Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Istri Memakai Nama Suami

Hukum Istri Memakai Nama Suami
HUKUM ISTRI MEMAKAI NAMA BELAKANG SUAMI

Assalamualaikum tim konsultasi ponpes Al Khoirot. Saya ingin menanyakan mengenai hukumnya mengikuti nama belakang suami. Saya perempuan WNİ yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Turki. Mungkin kalau di İndonesia tidak ada masalah karena tidak ada penggunaan nama belakang atau nama keluarga, tapi di Turki berlaku penggunaan nama keluarga. Saat ini saya masih menggunakan nama asli saya, tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat akan memilih kewarganegaraan Turki. Pertanyaan saya

1. bolehkan saya menambahkan nama belakang suami saya seandainya hal itu diwajibkan jika saya ingin pindah warganegara? Karena saya banyak membaca artikel2 yang mengatakan hal itu dilarang karena berarti merubah binti kita.
2. Apakah nama belakang / nama keluarga itu sama saja dengan bin atau binti?
Mohon jawaban dari tim konsultasi Al Khoirot. Terimakasih banyak atas perhatiannya.
Wassalamualaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM ISTRI MEMAKAI NAMA BELAKANG SUAMI
  2. MENJUAL MANGGA YANGMASIH BERADA DI ATAS POHON
  3. CARA MEMBERSIHKAN UANG HASIL TOGEL
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Ringkasan:

1. Istri boleh memakai nama belakang suami.
2. Nama belakang keluarga tidak otomatis sama dengan bin atau binti. Tergantung fakta, kebiasaan dan tradisi.

Uraian:

Dalam tradisi Barat yang mengharuskan setiap orang memakai sedikitnya dua nama yaitu nama diri dan nama keluarga, seorang perempuan misalnya bernama Meredith yang belum menikah maka ia memakai nama keluarga ayah seperti Howard, jadi Meredit Howard. Setelah menikah dengan John Smith, maka biasanya ia dipanggil dengan nama keluarga suaminya yaitu Smith dengan penyifatan dalam istilah yang dikenal di sana yaitu Mrs Smith atau Madam Smith (Nyonya Smith). Dengan demikian, maka penyebutan istri (Meredith) dengan nama keluarga suami (Smith) itu bermakna bahwa Meredith itu menikah dengan atau menjadi istri dari laki-laki yang bernama (John) Smith. Dengan kata lain, penyebutan istri dengan nama belakang suami merupakan bagian dari panggilan atau julukan yang tidak dimaksudkan sebagai penasaban; bukan menjadikan suami sebagai nasab / kerabat berdasarkan hubungan darah. Dalam kultur Arab, ruang lingkup panggilan atau penjulukan seseorang sifatnya luas: adakalanya karena profesi seperti Al-Khattat (Ahli Kaligrafi), Al-Khayyat (tukang jahit), Al-Hafidz (ahli hadits) atau berdasarkan karakter fisik seperti Al-Jahidz (pembangkang), Al-Mutanabbi (mengaku jadi Nabi); terkadang seseorang dinasabkan pada ibunya seperti Ismail bin Aliyah.

Julukan terkadang berdasarkan pada perkawinan seperti tersebut dalam Al-Quran QS At-Tahrim :10 [امْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ] "Istri Nabi Nuh dan istri Nabi Luth" dan QS At-Tahrim :11 [امْرَأَةَ فِرْعَوْنَ] "Istri Fir'aun". Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Sahabat Abu Said Al-Khudri meriwayatkan bahwa Zainab istrinya Ibnu Mas'ud menghadap Nabi salah seorang Sahabat berkata: Wahai Rasulullah ini Zainab meminta izin padamu. Nabi bertanya: Zainab yang mana? Sahabat menjawab: Istri Ibnu Mas'ud. Nabi berkata: Iya, beri dia izin.[Teks asal hadits: أَنَّ زَيْنَبَ امْرَأَةَ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا جَاءَتْ تَسْتَأْذِنُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْكَ، فَقَالَ: أَيُّ زَيْنَبُ؟ فَقِيَلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: نَعَمْ؛ ائْذَنُوا لَهَا, فَأُذِنَ لَهَا.]

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa seorang istri tidak dilarang memakai nama belakang suami dalam panggilan sehari-hari ataupun dalam kartu keluarga atau paspor di mana penamaan itu mengandung arti bahwa si perempuan adalah istri dari laki-laki yang dijadikan nama belakang. Penamaan seperti itu tidak dimaksudkan sebagai menasabkan istri pada suami dan secara fakta memang demikian. Memakai nama suami tidak sama dengan pemakaian nama 'bin' atau 'binti'.

Dalam syariat Islam yang dilarang itu adalah apabila penasaban pada selain ayah kandungnya dengan kata 'bin' atau 'binti' atau yang berkonotasi demikian. Dalam QS Al-Ahzab 33:4 Allah berfirman: "Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam Tafsir Al-Qurtubi 14/109 menyatakan: "Sejak turunnya ayat ini, nama Yazid yang asalnya dinisbatkap kepada Nabi yakni Yazid bin Muhammad kembali memakai nama ayah kandungnya menjadi Yazid bin Haritsah. Baca: Hukum Adopsi Anak dalam Islam http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/

MENYERUPAI ORANG KAFIR (TASYABUH)

Kalau memang tidak ada ketentuan spesifik atas haramnya istri memakai nama belakang suami, maka argumen lain yang dipakai bagi yang mengharamkannya adalah karena alasan tasyabbuh (penyerupaan) dengan tradisi orang kafir. Ini berdasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ، وَمَنْ أَحَبَّ قَوْمًا حُشِرَ مَعَهُمْ

Artinya: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka. Siapa yang menyukai suatu kaum, maka ia akan berkumpul bersama mereka.

Namun, menyerupai orang non-muslim tidak selamanya dan tidak selalu haram. Kalau setiap menyerupai orang kafir hukumnya haram, maka tentunya umat Islam haram memakai segala produk non-muslim seperti gadget, mobil, komputer, pesawat terbang, baju, jas, dasi, jaket dan lain-lain. Tentunya tidaklah demikian.

Ibnu Nujaim, dalam kitabnya al-Bahrur Raiq, hlm. 2/11 menyatakan

اعلم أن التَّشَبُّهَ بأهل الكتاب لا يُكرَه في كل شيء، وإنا نأكل ونشرب كما يفعلون، إنما الحرام هو التشبه فيما كان مذمومًا وفيما يقصد به التشبه

Artinya: Perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan secara mutlak. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti mereka.

Yang dimaksud menyerupai tindakan orang kafir yang tercela adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam seperti minum miras, konsumsi narkoba, memakai cincin kawin emas bagi laki-laki, zina dan lain-lain.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, hlm. 1/307, menjelaskan tentang mayasir arjuan atau alas kecil untuk penunggang kuda yang biasa dipakai non-muslim sbb:
وإن قلنا النهي عنها من أجل التشبه بالأعاجم ، فهو لمصلحة دينية ، لكن كان ذلك شعارهم حينئذ وهم كفار ، ثم لما لم يصر الآن يختص بشعارهم زال المعنى ، فتزول الكراهة . والله أعلم

Artinya: Pendapat yang mengharamkan memakainya karena tasyabuh maka itu karena alasan agama sebab saat itu 'mayasir arjuan' itu menjadi ciri khas kafir. Apabila ia tidak lagi menjadi ciri khas mereka, maka ia tidak lagi haram.

Al-Asqalani dalam Fathul Bari hlm. 10/274 juga membahas tentang 'toyalisah' yaitu baju yang biasa dipakai orang Yahudi yang awalnya diharamkan oleh ulama sbb:

وإنما يصلح الاستدلال بقصة اليهود في الوقت الذي تكون الطيالسة من شعارهم ، وقد ارتفع ذلك في هذه الأزمنة فصار داخلا في عموم المباح

Artinya: Dalil yang digunakan atas haramnya talisah itu valid pada saat itu karena saat itu baju ini menjadi ciri khas syiar Yahudi. Saat ini ciri khas itu telah hilang maka ia boleh dipakai oleh muslim.

Jadi, menurut Al-Asqalani tasyabuh bil kuffar yang diharamkan adalah apabila sesuatu itu menjadi ciri khas agama tertentu. Namun kalau pemakaiannya menyebar di kalangan khalayak ramai, maka keserupaannya menjadi hilang dan menjadi halal. Dalam hal tasyabuh ini, menurut Ibnu Hajar, ia bisa berubah-ubah sesuai perubahan zaman. Yang dulu haram sekarang bisa halal. Namun tetap dengan catatan, apabila tidak bertentangan dengan hukum syariah yang lain.

Di Indonesia, pemakaian nama suami sudah menjadi hal yang umum. Terutama di kalangan suku Batak. Di kalangan suku Jawa terpelajar hal ini juga umum dipakai. Jadi, argumen tasyabuh bil kuffar juga tidak relevan.

Kesimpulan:

- Seorang istri yang memakai nama belakang suami dalam panggilan sehari-hari, atau tertulis dalam KTP, SIM atau paspor tidaklah haram. Karena tidak ada dalil dari Quran dan hadits yang secara eksplisit mengharamkannya. Justru sebaliknya, dalil Quran dan hadits menunjukkan bolehnya memanggil nama wanita dengan nama suaminya.

- Adapun argumen bahwa itu menyerupai (tasyabuh) dengan orang kafir, maka argumen ini tidak valid karena tasyabuh yang haram adalah apabila keharaman yang tercela (al-madzmum) yang memang diharamkan dalam Islam baik karena tasyabuh atau tidak seperti minum alkohol, makan babi, zina, mencuri, dsb.

- Nama belakang tidak sama dengan nama bin dan binti.

Referensi:
- Al-Quran
- Al-Hadith
- Al-Asqalani dalam Fathul Bari
- Darul Ifta Al-Mishriyah
______________________


MENJUAL MANGGA YANG MASIH BERADA DI ATAS POHON

Diskripsi Masalah:

Sudah lumrah di kalangan masyarakat madura menjual mangga yang masih berada di atas pohonnya. Padahal dalam kasat mata kita, bahwa buah yang terdapat di atas pohon itu realitanya tidak merata (ada yang kecil ada yang besar bahkan ada yang sudah matang) dari dengan hal itulah, mangga yang sudah di panen itu masih ada yang ketinggalan, entah itu karena terlalu kecil atau tidak diketahui oleh pembeli tersebut, sehingga pemilik pohon mengambil sisa-sisa mangga tersebut, karena dia terobsesi dengan ayat yang berbunyi إن البذرين كانو إخوان الشياطين beranggapan takut mubadzir kalau tidak diambil.

Pertanyaan:

1. bagaimana hukumnya menjual mangga yang masih ada di atas pohon sebagaimana diskripsi diatas?

2. dan apakah mengambil sisa-sisa dengan anggapan sebagaimana diskripsi diatas dapat dibenarkan menurut kacamata fiqih?

3. milik siapakah sisa-sisa mangga tersebut yang sebenarnya?

JAWABAN

1. Hukum jual belinya sah, walaupun ada pendapat dalam mazhab Syafi'i yang tidak mengesahkan. Pendapat yang menyatakan tidak sah karena ada potensi penipuan (gharar). Ba Alwi dalam Sullamut Taufiq, hlm. 53 menyatakan:

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺃﻳﻀﺎ ﺑﻴﻊ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺣﺬﺭﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺮﻭﺭ ﺃﻱ ﺃﻟﺨﻄﺮ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﺃﻱ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻟﻤﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺼﻨﻲ ﻭﻓﻰ ﺻﺤﺔ ﺑﻴﻊ ﺫﺍﻟﻚ ﻗﻮﻻﻥ: ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﺠﺪﻳﺪ ﺍﻻﻇﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺼﺢ ﻻﻧﻪ ﻏﺮﺭ ﺍﻧﺘﻬﻰ .

Artinya: Dan haram juga menjual sesuatu yg tidak terlihat sebelum akad karena khawatir adanya tipu daya yg membahayakan, sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim: "Bahwa Nabi melarang jual-beli gharar", maksudnya jual-beli yg mengandung unsur tipu daya di dalam barang jualan. Al-Hishniy berkata: Dan di dalam keabsahan jual-beli tersebut ada dua pendapat; Pertama, sah. Pendapat ini dikatakan oleh tiga Imam Madzhab dan sebagian dari imam kita, yakni al-Baghawi dan al-Rawyani. Kedua, dalam qaul jadid tidak sah, karena mengandung unsur penipuan.

2. Yang ideal adalah pemilik meminta kejelasan pada pembeli tentang nasib buah-buah yang tersisa, apakah akan diambil lagi atau tidak. Kalau tidak ada akad soal sisa buah, maka kembali pada kebiasaan: kalau sisa buah biasanya tidak lagi diambil oleh pembeli, maka berarti menjadi hak pemilik dan boleh diambil. Di sini berlaku kaidah fikih: [العادة محكمة] Kebiasaan punya kekuatan hukum.

3. Lihat poin 2.

______________________


CARA MEMBERSIHKAN UANG HASIL TOGEL

Assalamualaikum.wr wb.
Maaf bertanya... saya dapat uang dari membeli nomor togel nominalnya besar .
1. apakah ada cara untuk mensucikan uang saya dari keharaman. misal di zakati, sedekah atau untuk hal hal baik lainya..
2. dan bagaimana hukumnya kalau saya juga gunakan untuk nafkahi keluarga. terimakasih...
Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Cara satunya untuk membersihkan dan menyucikan uang yang jelas-jelas haram adalah dengan memberikan semua uang tersebut untuk kepentingan umum seperti untuk pembangunan masjid, pesantren, madrasah, atau diberikan pada fakir miskin. Semuanya. Dan segerah bertaubat. Baca: Cara Taubat Nasuha

2. Haram menggunakan uang tersebut untuk nafkah keluarga kecuali kalau anda tidak punya uang lain selain uang hasil judi tersebut maka boleh diberikan seperlunya karena darurat. Namun sebisa mungkin dihindari karena akan banyak kemudaratan yang akan terjadi. Akibat utama memakan harta haram adalah (a) hati jadi keras. Orang yang hatinya keras akan sulit menerima nasihat, bandel, dan sulit melakukan kebaikan; (b) doa tidak diterima; (c) ibadah tidak diterima. Padahal diterimanya ibadah itu penting untu menebus dosa-dosa. Dan berkurangnya dosa itu penting untuk ketenganan dan ketentraman hati.

Uraian detail dengan dalil, lihat: Cara Menyucikan Harta Haram (Bahasa Arab)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam