Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bayar Hutang atau Menafkahi Anak Istri?

Bayar Hutang atau Menafkahi Anak Istri?
BAYAR HUTANG PADA KELUARGA ATAU MENAFKAHI ANAK ISTRI?

Asslamu'alaikum Wr. Wb

saya memiliki permasalahan yang sangat membuat saya bingung, permasalahan saya ini terhadap ibu saya, terus terang saya pernah melakukan kesalahan yaitu menghabiskan sejumlah uang orang tua saya, ya cukup lumayan besar, uang tersebut dari menggadaikan kebun dan juga pinjaman bank, uang itu saya gunakan untuk di kembangkan tetapi justru uang tersebut habis itu terjadi ketika saya belum berumah tangga, sekarang saya berumah tangga sudah sekitar 1 tahunan dan baru saja memiliki 1 anak,, jadi sampai sekarang saya yang harus mengangsur uang bank tersebut,

sebenarnya saya berniat dan berencana akan mengembalikan kebun dan uang tersebut, tetapi untuk saat ini kondisi saya tidak memumgkinkan untuk itu karena untuk makan saja saya susah,,

DAFTAR ISI
  1. Bayar Hutang Pada Keluarga atau Menafkahi Anak Istri?
  2. Menikah Perempuan Hamil 2 Bulan, Status Anak Dan Cerai Via Sms (1)
  3. Menikah Perempuan Hamil 2 Bulan, Status Anak Dan Cerai Via Sms (2)

terkadang mengancam akan bunuh diri jika saya tidak menyediakan uangnya.
orang tua dan saudara2 saya tidak mau tau dengan keadaan saya, biar bagaimanapun saya harus tetap mengangsur bulanan tersebut, untuk saat ini saya merasa tidak mampu untuk itu, saya juga memiliki kewajiban pada keluarga saya, dan ini membuat saya bingung

saya mohon solusi untuk masalah saya, dan apa yang harus saya lakukan?

1- jika saya memilih istri dan anak saya yang saya dahulukan saat ini apakah
hukumnya bagi saya terhadap orang tua saya?
2- apakah saya termasuk anak yang durhaka jika saya menolak keinginan orang tua saya saat ini.

saya betul2 butuh petunjuk untuk pencerahan karena saya bingung sekali. atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih....
SM


JAWABAN BAYAR HUTANG PADA KELUARGA ATAU MENAFKAHI ANAK ISTRI?

Harta orang tua yang Anda pakai untuk bisnis saat bujangan itu adalah hutang yang harus dibayar. Begitu juga pinjaman bank yang anda lakukan adalah pinjaman Anda. Tentu saja Anda yang harus membayarnya.

Tentang gadai kebun, mungkin Anda dapat bermusyaawarah dengan orang tua Anda untuk menunda penebusannya.

Tetapi pinjaman Anda pada bank tentunya tanggung jawab Anda sepenuhnya untuk melunasinya.

Jawaban pertanyaan ke-1:
Anda harus memilih keduanya yaitu orang tua dan anak istri. Musyawarahkan dengan orang tua. Apapun hasilnya Anda wajib mentaatinya. Namun, usahakna melakukan negosiasi mengambil jalan tengah dengan sebaik mungkin. Ceritakan dengan baik kenyataan fakta keuangan Anda dan keadaan keluarga Anda. Insyaallah seorang ibu akan luluh hatinya asal Anda telah menanam kepercayaan di hatinya.

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalam Islam menolak perintah orang tua adalah dosa besar. Namun perintah orang tua tentu ada batasannya. Yaitu, sepanjang kita sanggup mengikuti perintah itu.

Saran saya, kalau memang tidak sanggup mengembalikan secara penuh sesuai permintaan, kembalikan menurut kemampuan Anda walaupun sedikit. Yang terpenting, Anda berusaha keras menanam kepercayaan di hati orang tua dan saudara. Karena tampaknya, orang tua dan saudara tidak percaya lagi pada Anda. Pengembalian uang yang teratur walau sedikit itu penting untuk mengembalikan kepercayaan itu. Juga, sering lakukan silaturrahmi dengan ibu dan keluarga yang lain. Dan mintalah maaf setiap ada kesempatan yang tepat.

Karena Anda juga memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istri, maka sisakan harta penghasilan Anda untuk anak istri dengan pola hidup yang sangat sederhana.

Di sini lain, Anda jangan bekerja sendiri. Dalam situasi seperti Anda, mungkin istri perlu dianjurkan untuk membuka usaha sendiri seperti bukan toko kecil-kecilan dsb untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (1)

Assalamualaikum

Yang terhormat pengasuh Pondok Pesantren Al Khoirot Pagelaran

Saya bermaksud menanyakan status pernikahan saya saat ini masih sah atau sudah tidak sah lagi, maka saya akan menceritakan kronologisnya.

Awalnya kami berpacaran karena sesuatu alasan kami tidak boleh menikah,maka pacar saya mencari orang lain namun setelah 2 bulan tidak ada komunikasi dia kembali mendatangi saya. Namun disitu saya melakukan kesalahan menyebabkan saya berzina dengan dia dan ternyata berakibat hamil. Setelah 2 bulan dari kejadian itu kami menikah, tidak ada yang tau bahwa istri saya menikah dalam kondisi hamil 2 bulan, kecuali Alm Ibu saya, karena saya cerita.

Setelah 7 bulan menikah istri saya melahirkan seorang putri.

1. Bagaimana status nasab anak saya, apakah dia masih bisa dinasabkan ke saya dan kelak saya bisa menjadi walinya saat nikah?

2. Bagaimana sebenarnya hukum pernikahan saya saat itu, sah atau tidak?

Saya lanjutkan ceritanya, di tengah perjalanan kami sering bertengkar (mungkin karena kami menjalani rumah tangga jarak jauh, istri saya di jakarta dan saya di luar pulau). Sehingga sempat saya mengirim kata talak via sms beberapa kali. Kemudian saya bertanya pada teman dan membaca beberapa artikel di internet yang intinya talak saya tidak sah karena menurut mereka pernikahan saya tidak sah karena istri hamil. Karena ingin memperbaiki rumah tangga, maka kami nikah ulang di KUA.

Setelah kami menikah ulang awalnya baik-baik saja, tapi entah darimana awalnya kami kembali bermasalah, menurut istri saya saya salah karena kurang perhatian kepada anak. Kemudian itu menjadi alasan dia untuk tidak mentaati saya, karena sifat saya cemburuan sehingga maslah ini semakin besar, sampai suatu hari saya dengan marah bilang “ saya sudah menyesal menikah dengan mama”, walopun setelah itu saya menyesali perkataan saya itu...namun saya tidak bermaksud menjatuhkan talak.

Sejak itu rumah tangga kami semakin memburuk, dan menurut istri saya kami sudah tidak hallal lagi. Karena terus berantem akhirnya saya mengatakan beberapa kali mungkin ada lebih dari 3 kali “ Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan” jujur maksud saya untuk menggertak istri saya dan dalam hati saya sudah berjanji saya tidak akan mengucapkan cerai atau talak kecuali memang benar2 saya digugat cerai oleh isri saya,karena jujur saya sayang sama istri saya. Tapi klo dia memang udah tidak ingin berumah tangga lagi dengan saya mungkin dia akan menggugat saya. Dan saya pasrah Ustd. Begitu yang ada dipikiran saya.

Namun itu tidak membuat istri saya membaik ke saya minta maaf atas kesalahannya atau bagaimana, malah seolah2 apa yg saya larang sengaja dilanggar. Akhirnya karena marah, saya udah tidak sabar, saya sempat tidak memberikan nafkah lahir selama 3 bulan berturut2 tujuannay memberi warning buat istri saya. Klo nafkah batin, saya 4x ditolak karena dianggap sudah tidak sah. Karena tidak mempan akhirnya saya ganti juga yang 3 bulan tersebut.

Sebab tindakan saya di atas yang sudah saya sebutkan, menurut istri saya pernikahan kami sudah tidak sah secara agama.

Pertanyaan saya :

3. Bagaimanakah hukum syariat pernikahan kami saat terakhir ini, apakah masih sah atau tidak?

4. Bagaimana saran Ustd, langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya. Karena sejujurnya insyaAlloh kami menikah supaya kejadian awal sebelum nikah tidak terulang, kami hanya ingin bertaubat Ustd.

Terima kasih Ustd.
Wassalam.

JAWABAN

1. Nasab anak anda dinasabkan ke bapaknya, yakni ke anda sendiri. Jadi, kalau dia perempuan maka anda berhak menjadi walinya. Karena kehamilan baru 2 bulan. Ini pendapat ulama dalam madzhab Syafi'i. . Lebih detail lihat artikel ini: http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

2. Menurut ulama madzhab Syafi'i pernikahan sah. Yang tidak sah kalau menurut madzhab Hanbali. Lebih detail lihat -> http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

3. Status pernikahan anda masih sah belum terjadi talak apabila

(a) ketika mengucapkan cerai via SMS tidak disertai niat. Karena talak via SMS itu termasuk talak kinayah yang baru terjadi cerai kalau disertai niat dari suami lebih detail lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html;

(b) Ucapan suami "Ya sudah klo memang mau udahan qta urus aja ke pengadilan" ini termasuk dalam kategori talak kinayah. Karena itu, baru terjadi talak apabila disertai niat talak dari suami. Karena anda menyatakan tidak ada niat cerai saat mengucapkan itu, maka talak tidak terjadi. Lebih detail lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#gat2

4. Saran kami: teruskan kehidupan rumah tangga anda berdua kalau memang anda berdua masih saling mencintai. Tidak usah memikirkan status perkawinan, karena status perkawinan anda berdua masih sah sejak awal dan belum terjadi perceraian. Kedepannya, akan sangat baik kalau anda berdua mengadakan semacam "rapat" empat mata untuk saling mengevaluasi diri dan memperbarui komitmen rumah tangga yang sakinah dan mawaddah. Ungkapkan segala kekesalan anda berdua terhadap pasangan dan juga jujurlah betapa anda masih saling mencintai dan ingin meneruskan rumah tangga ini. Kalau ini bisa dicapai, maka selanjutnya tinggal penataan ulang cara berkomunikasi sehingga sejarah buruk masa lalu tidak terjadi dan pertengkaran bisa diminimalisir.

Kalau ternyata salah satu pihak tidak ingin meneruskan karena tidak ada cinta lagi -- karena adanya pihak ketiga atau hal lain -- maka berilah waktu bagi masing-masing pihak untuk berfikir apakah betul-betul ingin berpisah atau sekedar luapan emosi sejenak.

Semoga bahagia.


MENIKAH PEREMPUAN HAMIL 2 BULAN, STATUS ANAK DAN CERAI VIA SMS (2)

Ustd,menurut hukum yg panjenengan jabarkan. Pernikahan saya pertama sah apabila ikut madzhab syafii, berarti talak saya via sms juga jatuh,namun apabila menurut madzhab hanbali tidak sah berarti talak saya via sms tidak jatuh talak.
Karena saya pikir tidak sah jd kami nikah ulang.
Namun klo ikut madzhab syafii pada pernikahan pertama berarti saya tdk bisa rujuk kembali kecuali istri saya menikah lagi kemudian cerai kembali ke saya. Artinya nikah ulang saya yg kemarin tidak sah.
Mohon dijelaskan kembali Ustd.
Terima kasih.
Wassalam.

JAWABAN

1. Saya menyatakan bahwa talak via SMS itu sah dan terjadi apabila disertai niat.
2. Adapun nikah ulang anda itu tidak mempengaruhi sah tidaknya nikah yg pertama. Dilakukan boleh, tidk dilakukan juga tidak apa-apa.
3. Sekali lagi, soal talak saya tidak menyebutkan menurut madzhab Syafi'i atau Hanbali. Pokoknya, Talak via SMS itu baru jatuh apabila disertai niat. Kalau tidak disertai niat, maka talak tidak sah atau tidak terjadi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam