Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat

Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
PERTANYAAN
Assm...
pak Ustad perkenalkan nama saya Maman saya mengenai seorang wanita lebih kurang 4 bulan, terus saya sangat mencintainya dan dia jugak sebaliknya, akhirnya pd suatu saat dia jujur kepada saya bahwa dia pernah tidur (berzina) dengan pacar dahulunya trus dia sangat menyesal atas perbuatannya dan taubot kepada Allah.
Jadi saya mau tanyak,

DAFTAR ISI
  1. Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat
  2. Wanita Bertunangan Tapi Cinta Laki-laki Lain

Bolehkah Menikahi Wanita Pernah Zina Tapi Taubat

1. Apa blh sya menikahinya?
2. Apa ada efek/pengaruh kepada keturunan?
3. bagaimana bila di lihat dari Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 3?

Saya sangat mengharap penjelasannya,
semoga alam baik pak Ustad di balas Allah SWT.

Wassalam.

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh menikahinya kalau memang sudah taubat. Lihat poin jawaban ke-3.

Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak ada. Kecuali kalau dia "kumat" kebiasaan zinanya dan itu terlihat atau diketahui oleh anaknya.

Jawaban pertanyaan ke-3:
QS An-Nur ayat 3 berbunyi:

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك , وحرم ذلك على المؤمنين
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Pengertian ayat di atas menurut ahli fiqih sebagai berikut:

Pendapat pertama, haram menikahi perempuan atau laki-laki pezina kecuali setelah bertaubat. Ini pendapat madzhab Hanbali (lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, VII/108)

Kedua, ayat diatas sudah di-naskh (diganti efek hukumnya) dengan ayat setelahnya. Artinya, larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm V/158.
اختلف أهل التفسير في هذه الآية اختلافا متباينا ، والذي يشبهه عندنا - والله أعلم - ما قال ابن المسيب : هي منسوخة ، نسختها : ( وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ) النور/32. فهي من أيامى المسلمين . فهذا كما قال ابن المسيب إن شاء الله ، وعليه دلائل من الكتاب والسنة

Ketiga. ayat tersebut bukan larangan, tapi hanya berita atas suatu fakta bahwa orang yang zina itu melakukan perbuatan ziannya dengan sesama pezina. Inilah pendapat mayoritas ulama tafsir.

Lebiuh detail baca:
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
____________________________________________________


Wanita Bertunangan Tapi Cinta Laki-laki Lain

assalamu'alaikum wr. wb

pak ustadz saya sedang mengalami suatu beban yang menurut saya cukup berat. semoga dengan konsultasi dengan pak ustadz saya bisa menemukan jawaban atas pertanyaan2 yang selama ini saya tidak temukan jawabannya.


begini pak ustadz, pada bulan oktober saya dikenalkan dengan seorang pria sebut saja namanya ahmad oleh orang tua saya. waktu itu hanya mengiyakan karena memang umur saya sudah 25 tahun dan saya dituntut untuk segera menikah. dan kami pun akhirnya diketemukan. ternyata pertemuan kemarin tidak berlanjut karena pihak keluarga ahmad tidak menyetujui dengan alasan arah letak rumah saya tidak pas dengan arah letak rumahnya dalam ramalan jawa. pihak ahmad mengatakan kalau nanti kami menikah bisa menutup jalan rezeki. saya pun tidak masalah dengan itu semua karena saya juga tidak mempunyai perasaan apa2 apalagi saya baru bertemu dengannya satu kali. walaupun orang tua saya sangat menyukainya karena dia seorang PNS.

lalu pada bulan desember saya mengikat hubungan dgn seorang pria sebut saja namanya nando. tiba2 pada bulan januari ahmad datang lagi di kehidupan saya, ahmad dengan cepatnya menghadap orang tua saya. orang tua saya tentu saja sangat senang. tanpa bertanya pada saya mereka merencanakan sebuah lamaran. ibu saya mengatakan "nduk, kamu harus mau menikah dengan ahmad kalau kamu tidak mau tidak apa2, kamu boleh memilih calonmu sendiri tapi silahkan keluar dari rumah. ahmad anak yang baik. dia sudah mapan. kalau dia mau berarti dia adalah jodohmu".

sebagai anak waktu itu saya hanya bisa diam. saya tidak tau apa yang harus saya lakukan. pada saat itupun hubungan saya dan nando masi sebulan, saya belum berani mengajukan karena saya pikir hubungan kami seumur jagung. pada tanggal 22 januari saya resmi dilamar. nando pun saya beritahu perihal hal itu tp dia mengatakan kalau dia akan melepas saya kalau saya bahagia, tentu saya jawab tidak. sehingga kami pun tetap berhubungan sampai sekarang. dan hubungan saya dengan ahmad tidak berjalan baik, saya cenderung mengabaikannya karena ternyata makin lama saya semakin merasa nyaman dengan nando.

yang ingin saya tanyakan:

1. apakah ahmad itu jodoh saya pak ustadz? kalau iya, kenapa saya tidak mencintainya?
2. apa saya tak berhak bahagia? saya ingin menikah satu kali tapi dengan orang yg saya cintai.
3. apa yang harus saya lakukan?

saya berharap konsultasi ini dapat memberikan saya jawaban yang memantapkan hati saya untuk melangkah. saya tunggu jawabannya pak ustadz, terima kasih banyak sebelumnya.

wassalamu'alaikum wr.wb
Dyah

JAWABAN

Kesalahan Anda dalam masalah ini adalah Anda tidak tegas untuk menerima atau menolak pinangan Ahmad. Kalau memang tidak suka, maka sekarang masih terlambat untuk menolaknya dengan menanggung resiko apapun.

Jawaban pertanyaan ke-1:
Jodoh Anda adalah laki-laki yang menikah dengan Anda di depan penghulu/KUA. Saat ini belum ada jodoh Anda. Baik Ahmad atau Nando bukan siapa-siapa. Anda masih dapat menentukan, menetapkan atau merubah jodoh Anda.

Saat ini apa yang harus Anda lakukan adalah menghindari konflik dengan cara pilih salah satu. Kalau memutuskan menerima Ahmad, putuskan hubungan dengan Nando. Kalau berubah pikiran akan pindah ke Nando, putuskan hubungan pertunangan dengan Ahmad. Tanpa itu, masalah akan membesar dan Anda sendiri akan dicap sebegai wanita nakal atau bukan baik-baik. Itu akan membahayakan reputasi Anda sendiri di masa depan.

Jawaban pertanyaan ke-2:

Semua orang berhak bahagia. Tapi setiap orang berbeda dalam melihat apa kebahagiaan itu. Coba buat perbandingkan untuk ruginya apabila Anda menikah dengan Ahmad atau Nando sebagai berikut:

(a) Menikah dengan Ahmad: orang tua akan senang karena sesuai harapan mereka. Keluarga lain juga senang. Cinta mungkin belum tumbuh sekarang, tapi cinta bisa tumbuh dengan berjalannya waktu dan itu sangat sering terjadi. Segi ekonomi yang mapan juga dapat menambah solidnya rumah tangga.

(b) Menikah dengan Nando: Orang tua tidak senang, tidak rela padahal membahagiakan dan taat orang tua itu wajib kecuali apabila disuruh melakukan perkara maksiat/dosa. Keuntungannya adalah dia orang yang Anda cintai. Tapi cinta Anda baru sebulan dan bukan tidak mungkin itu hanya cinta monyet alias cinta nafsu saja. Karena cinta sejati--seperti cinta wanita muslimah sejati-- itu sifatnya bukan perasaan tapi karena faktor pertimbangan yang lebih tinggi dan matang seperti kepribadian, ke-agamis-an, dll.

Bayangkan juga kalau Anda memaksa akan menikah dengan Nando betapa rumitnya persoalan yang semestinya sederhana: Anda diusir dari rumah; kawin tanpa dihadiri orang tua, perkawinan diadakan di suatu tempat entah di mana dan itupun kalau Nando rela melakukan itu semua.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Pilih salah satunya dan putus salah salah satunya. Jangan menjalin hubungan dengan keduanya demi nama baik Anda sendiri. Idealnya, teruskan pertunangan dengan Ahmad karena itu tanda Anda tidak egois. Semua akan bahagia. Anda juga akan bahagia walaupun mungkin tidak pada awal-awalnya.

Namun kalau keputusan Anda pada Nando, maka usahakan berkomunikasi dengan baik dengan orang tua agar perkawinan tetap atas restu orang tua.

Dan yang tak kalah penting, jangan sampai berzina dengan Nando karena itu dosa besar yang akan menjadi bencana buat Anda kelak. Apapun rayuan Nando, jangan biarkan anda melakukan dosa besar zina dengannya. Juga jangan berzina dengan Ahmad sebelum akad perkawinan selesai.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam