Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah

Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah.Kalau Anda ingin masuk Islam, maka masuk Islam-lah sekarang. Baik akan jadi menikah dengan dia atau tidak. Bagian Harta Warisan Anak dan Hibah Nenek saya mempunyai warisan, sebutlah tanah seluas 2000 meter persegi. Dan telah dibagi kepada 4 anaknya dengan pembagian kurang lebih sebagai berikut : 1. Anak pertama laki laki mendapatkan 500 meter persegi 2. Anak kedua perempuan 200 meter persegi 3. Anak ketiga 400 meter persegi 4. A
Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
saya dan berencana ingin memeluk agama islam, namun apakah mereka juga akan menerima saya

PRIA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAHI WANITA MUSLIMAH

Salam..

Mohon dengan sangat bantuan saran dan bimbingannya.Begini..saya punya pacar,kami saling mencintai dan saya ingin hubungan ini berlanjut ke jenjang yang lebih serius.Namun hubungan ini begitu sulit karena perbedaan agama yang ada,dengan ketidak setujuan orangtua dari pacar saya tentu juga dari keluarga besar yang menentang.

Perlu saya jelaskan bawasannya saya adalah lelaki kristen, selama ini hampir satu tahun hubungan ini berjalan baik adanya,namun kami merahasiakan hubungan ini kepada orangtua.akhirnya orangtua pacar saya mengetahui hubungan ini dan orangtuanya dengan sangat menentang.Seperti dikisahkan pacar saya bawasannya pacar saya harus meninggalkan saya,dan ketika hubungan ini diketahui oleh pihak keluarga besarnya..mereka seperti menjauhi saya.

DAFTAR ISI
  1. Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
  2. Bagian Harta Warisan Anak dan Hibah

Semenjak mengenal dia sayapun sangat tertarik kepada keimanannya karena dia rajin beribadah dan semenjak saya bergaul di dalam lingkungannya saya merasa terkesan.dan saya berencana untuk memeluk agama Islam.

sudah 3 bulan ini saya meninggalkan rumah karena orangtua saya mengetahui hubungan ini dan karena rasa cinta dan keseriusan saya,sayapun pergi meninggalkan rumah.saya dan berencana ingin memeluk agama islam, namun apakah mereka juga akan menerima saya jika saya sudah menjadi mualaf? karena dari penuturan pacar saya orangtuanya bercerita bahwa ada salah seorang temannya yang menikah dengan lelaki kristen,pada awalnya lelaki tersebut masuk Islam dan menikah secara islam, namun ditengah perjalanan lelaki tersebut kembali lagi ke agama asal dan wanita tersebut dibawa ke kampung setelah itu menjadi kristen.Saya pribadi dari dalam hati jujur tidak akan melakukan ini karna hati saya sudah teguh untuk memeluk agama Islam.

Apa yang harus saya lakukan untuk merubah pandangan orangtua pacar saya tersebut yang takut jika saya dekat dengan anaknya dan menikah dengan anaknya lantas nantinya seperti kejadian yang dialami teman orangtua tersebut dalam arti saya akan kembali lagi ke agama asal walau saya sudah masuk islam kemudian saya bawa anaknya ke kampung dan merubah agamanya?

Belum lagi hal lain yang membuat hal ini semakin rumit,orangtua pasangan saya apa setuju punya menantu yang mempunyai besan kristen yang notabene adalah orangtua saya, belum lagi keluarga besar mereka walau saya sudah berani mengambil resiko untuk pergi meninggalkan keluarga saya. Ada hal lain lagi yang harus saya ceritakan bawasannya saya mempunyai beberapa Tattoo di lengan saya yang membuat saya dicap sebagai lelaki tidak baik dan nantipun tidak sah shalatnya, saya juga sangat menyesal karna saya sudah menatoo tangan saya. Tapi apa daya,sudah terjadi..saya mempunyai Tattoo dan orangtua pacar saya sudah mengetahui hal tersebut. Tattoo tersebut menambah ketidaksukaan kepada orangtua pacar saya terhadap saya.Dari berbagai sumber yang saya baca,tatoo tersebut seharusnya dihilangkan,namun jika menghilangkannya dengan merusak tubuh dan menyakiti tubuh dengan setrika atau api maka haram menghilangkannya.namun dengan bertobat dan berjanji kepada Allah tidak akan menambah tatto lagi maka sah shalatnya.Mengingat tattoo dilengan saya banyak maka tak mungkin menghilangkannya jika tidak dengan kekerasan dan itu haram.

Apa yang harus saya lakukan untuk merubah pandangan orangtua pacar saya tersebut agar mereka tidak menganggap saya lelaki tidak baik karna mempunyai tatoo juga kan menganggap jikapun saya islam shalat saya tidak akan sah?

Mohon bimbingan dan petunjuknya langkah demi langkah yang harus saya lakukan agar orangtua pacar saya tersebut menyetujui hubungan ini,mengingat saya begitu serius mencintai pacar saya dan saya juga ingin memeluk agama Islam,juga kendala-kendala yang lain yang saya ceritakan tersebut diatas.
DG


JAWABAN PRIA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAHI WANITA MUSLIMAH

Kekhawatiran keluarga perempuan bahwa Anda hanya pura-pura akan masuk Islam itu cukup berasalan karena cukup banyak kasus demikian yang terjadi seperti kisah di link berikut: Wanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

Berikut saran-saran dari saya buat Anda:

1. Kalau Anda ingin masuk Islam, maka masuk Islam-lah sekarang. Baik akan jadi menikah dengan dia atau tidak. Anda juga harus siap kalau seandainya setelah masuk Islam, keluarga wanita tetap menolak dan tidak mau menerima Anda.

Idealnya, Anda masuk Islam di sebuah pesantren di hdapan seorang kyai dan para santri sehingga banyak saksinya.

2. Namun, cara di poin 1 akan membuat keluarga wanita menjadi percaya pada Anda.

3. Untuk semakin meningkatkan kepercayaan keluarga dia dan orang lain sebaiknya setelah masuk Islam anda memperdalam keislaman Anda di pesantren terdekat. Kalau bisa menetap di dalam pesantren tapi kalau tidak bisa berangkat dari rumah. Kalau ini dilakukan, maka komunitas pesantren yakni santri dan kyai-nya akan menjadi saksi yang kuat akan ketulusan Anda menjadi mualaf. Dan itu saya kira jaminan kepercayaan bagi keluarga wanita.

4. Kesan buruk pada Anda karena tatoo dll itu akan terhapus apabila banyak orang--komunitas santri-- yang bersaksi atas keislaman Anda.

_______________________________________


BAGIAN HARTA WARISAN ANAK DAN HIBAH

Selamat pagi,

Nenek saya mempunyai warisan, sebutlah tanah seluas 2000 meter persegi. Dan telah dibagi kepada 4 anaknya dengan pembagian kurang lebih sebagai berikut : 1. Anak pertama laki laki mendapatkan 500 meter persegi 2. Anak kedua perempuan 200 meter persegi 3. Anak ketiga 400 meter persegi 4. Anak keempat 300 meter persegi. Tanah masih sisa 600 meter persegi masih atas nama nenek saya. Dalam perjalanannya nenek saya memberikan hibah tanah 600 meter persegi tersebut kepada anak nomor 3 dan 4 dan terbitlah sertifikat atas nama anak nomor 3 dan 4 dalam satu sertifikat. Waktu proses hibah tersebut anak nomor 1 dan 2 sudah meninggal.

Yang saya tanyakan :

1. Apakah sertifikat tanah hibah atas nama anak nomor 3 dan 4 tersebut cacat hukum sehubungan proses hibah tidak diketahui oleh ahli waris anak nomor 1 dan 2, dan sebagai saksi perangkat dusun? Apakah ada hukum yg dilanggar dalam proses hibah tersebut ?

2. Apakah ada hak dan dasar hukumnya apabila ahli waris anak nomor 1 dan 2 minta bagian harta waris tersebut ?

3. Penyelesain/solusi yang bagaimana apabila ahli waris anak nomor 1 dan 2 tetap minta bagian harta waris tersebut padahal sudah menjadin sertifikat atas nama anak nomor 3 dan 4 ?

4. Apabila ahli waris anak nomor 1 dan 2 menggugat ke pengadilan anak nomor 3 dan 4, pihak mana yang akan menang menurut aturan yg benar?

Demikian harap pencerahannya

JAWABAN

Pertama-tama perlu diketahui perbedaan antara warisan dan hibah. Warisan adalah tanah peninggalan dari orang yang meninggal dunia. Sedangkan hibah adalah pemberian dari pemilik harta kepada orang lain saat pemilik masih hidup. Pembagian harta warisan kepada ahli waris harus didasarkan pada ketentuan yang telah ditentukan oleh syariah Islam seperti yang diterangkan secaa detail di artikel berikut: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

Sedangkan hibah atau pemberiah itu sepenuhnya menjadi hak pemilik harta terkait kepada siapa harta itu akan diberikan. Selain itu, pemberian tidak perlu berdasarkan pada adanya hubungan kekerabatan. Orang lain yang bukan anak atau saudara boleh saja menerima hibah.

Pertanyaan anda di atas tampaknya bukan terkait dengan warisan. Tapi seputar masalah hibah karena nenek anda masih hidup. Oleh karena itu, adalah hak dari nenek anda untuk memberikan hartanya kepada siapa saja yang dia suka tanpa perlu minta persetujuan pada anak-anaknya.

Jawaban atas pertanyaan anda:

1. Seperti disebut di atas, hibah yang diberikan oleh pemilik harta boleh dilakukan kepada siapa saja tanpa harus meminta ijin kepada anak-anaknya. Karena itu, sertifikat itu sah.

2. Itu bukan harta waris. Tapi harta hibah. Karena itu, harta tersebut sah menjadi milik orang yang diberi dalam hal ini anak nomor 3 dan 4.

3. Ahli waris anak no 1 dan 2 tidak berhak untuk meminta apapun karena bukan haknya. Itu sama saja dengan meminta harta yang bukan haknya. Namun demikian, kalau anak ke-3 dan ke-4 mau memberikan sedikit harta kepada keponakannya itu tidak apa-apa.

4. Yang menang sudah pasti anak no 3 dan 4 karena harta yang dia miliki adalah hak dia sepenuhnya baik secara syariah maupun secara negara (ada sertifikat).

Selain itu, dalam hukum waris Islam cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html



LihatTutupKomentar