ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

PERTANYAAN
Assalamuallaikum wr.wb

Saya punya teman dia menikah dengan orang berbeda agama, awalnya dia mengira lelaki itu sdh masuk islam ternyata lelaki itu hanya merubah KTPnya yg semula kristen diganti islam,lalu mereka menikah secara islam, beberapa bulan lelaki itu kembali ke agamanya, dan teman saya pada awalnya dilarang shalat dsbnya, lalu dia masuk ke agama kristen karena kasihan sama anaknya, sekarang dia sudah di baptis..baberapa tahun kemudian dia ingin masuk islam lagi dan ingin bercerai, tapi orang tuanya sewaktu dia mengutarakan niatnya untuk kembali ke islam dia sudah mengiklaskan anaknya masuk ke kristen dan meminta jangan bercerai kasihan anak2nya...

pertanyaan saya

1. Apakah pernikahan dia sah menurut agama karena lelaki itu sudah membohongi semua orang dengan mengaku sudah islam

2. apa hukumnya seseorang masuk ke agama lain hanya karena kasihan kepada anak

3. apa hukumnya orang tua mengiklaskan dia masuk ke-agama kristen padahal niat anak itu sudah ingin/mau kembali keagama islam lagi...

saya ucapkan terimakasih...dan saya mohon diberikan dalil-dalilnya tentang jawaban pertanyaan saya
Anton

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Pernikahannya sah pada saat akad nikah karena pengantin laki-laki mengaku sebagai muslim. Bahwa dia ternyata hanya pura-pura itu lain soal. Namun, begitu tahu bahwa suaminya balik lagi ke agama asalnya, maka dia harus meminta cerai pada saat itu juga. Karena pernikahan seorang wanita dengan seorang laki-laki nonmuslim adalah tidak sah alias batal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:221

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Hukumnya dosa besar. Dalam Islam, orang yang masuk agama lain disebut murtad dan musyrik apapun sebabnya. Syirik adalah dosa terbesar di antara dosa-dosa besar yang lain.. Sementara dosa besar lain diampuni kalau bertaubat, dosa syirik tidak diampuni.

Dalam QS An-Nisa' 4:48

إنَّ اللهَ لا يغفرُ أنْ يُشركَ بهِ و يَغفرُ ما دُونَ ذلكَ لمَنْ يشاءُ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدِافْتَرَىٰٓإِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Si wanita berdosa besar karena mau masuk agama lain demi suami (demi masalah duniawi). Begitu juga, orang tua akan mempertanggungjawabkan dosanya kelak di akhirat atas sikapnya yang tidak bertanggungjawab dengan rela membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan dan kemurtadan. Sikap orang tua yang benar-benar muslim adalah dia akan memerintahkan putrinya agar bercerai demi agamanya. Bukan sebaliknya.

2 comments:

  1. PP 10 tentang pernikahan bagi PNS perlu di revisi.
    yang mengataka : +- Wanita (PNS) tidak boleh menjadi istri ke 2,3,4 bagi seorang laki-laki.
    Menurut saya boleh-boleh saja jika wanita tersebut tidak bersuami.
    Bagaimana pendapat pak ustad ? perlukah di revisi PP10

    ReplyDelete
  2. ckckckck...inilah akibatnya jika umat bodoh perkara dien, apalagi masalah yang sangat berbahaya dan urgen spt ini...!!!!

    1. Wanita ini begitu BODOH......!!!

    2. Orangtuanya apalagi, Lebih BODOH Lagi,....!!!! Melarang anaknya untuk minta cerai padahal jelas2 jika si suami itu Murtad maka WAJIB dipisah....apapun alasannya. Eh, ini orangtuanya malah melarang cerai dengan alasan kasihan sama anaknya......

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.