Hukum Uang Fee Komisi Buku LKS dan Bekerja pada Orang Kafir
Hukum uang fee komisi yang diterima oleh pihak sekolah/guru/ dari distributor/penerbit buku LKS PAKET adalah haram karena (a) Tidak sepengetahuan pembeli yaitu siswa/peserta didik atau orang tuanya; dan (b) melanggar peraturan pemerintah Bekerja pada orang kafir atau berada di bawah kepemimpinan orang kafir tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka. Bahkan mayoritas ulama memyatakan bolehnya bekerja pada orang kafir. Yang dimaksud kafir di sini semua non-muslim baik Ahli Kitab (Nasrani, Yahudi) maupun bukan seperti Hindu, Budha, dll.
HUKUM UANG FEE KOMISI BUKU LKS (1)
Assalamualaikum ustadz,
saya mau tanya, profesi saya guru, sudah bukan rahasia lagi di sekolah-sekolah, terjadi praktek jual-beli buku / LKS, dimana guru bisa memperoleh fee sebesar 40 persen dari hasil penjualan buku, jika guru tersebut mau merekomendasikan anak didiknya membeli buku pelajaran penerbit tertentu.
Apakah fee dari sales penerbit tersebut termasuk risywah/suap
Sentot Pujianto
DAFTAR ISI
- Hukum Uang Fee Komisi Buku LKS (1)
- Hukum Uang Fee Komisi Buku LKS (2)
- Bekerja dan Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir
JAWABAN HUKUM UANG FEE KOMISI BUKU LKS (1)
TINJAUAN HUKUM NEGARA
Dalam perspektif negara, mengambil keuntungan dan mendapat fee/komisi dari buku paket/LKS adalah melanggar hukum menurut Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008.[1]
Sekolah yang menerima uang komisi melanggar hukum. Seorang PNS karena jabatannya tidak boleh melakukan kerjasama bisnis apapun, hal itu diatur dalam peraturan kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku. Dalam permendiknas tersebut disebutkan tentang larangan tenaga pendidik yakni guru, dinas pendidikan (disdik), dan pemda menjual atau menjadi distributor buku paket maupun LKS.(Lihat: [1] Aturan lengkap Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dapat dilihat di sini (Google Docs): http://goo.gl/syCJR)
Mentaati peraturan pemerintah adalah wajib hukumnya berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:59 yang menyatakan يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم (Wahai orang yang beriman taatlah pada Allah, Rasul dan pemerintah)
Terkait dengan ayat di atas, Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih: من أطاعني فقد أطاع الله ، ومن عصاني فقد عصى الله ، ومن يطع الأمير فقد أطاعني ، ومن يعص الأمير فقد عصاني (Barang siapa yang taat padaku maka berarti taat pada Allah. Yang bermaksiat padaku berarti maksiat pada Allah. Barangsiapa yang taat pada amir [penguasa] berarti taat padaku yang melanggar pada aturan penguasa maka ia melanggar aku).
Ali bin Ali bin Abil Izzi Ad-Dimashqi menyatakan dalam Syarhul Aqidah At-Tohawiyah sbb: ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضة ، ما لم يأمروا بمعصية والمعافاة (Kami berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah wajib selagi mereka tidak menyuruh melakukan maksiat [dosa] pada Allah.
TINJAUAN HUKUM SYARIAH
Dari sudut pandang agama, jual beli sah dan tidak mengandung keharaman apabila (a) terjadi saling rela ('an taradhin - عن تراض)antara penjual dan pembeli. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah إنما البيع عن تراضٍ -- Jual beli yang sah apabila timbul dari saling rela antara penjual dan pembeli. (b) Tidak mengandung unsur riba.
Pembeli dalam hal buku paket/LKS adalah siswa/peserta didik atau orang tua peserta didik. Bukan guru atau pegawai sekolah (Kasek, TU, koperasi, dll).
Siapa saja pihak yang berhubungan dengan sales adalah wakil dari pembeli karena itu penghubung harus menjelaskan dengan transparan berapa harga yang sebenarnya dari setiap buku yang dijual dan harus memberi tahu berapa keuntungan yang didapat.
Praktik di lapangan tidak menunjukkan demikian. Murid/orang tua murid sebagai pembeli sama sekali tidak tahu harga sebenarnya dari buku yang dia beli. Dan pihak penghubung-lah yang mendapat keuntungan besar dari transaksi ini.
KESIMPULAN DAN SARAN
Uang fee yang diterima oleh pihak sekolah/guru/ dari distributor adalah haram karena (a) Tidak sepengetahuan pembeli yaitu siswa/peserta didik atau orang tuanya; dan (b) melanggar peraturan pemerintah yaitu Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang praktik membisniskan buku paket/LKS.
Dalam merekomendasikan siapa yang berhak menjadi distributor buku paket/LKS seorang guru atau kasek hendaknya mempertimbangkan untuk memilih sales/distributor yang menawarkan harga paling murah dan paling berkualitas. Serta menolak dengan tegas tawaran sales/penerbit yang berbau suap dengan iming-iming fee/komisi tertentu.
___________________________________
HUKUM UANG FEE KOMISI BUKU LKS (2)
Terima kasih atas respon terhadap pertanyaan saya, namun saya masih
ganjalan dihati, mohon bisa ditanggapi lagi:
1. Buku yang dibeli siswa itu biasanya sudah HET ( harga eceran tertinggi ), artinya jika anak membeli ditoko buku harganya hampir sama. Disuatu sekolah biasanya pihak sekolah sudah terbuka dengan harga buku, namun tidak terbuka dengan fee yang diperoleh guru/sekolah.
2. Hampir semua penerbit memberikan fee, artinya kita memakai buku apapun dan harga berapapun, guru tetap dapat fee.
3. Sulit dan tidak efisien jika kita menyuruh siswa membeli buku diluar?
Bagaimana tanggapan ustadz, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Harga eceran di toko berbeda konteksnya. Karena di toko pembeli dan penjual bertemu langsung dan sudah sama2 rela. Di sekolah pembeli diwakili pihak sekolah, maka pihak sekolah hendaknya memberitahu kenyataan harga yg sebenarnya kepada siswa dan diminta kerelaannya kalau memang ingin memiliki fee tsb dg 100% halal. Karena kalau guru menerima fee itu artinya harga bisa ditekan lagi. Belum tentu murid rela dg harga yang ada kalau tahu harga bisa lebih rendah lagi.
atau
Memberi tahu siswa bahwa pihak sekolah menerima uang dari pihak penerbit (tanpa menyebut berapa) dan diminta keikhlasannya kepada mereka. Kalau mereka rela, insyallah halal.
2. Lihat poin 1
3. Tidak harus menyuruh siswa beli sendiri. Prinsipnya: fee itu hak siswa bukan hak guru. (semacam cash back dalam sistem jual beli di supermarket/ hypermart) Idealnya, fee itu dikembalikan ke siswa. Tanpa pemberitahuan ke siswa, maka guru mengambil hak mereka -> ini yg jadi masalah. Anda mau murid-murid Anda mempertanyakan ini di akhirat kelak?
___________________________________
HUKUM BEKERJA DAN TASYABBUH (MENYERUPAI) ORANG KAFIR
Assalamualaikm...
Ikhwani, saya mau bertanya tentang tasyabbuh. Apakah jika seorang muslim bekerja di bawah kepemimpinan orang kafir itu termasuk tasyabbuh? Wassalam
JAWABAN
Bekerja pada orang kafir atau berada di bawah kepemimpinan orang kafir tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka. Bahkan mayoritas ulama memyatakan bolehnya bekerja pada orang kafir. Yang dimaksud kafir di sini semua non-muslim baik Ahli Kitab (Nasrani, Yahudi) maupun bukan seperti Hindu, Budha, dll.
Sebagian ulama membolehkan bekerja pada orang kafir atau perusahaan milik nonmuslim dengan empat syarat.
1- Jenis pekerjaannya harus yang halal bagi muslim seperti membangun rumah, menjual barang yang halal, dll.
2. Pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang bertujuan mencelakakan umat Islam.
3. Pekerjaan itu tidak untuk menghina umat Islam.
4. Tetap dapat melaksanakan kewajiban selama bekerja seperti kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu.
HUKUM TASYABBUH (MENYERUPAI / MENIRU) ORANG KAFIR
Sedangkan soal tasyabbuh (menyerupai atau meniru) orang kafir, hukumnya masih diperselisihkan ulama. Karena larangan meniru budaya orang kafir itu berlaku pada perilaku yang tercela. Adapun perilaku yang baik atau tidak buruk, maka tidak ada larangan meniru kebiasaan orang non-muslim. Ibnu Nuhaim Al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr ar-Raiq II/11 menyatakan bahwa "menyerupai orang Ahli Kitab itu tidak dilarang dengan syarat (a) perilaku yang ditiru tidak tercela; dan (b) tidak bermaksud untuk menyerupai.
Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 13/3 mengutip dari kitab Ad-Durrul Mukhtar dikatakan bahwa tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal yang tidak tercela (tidak haram) dan tidak berniat untuk tasyabbuh tidak apa-apa:
قال صاحب الدر المختار : إن التشبه بأهل الكتاب لا يكره في كل شيء ، بل في المذموم وفيما يقصد به التشبه . قال هشام : رأيت أبا يوسف لابسا نعلين مخصوفين بمسامير فقلت أترى بهذا الحديد بأسا ؟ قال : لا ، قلت : سفيان وثور بن يزيد كرها ذلك لأن فيه تشبها بالرهبان ، فقال : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يلبس النعال التي لها شعر وإنها من لباس الرهبان