Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim

Orang-orang Mualaf (Baru Masuk Islam)

PRIA MUALAF INGIN BELAJAR AGAMA ISLAM

Assalamualikum Wr Wb

Saya mualaf 21 thn ingin konsultasi mengenai beberapa hal...
Saya sudah 1 tahun masuk islam, tapi semangat saya untuk belajar agama hanya pada bulan2 pertama masuk islam, saya terlalu sibuk kuliah dan bekerja sehingga kehilangan waktu untuk belajar agama, bahkan sholat saya sering bolong, saya merasa hidup saya hampa, saya merasa hidup saya hanya mengejar nafsu saja, saya mempunyai dosa2 yang banyak...
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara pemperbaiki kehidupan saya, saya ingin bertobat??
2. Saya sempat berfikir untuk masuk pesantren dengan harapan ingin fokus belajar agama dan memperbaiki diri, adakah pesantren yang dimana saya bisa bekerja sambil belajar di daerah jawa timur??
Sekian dan terima kasih...

DAFTAR ISI
  1. Pria Mualaf Ingin Belajar Agama Islam
  2. Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
  3. Istri Menikah Dua Kali Di Akhirat Dengan Suami Yang Mana?
  4. Nikah Siri Dengan Wali Hakim Karena Ayah Meninggal
  5. Cerita Pada Orang Sudah Cerai Dengan Istri Apa Jatuh Talak?


JAWABAN PRIA MUALAF ININ BELAJAR AGAMA ISLAM

Kuliah dan bekerja adalah sama-sama ibadah dalam Islam dan mendapat pahala asal jangan lupa kewajiban dasar seorang muslim untuk komitmen melaksanakan shalat 5 waktu setiap hari.

Untuk membuat iman kita meningkat dan hati damai setidaknya dibutuhkan 3 hal yaitu (a) lingkungan yang baik dan agamis; (b) ilmu dan wawasan agama yang terus bertambah; (c) melaksanakan ibadah wajib yang konsisten.

Anda sudah betul ketika berniat untuk mencari pesantren karena memang pesantren-lah tempat belajar dan berlatih untuk mencapai 3 poin yang saya sebut di atas.

Berikut jawaban untuk pertanyaan Anda.

Jawaban pertanyaan ke-1: Lihat 3 poin di atas. Yang utama, cari lingkungan yang baik. Lingkungan yang baik yang utama adalah teman dan kalau bisa tetangga. Cari teman yang baik dan banyak silaturrahmi dengan orang yang pandai ilmu agama dan berperiaku soleh.

Jawaban pertanyaan ke-2: Di kota Malang ada sejumlah pesantren yang memberikan ijin santrinya sambil bekerja. Antara lain pesantren Gading. Silahkan datang ke sana.

___________________________


WANITA KRISTEN INGIN MASUK ISLAM DAN MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM

Selamat siang,

Sebelumnya saya perkenalkan, saya seorang penganut agama non-muslim untuk saat ini. Ada banyak hal yang saya ingin konsultasikan. Sebagai seorang remaja putri (umur saya saat ini 21 tahun), saya mulai memikirkan sebuah hubungan yang serius dengan pacar saya yang kebetulan adalah seorang muslim.

Sebelum mengenal dia saya beberapa kali menjalani sebuah hubungan (pacaran) dengan lelaki yang seiman dengan saya (kristiani), tapi selalu saja gagal hingga akhirnya saya bertemu dengan NH (Inisial pacar saya yang muslim).

Ada banyak hal berbeda yang pada akhirnya sanggup membuat saya mulai tertarik untuk menjadi seorang mualaf. Sikapnya yang dewasa, pengertiannya, saya merasa sangat nyaman dan sangat yakin bahwa dialah jodoh saya.

Secara perlahan saya mulai menyatakan perihal ini kepada ibu saya. Beliau menolak dan melarang saya berhubungan dengan NH apalagi jika saya menjadi seorang mualaf. Beliau bahkan mengancam akan pergi ke Medan dan tinggal di tempat suaminya (ayah tiri saya, perlu diketahui bahwa s/d hari ini saya belum tahu mengenai ayah kandung saya sedari saya dilahirkan).

Hati saya memberontak, apalagi ketika beliau mengatakan akan menjodohkan saya dengan seorang yang seiman. Saya samasekali tidak kuasa melawan batin saya, saya tetap pada prinsip saya bahwa kelak saya akan menikah dengan NH dan mrnjadi seorang mualaf.

Sementara ibu dan keluarga NH sudah sangat dekat dengan saya dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari ibu saya saja.

Pertanyaan saya,
1. apakah mungkin jika kelak saya menikah dan menjadi seorang mualaf tanpa seijin dari ibu saya?
2. Sementara saya sendiri tidak mengetahui ayah saya siapa dan keberadaannya dimana, lantas jika saya akn mewujudkan niat saya untuk menjadi seorang mualaf dan menikah dengan NH bagaimana nantinya, apakah akan menjadi sangat rumit?.

Saya mohon bimbingn dan doa agar saya mendapatkan hidayah Allah Swt.

Saya tunggu jawabannya.
Terimakasih (AM)

JAWABAN

Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Anda yang mulai dapat melihat cahaya hidayah kebenaran Islam. Hidayah memang datang kepada seseorang melalui berbagai jalan dan perantara. Dan Anda melihat cahaya hidayah itu dalam sosok seorang pria muslim.

Jawaban atas pertanyaan Anda sbb:

1. Dalam syariah Islam perkawinan pria-wanita itu cukup simple dan tidak rumit. Seorang wanita dapat atau sah menikah dengan lelaki pilihannya tanpa harus ijin pada ibunya. Ini aturan legal formalnya. Walaupun secara etika sosial dan agama, tentunya lebih ideal kalau pernikahan itu atas restu ibu juga. Karena bagaimanapun beliau adalah sosok yang harus dihormati dan mendapat respek yang sepantasnya.

Islam mewajibkan kita mentaati perintah dan kemauan orang tua selagi kemauan mereka tidak bertentangan dengan syariah Islam. Apalagi terjadi konflik, maka syariah Islamlah yang harus didahulukan.

2. Dalam syariah Islam, seorang wanita yang akan menikah harus dinikahkan oleh walinya. Wali yang utama dalam Islam adalah ayah kandung.

Apabila Anda adalah seorang anak perempuan yang lahir di luar nikah, maka menurut aturan Islam, Anda harus dinikahkan oleh Wali Hakim atau pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.

Kesimpulan: Apabila Anda hendak masuk Islam dan menikahi pria muslim maka prosesnya sangat sederhana. Yaitu, (a) membaca syahadat yang idealnya di depan saksi; (b) menghadap KUA bersama calon suami untuk minta dinikahkan secara Islam. Tokoh agama setempat juga dapat menikahkan Anda tentu dengan dihadiri pejabat KUA atau naib/modin kelurahan setempat.

___________________________


ISTRI MENIKAH DUA KALI DI AKHIRAT DENGAN SUAMI YANG MANA?

Assalamu'alaikum ustadz.

Saya YP ingin bertanya.
Apakah jika suami istri, terus suaminya meninggal. Istrinya nikah lagi. Apakah kelak di akhirat nanti tidak di pertemukan kepada suami yg sudah meninggal itu??

Terima kasih ustadz.
Wasalamu'alaikum

JAWABAN

Seorang pria muslim akan bertemu dengan istrinya kelak di akhirat apabila masuk surga. Hal ini dijelaskan dalam QS Yasin ayat 55 dan 56
إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ * هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلَالٍ عَلَى الْأَرَائِكِ مُتَّكِؤُونَ

Artinya: Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.

Dalam hadits riwayat Tabrani Nabi bersabda:
إن أزواج أهل الجنة ليغنين أزواجهن بأحسن أصوات سمعها أحد قط

Artinya: Istri-istri ahli surga akan bernyanyi untuk suami-suami mereka dengan suara terindah yang pernah terdengar.

Adapun tentang wanita yang menikah dua kali, kami tidak menemukan penjelasan dari Quran atau hadits dengan siapa wanita itu akan berkumpul di surga kelak apakah dengan istri pertama atau kedua. Karena ini masalah ghaib, maka kita serahkan pada kehendak Allah apakah wanita ini akan dikumpulkan dengan suami pertama atau kedua ataukah berdasarkan pada permintaan si wanita..

Satu hal yang pasti adalah bahwa siapapun yang masuk surga akan bertemu dengan keluarga dan kerabat mereka Allah berfirman dalam QS At-Thur ayat 21
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Artinya: Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.
___________________________


NIKAH SIRI DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENINGGAL

assalamualaikum, admin yang terhormat saya mau tanya tentang masalah nikah siri ....
saya seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak satu tetapi pernikahan kami dilangsungkan secara siri, pernikahan kami diketahui orang tua si wanita dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si wanita dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, karena ayah si wanita tersebut sudah meninggal, adapun saudaranya perempuan semua, ada juga saudara laki-lakinya adalah adik tiri dia tidak hadir karena tidak di beritahu begitu juga dengan keluarga dari ayah si wanita tersebut tidak ada yang tau,

1. aapakah pernikahan saya ini hukumnya sah di mata agama atau tidak?...
saya mohon jawabannya,
terimakaasih
wasaalamualaikum....

JAWABAN

Pertanyaan anda kurang jelas. Lihat kalimat Anda berikut: "... pernikahan kami diketahui orang tua si wanita dan disaksikan dua orang saksi dari pihak keluarga si wanita dan kerabatnya, sedangkan walinya wali hakim, karena ayah si wanita tersebut sudah meninggal."

Orang tua mengetahui -> berarti kedua orang tua masih hidup?
Karena ayah si wanita sudah meninggal -> jadi yang hidup siapa?

Terlepas dari itu, berikut aturan dasar soal wali dan wali hakim.

- Yang wajib menjadi wali utama adalah ayah. Dan ayah dapat mewakilkan kepada orang lain baik itu pegawai KUA atau seorang ulama / ustadz.

- Wanita dapat dinikahkan oleh wali hakim walaupun ayah masih hidup apabila (a) ayah atau wanita berada di suatu tempat yang jauh melebihi 80 km [jarak bolehnya shalat qashar; (b) ayah menolak menjadi wali tanpa alasan syariah; (c) semua wali tidak ada.

- Apabila ayah meninggal, maka wanita dapat menunjuk siapa saja dari kerabatnya dari pihak laki-laki untuk menjadi walinya yaitu salah satu dari kerabat berikut:

1 - ...
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara kandung)
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu (keponakan)
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja (keponakan)
7 - Saudara laki-laki ayah (paman)
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

- Jadi, perkawinan anda memakai wali hakim sah. Karena para wali yang berhak menjadi wali tidak ada. Lebih detail lihat di sini.

___________________________


CERITA BOHONG PADA ORANG SUDAH CERAI DENGAN ISTRI APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum ,
Ada seorang lelaki yg sudah punya istri dan masih sah ikatan pernikahanya, tetapi lelaki tersebut berkata pd wanita lain bahwa dia sudah pisah dengan istrinya dengan tujuan agar wanita tersebut mau dinikahinya padahal dalam hatinya lelaki tersebut tidak ada niat menceraikan istrinya yang sah itu.
Prrtanyaan saya
1- Jatuhkah talaqnya istrinya karena ucapanya itu?
2- dasar alqur'an, hadis dan pendapat imam siapa serta kitab apa yg bisa dijadikan hujjah dari prrtanyaan saya tadi.
Terima kasih,jazakumullah katsiron

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak karena cerita anda pada orang itu adalah cerita bohong. Jadi, berita bohong itu tidak dianggap secara syariah.

2. Dalilnya adalah pendapat seorang ulama madzhab Hanbali dalam kitab Al-Mughni hlm. 8/285 ia menyatakan:
إذا قال حلفت ولم يكن حلف, فقال أحمد: هي كذبة, ليس عليه يمين

Artinya: Apabila seseorang berkata "Aku bersumpah" padahal dia tidak bersumpah, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata "Itu adalah kebohongan. Tidak ada baginya kewajiban sumpah."

Dalam mengomentari dan menjelaskan pendapat di atas, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (juga madzhab Hanbali) dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in hlm. 4/71 menyatakan
...ومن هذا القبيل ما لو قال حلفت بطلاق امرأتي ثلاثًا ألا أفعل كذا وكان كاذبًا ثم فعله لم يحنث ولم تطلق عليه امرأته

Artinya: Termasuk dari golongan ini adalah apabila suami mengatakan / bercerita (pada orang lain) : "Aku bersumpah akan menceraikan istriku dengan talak tiga untuk tidak melakukan hal ini." Sedangkan dia bohong. Lalu dia melakukan hal itu. Maka dia tidak dianggap melanggar sumpah dan istrinya tidak tertalak (karena berita bohongnya itu).

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam