Hukum Taubat Karna Wanita Shalihah
Taubat Karna Wanita Shalihah Salahkah? Saya mau bertanya, apakah salah jika saya bertaubat dari dosa-dosa saya berawal karna melihat seorang wanita? Karna ketika saya membaca ayat
Warisan Peninggalan Saudara Perempuan Tanpa Anak
Hak Waris Pernikahan Sedarah
Ingin Rujuk Pada Istri Yang Dicerai Selama 2 Tahun
Calon Mertua Minta Uang Jasa Lebih
Al-Qur’an surat An Nur ayat 26 membuat saya menginginkan wanita yang baik-baik ataupun shalihah
TAUBAT KARNA WANITA SHALIHAH SALAHKAH?
Assalamuálaikum pak ustadz,
Saya mau bertanya, apakah salah jika saya bertaubat dari dosa-dosa saya berawal karna melihat seorang wanita? Karna ketika saya membaca ayat Al-Qur’an surat An Nur ayat 26 membuat saya menginginkan wanita yang baik-baik ataupun shalihah sedangkan saya masih seorang laki-laki yang terkadang masih suka meninggalkan kewajiban yang di perintah kan Allah SWT.
DAFTAR ISI
- Taubat Karna Wanita Shalihah Salahkah?
- Warisan Peninggalan Saudara Perempuan Tanpa Anak
- Hak Waris Pernikahan Sedarah
- Ingin Rujuk Pada Istri Yang Dicerai Selama 2 Tahun
- Calon Mertua Minta Uang Jasa Lebih
Begitu berharapnya saya untuk berjodoh kepada wanita tersebut membuat saya ingin bertaubat dan menjadi orang yang beriman agar Allah mengabulkan do’a saya. karna Allah akan mengabulkan do‘a orang yang beriman bukan kah begitu pak ustadz? atau saya hanya pasrah saja kepad Allah SWT, saya tetap bertaubat dan menyerahkan jodoh saya kepada Allah tanpa berharap terhadap wanita yang saya maksud. karna Allah maha mengetahui apa yang terbaik buat hambanya. Jika pasrah saja pilihanya nampaknya saya harus memiliki kekuatan lebih untuk merelakanya.
mohon saran pak Ustadz untuk menghilangkan kebingungan saya ini.
Zk
JAWABAN TAUBAT KARNA WANITA SHALIHAH SALAHKAH?
Hidayah dan inayah Allah atau petunjuk dan pertolongan Allah untuk bertaubat dan menjadi seorang manusia muslim yang lebih baik dapat datang melalui banyak jalan. Hidayah itu datang pada Anda dalam wujud harapan untuk mendapatkan seorang wanita muslimah yang shalihah. Sikap Anda itu sudah benar. Menginginkan calon pendamping karena ketaatannya pada Islam adalah perintah Nabi. Lihat artikel: http://www.fatihsyuhud.net/2012/08/memilih-pasangan-dalam-islam/ Cara Memilih Pasangan dalam Islam Di artikel tersebut dijelaskan bahwa memilih pasangan yang dianjurkan adalah apabila memprioritaskan aspek ketaatan seorang wanita pada agama.
Tentu saja tidak hanya laki-laki yang berhak untuk memilih. Wanita pun berhak untuk memilih laki-laki sesuai dengan kriterianya. Dan umumnya, wanita shalihah akan mencari laki-laki shaleh untuk pendamping sekaligus imam baginya. Oleh karena itu, adalah wajar kalau Anda mulai memperbaiki diri untuk semakin taat dan dekat pada perintah agama dan menjauhi larangannya.
Namun demikian, idealnya Anda berubah menjadi baik itu bukan hanya karena wanita shalihah tertentu tapi dengan niat untuk agar Allah memberi Anda wanita shalihah yang terbaik buat Anda. Wanita yang Anda incar belum tentu yang terbaik. Di samping itu, dikuatirkan dengan niat seperti itu (yakni hanya mengincar wanita tertentu) Anda akan kecewa dan kembali tidak agamis saat harapan itu tidak tercapai.
Lebih ideal lagi, apabila Anda berubah dan bertaubat murni karena Allah. InsyaAllah efeknya akan lebih besar lagi. Bukan hanya wanita shalihah yang akan didapat, tapi lebih dari itu.
HIDAYAH ITU CAHAYA DIBERIKAN PADA SIAPA SAJA YANG MENCARINYA
Allah menyebutkan bahwa hidayah itu cahaya. Dalam QS An-Nur 24:35 Allah berfirman: يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ (Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki).
Dalam QS Asy-Syuro :52 Allah berfirman bahwa cahaya hidayah itu berada dalam kandungan Al-Quran :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلا الإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Dalam QS Al-Muddatsir 74:31 dinyatakan bahwa Allah akan memberi hidayah pada siapa saja yang dikehendaki. يُضِلُّ اللَّهُ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ
Artinya: Allah membiarkan sesat orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
Orang yang dikehendaki akan mencari hidayah dan mendapatkannya dengan berbagai macam cara dan jalan. Sementara orang yang sesat akan menjauh dari hidayah dengan barbagai macam cara dan jalan pula.
TAUBAT ADALAH TANDA MENDAPAT HIDAYAH
Bertaubat dan taat pada syariah adalah tanda mendapat hidayah Allah.
Allah berfirman dalam QS Ar-Ra'd 13:27 يَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ أَنَابَ
Artinya: (Allah) menunjuki/memberi hidayah orang-orang yang bertaubat kepada-Nya
Dalam QS An-Nur 24:54 إِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا
Artinya: Dan jika kamu taat kepadanya (Rasul), niscaya kamu mendapat petunjuk.
___________________________
WARISAN PENINGGALAN SAUDARA PEREMPUAN TANPA ANAK
assalamualaikum,,,,mau tanya...saya adalah anak terakir dari 5 bersaudara, perempuan 4, laki-laki1(saya sendiri). ayah dan ibu sudah meninggal.. yang menjadi pertanyaan, kakak saya yang nomor 4 sudah meninggal,dia sudah menikah tetapi tidak punya anak,, suaminya pun sekarang sudah menikah lagi.tetapi sebelum pergi suami almarhum kakak menyerahkan rumah beserta sertifikat shm atas nama almarhum(ah) ke saya (saudara laki2)... yang menjadi pertanyaan
1. siapakan yang paling berhak atas harta warisan almarhum diantara kami berempat???
JAWABAN
Yang berhak mendapat warisan dari harta milik saudara perempuan kandung anda adalah mantan suami dan seluruh saudara laki-laki dan perempuan. Dengan rincian sbb:
1. Suami mendapat 1/2 (setengah bagian).
2. Sisanya dibagi untuk anda (saudara laki-laki) dan tiga saudara perempuan. Di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
___________________________
HAK WARIS PERNIKAHAN SEDARAH
Hilangkah hak waris seorang anak yang menikah (incest) dengan adik kandung ibunya (pamannya) ?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hamba Allah
JAWABAN
Pernikahan incest antara kerabat yang masih ada hubungan mahram seperti antara saudara kandung atau antara paman dengan keponakan langsung (anak dari saudara kandung) adalah haram dan nikahnya tidak sah. Kalau ada anak yang lahir statusnya anak zina. Lihat mahram dalam Islam: http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html
Namun demikian, hal itu tidak menggugurkan hak warisnya yang terkait dengan hubungan kekerabatan yang lain di luar hubungan perkawinan yang sedarah tersebut. Karena yang dapat menggugurkan hak waris hanya ada lima yaitu 1. Pembunuhan. Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub, yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena adanya anak laki-laki.
Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
Kesimpulan: perkawinan incest seperti tersebut di atas tidak sah. Oleh karena itu, hubungan kekerabatan yang disebabkan oleh perkawinan itu tidak diakui. Oleh karena itu, apabila salah satu suami istri itu meninggal, maka keduanya tidak saling mewarisi karena mereka bukan suami istri. Begitu juga kalau mereka mempunyai anak, maka status anak adalah anak zina. Anak zina hanya mendapat warisan dari ibunya. Bukan dari ayah biologisnya.
Lihat detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/status-anak-zina.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/anak-zina-hasil-perselingkuhan-istri.html
___________________________
INGIN RUJUK PADA ISTRI YANG DICERAI SELAMA 2 TAHUN
asalamualaikum.wr.wb
usatad,saya mau menanyakan.
istri saya sudah saya cerai sekitar 2tahun yang lalu berdasarkan putusan agama. istri saya ini belum menikah kembali,apa halal bila saya merujuknya. apa harus istri saya menikah kembali dan saya menunggu masa cerainya.
tolong untuk memberikan masukkan saya berdasarkan hadistnya,bila hallal dan haram.
trimakasih. wasalamualaikum.wr.wb
JAWABAN
Kalau anda menceraikan istri dengan status talak 1 atau talak 2, maka anda hanya perlu akad nikah ulang saja. Kalau status perceraian itu adalah talak 3, maka harus ada pria lain yang menikahinya terlebih dahulu. Setelah dicerai oleh suami kedua, baru suami pertama boleh menikahinya lagi apabila berkehendak.
Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
___________________________
CALON MERTUA MINTA UANG JASA LEBIH
Ass....mlkm wr wb... saya mau konsultasi tentang permasalahan pernikahan saya.apakah hukumnya orang tua kalau saya mau menikahi anaknya, saya diharuskan/dimintai uang sbgai uang tanda jasa membesarkan anaknya selama ini. jadi asal cerita saya dan istri saya waktu itu belum siap untuk menikah/lagi ngumpulin dana untuk nikah taun depan,tapi orang tua istri saya memaksa untuk segera menikah dana seadanya itupun acara ditanggung sama saya.tapi pas acara tinggal beberapa hari lagi dan surat2 sudh diurus undangan sudah disebar seserahan dan acara pernikhn sudah disiapkan tiba2 orang tua istri saya minta mundur tahun depan atau ga gagalin pernikhan.dikarnakan acaranya kurang besar dan uang tanda jasa yg saya kasih cuma sedikit kata orang tua istri saya ngomong ke istri saya begini:anak ayam aja ada harganya masak kamu ga da harganya. kata ortu istri saya besar uang yg saya kasih berarti besar jg saya menghargain mereka, tapi kalau sedikit yg saya kasih berarti saya tidak menghargain mereka sebgai orang tua. jadi saya dan istri saya bingung
JAWABAN
Terkait dengan permintaan harta dari pihak calon istri, yang berhak meminta uang atau harta mahar / maskawin adalah calon istri itu sendiri. Bukan orang tuanya. Jadi, asal calon suami memberi mahar sesuai permintaan calon istri, maka akad nikah dinyatakan sah kalau terpenuhi tiga syarat yang lain yaitu dinikahkan oleh wali, ijab kabul, dan disaksikan oleh dua saksi.
Adapun calon mertua meminta tambahan uang sebagai ganti "uang lelah" selama mendidik putrinya, maka itu lebih bersifat tradisi lokal. Bukan ajaran Islam. Anda dapat memberinya kalau punya, tapi dapat juga menolaknya kalau keberatan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
___________________________