Mengatasi Was-was Air Kencing

Was-was Air Kencing Besan Beda Agama Calon Mertua Ragu Menerima Menantu Mualaf Ingin Me-Write Konten Alkhoirot.Net Mengingatkan Ibu Yang Berbuat Salah Makna Hadits Al-Kharaj Bid Dhamansaya punya masalah ketika kencing sering tidak tuntas. Tetapi setelah saya wudhu dan sholat terutama saat ruku' atau sujud sering merasa ada air kencing Yg keluar, entah sedikit ataupun hanya rembesan, tetapi kadang saya ragu apakah keluar atau tidak
Mengatasi Was-was Air Kencing
Apakah sah solat saya? Karena kejadian ini sering terjadi dan membuat saya was2 dan tidak tenang.
Assalamu'alaikum warokhmatullahi wabarokatuh

Saya mau bertanya tentang fiqh. Saya laki2 berumur 19th, saya punya masalah ketika kencing sering tidak tuntas. Saya sudah menunggu beberapa saat setelah kencing dan memastikanya sudah tuntas, dan juga mengurut2. Dan saya dalam posisi jongkok. Tetapi setelah saya wudhu dan sholat terutama saat ruku' atau sujud sering merasa ada air kencing Yg keluar, entah sedikit ataupun hanya rembesan, tetapi kadang saya ragu apakah keluar atau tidak, jadi saya tetap melanjutkan sholat.

DAFTAR ISI
  1. Was-was Air Kencing
  2. Besan Beda Agama Calon Mertua Ragu Menerima Menantu Mualaf
  3. Ingin Me-Write Konten Alkhoirot.Net
  4. Makna Hadits Al-Kharaj Bid Dhaman
  5. Mengingatkan Ibu Yang Berbuat Salah

Apakah sah solat saya? Karena kejadian ini sering terjadi dan membuat saya was2 dan tidak tenang.
Mohon pencerahanya. Syukron.
Wassalamu'alaikum
randika


JAWABAN Was-was Air Kencing

Pertama, perlu dipastikan dulu apakah memang ada air kencing yang keluar saat shalat. Kalau memang pasti, maka shalatnya batal karena keluar air kencing termasuk perkara yang membatalkan shalat. Dan Anda harus mengulangi shalat tersebut.

Namun, kalau rembesan air kencing yang keluar itu hanya perasaan saja, dan Anda ragu-ragu apakah keluar betulan atau tidak, maka shalatnya tetap sah. Karena keraguan tidak dapat mengalahkan kepastian. Dalam kaidah fiqih disebutkan اليقين لا يزول بالشك (Keyakinan tidak hilang karena keraguan). Contohnya, apabila seseorang sudah melakukan wudhu dan suci kemudian dia ragu apakah wudhu-nya batal atau tidak, maka yang dianggap adalah sucinya.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم شكي إليه الرجل يخيل إليه أنه يحد الشيء في الصلاة أيقطع الصلاة؟ قال " لا حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Nabi dilapori tentang seorang laki-laki yang berpikir bahwa dia kentut saat shalat apakah itu membatalkan shalat? Jawab Nabi: Tidak (batal shalatnya) sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Maksudnya: kalau ragu-ragu apakah kentut atau tidak, maka dianggap tidak kentut.

Dalam hadits sahih serupa riwayat Muslim, Nabi bersabda:
"إذا وجد أحدكم في بطنه شيئاً فأشكل عليه أخرج منه شيء أم لا؟ فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً

Artinya: Apakah seseorang merasakan sesuatu keluar dari perut dan ragu-ragu apakah keluar sesuatu (yakni, kentut) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut).

__________________________________________


Besan Beda Agama Calon Mertua Ragu Menerima Menantu Mualaf

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya laki-laki berusia 31 Tahun belum menikah, saya besar di keluarga non muslim dan sudah menjadi Mualaf selama 7 Tahun , selama kurang lebih 5 tahun ini saya suka dengan perempuan yang berprofesi sebagai seorang guru dari keluarga yang Taat Agamanya.

Dari saya masih SD saya ingin masuk Islam, ingin bisa mengaji dan ingin bisa mengerti semuanya tentang Islam, setelah saya yakin untuk masuk Islam dan menjadi mualaf tak lama kemudian saya ingin mempunyai seorang istri yang berjilbab dari keluarga yang taat agamanya supaya bisa membawa saya kearah yang sejalan dengan keluarga mereka, kira-kira 2 tahun yang lalu saya dan keluarga saya berusaha silaturahim ke keluarganya dengan keinginan untuk meminta anak perempuan itu ke kedua orang tuanya.

Awalnya kedua orang tuanya setuju tapi setelah keesokan harinya Bapaknya menolak dengan alasan tidak mau punya besan yang beragama lain dan kawatir kalau nanti punya anak takut terbawa ke agama lain dikarenakan melihat saudaranya yang beragama lain.

Yang ingin saya pertanyakan,
1. bagaimana cara meyakinkan calon mertua saya atas kekawatiran itu dan
2. bagaimana caranya supaya calon mertua saya bisa menerima saya yang sudah menjadi muslim dan
3. bagaimana bisa menerima keluarga saya yang non muslim?

mohon jawabannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Ada dua cara. Pertama, Anda yakinkan bahwa anak Anda nantinya akan dididik secara Islami bahkan kalau perlu akan dikirim ke pesantren sejak dini supaya memiliki iman kuat dan wawasan keagamaan yang luas yang tujuannya bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi agar juga dapat mengislamkan saudara-saudaranya yang lain yang masih nonmuslim. Kedua, Anda meminta tolong pada tokoh atau kerabat dari calon mertua Anda supaya meyakinkan dia akan niat Anda tersebut.

Jawaban pertanyaan ke-2: Lakukan pendekatan personal yang meyakinkan tapi tidak berlebihan. Seperti sering mendatanginya dan membawa hadiah yang sederhana tapi sangat disukainya seperti buku, sajadah, dll. Juga, tunjukkan bahwa Anda seorang muslim yang baik dan seorang individu yang tahu tata krama adat lokal (tanyakan hal ini pada "calon istri" Anda).

Jawaban pertanyaan ke-3: Saya kira masalah ketiga ini tidak terlalu sulit diatasi kalau problem ke-1 dan ke-2 sudah ditemukan solusinya. Namun saran saya, akan sangat ideal kalau orang tua Anda dapat diajak kompromi untuk bersikap fleksibel dalam bersikap saat bertemu dengan keluarga calon besannya. Terutama dalam segi berpakaian agar menyesuaikan diri dengan cara berpakaian keluarga calon besan, dst.

__________________________________________


INGIN ME-WRITE KONTEN ALKHOIROT.NET

Assalamualaikum ustad,,
saya ingin bertanya seputar dunia Blogging, saya lihat Blog Alkhoirot sangat informatif,, bukan hanya soal agama tapi juga ilmu seputar internet,,,
1). Saya menggunakan domain gratis www.wahyu.ga , apakah domain gratis ada resikonya ustad, seperti diambil atau yang lainnya ?
2). Apakah saya boleh me-RWrite artikel dari www.alkhoirot.net ?
3). Saya biasa mencari foto untuk artikel via google, ketika saya publish saya menyertakan link website foto tersebut, tapi saya gak masuk ke website tersebut untuk meminta ijin pemakaian fotonya,, apakah ini salah ?
4). Bagaimana cara mengambil referensi yang benar ? Bolehkah kita tidak menyebutkan sumber referensi karena kita menulis ulang bukan copas ?
Mohon pencerahannya ustad,,,terima kasih

JAWABAN

1. Kalau ingin ngeblog secara serius, sebaiknya tidak menggunakan domain gratis apalagi yang top domain seperti .ga atau .tk karena sangat rawan diambil alih (take over) apabila sudah bagus trafiknya atau apabila trafiknya rendah.

2. Maaf, tidak boleh. Walaupun bukan copas tapi kalau ada kemiripan maka berpotensi dapat hukuman dari Google. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/agar-artikel-plagiat-dihapus-dari.html

3. Soal ijin foto itu tergantung dari lisensi COMMON LICENSE yang dipakai pemilik foto. Bahkan ngelink foto kadang tidak diperbolehkan karena akan menguras bandwidth. Sebagian lisensi mengijinkan dengan atribusi.

4. Idealnya menyebut sumber rujukan walaupun bukan copas. Sebagaimana cara yang lazim digunakan dalam penulisan buku. Adapun artikel copas, maka itu mutlak dilarang kalau copasnya mencapai 100% karena akan sangat merusak pada SEO dan SERP artikel yang dicopas. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/agar-artikel-plagiat-dihapus-dari.html

__________________________________________


MAKNA HADITS AL-KHARAJ BID DHAMAN

Assalamualaikum ustad,,
saya ingin menanyakan tentang hadist ini,,,
1). الخراج بالضمان “Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”) apakah makna hadist ini ?

2). Misalkan kita bercocok tanam dengan bibit padi curian, apakah hasilnya seluruhnya milik sipemilik bibit asal ?
Bukankah bercocok tanam adalah usaha, dan si pencuri bertanggung jawab untuk bibit padi tersebut,,,
Mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih

JAWABAN

1. Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Aisyah. Makna yang lebih tepat adalah: "Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian."

As-Suyudhi dalam Ashbah wan Nadzair hlm. 136 menerangkan asbabul wurud (asal muasal) keluarnya hadits tersebut dalam kisah hadits selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa seorang laki-laki menjual seorang budak, maka budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada Nabi SAW, maka Nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkatakanlah laki-laki itu: “Wahai Rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) budakku”. Rasulullah bersabda: “Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.

Dalam Ashbah wan Nadzair di halaman yang sama diterangkan maksud hadits di atas sbb:
قال أبو عبيد : الخراج في هذا الحديث غلة العبد يشتريه الرجل فيستغله زمانا ، ثم يعثر منه على عيب دلسه البائع ، فيرده ، ويأخذ جميع الثمن . ويفوز بغلته كلها ; لأنه كان في ضمانه ، ولو هلك هلك من ماله

Artinya: Menurut Abu Ubaid, yang dimaksud dengan الخراج pada hadits di atas adalah pekerjaan hamba yang telah dibeli oleh seseorang yang kemudian menyuruh agar hamba itu bekerja untuk waktu tertentu. Setelah diketahui adanya cacat yang disembunyikan oleh penjual, kemudian ia kembalikan pada penjual tersebut, dengan diambil seluruh uang sesuai harganya dan ia telah mendapatkan keuntungannya dengan memeperkerjakan hamba itu karena ia telah memberikan pembelanjaannya, dan bila ada kerugian maka ia yang rugi.

Kalangan ulama fiqih menyatakan

معناه ما خرج من الشيء : من غلة ، ومنفعة ، وعين ، فهو للمشتري عوض ما كان عليه من ضمان الملك ، فإنه لو تلف المبيع كان من ضمانه ، فالغلة له ، ليكون الغنم في مقابلة الغرم .

2. Hasil panen padi yang bibitnya berasal dari mencuri maka diperinci. (a) Kalau proses sampai panen tidak mengeluarkan biaya apapun, maka hasilnya sepenuhnya untuk pemilik bibit; (b) apabila dalam proses pemeliharaan sampai panen melerlukan biaya, misalnya untuk pupuk, gaji kuli, pengairan, dll, maka hasil panen sebagian milik pemilik bibit dan sebagian milik yang memelihara.

Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Ibnu Taimiyah hlm. 7/402 menyatakan:
وسئل رحمه الله عن رجل اشترى بهيمة بثمن بعضه حلال وبعضه حرام فأي شيء يحكم به الشرع ؟ .
الجواب
فأجاب : إذا كان اشتراها بثمن بعضه له وبعضه مغصوب فنصفها ملكه والنصف الآخر لا يستحقه ؛ بل يدفعه إلى صاحبه إن أمكن وإلا تصدق به عنه فإن حصل من ذلك نماء كان حكمه حكم الأصل : نصفه له ونصفه للجهة الأخرى

Artinya: Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang laki-laki yang membeli hewan di mana harta untuk membeli sebagian halal dan sebagian lagi haram. Bagaimana hukum syariah dalam hal ini?

Ia menjawab: Apabila membelinya dengan harta yang sebagian miliknya dan sebagian lagi harta ghasab (atau curian), maka separuh dari hewan itu miliknya sedang separuh lain bukan haknya. Bahkan dia harus memberikannya pada pemiliknya apabila mungkin. Apabila tidak, maka hendaknya disedekahkan. Apabila dari hewan itu menghasilkan keuntungan, maka hukumnya sama dengan hukum asal yaitu sebagian miliknya dan sebagian dari hasil itu milik orang lain.

Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/bisnis-hotel-dan-cara-membersihkan.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/gaji-halal-dan-haram.html
__________________________________________


MENGINGATKAN IBU YANG BERBUAT SALAH

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

Selamat sore bapak, perkenakakan nama saya deni, mohon pencerehanya dari masalah yang saya alami ini, ceritiatnya begini, waktu ibu mertua menikah lagi, dan dengan suaminya yang baru agak kurang percaya, trus beli mobil dari hasil tabunganya dan di titipkan ke saya, dan suruh mengakui itu mobil saya dan istri saya, kemudian bpk mertua baru itu meninggal karena sakit, slanjutnya saya dan istri saya menyarankan mobilnya di jual aja buat usaha, tapi ibu mertua tidak mau, malahan ingin di tukar dengan mobil yang lebih bagus,seakan-akan buat gaya-gayaan, dan alasan juga ngapain dijual, udah capek-capek belajar mobil dan buat sim. saya sangat heran pada waktu itu, akirnya istri saya cekcok dengan ibu mertua, istri saya hanya menyarankan untuk kebaikan, malah di terima keburukan, mengolok-ngolok istri saya, dan menceritakan ke teman-temanya kelakuan istri saya yang katanya tidak berbakti, dan kbetulan teman-teman ibu mertua itu orang-orang yang di bilang sangat mampu, sedangkan ibu mertua itu slalu ingin dianggap sama dengan teman-temannya, bahkan waktu bpk mertua yang baru meninggal, masih sempat-sempatnya membicarakan mobil, ibu mertuai itu seneng sekali bergaya hidup glamour, tapi tidak melihat kemampuan, saya sangat kasihan dengan istri saya,

1. apa yang harus dan bisa kami lalukan, sementara nasehat-nasehat kami sama sekali tidak di indahkan, mohon pencerahanya bapak,,

ﻭ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

JAWABAN

Mengingatkan ibu atau ayah apabila salah secara syariah tidak apa-apa dan dibolehkan. Namun perlu cara yang baik dan tidak frontal sehingga tidak sampai menyakiti hati orang tua. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
LihatTutupKomentar