Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
ًWANITA MURTAD KARENA SUAMI PURA-PURA MASUK ISLAM

Assalamuallaikum wr.wb

Saya punya teman dia menikah dengan orang berbeda agama, awalnya dia mengira lelaki itu sdh masuk islam ternyata lelaki itu hanya merubah KTPnya yg semula kristen diganti islam,lalu mereka menikah secara islam, beberapa bulan lelaki itu kembali ke agamanya, dan teman saya pada awalnya dilarang shalat dsbnya, lalu dia masuk ke agama kristen karena kasihan sama anaknya, sekarang dia sudah di baptis..baberapa tahun kemudian dia ingin masuk islam lagi dan ingin bercerai, tapi orang tuanya sewaktu dia mengutarakan niatnya untuk kembali ke islam dia sudah mengiklaskan anaknya masuk ke kristen dan meminta jangan bercerai kasihan anak2nya...

DAFTAR ISI
  1. ًWanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
  2. Hukum Pria Pezina Menikah Dengan Wanita Salihah
  3. Cara Istri Menyikapi Ibu Mertua Yang Dzalim
pertanyaan saya

1. Apakah pernikahan dia sah menurut agama karena lelaki itu sudah membohongi semua orang dengan mengaku sudah islam
2. apa hukumnya seseorang masuk ke agama lain hanya karena kasihan kepada anak
3. apa hukumnya orang tua mengiklaskan dia masuk ke-agama kristen padahal niat anak itu sudah ingin/mau kembali keagama islam lagi...

saya ucapkan terimakasih...dan saya mohon diberikan dalil-dalilnya tentang jawaban pertanyaan saya
Anton


JAWABAN ًWANITA MURTAD KARENA SUAMI PURA-PURA MASUK ISLAM

Jawaban pertanyaan ke-1:
Pernikahannya sah pada saat akad nikah karena pengantin laki-laki mengaku sebagai muslim. Bahwa dia ternyata hanya pura-pura itu lain soal. Namun, begitu tahu bahwa suaminya balik lagi ke agama asalnya, maka dia harus meminta cerai pada saat itu juga. Karena pernikahan seorang wanita dengan seorang laki-laki nonmuslim adalah tidak sah alias batal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:221

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Hukumnya dosa besar. Dalam Islam, orang yang masuk agama lain disebut murtad dan musyrik apapun sebabnya. Syirik adalah dosa terbesar di antara dosa-dosa besar yang lain.. Sementara dosa besar lain diampuni kalau bertaubat, dosa syirik tidak diampuni.

Dalam QS An-Nisa' 4:48

إنَّ اللهَ لا يغفرُ أنْ يُشركَ بهِ و يَغفرُ ما دُونَ ذلكَ لمَنْ يشاءُ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدِافْتَرَىٰٓإِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Si wanita berdosa besar karena mau masuk agama lain demi suami (demi masalah duniawi). Begitu juga, orang tua akan mempertanggungjawabkan dosanya kelak di akhirat atas sikapnya yang tidak bertanggungjawab dengan rela membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan dan kemurtadan. Sikap orang tua yang benar-benar muslim adalah dia akan memerintahkan putrinya agar bercerai demi agamanya. Bukan sebaliknya.

____________________________________


HUKUM PRIA PEZINA MENIKAH DENGAN WANITA SALIHAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya, ttg suroh an nuur ayat 3 dikatakan bahwa laki-2 pezina harom hukumnya menikahi wanita baik-2 dan begitu sebaliknya, saya sudah membaca beberapa artikel yg mengatakan membolehkan / tdk harom dan ada yg mengharomkan mutlak ( katanya salah satu pendapat dari Ali r.a. ), Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya sampaikan :

1. Apabila ada laki-2 pada waktu belum menikah, melakukan zina dan kemudian menikahi teman wanita zinanya itu, bagaimana hukumnya ?

2. Apabila laki-2 itu sudah terlanjur menikahi teman wanita zinanya itu ( krn sudah direncanakan waktu pernikahannya ) akan tetapi didalam hatinya masih ragu apakah nanti pernikahannya halal/harom dan sampai-2 berniat didalam hati utk mengulangi ijab qobul pada suatu hari nanti, tapi tidak jadi dilakukan karena si istri sudah meninggal dunia, lalu...bagaimana hukum pernikahannya waktu itu, syah atau tidak ?

3. Apabila dari hasil pernikahannya, dikaruniani anak laki-2 ( setelah usia 8 th pernikahan ), apakah anak laki-2 ini anak syah ? Dan bisa di nasabkan ke laki-2 itu ( ayahnya ) ?

4. Apabila si laki-2 ini ingin menikah lagi dan mencari calon istri dari wanita baik-2, apakah harom seperti di suroh an nuur ayat 3 , ataukah boleh ?

5. Apabila laki-2 ini ingin bertaubat, bagaimana caranya ?, sedangkan hukum cambuk tidak bisa dilakukan krn Negara kita tidak memakai hukum Islam ?

6. Apakah si laki-2 yg telah berzina ini , masih mempunyai hak wali nikah terhadap adik perempuannya krn ayahnya sudah meninggal ?

Jazakumulloh khoiron katsiro

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Seorang pria yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang dizinahinya.
Lebih detail tentang soal ini dan status anak apabila si wanita hamil lihat link berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/bolehkah-menikah-dengan-wanita-yang.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/11/pernikahan-wanita-hamil-di-luar-nikah.html

2. Akad nikah perkawinan adalah sah. Karena itu tidak perlu diulang lagi.

3. Anak tersebut adalah anak sah dan dinasabkan kepada ayahnya. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2011/11/pernikahan-wanita-hamil-di-luar-nikah.html

4. Boleh bekas pezina menikah dengan wanita sholehah apabila sudah taubat. Sedangkan apabila belum taubat hukumnya makruh.

5. Taubat dari perbuatan zina dilakukan dengan taubat nasuha. Bukan dengan hukum cambuk. Hukum cambuk adalah tugas hakim di suatu negara yang menganut syariah Islam. Cara bertaubat lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

6. Kalau sudah bertaubat, maka dia dapat menjadi wali nikah. Karena yang tidak boleh menjadi wali nikah apabila dalam keadaan fasiq yakni orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat. Daftar dosa besar lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html

____________________________________


CARA ISTRI MENYIKAPI IBU MERTUA YANG DZALIM

Assalamu'alaikum wr.wb

Usia pernikahan saya hampir 2 tahun,dan sampai saat ini kami masih menumpang dirumah mertua karena memang kami tidak diizinkan untuk pindah dari rumah ini oleh mertua.

Hubungan saya dan suami baik-baik saja,yang membuat saya berat menjalani pernikahan ini adalah ibu mertua saya.beliau selalu berpikir negatif terhadap saya,mulai dari menuduh saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan sama sekali sampai dengan membatasi interaksi saya dengan anak saya.bahkan beliau juga melarang saya membawa pulang anak saya ke rumah orangtua saya(besan) dengan alasan yang tidak jelas. Yang lebih membuat berat,suami saya tidak bisa membela saya dan hak-hak saya sedikit pun,bahkan dia cenderung diam.

Pertanyaan saya,
1. apakah dalam hal ini saya termasuk orang yang dizalimi?
2. dan apa yang bisa saya lakukan selain bersabar?

Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda termasuk orang yang dizalimi oleh ibu mertua karena a) anda dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukan; b) hak anda terhadap anak dirampas olehnya.

2. Kalau suami tidak mampu menangani masalah ini, maka anda sebaiknya meminta saran pada orang tua anda. Kalau bisa diadakan pertemuan antarbesan membahas masalah ini dan termasuk mengajukan usul agar supaya anda diijinkan punya rumah sendiri.

Kalau anda sudah betul-betul merasa tidak tahan dengan keadaan ini, maka anda dapat sedikit 'ancaman' pada suami anda: bahwa kalau situasi ini terus berlanjut, anda akan keluar dari rumah mertua untuk selamanya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam