Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

Letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim menurut madzhab Hanafi adalah kalau haram adalah larangan yang berasal dari dalil yang pasti (qath'i) sedang makruh tahrim adalah larangan dengan dalil yang bersifat dzanni
Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih adalah الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan mendapat pahala orang yang meninggalkannya).

PERTANYAAN

Apa yang di namakan makruh tahrim sama maqruh tanzeh (tanzih)?
Arif Arifin

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Makruh Ada 4 (Empat)
  2. Pembagian Makruh menurut Madzhab Hanafi
    1. Definisi Makruh Tahrim
    2. Definisi Makruh Tanzih
  3. Perbedaan Haram dan Makruh Tahrim
  4. Perbedaan Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih
  5. Makna Umum Makruh Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki
  6. Makna Umum Makruh Menurut Madzhab Hanafi
  7. Qadha Shalat Keesokan Harinya
  8. Kata Ganti Kami (Nahnu) Dalam Al Quran
  9. Antara Kewajiban Pada Ibu Dan Suami


JAWABAN

PENGERTIAN MAKRUH ADA 4 (EMPAT)
Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih adalah الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan mendapat pahala orang yang meninggalkannya).

Makruh secara umum menurut Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit terbagi menjadi 4 (empat):

Pertama, bermakna haram. Seperti dalam firman Allah QS Al-Isra' 17:38
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهاً

Artinya: Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.

Kata makruhan (مَكْرُوهاً) atau dibenci dalam ayat di atas artinya diharamkan. Istilah ini sering dipakai dalam redaksi yang dipakai oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik bahkan umum dipakai ulama klasik. Hal ini dilakukn untuk menghindari larangan Allah dalam QS An-Nahl 16:116
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ

Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram"...

Karena ayat ini, maka para ulama fiqih tidak suka memutlakkan kata "tahrim"

Kedua, sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih.

Ketiga, meninggalkan yang utama (tarkul aula - ترك الأولى) seperti tidak shalat dhuha karena banyaknya keutamaan dalam mengamalkannya.

Muhammad bin Hasan dari madzhab Hanafi membedakan haram dan makruh tahrim sebagai berikut: Makruh tahrim adalah haram tanpa tanpa dalil yang qat'i (eksplisit tegas). Sedang haram adalah haram dengan dalil yang pasti.

Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya seperti daging binatang buas, dan perasan anggur.

PEMBAGIAN MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI

Mayoritas ulama (jumhur) menganggap makruh itu hanya satu. Sedang ulama madzhab Hanafi membagi makruh menjadi makruh tahrim dan makruh tanzih.

DEFINISI MAKRUH TAHRIM

Makruh tahrim adalah perkara yang dilarang oleh syariah dengan larangan yang pasti (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali setelah meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.

DEFINISI MAKRUH TANZIH

Makruh tanzih adalah perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)

Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat.

PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM

Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim menurut madzhab Hanafi adalah kalau haram adalah larangan yang berasal dari dalil yang pasti (qath'i) sedang makruh tahrim adalah larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih dekat kepada haram daripada kepada makruh.

PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH

Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya adalah makruh tanzih adalah makruh yang lebih dekat ke arah boleh sedang makruh tahrim adalah makruh yang lebih dekat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih adalah sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim adalah (lebih dekat kepada) wajib.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI

Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) adalah makruh tanzih kecuali ada penjelasan lain yang mengatakan makruh tahrim.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI

Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum adalah haram (makruh tahrim) kecuali kalau dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)

Uraian di atas dapat disimpulkan dalam pendapat Az-Zarkasyi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Bahrul Muhith yang mengatakan

قال ابن سُرَاقَةَ: وَالْأَظْهَرُ أَنَّ لَفْظَ الْمَكْرُوهِ لَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ

Artinya: Ibnu Suraqah berkata: Pendapat yang lebih dzahir adalah bahwa kata "makruh" tidak bermakna tahrim (haram).

_________________________________


QADHA SHALAT KEESOKAN HARINYA

Assalamualaikum , pak Ustadz. Saya mau bertanya. Saya telah meninggalkan shalat asar karena tertidur. lalu saya baru mengerjakan shalat asar (niat shalat qadha asar) pada keesokan harinya. Bolehkah?

JAWABAN

Boleh dan sah shalatnya. Namun, yang lebih utama adalah apabila anda mengqadha segera setelah anda ingat. Jadi, ketinggalan shalat ashar sebaiknya diganti pada saat shalat maghrib. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-qadha-shalat.html

_________________________________


KATA GANTI KAMI DALAM AL QURAN

Assalamualaikum,.. Yaa ikhwaani
Saya ingin bertanya ustad, tentang kata ganti Kami dalam Al quran. Apakah ada hadits nabi yang menjelaskan tentang itu?

JAWABAN

Kata kami (dalam bahasa Arab memakai dhamir "nahnu" atau "na") makna asalnya untuk kata ganti orang pertama jamak. Namun dalam bahasa Arab ia juga dapat berfungsi untuk kata ganti orang pertama tunggal dengan tujuan ta'dzim dan tafkhim atau memuliakan dan mengagungkan diri-Nya.

Allah juga memakai kata ganti orang pertama tunggal "anak" dan kata ganti orang ketiga tunggal "huwa" untuk menyebut Diri-Nya sendiri. Ibnu Taimiyah dalam hal ini menyatakan:

لفظ ( إنَّا ) و ( نحن ) وغيرهما من صيغ الجمع قد يتكلم بها الشخص عن جماعته ، وقد يتكلّم بها الواحد العظيم ، كما يفعل بعض الملوك إذا أصدر مرسوماً أو قراراً يقول : نحن ، وقررنا ، ونحو ذلك ، وليس هو إلا شخص واحد ، وإنّما عبّر بها للتعظيم .

Artinya: Kata 'innaa' dan 'nahnu' dan lainnya dari bentuk (shighat) jamak terkadang dipakai oleh seseorang dengan fungsi jamak, dan terkadang dipakai untuk membicarakan seseorang yang agung. Sebagaimana dilakukan oleh sebian seorang raja apabila mengeluarkan peraturan atau keputusan menyatakan: "Kami menetapkan" dan lain-lain. Dan tidak ada yang dimaksud "kami" kecuali hanya satu orang saja. Tujuannya adalah untuk memuliakan.
_________________________________


ANTARA KEWAJIBAN PADA IBU DAN SUAMI

Assalamu'alaykum...pak ustadz, saya 3 bersaudara, kakak saya wanita & adik saya laki2, kami semua sudah menikah, saya tinggal di belitung dengan suami saya, sedang saudara2 saya tinggal di cianjur dekat rumah ibu saya. Saat ini ibu saya sudah uzur,usianya sudah 70 th, sedang beliau tinggal sendiri, karena beliau gak cocok dengan kakak saya, sementara adik saya yang laki2 kurang perhatian sama ibu, dia jarang mengunjungi ibu saya.
Selama ini sebelum saya tinggal di belitung ibu saya paling cocok kalau saya yang mengurus beliau, sedang suami saya gak mau kalau saya ajak tinggal di cianjur karena dia pun mau menjaga ortu nya. Saat ini saya sungguh cemas dengan ibu saya,beliau gak ada yang merawat, menurut pak ustadz saya harus bagaimana? Mohon pencerahan nya... Jazakallah khoir...
Wassalamu'alaykum

JAWABAN

- Anda berkewajiban untuk taat pada suami. Oleh karena itu, anda tetap tinggal di Belitung. Kalau anda bersikukuh ingin mengabdi pada ibu, maka sebaiknya ajak saja beliau ke Belitung bersama anda. Ini saya kira langkah terbaik.

- Kalau cara di atas tidak bisa, maka kakak perempuan anda sebaiknya memikul tugas merawat ibu. Walaupun ibu merasa tidak cocok dengan dia, tapi merawat itu kan tidak harus selalu menjaga ibu setiap jam. Cukuplah datang menjenguk setiap hari dan menyiapkan segala keperluan ibu sambil melihat-lihat kondisi kesehatan ibu.

- Adapun saudara laki-laki anda kalau dia jarang datang menjenguk ibu, ada baiknya anda ingatkan untuk melakukan itu sebisanya untuk memberi pengabdian terakhir pada ibunda.

Terkait: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
LihatTutupKomentar