Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pembayaran Gaji dari Bunga Bank

Hukum Pembayaran Gaji dari Bunga Bank

DAFTAR ISI
  1. Hukum Gaji Upah dari Bunga Bank
  2. Suami Ingin Cerai Talak Istri Karena Tak Mampu Menafkahi
  3. Hukum Baca Do'a dan Basmalah Saat Haid
  4. Apakah Termasuk Ucapan Talak
  5. Uang Curian Yang Diikhlaskan
  6. Shalat Tidak Pakai Qunut Dan Mandi Junub

HUKUM GAJI UPAH DARI BUNGA BANK

Assalamualaikum,wr,wb

Tim Konsultan Syariah Ponpes Alkoirot yg terhormat,

Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan terkait dengan hukum syariah pada permsalahan sbb :

1. Apakah hukumnya bila kita mendapatkan upah/gaji dari hasil bunga bank perusahaan? dimana kita ketahui, mayoritas semua pembayaran uang gaji via transfer bank, baik itu sektor swasta maupun pemerintah,dimana uang utk pembayaran gaji sudah bisa dipastikan terkena bunga bank, apalagi jika perusahaan sengaja telat utk bayar gaji karyawan,,bisa dibayangkan berapa bunga yg diperoleh perusahaan jika jmlh pekerja dlm ribuan orang.

2.Mayoritas umat muslim di indonesia adalah pekerja yg mendapatkan upah dari pengusaha non muslim dimana sudah dipastikan pengusaha tsb menyimpan uang di bank konvensional utk salah satunya utk membayar gaji karyawan.dan sudah dpt dipastikan uang gaji tsb akan kena bunga dari bank.,,mohon penjelasannya

3.Jika dan seandainya, pembayaran gaji bercampur bunga bank dan itu hukumnya haram,,sudah dapt dipastikan,smw org yg mendptkan gaji,mulai dari RI 1 hingga rakyat jelata ,pasti akan terkena hukum syariah ( dosa),,mohon penjelassannya.

Mohon penjelasan yg detail dari tim konsultan agar saya bisa jelas dan paham duduk permsalahannya.

terima kasih,

Wassalam,

Chairul Anam

JAWABAN

1. Ulama dalam menghukumi bank konvensional (bukan bank syariah) secara garis besar terbagi ke dalam 3 golongan. (a) Bahwa bank itu konvensional itu haram secara total; (b) Bahwa dalam bank konvensional itu ada praktik yang haram dan praktik perbankan yang halal.(c) Semua praktik bank konvensional itu halal.

Bagi ulama dalam kelompok (a) semua praktik yg terdapat dalam bank adalah haram karena itu kita diharuskan menjauhi melakukan interaksi dan transaksi apapun dg bank kecuali dalam keadaan darurat.

Bagi ulama dalam kelompok (b) yg haram dalam praktik bank konvensional adalah praktik kredit atau hutang piutang yg memakai bunga. Sedang layanan bank yg lain seperti pengiriman uang lokal atau antarnegara, tabungan, dll adalah halal. Dengan demikian dana yg ada dalam bank statusnya syubhat karena tercampur antara halal dan haram. Harta syubhat boleh digunakan.

Bagi ulama dalam kelompok (c) yg menganggap praktik bank konvensional adalah halal, maka tidak ada perkara yg perlu dibahas di sini karena semua layanan bersifat halal.

Uraian detail dan lengkap lihat artikel: Hukum Bank Konvensional dalam Islam.

Anda dapat memilih ketiga pendapat di atas sesuai situasi yg dihadapi. Dalam situasi ideal dan memungkinkan, pakailah pendapat pertama. Dan gunakan Bank Syariah untuk transaksi bisnis Anda.

Dalam keadaan semi ideal, gunakan pendapat ulama yg kedua (poin b), dst.

2. Lihat jawaban poin 1.
3. Lihat poin jawaban ke-1

_____________________________________



SUAMI INGIN CERAI TALAK ISTRI KARENA TIDAK BISA MEMBERI NAFKAH

assalamulaikum wr wb,,

ustad..aku sudah hampir satu tahun tidak memberi nafkah pada istriku. kami belum punya anak...aku sudah kerja merantau di jakarta tapi hampir semua penghasilanku habis untuk bayar hutang. hampir tak ada sisa untuk istriku.

kata istri sih gapapa, tapi kami sering bertengkar. hampir satu tahun aku tidak bisa ngasih apa2, cicin kawin pun sudah dijual untuk bayar utangku.

aku kasihan pada istriku apa lebih baik dia kuceraikan. karna sebenarnya dia sangat sakit hati padaku.

tolong segerra berikan nasehatnya.
terimakasih

JAWABAN

Memberi nafkah bagi suami kepada anak dan istri adalah wajib. Tapi kalau istri rela tidak diberi nafkah karena suami masih sibuk membayar hutang, maka tentunya hal itu tidak apa-apa. Karena mendapat nafkah adalah hak istri, tentunya terserah istri apakah akan menuntut haknya atau tidak. Dalam kasus terakhir--istri menuntut hak-- maka istri dapat mengajukan gugat cerai pada pengadilan agama apabila tidak dinafkahi.

Kalau Anda merasa cocok dengan istri dan istri tidak minta diceraikan, maka usahakan untuk mempertahankan perkawinan Anda. Perceraian dilakukan apabila sudah tidak ada kecocokan lagi antara suami-istri.
_____________________________________


HUKUM MEMBACA DO'A DAN BASMALAH SAAT HAID

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Kiai, saya mau bertanya tentang beberapa hal tentang fiqih. Pertanyaan saya,

1. Bagaimana hukum nya mengkonsumsi makanan yang mengandung penyedap rasa yang tidak bertuliskan khalal? Apakah diperbolehkan?
2. Apakah ketika sedang haid boleh berdoa dan membaca basmalah?
3. Bagaimana hukumnya telapak kaki yang terlihat? Apakah berdosa? Sedang untuk memakai penutup, di tempat saya belum menjadi kebiasaan.
4. Apakah dalam Islam ada hukum karma?
5. Saya pernah disumpahi tidak punya jodoh oleh teman perempuan saya, karena saya dianggap sudah mempermalukan kakak nya.

Sekian pertanyaan saya Pak.Kiai. Terimakasih banyak sebelumnya.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN

1. Boleh saja.

2. Boleh membaca doa dan basmalah apabila kata bissmillah itu menjadi bagian dari doa tersebut. Lihat artikel: Wanita Haid

3. Telapak kaki tidak termasuk aurat dalam madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk mengatakan : وقال أبو حنيفة والثوري والمزني قدماها أيضاً ليسا بعورة
Artinya: Berkata Abu Hanifah, Tsauri dan Muzani bahawa kedua telapak kaki juga bukan termasuk aurat.

4. Hukum karma seperti dalam pengertian yang dipahami dari ajaran Hindu dan Buddha tidak ada. Tetapi hukum karma dalam arti pelaku dosa akan mendapat hukuman di dunia itu terkadang terjadi walaupun kebanyakan tidak terjadi. Lebih detail lihat: Hukum Karema dalam Islam.

5. Dalam Islam, doa orang yang teraniaya itu mustajab (dikabulkan Allah). Dalam
Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: Tiga doa yang pasti istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.

Karena itu, hati-hati dalam berkata-kata dan berperilaku pada orang lain. Apabila ada yang merasa sakit hati, cepatlah meminta maaf. Kalau sudah meminta maaf tapi tidak dimaafkan, maka kata atau doanya tidak akan berdampak buruk pada Anda.

_____________________________________


APAKAH TERMASUK UCAPAN TALAK

Assalamualaikm wr.wb ..maaf saya mau bertanya masalak talak. Ada sahabat saya yang berdebat dengan suaminya, lalu ada ucapan begini:
Istri : jangan salahkan saya jika suatu saat nanti aku pergi dari kehidupanmu
Suami : jika itu terjadi maka aku akan mengikhlaskan mu
.
Apakah itu termasuk talak???
Terimakasih Wassalamualaikm wr.wb

JAWABAN

Itu termasuk ke dalam kategori talak bersyarat atau ta'liq talak. Di mana talak itu akan terjadi apabila suatu perbuatan yang ada dalam persyaratan itu dilakukan. Jadi, akan terjadi talak apabila istri meninggalkan suaminya namun dalam hal ini ada satu tambahan: yakni apabila suami berniat mentalak istrinya. Karena ucapan talaknya termasuk kinayah.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_____________________________________


UANG CURIAN YANG DIIKHLASKAN

Assalamualaikum wr.wb
Ustadz saya pernah beli barang seharga 28ribu, tapi saya pikir harganya masih 25ribu ternyata sudah naik 3ribu. Sebelum saya berangkat beli saya cuma minta uang ibu saya 25ribu, ternyata harga barang udah naik 28ribu. Sehingga saya menggunakan uang ibu saya 3ribu tanpa ijin terlebih dahulu, dan sampai di rumah saya baru bilang ibu saya kalau saya menggunakan uang beliau 3ribu. Ternyata beliaupun mengikhlaskan uang yang telah saya pakai terlebih dahulu sebelum ijin.

1, Pertanyaan saya, apakah hukum barang yang saya beli dengan uang ghosob tersebut ? halal atau haram?
Terimakasih
Wassalamualaikun wr.wb

JAWABAN

1. Hukumnya halal karena sudah diikhlaskan oleh yang punya uang yaitu ibu.

_____________________________________


SHALAT TIDAK PAKAI QUNUT DAN MANDI JUNUB

Assalamuallaikum Pak ustad, nama saya Abdul Majid dari Jambi umur saya 18 tahun....

1. Pak ustad saya itu sholat shubuh. tapi, tidak pake' Qunut. boleh nggak Pak ustad Sholat subuh tidak pake' Qunut. Qunut itu kan hukumnya sunnah pak ustad.....

2. Pertanyaan kedua:Benar gak Pak Ustad mandi junub saya ini: Pertama saya membaca NIAT mandi junub. kemudian, permulaan mandi saya membaca "Bismillahirrahmanirrohim" kemudian saya mandi dan meratakan air keseluruh tubuh kalau mendekati waktu sholat mandinya saya berwhudu sah nggak mandi saya ini pak ustad.

3. Pertanyaan ketiga:saya berwhudu selalu sesudah mandi junub. boleh nggak Pak ustad..
4. Pertanyaan keempat: apa mandi Junub sah tidak berwhudu
5. pertanyaan kelima :saya apabila membaca NIAT seperti hati saya mengatakan tidak sah kemudian saya mengulangi lagi membaca niat apa ini WAS WAS Pak ustad.

Assallamuallaikum.... semoga pekerjaan Pak ustad melayani pertanyaan masyarakat di Ridhoi ALLAH S.W.T Amiiin...
Dari:Abdulmajid

JAWABAN

1. Boleh. Tapi dalam madzhab Syafi'i Qunut itu termasuk sunnah ab'ad artinya sangat dianjurkan dan kalau ditinggal dianjurkan untuk memakai sujud sahwi.

2. Sah.
3. Sah.
4. Sah. Junub dan wudhu adalah dua hal yang berbeda. Jadi bisa dilakukan secara terpisah.
5. Iya, itu termasuk was-was. Hindari was-was. Begitu anda berniat, langsung lakukan. Tidak perlu was-was.

Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/04/hukum-setelah-mandi-junub-langsung.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam