Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Perkawinan Istri Murtad

Status Perkawinan Istri Murtad
STATUS PERNIKAHAN ISTRI MURTAD

As-Salaam...
pak, saat ini saya sedang menghadapi masalah yg cukup berat, mohon bantuan dan penjelasannya mengenai masalah yang sedang saya hadapi sekarang.

saya sudah 15 tahun menikah dengan seorang janda beranak 2 (rani). pada waktu mau menikah istri saya masuk islam tapi anak anak bawaannya tetap katolik, kami menikan dengan beberapa cara, kua, gereja dan catatan sipil (untuk yg ke 2 dan cara ke 3 saat itu saya mau karena istri saya mengatakan itu permintaan bapaknya, dan saat itu saya belum tahu hukumnya seperti apa).

DAFTAR ISI
  1. Hukum Istri yang Murtad
  2. Doa itu Bukan Nadzar
  3. Mimpi Jadi Nyata

HUKUMNYA ISTRI YANG MURTAD

dalam perjalanan pernikahan kami banyak sekali saya mendapatkan cobaan dengan perilaku rani yg kurang baik, seperti berhutang credit card sampai puluhan kartu, menggadaikan rumah yg kami tempati, menggadaikan mobil dan juga sering pergi tanpa ijin saya. sehingga saya yg terus menerus membayarkan utang2nya yang jujur saja tanpa pernah saya tahu kapan pinjamnya dan untuk apa uangnya karena untuk semua keperluan rumah tangga termasuk untuk membeli rumah dan kendaraan alhamdulillah allah memberikan saya rejeki yg cukup hingga saya selalu membayar dan memaafkan apapun yg dia lakukan

12 tahun pernikahan dan dikaruniai 2 orang putri, istri saya masuk lagi ke agamanya dan sering ke gereja bersama mertua dan anak-anaknya. dari yang saya baca pernikahan saya otomatis terputus atau cerai. tapi walaupun telah diterangkan berkali kali dan bertanya kepada orang yang mengetahui agama, istri saya tetap berpatokan bahwa pernikahan kami masih syah dengan adanya buku hijau ( buku nikah dari kua) 5 bulan yang lalu saya menikah secara agama dengan seorang wanita di lain kota di saksikan keluarga dan yg menjadi wali adik laki2nya serta dari pesantren saat itu turut menjadi saksi. adapun yang menjadi pertannyaan saya adalah :

1. bagaimanakah sebetulnya dalam pandangan islam status perkawinan saya sebenarnya dengan rani sekarang dan bagaimana dengan buku nikah yang ada.

2. menurut hukum islam sebenarnya berapa orangkah istri saya sebenarnya? hati saya mengatakan hanya 1, yg terakhir saya nikahi secara agama (tapi ada jg yg berpandangan 2 2nya istri saya dan secara hukum yang syah istri saya adalah rina).

3. dengan segala ketidak tauan saya, saya memutuskan untuk kost dan tidak tinggal dgn istri yg pertama. benarkah yg saya lakukan?

4. masih bolehkah saya pergi berdua-an dgn yang pertama?

dalam hati saya sebenarnya tidak menginginkan perceraian dgn yang manapun, karena itu saya meminta rani (yg pertama) untuk masuk islam lagi dan saya janjikan untuk menikahinya segera setelah masuk islam dan saya pun menyatakan kesanggupan saya untuk membayar lagi utangnya yang kini dia buat lagi tanpa sepengetahuan saya.

sekarang rani kembali masuk islam dan menagih janji saya untuk kembali menikahinya dengan meminta jaminan dan syarat agar saya menceraikan istri yg saya nikahi secara agama atau menceraikannya sampai selesai melahirkan (yg ke 2 alhamdulillah skrng sedang mengandung 4 bulan. sementara itu istri saya yang ke 2 tidak pernah melarang saya untuk menikahi lagi rani, hanya saja dia meminta saya untuk berkaca dari pengalaman perrnikahan sblmnya. dia takut kalau rani masuk islam hanya karena ingin pernikahan saja, bukan dari hatinya, dan sewaktu waktu berpindah lagi seperti apa yg dia lakukan dulu. istri yg ke 2 meminta saya untuk melihat dan mengujinya dulu baru menikah lagi dan dia mengatakan kalau saya tidak menguji atau melihat keseriusannya dulu, maka dia meminta cerai dari saya, dia meminta luruskan dulu niat rani masuk islamnya dulu dan meluruskan niat saya dulu untuk menikahi rani jgn karena masuk islamnya lagi, dia minta niat kami semua semata mata karena allah bukan karena pernikahannya. sekarang saya kebingungan harus bagaimana, kalau tdk menikahi rani saya khawatir dengan 2 putri saya yg beragama islam (yg besar 14 thn, yg kcl 12 thn) sementara kalau menikahi rani dalam waktu cepat istri yang ke 2 meminta cerai sebelum kami menikahsedangkan dia sedang hamil. mohon berikan petunjuk untuk saya. saya nantikan jawaban secepatnya karena kini istri saya yg ke 2 meminta saya mengambil keputusan secepatnya. terimakasih. irwin.

JAWABAN MASALAH DENGAN ISTRI KEDUA

1. Status perkawinan seorang istri yang murtad, yaitu masuk agama lain atau kembali ke agama awal, maka langkah pertama pada masa awal murtadnya adalah istri harus dipisah dan tidak boleh berhubungan intim. Pada kondisi tersebut, suami tidak boleh berhubungan layaknya suami istri karena istri seperti wanita yang ditalak. Apabila istri kembali ke Islam sebelum masa iddah habis, maka suami boleh kembali tanpa akad nikah baru. Apabila setelah lewat masa iddah istri tetap murtad, maka status perkawinan fasakh alias gugur.

Imam Syafi'i berkata dalam kiab Al-Umm
وإذا ارتدا أو أحدهما منعا الوطء، فإن انقضت العدة قبل اجتماع إسلامهما انفسخ النكاح
Artinya: Apabila suami istri murtad atau salah satunya, maka haram melakukan hubungan suami istri (senggama). Apabila selesai masa iddah sebelum kembali ke Islam, maka nikahnya fasakh (gugur).

Secara lebih rinci Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitab Al-Umm juga demikian:
وإن ارتدت المرأة أو ارتدا جميعا أو أحدهما بعد الآخر فهكذا أنظر أبدا إلى العدة، فإن انقضت قبل أن يصيرا مسلمين فسختها، وإذا أسلما قبل أن تنقضي العدة فهي ثابتة
Artinya: Apabila seorang istri murtad atau murtad kedua suami-istri atau salah satunya setelah yang lain dan seterusnya maka dilihat sampai masa iddah habis. Apabila selesai masa iddah tetap murtad, maka status pernikahan menjadi gugur. Apabila masuk Islam sebelum habisnya masa iddah maka perkawinannya tetap sah.

Tentang masa iddah lihat artikel: Perceraian (Talak)

Tentang buku nikah itu tidak ada pengaruhnya. Secara agama, pernikahan anda dengan istri yang murtad itu gugur. Buku nikah hanya formalitas negara. Artinya, menurut negara pernikahan masih berlangsung, tapi menurut agama sudah gugur. Yang terpenting adalah yang menurut agama. Status pernkahan menurut negara diperlukan apabila hendak menikah lagi secara resmi dengan wanita lain.

2. Secara Islam, maka anda cuma punya satu istri saat ini. Karena status istri pertama sudah batal karena murtad. Rina istri sah menurut negara, tapi bukan menurut agama. Saya anjurkan agar anda segera memproses perceraian dengan rina agar status istri kedua menjadi sah dan berkekuatan hukum tetap.

3. Benar.

4. Karena sudah gugur perkawinannya, maka istri pertama sama dengan perempuan lain yang bukan istri. Karena itu berlaku hukum seperti layaknya bergaul dengan wanita lain mahram seperti tidak boleh berduaan, dll. Lihat: Khalwat dalam Islam.
_______________________________________________


DOA ITU BUKAN NADZAR

Ass. Ustadz saya mau Tanya , dulu selama kurang lebih berbulan-bulan saya pernah diselimuti perasaan-perasaan seperti takut , khawatir , was-was dan gelisah yang disebabkan oleh suatu masalah. Dan karena kondisi seperti itu saya merasa kurang semangat dalam menjalani kehidupan , termasuk dalam bekerja , belajar , beribadah dan aktivitas-aktivitas lainnya. Sampai pada akhirnya saya berdoa kepada Allah yang isinya kurang lebih seperti ini “ Ya Allah hilangkan perasaan takut, khawatir dan gelisah dalam diri ini , saya ingin semangat dalam hidup ini termasuk dalam bekerja, belajar , beribadah dan aktivitas lainnya”. Yang ingin saya tanyakan apakah itu termasuk nazar ustadz ? sekian terimakasih

APAKAH DOA TERMASUK NADZAR?

Apa yang anda ucapkan termasuk dalam kategori doa. Dan doa bukanlah nadzar. Lebih detail lihat artikel: Hukum Nadzar dalam Islam

_______________________________________________


MIMPI JADI NYATA

Assalaamu'alaikum, wr, wb.
Pak.Kiai saya bermimpi sering sekali. Di antara mimpi tersebut ada dua mimpi saya yang jadi kenyataan. Menurut Pak.Kiai hal tersebut kenapa bisa terjadi? Apa mimpi ada hubungan nya dengan masa depan? Sebelumnya terimakasih banyak. Wassalaamu'alaikum, wr, wb.

JAWABAN MIMPI JADI NYATA

Sikap Islam terhadap mimpi itu jelas: bahwa mimpi umumnya hanyalah kembang tidur. Lihat: Mimpi dalam Islam. Bahwa ternyata mimpi itu kadang menjadi kenyataan itu hanyalah kebetulan. Sama halnya saat kita mengkhayalkan banyak hal dan di antara khayalan-khayalan kita ada sebagian yang jadi nyata.

Karena itu mimpi tidak ada hubungannya dengan masa depan. Tidak perlu terlalu memperhatikan pada mimpi, karena itu dapat mengurangi rasa keimanan kita pada Allah. Karena menurut sebuah hadits "Sebagian mimpi berasal dari setan." Itu artinya, mempercayai mimpi sama dengan mempercayai setan kalau kebetulan mimpinya berasal dari setan. Kalau mimpinya ternyata berasal dari "kembang tidur", maka itu hanya gambaran kejiwaan seseorang dan tidak perlu ditafsiri. Intinya, dalam bertindak berpeganglah pada Al-Quran dan Hadits dan pandangan para ulama. Jangan berpedoman pada mimpi. Itulah muslim yang salih dan salihah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam