Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading Jember

Pondok Pesantren Bustanul Ulum yang berlokasi di Dusun Bulugading Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur didirikan oleh RKH. Abbdul Ghani pada tahun 1920 M. Beliau adalah putra dari RKH.Itsbat (Bujuk Itsbat) dari Banyuanyar Pamekasan Madura. KH Itsbat adalah pendiri salah satu pesantren tertua di Indonesia yaitu Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan.

DAFTAR ISI
  1. Sejarah dan Profil PPBU Bulugading Jember
  2. Pengasuh PPBU Bulugading Jember
  3. Sistem Pendidikan PPBU Bulugading Jember
  4. Pengurus PPBU Bulugading Jember
  5. Pengembangan Ekonomi PPBU Bulugading Jember

SEJARAH DAN PROFIL PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

K. Pakusari (K. Paku) dan K.Ya’kub (K. Lembung) adalah dua bersaudara yang bersama masyarakat sekitar telah mempersilahkan kepada RKH Abbdul Ghani untuk menempati areal tanahnya guna dijadikan Pondok Pesantren. Dengan segala kemampuan serta daya upayanya beliau terus menekuni dan mendidik santri-satrinya. Dengan ketrampilanya dalam mengelola sebuah Pondok Pesantren, maka pada tahun 1920 M berdirilah Pondok Pesantren Bustanul Ulum Dusun Bulugading Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur. Bustanul Ulum mungkin sebuah nama yang banyak dikenal oleh masyarakat, namun Bustanul Ulum yang berdusun Bulugading mungkin hanya satu-satunya di Republik ini.

Sejak RKH. Mohammad Sa’id menjadi pengasuh menggantikan RKH.Mohammad Azhari maka muncul ide untuk mereformasi sistem pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan sistem klasikal.
Sistem diatas terus bergulir dan dan berkembang seiring dengan perjalanan dan perkembangan zaman. Pada awalnya hanya Madrasah Diniyah yang masih belum terdaftar pada Departemen Agama, namun pada tahun 1970 berdirilah Madrasah Ibtidaiyah Bustanul Ulum yang sudah terdaftar di Departemen Agama.

Pada tahun 1978 berdirilah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Bustanul Ulum dengan Nomor Piagam Pendirian Wm.06.03/PP.03.2/2863/SKP/1999 dan diberikan status terdaftar bernomor NSM : 212350917072. Atas nama Kepala Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam Bpk.Drs.Sofyan, Nip : 150042059.

pada tahun 1981 muncullah pendidikan Menengah Atas yang dikenal dalam dunia Pesantren dengan nama Madrasah Aliyah (MA) Bustanul Ulum dengan nomor Piagam : L.m/3/267c/1982 yang ditanda tangani oleh atas Nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur Bapak Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Drs.Adbul Fatah. Nip : 150011559.


PENGASUH PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Pengasuh PPBU Bulugading Jember

Ponpes BUSTANUL ULUM Bulugading sebagaimana pesantren yang lain menempatkan Kyai dalam posisi sentral dalam kepemimpinan pesantren. Di Jawa umumnya pemimpin tertinggi pesantren disebut Pengasuh. Berikut pengasuh PPBU sejak berdirinya sampai sekarang.

RKH.Abdul Ghani (Pengasuh dan Pendiri)
RKH.Mohammad Azhari
RKH.Mohammad Sa’id
KH.Ahmad Rofiqi Sa’id
KH.Ahamad Baidlowi Sa’id Lc


SISTEM PENDIDIKAN PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Sistem Pendidikan Pondpes Bulugading Jember

Sistem pendidikan di PPBU Bulugading adalah kombinasi salaf dan modern dalam arti PPBU mengadopsi sistem pengajian tradisional seperti wetonan, bandongan, sorogan; madrasah diniyah dan lembaga formal yang mengikuti kurikulum Kemenag (MI, MTS dan MA) dan Kemdikbud (SMK).

Sistem pendidikan yang sekarang sedang marak di kembangkan yaitu sistem pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi, memang keberadaannya sementara ini dianggap sangat menjajikan untuk memacu kualitas peserta didik, akan tetapi kalau melihat dari agenda sejarah yang telah bertahun tahun terbukti dapat menghasilkan para santri senior dalam bidangnya, maka kita akan mendapatkan satu titik temu dimana sistem KBK yang dikembangkan saat ini adalah sistem yang sedikit banyak telah mengadopsi dari sistem Salafi.

Sebagai bahan kajian mari kita buka lembaran sejarah dari sistem Pendidikan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Buluading.

Mulanya Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading menerapkan sistem pendidikan dengan pola-pola seperti mengaji Al Qur’an dengan sistem sorogan dan hafalan, juga mengaji kitab kuning dengan sistem bandongan, sorogan serta muhafadloh. Semua sistem diatas adalah model yang tetap dilestarikan hingga saat ini mengingat pola-pola tersebut masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk tetap menjaga mutu dan kualitas santri Pondok Pesantren Bustanul Ulum, dan dengan demikian pula Pondok Pesantren dapat menjaga serta melestrikan diantara beberapa nilai-nilai akar budaya bangsa yang berbasis pada miliu Pondok Pesantren dengan ciri khas salafiyah dan tidak menutup pola-pala baru yang lebih baik. Hal tersebut sangat kental dan dikenal didunia Pesantren dengan filosofinya yaitu اللمخافظة علي القديم الصالح والاخد بالجديد الاصلاح

Pola-pola salafiyah pada awalnya sangat jitu dan mendapatkan legitimasi di lingkungan masyarakat, sehingga untuk menciptakan santri yang berorientasi Pembekalan sangatlah efektif pada zamannya, namun untuk menciptakan santri yang beorientasi pada santri yang berupa Ulama’ Produktif, maka pola-pola tersebut haruslah mengalami penyempurnaan.


PENGURUS PONPES BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

Pengurus Yayasan PPBU Bulugading Jember

1.Ketua RKH.Ahmad Baidlowi Sa’id Lc
2.Wakil Ketua terdiri dari dua Pengurus yaitu
2.1.Sekretaris Achmad Muchlis
2.2.Bendahara Moh.Sholeh Salim
3.Koordinator Bidang yang membawahi beberapa Lembaga, antara lain

3.1. Bidang Pendidikan Formal
3.1.1.MA.BU H.Muh Hasyim S.Pd
3.1.2.Mts.BU Drs.Mahfud Ro’is
3.1.3.MI.BU Matjuri A.Md
3.1.4.TK.BU Ulfatus Salanah A.Md

3.2.Bidang Pendidikan Non Formal
3.2.1.Madin.BU Ust.Achmad Muchlis
3.2.2.TPA.BU KH.Abd.Kholiq
4.Koordinator Bidang Dakwah / BP
4.1.Untuk kalangan Vertikal 1.Abdul Wahid Rf 2.Achmad Fauzi S.Ag
4.2.Untuk kalangan Harizontal 1.Hasannirofik S.Ag 2.Jamaluddin

5.Koordinator Bid.Sos.Masyaraka (HUMAS)
1.Abdul Hamid Rusdianto S.Pd
2.Ahmad Syarif A.Md
3.Aswan Hadi


PENGEMBANGAN EKONOMI PESANTREN BULUGADING

Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading mempunyai beberapa unit usaha untuk menunjang kelancaran menjalankan roda pendidikan Pondok Pesantren. Antara lain usaha-usaha tersebut ialah
a. Koprasi Pondok Pesantren
b. Tanah Wakaf
c. Perikanan Air Tawar
d. Perikanan Air Asin
e. Toko Klontong
f. Kantin
g. Budi daya Jamur
h. Wartel
i. Donatur Tetap
j. Iuran Wajib Santri

Semua jenis usaha tersebut hanya dipruntukkan sepenuhnya untuk menunjang kelancaran menjalankan roda pendidikan yang berada dibawah naungan Yayasan Bustanul Ulum.

KONTAK

Pondok Pesantren Bustanul Ulum
Bulugading Langkap Bangsalsari Jember.
e-mail : ppbu00@gmail.com

PROFIL SINGKAT

PP Bustanul Ulum Bulugading Desa Langkap Kec. Bangsalsari Kab. Jember Jawa Timur. Adalah sebuah Pesantren yang didirikan Oleh KH. Abd. Majid Itsbat pada tahun 1886 M. Kemudian dilanjutkan oleh putranya KH. Azhari, kemudian dilanjutkan oleh KH. Moh. Sa'id Azhari dan pada saat ini dipimpin oleh KH. Ahmad Baidlowi Sa'id. Pesantren ini memiliki lembaga pendidikan formal dari TK hingga MA dan juga TPQ, PPTIK, MADIN dan pengajian-pengajian kitab kuning.

TATA TERTIB MTS BUSTANUL ULUM BULUGADING JEMBER

PERATURAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH BUSTANULULUM
Nomor : MTs.m/02/PP.00.08/324/2013
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK

Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di MTs Bustanul Ulum diperlukan pedoman dan acuan bagi peserta didik MTs Bustanul Ulum agar dalam Kegiatan Belajar


BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Tatakrama dan tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN MADRASAH

1. Pakaian Seragam
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge OSIS, Lokasi, logo, dasi dan nama
4) Topi madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8) Sepatu harus warna hitam, kecuali untuk olah raga

b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai atau ditekuk
5) Celana tidak boleh tertalu ketat
6) Memakai sabuk berwarna hitam
c. Khusus Perempuan
1) Berjilbab: panjang rok sampai kaki, dan jilbab warna putih tidak berrenda. Sesuai ketentuan yang ada.
2) Baju dikeluarkan
3) Panjang rok sesuai ketentuan
4) Lengan baju tidak digulung
5) Memakai sabuk berwarna hitam
6) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok

2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan madrasah.
3. Pakaian Pramuka
Pakaian pramuka wajib dipakai setiap hari sabtu, minggu dan ketika kegiatan pramuka.
4. Pakaian Almamater
Pakaian almamater wajib dipakai setiap hari Rabu dan Kamis.
Pasal 2

KERAPIAN

1. Semua peserta didik dilarang:
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato dan bertindik

2. Semua peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, gundul, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastik, kayu dll.
3. Semua peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali kecuali bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
DISIPLIN

1. Peserta didik wajib hadir di madrasah sebelum jam 07.00 WIB.
2. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor ke Petugas Piket,
3. Pada pergantian jam pelajaran peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
4. Pada waktu istirahat peserta didik tidak diperkenankan keluar madrasah tanpa ijin Petugas Piket
5. Pada waktu pulang madrasah peserta didik dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di madrasah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
6. Pada waktu masuk halaman dan di madrasah jaket harus dilepas.
7. Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung peserta didik diperkenankan ke luar kelas setelah dapat ijin dari guru yang mengajar.

Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibentuk Tim Piket Kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
3. Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal/Agenda Kelas.
4. Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5. Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
6. Semua peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau Tim Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.
7. Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan madrasah.
8. Setiap peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah.
9. Setiap peserta didik harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di madrasah.
10. Setiap peserta didik harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 5
TATA KRAMA

1. Setiap peserta didik hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama peserta didik , guru, karyawan dan kepala madrasah.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
8. Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang mengundang peserta didik luar atau siapa saja untuk diajak masuk ke dalam lingkungan MTs Bustanul Ulum dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika madrasah melaksanakan kegiatan madrasah kecuali ada ijin dari kepala madrasah.
9. Dalam pergaulan antar peserta didik tidak diperkenankan manghasud, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Setiap hari Senin dan hari besar nasional peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragarn yang telah ditentukan madrasah, kecuali sakit atau ijin dari madrasah atau keluarga.

2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upcara peringatan hari-hari besar keagamaan, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj dan Idul Adha.

Pasal 7

KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Merokok, minum minuman keras/mabuk, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabotan dan peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama peserta didik atauwarga madrasah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan madrasah.
9. Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
10. Membawa dan mengaktifkan HP selama di madrasah.
11. Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan MTs Bustanul Ulum dikenakan sanksi sebagai berikut: Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, dikembalikan ke orang tua selamanya

BAB III
KETENTUAN LAIN

1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan MTs Bustanul Ulum ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah, di madrasah sampai tiba di rumah kembali.
2. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)
3. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan tebih lanjut melalui rapat dengan tenaga pendidik.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam