Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ingin Menikahi Duda dengan Restu Orang Tua

Ingin Menikahi Duda dengan Restu Orang Tua
INGIN MENIKAHI DUDA DENGAN RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak ustadz saya mau berkonsultasi dan minta saran atas permasalahan yg sedang saya alami saat ini
Pak ustadz saat ini saya sedang dekat dengan seorang laki2, saya mengenalnya sejak 5 bulan yg lalu. Teman dekat saya tersebut berniat ingin menikahi saya. Karena saya sudah cinta, sayang dan yakin akan bahagia bila menikah dengan nya akhirnya saya menyetujuinya. Karena secara usia saya sudah berumur 30 tahun dan sudah ingin sekali berumah tangga.Tp ibu dan kakak laki laki saya tidak setuju dengan calon saya tersebut pak ustadz. Alasan ibu dan kakak laki laki saya karena calon pilihan saya itu seorang duda yg sudah memiliki anak. Mereka khawatir kalau saya menikah dgn calon saya itu hidup saya tidak akan tenang krn akan diganggu oleh mantan istri dan anak nya. mereka juga bilang kalau malu dan takut menjadi bahan pembicaraan tetangga dan keluarga besar saya apabila saya menikah dengan calon saya yg berstatus duda tsb. Padahal saya sudah yakin untuk menikah dgn calon saya tersebut dan bahkan keluarga calon saya sudah menerima saya dengan baik.
1. Apakah dibenarkan alasan kakak laki2 saya menolak menikahkan saya dgn seseorang yg berstatus duda dan karena malu jadi bahan pembicaraan.
2. Bagaimana kalau saya tetap ingin menikah dgn calon saya tersebut pak ustadz...
Terimakasih dan saya menunggu balasan pertanyaan saya tadi
Wassalamualaikum Wr Wb
Kusuma

DAFTAR ISI
  1. Ingin Menikahi Duda Dengan Restu Orang Tua
  2. Perceraian Dan Harta Gono Gini
  3. Imam Setelah Shalat Berbeda Caranya
  4. Hukum Onani Dalam Islam
  5. Menghadapi Istri Cerewet
  6. Syarat Nikah Yang Tidak Dipenuhi
  7. Pernikahan Yang Tidak Direstui
  8. Bagian Waris Putri Tunggal Dan Istri
  9. Taubat Pezina Apakah Diterima?
  10. Cara Mendekatkan Pacar Ke Ortu Yang Baik

JAWABAN INGIN MENIKAH DUDA DENGAN RESTU ORANG TUA

1. Kakak anda salah besar dengan tidak menyetujui rencana pernikahan hanya karena malu omongan orang. Secara syariah, kakak dan ibu anda berdosa apabila tidak menyetujui rencana anda untuk menikah. Selain itu, kakak anda tidak berhak menolak karena kakak anda bukan ayah. Anda dapat menunjuk wali lain untuk menikahkan anda apabila kakak tidak setuju.

2. Tidak apa-apa. Anda boleh menikah dengannya dengan wali kakak anda atau dengan wali lain yang termasuk dalam golongan wali nikah. Laki-laki yang Berhak Menjadi Wali Nikah.

Kalau wali yang ada tidak setuju, anda dapat meminta dinikahkan oleh wali hakim.

____________________________________________________


PERCERAIAN DAN HARTA GONO GINI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,

Pak ustadz,saya seorang gadis usia 23 tahun. Saat ini keluarga saya sedang ditimpa masalah yang cukup berat. Ibu saya telah menikah hampir 35 tahun dengan bapak. Pada awal pernikahan bapak saya masih bekerja meski dengan gaji yang tidak terlalu besar sementara ibu seorang pns. Namun,waktu kelahiran kakak yang pertam bapak memutuskan tidak bekerja lagi dengan alasan tidak ada yang mengurus anak. Hal ini berlangsung hingga kakak yang kedua lahir 1tahun kemudian dan saya 7 tahun kemudian.

Ibu saya kemudian menagih janji kepada bapak untuk mencari penghasilan. Tapi lagi-lagi mungkir dengan alasan tidak ada yang mengurus anak. Padahal jelas-jelas saya tiap hari diasuh oleh ua (kakak ibu yang perempuan). Bahkan yang paling menyakitkan semaktu ibu sedang kesulitan untuk membiayai kuliah kedua kakak saya,ibu minta tolong sama bapak untuk mencari kerja supaya membantu kesulitan ibu. Tapi bapak menolak dengan alasan sudah tua,tidak ada yang bisa dikerjakan, barangkali besok atau lusa juga sudah dipanggil ujarnya. Bapak seperti lepas tangan dan tidak mau ambil pusing, ia menyerahkan semuanya kepada ibu. Hati saya sakit mendengar keluhan ibu itu meski saat itu saya masih kelas satu smp. Saya masih ingat bagaimana ibu menangis di kamar dan mengadu kepada adiknya untuk diberi pinjaman uang.

Lama-lama ibu tidak tahan dan nekat dan sering pergi keluar dengan sesama teman seprofesinya untuk menghilangkan stress. Waktu itu bapak marah bukan kepalang. Dia juga sempat berkata kepada saya akan mengguna-guna ibu supaya ibu takluk. Jujur waktu itu saya sangat sakit,saya mengakui bahwa ibu salah tapi saya juga jadi tahu bahwa selama ini saya ternyata membenci bapak. Apalagi waktu dia akan 'mengobati' ibu, jelek-jelek begitu dia ibu yang mengurus dan menghidupi saya dengan susah payah. Ibupun minta cerai. Akan tetapi waktu itu perceraian tidak jadi karena ibu minta maaf dan tidak mau membuat malu kakak yang akan segera menikah. Saat itu juga ibu minta bapak untuk menjalankan tugasnya menghidupi keluarga. Setelah itu bapak memang bekerja tapi tidak tahu kerja apa dan uang yang dia peroleh tidak diberikan kepada ibu,kadang membeli barangpun yang dia butuhkan saja. Bahkan pernah waktu saya akan kembali pulang ke kosan ibu minta uang sama bapak untuk ongkos pulang,tapi bapak malah bilang itu hutang ibu dan harus dibayar lagi nanti. Astagfirullah,hati saya sakit mendengarnya,saya pengen nangis. Dia begitu pelit kepada anaknya sendiri.

Sekarang ini ibu akhirnya pasrah dan memilih cerai setelah terjadi pertengkaran hebat dan menjelekan keluarga ibu. Tapi dengan seribu alasan bapak menolak bahkan dengan sengaja menyebar fitnah kepada orang sekampung tentang ibu. Kami sekeluarga hanya bisa diam dan menjelaskan kejadian yang sebenarnya jika ada yang bertanya. Bahkan akhir-akhir ini ada yang memberi tahu keluarga jika bapak pergi ke orang pintar yang dia bilang seorang ajengan agar bisa kembali pada ibu. Ternyata memang benar,waktu bapak datang ke rumah kakak saya,saya menemukan jimat, tulisan-tulisan arab gundul yang ada nama ibu saya,dan minyak aneh (pelet). Saya lalu bertanya pada bapak tapi dia sama sekali tidak mengakui dan seolah-olah saya memfitnah. Padahal saksi yang mengadu kepada saya lebih dari satu,serta bukti pun lebih dari satu.

1. Pak Ustadz,perlu bapak ketahui juga bahwa sekarang malah bapak saya itu minta semua harta yang dimiliki ibu untuk dibagi dua dengannya. Padhal tidak secuil pun bapak ikut membeli harta-harta yang ibu miliki sekarang.
Dia bahkan meminta rumah yang ibu berikan atas nama saya untuknya. Bahkan keluarganya pun jadi ikut campur dalam masalah ini. Bagaimana ini pak ustadz, sudah cukup bapak menelantarkan kami 30 tahun lebih tanpa nafkah,sementara sekarang ingin enaknya saja mengambil harta yang ibu saya kumpulkan dari gajih bulanannya.
2. Bagaimana ustadz? Apakah bapak itu masih berhak mendapat harta padahal sama sekali tidak ikut mengumpulkan dan mengurusnya? Padahal bapak saya itu sehat bugar dan tau agama.
Terimakasih ustadz,saya sangat menunggu jawabannya.
Wasalamualaikum warahmtullahi wabarkatuh
AG

JAWABAN

1. Suami dan istri yang akan bercerai tidak berhak atas harta milik pasangannya kecuali harta gono-gini yakni harta yang didapat dari usaha berdua.

2. Ayah anda tidak berhak sama sekali. Dia tentunya tahu hal itu. Dia minta secara untung-untungan siapa tahu ibu anda akan memberikannya. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

____________________________________________________


IMAM SETELAH SHALAT BERBEDA CARANYA

assalamu alaikum salam wr wb,
saya ingin menanyakan tentang seorang imam sholat selasai sholat ada yg pimpin zikir dan doa bersama
ada yang diam saja doa masing2 dalam hal ini bagaimana hukumnya kedua-duanya tersebut
wasalam
djoko muhammad saparto

JAWABAN

Membaca dzikir setelah shalat hukumnya sunnah; tidak wajib. Karena itu boleh dilakukan atau ditinggalkan. Imam yang berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama) biasanya akan membaca dzikir/wirid secara bersama-sama dengan makmum. Sedang imam yang terpengaruh aliran Wahabi seperti Muhammadiyah, Salafi, Al-Irsyad, dll biasanya akan dzikir dan doa sendiri-sendiri.

____________________________________________________


HUKUM ONANI DALAM ISLAM

Assalamualaikum,

Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya,
Saya jejaka 34 tahun, memiliki kebiasaan onani sejak umur 10 tahun. Ada beberapa yang mengatakan bahwa onani itu makruh, dan akan menjadi haram bila sudah mempunyai istri. Ada juga yang bilang onani itu zina. Saya juga sudah coba untuk puasa senin kamis, tapi tetap tidak bisa berhenti, karena kan sebenarnya hormon itu dihasilkan terus-menerus, dan sperma yang tidak dikeluarkan akan menjadi penyakit.
Sementara ini saya memang belum mendapatkan jodoh
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana sebenarnya hukum onani menurut Islam ?
2. Bukankah onani lebih baik daripada berhubungan seks bebas ?
3. Bagaimana bimbingan pak ustadz, karena saya sendiri juga sudah lama ingin segera menikah, tapi mungkin Allah masih belum berkenan, sementara saya juga sudah mencari jodoh kesana kemari

Terima kasih

Wassalamualaikum
WDC

JAWABAN

1. Hukumnya haram.
2. Keduanya sama-sama haram. Tanp dosa zina lebih besar.
3. Segeralah menikah. Mintalah tolong pada orang yang saleh untuk mencarikan pasangan yang salihah. Selain itu jauhi membaca bacaan atau tontonan yang berbau pornografi.

Lebih detail lihat: Hukum Masturbasi dalam Islam.

____________________________________________________


MENGHADAPI ISTRI CEREWET

Assalamualaikum Wr. Wb.

pak ustad gmn dengan istrinya yang berwatak keras dan suka melebihkan masalah dan akhirnya terjadi fitnah,,hal itu sudah biasa istrinya melakukan pada suaminya,,agar ia dikhasihani dengan tetangga atau klurga besar suaminya,,salahkah suaminya berpaling jika istrinya seperti itu yang sering memalukan didepan umum??diajah sholat marah2???klo saya menikah siri gmn pak uztad tanpa adanya wali dari orang tua saya???saya tidak mungkin menikah dalam keadaan sekarang apa lg se J masih dalam proses cerai???

Wasslalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

Kalau memang tidak ada lagi jalan menuju keharmonisan rumah tangga, maka perceraian adalah solusi terakhir yang perlu dilakukan. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

____________________________________________________


SYARAT NIKAH YANG TIDAK DIPENUHI

Assalamu'alaikum wr wb...

Saya ingin bertanya mengenai keadaan pernikahan saya, mohon maaf sebelumnya dan terima kasih atas jawabannya.
Saya dulu menikah usia muda. selama perjalanan pernikahan kami sering sekali bertengkar, istri saya memang agamanya rendah sehingga sulit diajak sholat dan yang paling buruk adalah sikapnya yang tega dan selalu su'uzhon kepada ibu saya dan keluarga saya. sampai akibatkan keluarga saya pecah dan tercerai satu per satu. saya waktu itu tanya pada ibu apakah ibu ingin saya bercerai karena istri jauh dari agama dan juga tidak ada kemauan untuk menjadi lebih baik, tapi ibu mengalah dan memilih ibu yang pergi dari rumah supaya saya tidak cerai saat itu.

namun kenyataannya kami sering sekali bertengkar hingga beberapa kali saya ucapkan kata cerai. entah berapa kali saya tidak ingat telah mengucap cerai. terakhir kalinya saya mengajak cerai karena saya merasa ragu apakah sudah mencapai ketiga kali saya ucap cerai, kami kemudian ke KUA dengan ditemani ibu dan kakak saya laki-laki dan adik ipar juga laki-laki. di KUA dikatakan karena saya tidak ingat dan ga yakin berapa kali saya ucap cerai maka ditanyakan ke istri saya mengenai itu dan istri saya bilang baru 2 kali saya ucap talak. saya sendiri merasa sudah lebih dari 3 kali mengucap cerai namun istri saya bilang yakin masih 2 kali. maka karena istri yakin masih 2 kali maka kami disarankan menikah lagi disaksikan ibu dan 2 kakak dan adik ipar saya.sebelum menikah itu saya mengatakan di hadapan naib dan ibu juga kedua saksi yaitu kaka dan adik ipar saya bahwa saya mau menikah lagi jika istri bisa menjaga sholat lima waktu dan berbuat lemah lembut dan berlaku baik pada ibu saya dan menganggap ibu seperti ibunya sendiri, saya bilang jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka meskipun kami sudah kakek nenek pun umur berapapun saya akan menceraikan istri saya kembali.

setelah menikah kembali itu saya mendapati istri saya tidak ada perubahan, masih tidak mau sholat dan juga masih berlaku buruk kepada ibu saya sampai mengakibatkan ibu saya sakit hati dan terzholimi. istri saya sering berkata yang tidak baik tentang ibu saya di hadapan saudara ipar saya, dan seringkali menghalangi anak-anak saya dan juga saya untuk mendatangi ibu di rumah ibu yang hanya berjarak 2km dari rumah kami padahal hampir setiap hari kami ke pasar yang berada di belakang rumah ibu. pernah waktu itu saya coba nekat ke rumah ibu saat istri saya belanja di pasar, ternyata istri saya pulang jalan kaki tidak mau ke rumah ibu untuk mendatangi saya. saya hampiri pun menolak untuk saya boncengkan motor.

Pertanyaan saya,
1. apakah telah jatuh talak dengan gagalnya bahkan tidak adanya niat istri saya memenuhi syarat yang saya sebutkan sebelum menikah kembali ?
2. Bagaimana jika istri saya tidak mau menerimanya dan memaksa agar tidak cerai meski jika sudah jatuh talak ?
3. Lalu bagaimana sikap saya jika istri memaksa dengan mengancam akan bunuh diri dan membawa kabur anak saya ?

Saya sungguh bingung dan khawatir apa yang akan terjadi pada anak saya. saat ini saya hanya berharap istri tidak berbuat nekat dan mau menerima keadaan ini. ibu saya sendiri sudah merasa cukup memberi kesempatan pada istri saya untuk berubah dan mengatakan kalau lebih baik cerai sekarang mumpung kami masih muda dan masing masing bisa mencari pasangan yang lebih baik lagi.

Demikian curhat saya, mohon agar tidak dituliskan alamat email saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. semoga kita semua selalu diberikan rahmat dan barokah Allah swt.
Wassalamu'alaikum wr wb...

JAWABAN

1. Iya, talak telah jatuh begitu istri anda tidak merubah perilakunya. Itu disebut taklik talak, dan taklik talak terjadi apabila kondisi yang disyaratkan sudah terpenuhi. Dan perlu diketahui, status anda berdua adalah talak 3 (talak ba'in) artinya tidak ada lagi celah untuk menikah kembali kecuali setelah istri anda bercerai dengan suami keduanya nanti.

2. Status istri anda sama dengan perempuan lain yang bukan mahram dan bukan istri. Jadi, haram hukumnya berduaan dalam rumah apalagi melakukan hubungan intim. Anda berdosa kalau membiarkan dia tetap tinggal bersama anda dalam satu rumah.

3. Ancaman istri untuk bunuh diri bukan lagi menjadi urusan anda. Yang menjadi urusan mungkin ancaman membawa anak kabur, Dan hal itu dapat anda ancam balik dengan akan melaporkannya ke polisi. Poin terpenting adalah anda harus menunjukkan ketegasan anda dalam soal ini kalau anda masih ingin tetap berjalan di jaluar syariah Islam yang benar. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

____________________________________________________


PERNIKAHAN YANG TIDAK DIRESTUI

Assalammualaikum wr wb

Saya seorang pria umur 33 tahun, sudah menikah dan memiliki 2 orang putra. 6 tahun terakhir ini saya berhubungan dengan seorang gadis (istri sudah tahu 5 tahun terakhir ini) dan saya berencana akan menikahi wanita tersebut (poligami) namun orang tua si wanita tersebut tidak menyetujui dikarenakan mereka malu dan tidak kuat untuk menanggung malu keluarga. akhirnya wanita tersebut marah dan tidak terima dengan perlakuan orang tua nya (orang tuanya divorced sedari dia kuliah). kita sudah mencoba menghubungi wali lain yang sekira nya bisa menikahkan, namun tidak ada 1 orang pun bersedia dan setuju atas pernikahan tersebut.
pertanyaan saya :

1. Apakah bisa kami menikah dengan wali hakim?

Note: Istri pertama sudah rela di poligami, dan sudah memberikan izin berupa lembaran kertas yang dibubuhkan tanda tangan dari si istri.

wassalammualaikum wr wb
AM

JAWABAN

Bisa. Justru kalao bapak dari perempuan itu tidak setuju, maka wali berikutnya adalah wali hakim, bukan wali yang lain di bawah Bapak. Lihat: Kapan Menikah dengan Wali Hakim?

____________________________________________________


BAGIAN WARIS PUTRI TUNGGAL DAN ISTRI

Dengan hormat,
Saya mau konsul pak, ayah saya sdh meninggal dan saya anak perempuan satu2nya, tapi ayah sdh menikah dan sertifikat hak milik atas nama berdua. Mereka punya dua anak angkat, laki dan perempuan. Bagaimana pengaturan warisnya.
Terima kasih
KIRPA

JAWABAN

Dalam kasus Anda, harta peninggalan hanya diberikan pada istri almarhum dan anak perempuan kandung. Sedangkan anak angkat tidak mendapat harta warisan apapun. Sayang anda tidak menginformasikan siapa kerabat lain yang masih hidup seperti ayah dan ibu si mayit atau keponakan/saudara, dll.

- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
- Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan
- Saudara kandung laki-laki dari si mayit (kalau ada) mendapatkan sisanya.
- Saudara kandung perempuan dari si mayit (kalau ada) mendapatkan sisanya.

Kalau saudara kandung laki-laki dan perempuan sama-sama ada, maka sisa warisan diberikan pada mereka di mana yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

____________________________________________________


TAUBAT PEZINA APAKAH DITERIMA?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Permisi pak, saya ingin konsultasi

Saya ingin bertanya, saya ingin bertaubat untuk melakukan hal-hal yang dilarang agama
dulu saya pernah bermain dengan pelacur tapi kini sudah lama saya berhenti akan itu.
saya ingin bertanya,
1. apakah taubat saya diterima Allah SWT?
2. Bagaimana agar taubat saya diterima Allah SWT
saya sungguh takut, saya kini merasa paranoid, mungkin ini jalan Allah supaya saya bisa ingat dan bisa menahan hal tersebut
dan terkadang saya juga suka ada niat untuk mengulangi lagi, tapi alhamdulillah saya bisa menahannya
LP

JAWABAN

1. InsyaAllah taubat Anda diterima oleh Allah asalkan serius menyesali, tidak melakukan lagi dan taat beribadah wajib.
2. Tidak melakukan dosa lagi dan memperbanyak amal ibadah. Lihat: Cara Taubat Nasuha

____________________________________________________


CARA MENDEKATKAN PACAR KE ORTU YANG BAIK


bgaimna caranya mndekatkn pcar sya k ortu sya agr trjalin hub yg baik?
Riez

JAWABAN

Sering silaturrahmi dan ajarkan pacar anda cara berperilaku yang santun yang disukai ortu anda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam