Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Menikah Lagi Sebelum Cerai dengan Suami Pertama

Wanita Menikah Lagi Sebelum Cerai dengan Suami Pertama
WANITA MENIKAH KEDUA SEBELUM CERAI DENGAN SUAMI PERTAMA

Assalmualaikum....

Saya mau tanya pak... 1 tahun yang lalu saya pernah dnkahi siri... pernikhan itu tanpa wali orang tua karena ayah saya tidak setuju..karena saya di madu... kemudian setelah menikah 2 tahun dengan mntn suami saya bnx konflik dengan istri pertama... saya sudah tidak kuat dan minta cerai tapi suami saya tidak mau mncraikn saya... karena dia trus mengjar saya mski kita sudah tidak tinggal bersama... setelah 3/ 4 bulan kemudian saya mnikah lagi... dengan mmbawa 3 buah cincin yang pernah mntan saya brikan...

1. pernikahan saya dengan suami baru saya sah atau tidak pak ? Karena dia sudah sumpah tidak akan menceraikan saya, tapi dia pernah bulang bhwa klo saya mnikah lagi nanti mka dia ikhlas mnjatuhkan cerainya kepada saya... sekarang saya sdh 6 bulan menikah dengan suami saya yang baru... tapi dalam hati saya msh bertnya2 apakah sah / tidak prnkhan saya yang baru ini... tolong mohon pnjelasanya pak... trmksih bnyak...
Wassalam


DAFTAR ISI
  1. Wanita Menikah Lagi Sebelum Cerai dengan Suami Pertama
  2. Cara Taubat Dari Kebiasaan Onani
  3. Pernikahan Dipaksa Orang Tua
  4. Hukum Pengalihan Kepemilikan Dari Bapak Pada Anaknya
  5. Masalah Hukum Waris
  6. Pembagian Warisan Peninggalan Ibu
  7. Istri Selingkuh Dan Harta Gono Gini
  8. Suami Poligami Tidak Bersikap Adil

JAWABAN WANITA MENIKAH KEDUA SEBELUM CERAI DENGAN SUAMI PERTAMA

1. Hukum pernikahan Anda dengan suami kedua itu tidak sah karena status Anda masih sebagai istri suami pertama. Oleh karena itu, langkah yang perlu diambil adalah (a) Anda harus pisah dulu dengan "suami" yang kedua dan jangan melakukan hubungan suami-istri atau apapun yang dilarang; (b) mintalah cerai pada suami pertama, kalau perlu dengan membayar atau mengembalikan mahar; (c) setelah dicerai oleh suami pertama, maka jalani masa iddah selama 3 (tiga) kali masa haid; (d) Setelah masa iddah habis, lakukan akad nikah baru dengan suami kedua. Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

___________________________



CARA TAUBAT DARI KEBIASAAN ONANI

Assalamualaiku WR WB
Saya memiliki kebiasaan onani atau masturbasi.Ternyata saat saya cari di internet masturbasi itu hukumnya haram di islam .Lalu saya harus apa untuk menghapus dosa yang saya lakukan itu. Apakah perbuatan itu termasuk dosa besar karena saya melakukannya berulang ulang hingga saya tidak tahu sudah berapa kali. Tolong dibantu yaa. Saya binggung saya harus apa?, kalau saya harus taubat tolong beri tahu bagaimana caranya?

JAWABAN

Onani haram dalam Islam. Cara taubat dari onani adalah (a) hentikan kebiasaan tersebut; (b) shalat fardhu 5 waktu secara teratur; (c) lakukan shalat sunnah dan sedekah (kalau ada) untuk menutupi dosa-dosa yang diperbuat. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

___________________________


PERNIKAHAN DIPAKSA ORANG TUA

aslmualaikum wr wb
maaf sebelumnya, saya ingin minta pencerahan
saya dijodohkan oleh orang tua, tapi saya tidak menyukainya, dari awal saya sudah menolak dengan cara yang halus ke ortu, bahwa saya tidak mau, karna saya punya pilihan sendiri, dia teman kuliah saya, dia baik, sopan, taat agama, dr kluarga baik2, (insyaalloh dia bisa bimbing saya), tapi orang tua saya tetap menjodohkan saya, saya sudah bilang ke orang yang dijodohkan dengan saya agar dia mengkensel pertunangan saya dengannnya, tp dia tidak mau, dia bilang "tinggal bilang sendiri ke ortumu".....

dan akhirnya saya tetap dipaksa menikah oleh keluarga saya, saya sudah menolak secara terang-terangan di depan orang tua, dan orng tua yang dijodohkan dg saya, keluarga pihak lki2 akhirnya menyerah untuk tdk meneruskan perjodohan ini, tp keluarga saya tidak mau (mereka takut malu) dan keluarga saya akhirnya minta bantuan ke orang pintar, saya menemukan rajah dibantal saya, saya juga disuruh minum air (dipaksa minum air itu) ga tau maksud dari air itu apa, tempat tidur saya juga dicipreti air itu, saya dipaksa utuk memohon ke ortu pihak laki2 tersebut, jk tdk mau, saya tidak akan dianggap anak dan di cap durhaka. saya dipaksa nikah,

kini saya telah menikah dan saya tidak bahagia, rasanya jiwaku telah mati, saya tidak punya semangat lagi, karna saya menikah dengan terpaksa, dan saya tidak mencintai suami saya, selama saya menikah saya beruasaha memenuhi kewajiban saya sebagai istri selain berhubungan intim, saya tidak membenci karena ahlaknya, agamanya, hartanya, keturunannya, tapi saya punya pilihan sendiri,
1. apa yang harus saya lakukan? batin saya rasanya tersiksa, bukankah tujuan pernikahan untuk menentramkan hati, ditambah lagi, kini sebagian besar keluarga saya mengacuhkan saya, saya harus gimana? mohon bimbinggannya

JAWABAN

1. Kalau memang tidak mencintai suami anda, maka anda dapat meminta suami anda untuk menceraikan Anda. Kalau dia menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai. Selama masih menjadi istrinya, berkewajiban untuk mentaatinya dan tidak booleh melakukan perselingkuhan dengan siapapun termasuk dengan mantan pacara Anda. Soal perceraian dan gugat cerai lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

___________________________


HUKUM PENGALIHAN KEPEMILIKAN DARI BAPAK PADA ANAKNYA

Assalamualaikum WR Wb

Ada yang mau saya tanyakan kepada para ahli disini, karena saya kebetulan sedang menghadapi masalah. Masalah tersebut timbul karena bapak saya akan menikah lagi. Kami pada dasarnya tidak setuju dengan pernikahan tersebut. Dengan akan menikahnya bapak saya tersebut kami meminta pada bapak saya agar rumah dimana Ibu saya meninggal dialihkan kepemilikannya kepada ke 4 anaknya (3 laki-laki dan 1 perempuan). Rumah tersebut merupakan rumah atas nama Ibu saya dan bukan atas nama bapak saya sebagaimana disebut pada sertifikatnya. Pada awal permintaan kami bapak kami menyetujuinya namun setelah lewat 2 hari dia ingkar atas janjinya tersebut dengan alasan jika dia mengalihkan kepemilikan rumah terebut maka dia akan berdosa karena dengan tindakan tersebut maka calon istri (yang mana pada saat ini belum menikah) akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan bagian dari rumah tersebut. Saya dan adik adik saya meminta rumah tersebut karena adanya kenangan ibu kami dan kami tidak terima perempuan pengganti ibu kami menguasai rumah tersebut.

Pertanyaannya:

1. Apakah benar berdosa jika pengalihan kepemilikan rumah tersebut dilakukan oleh Bapak saya kepada anak-anaknya sebelum dilakukan pernikahan bapak saya dengan calon istrinya yang baru?

2. Apakah benar dengan melakukan pengalihan tersebut maka kami menghalangi hak si calon istri untuk mendapat bagian atas rumah tersebut yang mana sejauh pengetahuan saya tentang agama Islam si calon istri belum punya hak jika belum menikah dengan bapak saya dan posisi pengalihan hak akan dilakukan sebelum nikah antara bapak saya dan calon istrinya.

3. Apakah si calon istri sebelum menikah sudah memiliki hak atas rumah tersebut (yang mana rumah tersebut atas nama ibu saya), jika belum apakah benar artinya pelaksanaan pengalihan hak dari bapak kepada anak sebenarnya tidak lah dosa.
Demikian disampaikan atas bantuannya diucapkan terima kasih .

JAWABAN

1. Tidak benar. Kalau memang rumah tersebut adalah milik ibu anda secara hukum dan faktual, maka rumah itu harus diwariskan kepada ahli warisnya yaitu suami almarhumah dan anak-anaknya (Tentang waris lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html). Kalau secara faktual rumah itu sebenarnya milik Bapak anda, maka dia berhak untuk memberikan atau tidak memberikan kepada anak-anaknya.

2. Tidak benar. Melakukan pengalihan sebelum atau sesudah pernikahan Bapak Anda tidak apa-apa dilakukan. Istri hanya berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal dari suaminya namun tempat tinggal yang dimaksud tidak harus berupa rumah yang ada. Bisa saja rumah lain yang baru.

3. Calon istri tidak memiliki hak atas rumah tersebut. Apalagi rumah itu atas nama ibu.
Adapun soal pengalihan, maka seperti diterangkan dalam jawaban poin 1 harus dilihat lebih dahulu apakah rumah itu harta warisan ibu apa bukan. Kalau iya, maka rumah tersebut adalah harta warisan yang harus dibagi sesuai dengan pembagian hukum waris Islam.

___________________________



PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IBU

Asslamualaikum WR WB.

Ada yang mau saya tanyakan kepada para ahli hukum Islam disini tentang pembagian warisan. Ibu saya telah meninggal dan dia telah meninggalkan harta peninggalan berupa rumah dan tanah. Bapak saya masih hidup dan akan menikah lagi, Ibu saya memiliki 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Kakek nenek saya dari pihak bapak dan ibu saya telah meninggal.

Yang mau ditanyakan adalah:

1. bagaimana pembagian harta warisan ibu saya tersebut?

2. Apakah jika bapak saya akan menikah lagi maka perlu dikeluarkan 1/8 dari harta bapak saya untuk anak-anaknya yang mana merupakan hak harta ibu saya dari harta bapak saya yang bapak saya dapati selama mereka menikah?

3. Jika pertanyaan no 2 jawabannya harus dikeluarkan 1/8 dari harta bapak saya untuk anak-anak nya, maka jika Bapak saya tidak mau melakukan apakah hukumannya?

4. Mohon juga bantuannya dasar-dasar atau dalil dalil al-quran dan hadist yang mendasari jawaban pertanyaan no. 1-3.

Demikian saya sampaikan atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

JAWABAN

1. Yang akan mendapatkan warisan adalah suami (ayah anda), dan anak-anak dengan pembagian: (a) suami mendapat 1/4 (sepertempat); (b) anak-anak mendapatkan semua sisa harta di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Harta bapak anda adalah milik bapak. Selagi dia masih hidup dan tidak ada niat untuk menghibahkan kepada anaknya, maka harta bapak tetap milik bapak dan terserah ayah akan dipakai untuk apapun. Sedangkan harta ibu kalau memang ada maka harus dibagi. Lihat jawaban poin 1.

3. Lihat poin 1.

___________________________


MASALAH HUKUM WARIS

assalamualaikum..
saya banin.. begini, saya lihat di internet ttg harta waris, dan ada account anda.. kan saya ada tugas untuk membuat 20 soal pilihan mengenai warisan/faraidh, tapi saya tidak berani karena belum paham betul.. apakah saya bisa minta tolong anda? terima kasih sebelumnya
wassalamualikum wr wb..

JAWABAN

Tentang hukum waris sudah kami uraikan lengkap di link berikut, silahkan dipelajari: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

___________________________



ISTRI SELINGKUH DAN HARTA GONO GINI

Ass.wr.wb
Bagaimana cara pembagian harta perpantangan/gono gini dalam syariat islam apabila si istri yang telah diceraikan ketangkap basah selingkuh dgn pil, karena si istri ini juga mempunyai andil yg cukup besar juga dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Boleh dibilang fifty fifty lah dgn suaminya.
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Wassalam,

JAWABAN

Harta gono-gini adalah harta hasil kerja sama suami-istri. Saat keduanya bercerai, maka harta tersebut harus dibagikan kepada keduanya sesuai dengan porsinya.

___________________________


SUAMI POLIGAMI TIDAK BERSIKAP ADIL

Saya seorang wanita pekerja usia 32 th, dan sudah menikah selama 2.5 th dengan seorang lelaki pekerja yg usianya 16 th di atas saya yg juga sudah mempunyai anak dan istri. Kami menikah karna saya telah hamil oleh nya dan diapun menjadi mualaf (istri pertamanya non muslim dan diapun dari keluarga non muslim). 6 bulan pertama kami masih harmonis tetapi setelah itu pernikahan kami di ketahui oleh istri pertamanya. Dan saya juga keluarga sering sekali diteror anak dan istri pertamanya, dan pernah beberapa kali membuat keributan di kediaman orang tua saya dan akhirnya saya dan suami memutuskan utuk bertemu di hotel saja tidak lagi dirumah orang tua.

Kami sama sama pekerja tetapi di tempat yang berbeda, kerja 1.5 bulan kami off 14 hari dan 1-3 hari saja sumi bersama saya dan sisanya bersama istri pertamanya dan begitu terus sampai dengan sekarang. Begitu juga dengan gaji istri pertama 10jt tiap bulan dan saya paling bnyk cuman 3jt bahkan pernah cuman 1 jt, tetapi saya pahami karna istri pertama punya 1 anak yg masih SD dan 1 sudah kuliah. Tetapi kadang saya berpikir amat sangat tidak adil suami terhadap saya, sering kali saya minta cerai tetapi suami selalu menolak dan diapun berat meninggalkan istri pertamanya karna alasan anak.
Mohon masukanya apa yang harus saya lakukan dengan keadaan ini.
Terimakasih.

JAWABAN

Suami wajib bersikap adil terhadap seluruh istri-istrinya apabila punya istri lebih dari satu. Apabila suami tidak adil maka suami berdosa. Apabila istri merasa tidak rela dengan keadaan ini maka dia boleh meminta cerai pada suami. Kalau suami tidak mau, maka istri boleh melakukan gugat cerai ke pengadilan agama kalau perkawinannya resmi. Kalau pernikahan siri, maka istri boleh meminta bantuan seorang pejabat desa yang berwenang atau ustadz atau ulama untuk melakukan gugat cerai pada suami. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam