Hukum Naik Haji dari Uang Haram atau Fee Proyek
Hukum Naik Haji dari Uang Haram atau Fee Proyek Saya berniat hendak mendaftar haji, mengingat sudah semakin panjangnya daftar tunggu setiap tahunnya, tapi apakah saya boleh membayar ongkos haji menggunakan uang yang saya peroleh dari fee proyek yang saya tangani. Dimana Fee disini maksudnya adalah sejumlah uang yg dianggarkan oleh perusahaan untuk pemilik proyek, tetapi pemilik proyek membagi fee tersebut ke saya dengan maksud agar saya mau mengurusin semua prosedur pengeluaran fee dari tempat saya bekerja,
NAIK HAJI DARI FEE PROYEK
Asalamualaikum,
Ustaz pimpinan atau guru Pondok Pesantren, Mohon saran Bapak mengenai pertanyaan saya ini, karena sdh banyak saya ajukan pertanyaan ini kepada orang-orang yang menurut saya bisa memberikan penjelasan dan pemahaman,tapi ternyata tidak memberikan jawaban sama sekali.
1. Saya berniat hendak mendaftar haji, mengingat sudah semakin panjangnya daftar tunggu setiap tahunnya, tapi apakah saya boleh membayar ongkos haji menggunakan uang yang saya peroleh dari fee proyek yang saya tangani. Dimana Fee disini maksudnya adalah sejumlah uang yg dianggarkan oleh perusahaan untuk pemilik proyek, tetapi pemilik proyek membagi fee tersebut ke saya dengan maksud agar saya mau mengurusin semua prosedur pengeluaran fee dari tempat saya bekerja, hingga proses transfer ke Rekening beliau.
Demikianlah Pertanyaan saya, mohon sekali penjelasannya mengenai pekara ini,
Terimakasih,
Wassalam
DAFTAR ISI
- Naik Haji Dari Fee Proyek
- Suami Meninggalkan Rumah Empat Bulan
- Status Anak Dari Ibu Yang Menikah Hamil Zina
- Menunda Kehamilan Karena Faktor Ekonomi
- Talak Tiga Dalam 24 Jam
- Pantangan Jawa: Menikah Antara Sesama Anak Bungsu
- Istri Masuk Islam, Suami Tetap Non-Muslim
- Cara Taubat Apakah Harus Menangis?
- Bapak Tidak Mau Silaturrahmi Saat Hari Raya
- Suami Selingkuh, Apakah Jatuh Talak?
JAWABAN NAIK HAJI DARI FEE PROYEK
Pertama, sah atau tidaknya ibadah haji tidak terkait langsung dengan asal muasal uang yang dipakai untuk haji. Tetapi lebih terkait pada apakah pelaku haji itu memenuhi dan melaksanakan syarat dan rukun haji dengan baik serta tidak melakukan sesuatu yang membatalkan ibadah haji. Syarat, rukun dan yang membatalkan haji lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/panduan-haji.html Jadi, asal sudah terpenuhi syarat rukun, maka hajinya sah dan tidak ada lagi kewajiban untuk mengulangi haji walaupun seandainya uang yang dipakai berasal dari uang haram. Ini sama dengan orang shalat wajib yang memakai baju hasil mencuri, shalatnya tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak ada kewajiban untuk qadha (mengganti) shalat.
Namun demikian, apabila uang yang dipakai untuk haji berasal dari uang haram, maka amal ibadahnya hampir pasti tidak diterima oleh Allah. Itu artinya, ia tidak akan mendapatkan haji mambrur. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk VII/62 إذا حج بمال حرام أثم وصح حجه وأجزأه ، وبه قال أكثر الفقهاء اهـ . بتصرف (Apabila seseorang berhaji dengan harta yang haram maka ia berdosa, tetapi hajinya tetap sah. Ini pendapat mayoritas ulama fiqih.)
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqh) XVII/131 dijelaskan: فَإِنْ حَجَّ بِمَالٍ فِيهِ شُبْهَةٌ أَوْ بِمَالٍ مَغْصُوبٍ صَحَّ حَجُّهُ فِي ظَاهِرِ الْحُكْمِ , لَكِنَّهُ عَاصٍ وَلَيْسَ حَجًّا مَبْرُورًا , وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ , وَأَبِي حَنِيفَةَ رحمهم الله وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلْفِ (Artinya: Apabila seseorang naik haji dengan harta syubhat atau hasil ghasab maka hajinya tetap sah akan tetapi ia berdosa tidak akan mendapatkan haji mabrur. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Malik, Abu Hanifah dan mayoritas ulama Salaf)
Kedua, saya tidak tahu persis status halal haramnya uang fee proyek yang anda maksud tersebut. Akan tetapi intinya adalah apabila fee itu legal menurut pandangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka ia halal. Sebaliknya, uang itu haram atau setidaknya syubhat, apabila menurut KPK fee proyek tersebut dianggap ilegal karena mengandung korupsi, gratifikasi, atau tindakan ilegal yang lain. Anda lebih tahu soal itu, tentunya.
__________________________________
SUAMI MENINGGALKAN RUMAH EMPAT BULAN
Suami saya sudah meninggalkan rumah selama 4 bulan lebih, selama ini kami masih berkomunikasi via sms / email. Saya ke rumah mertua saya untuk menemui suami saya tgl 27 Agustus. Saya masih ingin rumah tangga kami diteruskan. Suami saya selalu menghindar dari saya
JAWABAN
Anda mungkin telah melakukan sesuatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan yang sangat menyinggung perasaan suami yang mungkin tidak sadari. Untuk memperbaiki hubungan, hal pertama yang harus anda lakukan adalah meminta maaf padanya atas hal tersebut. Kalau ternyata tidak ada kesalahan yang anda lakukan, maka perbaiki hubungan dengan cara meminta tolong pada mediator yang dapat menjembatani kembali hubungan anda berdua.
Kalau masalah ini terjadi karena murni kesalahan suami, misalnya ada wanita lain, maka tidak ada yang dapat anda lakukan.
__________________________________
STATUS ANAK DARI IBU YANG MENIKAH HAMIL ZINA
Assalamualaikum warohmatulla
dari sekian pendapat dari ulama saya mau bertanya tentang status anak saya,,
pada awalnya suami saya tidak mau menikah sampai akhirnya keluarga saya memintanya menikahi saya dan akhirnya saya minikah dan dia juga menerima saya dan anak yang saya kndungkan yg memang suami sya bapak dri anak sya,,
sy msih bingung siapa bapak dari anak saya yg sah dan siapa yang akan jadi wali nikahnya yang sah,,,,
dia sngat syang sma anak kami
JAWABAN
- Kalau pernikahan anda dan suami itu saat Anda hamil, dan si suami adalah bapak biologis dari anak tersebut, maka suami anda adalah ayah yang sah dan dia berhak menjadi wali dari anak tersebut. Lihat uraian lengkap: http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
__________________________________
MENUNDA KEHAMILAN KARENA FAKTOR EKONOMI
Assalamualaikum pak ustadz,
Ustadz saya Z, saya baru saja menikah dan usia pernikahan kami kni jalan 4 bulan, Saya berencana untuk menunda kehamilan, dan yang jadi pertanyaan saya
1. Salahkah saya jika menunda kehamilan karna faktor ekonomi,
saya membaca pengalaman saudara saya Dia tidak menunda kehamilan karna dia yakin rizky Allah yang mengatur namun pada kenyataanya Ketika istrinya hamil dia tidak mampu untuk mendanai biaya persalinan maupun pengobatan selama istrinya hamil Sehingga orang tua nya dan saudara2 nya lah yang mengeluarkan dana untuk dia. Saya tidak mau merepotkan saudar2 saya Ustadz Apa lagi orang tua saya. Terimakasih
JAWABAN
Boleh menunda kehamilan. Yang tidak boleh adalah memutuskan kehamilan (tubektomi dan fasektom) kecuali dalam keadaan darurat. Dalam sebuah hadits sahih diceritakan
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْقُرْآنُ يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
Artinya: Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika itu) masih (selalu) turun. (H.R. Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan pada hadis lain: Kami pernah melakukan ‘azl (yang ketika itu) nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim, yang bersumber dari ‘Jabir juga).
Hadits di ats menjadi dalil para ulama atas bolehnya mengatur kelahiran (tandzim al-usrah), tapi bukan memutuskan sama sekali.
Namun demikian, melakukan KB sejak awal perkawinan mengandung resiko akan terjadi kemandulan total. Ini bukan penemuan ulmiah, tapi setidaknya itulah yang terjadi pada beberapa kasus.
__________________________________
TALAK TIGA DALAM 24 JAM
Assalamualaikum,
Saya mau tanya, beberapa bulan lalu saya di talak oleh mantan suami saya.
1, Yang saya mau tanyakan apakah talak 3 yg diucapkan sekaligus dalam jangka waktu 24 jam itu sah?
2. Apakah jika mantan suami saya minta rujuk masih diperbolehkan menurut agama??
Mohon penjelasannya agar saya tidak keliru dalam mengambil keputusan. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih
JAWABAN
1. Kalau talak tiga itu terjadi dalam tiga waktu yang terpisah, maka talak 3 itu terjadi.
2. Suami tidak boleh rujuk pada istri yang sudah ditalak 3 kecuali apabila si wanita sudah dicerai oleh suami yang kedua. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
__________________________________
PANTANGAN JAWA: MENIKAH ANTARA SESAMA ANAK BUNGSU
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
lansung saja ustadz/ustadzah saya R. saya punya sebuah kasus yakni ada seorang cowok sebut saja namanya udin. dia akan menikahi seorang wanita yang akan dia nikahi, akan tetapi orang tua si wanita kurang setuju dikarenakan udin dan wanita itu adalah anak terakhir dari masing-masing keluarga. bila anak terakhir menikah dengan anak terakhir menurut mereka dari cerita orang-orang jawa itu, akan mengakibatkan rizkinya kurang lancar bagaimanalkah menurut pandangan islam mengenai hal itu dikarenakan tidak hanya seperti kasus seperti di atas tetapi juga seperti pernikahan yang di tentukan dengan penanggalan jawa ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan perhitungan jawa.
hal ini sangat merisaukan saya, karena bila kita tarik lebih dalam lagi adat jawa adalah hukum yang sudah menjadi kebiasaan dan sudah dinetralkan dengan syariat islam oleh wali songo
untuk jawabannya kami haturkan terimakasih
wassalamualaikum warohmatullahi wa barokatuh
nb : tolong juga dibalas di email kami
Wassalamualaikum Wr Wb.
JAWABAN
Adat Jawa seperti di atas tidak ada dalam syariat. Masalahnya, sebagian dari umat Islam di Jawa masih kukuh mengamalkan ajaran Jawa di samping ajaran Islam. Dalam beberapa kasus, ajaran Jawa bahkan lebih kuat dibading ajaran Islam. Contohnya, seperti dalam kasus perkawinan ini.
Langkah yang perlu diambl kalau anda ingin tetap menikah dengannya adalah (a) Yakinkah orang tua bahwa itu adalah mitos dan bertentangan dengan syariah; kalau tidak bisa mengatakan sendiri, mintalah tolong pada orang lain yang dihormati orang tua anda; (b) kalau tetap tidak mempan, Anda tetap dapat melakukan perkawinan walau pun tanpa restu orang tua. Karena orang tua telah memerintahkan sesuatu yang bertentangan syariah, sedangkan ketaatan pada orang tua itu hanya terbatas pada masalah yang tidak bertentangan dengan syariah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
__________________________________
ISTRI MASUK ISLAM, SUAMI TETAP NON-MUSLIM
Assalamu Alaikum..!!!
Saudara saya seorang muallaf ustad, terus saat dia bilang mau masuk ISLAM, suaminya marah dan mengusirnya dari rumah dan berkata kalau begitu 'kita hidup sendiri2 saja', tapi saudara saya ini tidak pergi karena masih dibutuhkan oleh anaknya, jadi mereka masih tinggal serumah tapi tidak berhubungan suami istri lagi dan udah pisah tempat tidur. Pertanyaannya:
1. Apakah ucapan suaminya tadi termasuk talak.
2. Jika termasuk talak apa sejak saat itu sudah bisa dihitung sebagai masa iddah?
Mohon penjelasaannya yang lengkap ustad mengenai Talak & iddah ini.
Terima Kasih..!!! Wassalam!!!
JAWABAN
1. Kalau istri masuk Islam, sedang suaminya kafir (non-muslim), maka hukum perkawinan dipending dan status istri seperti wanita yang ditalak 1, di mana suami diberi waktu untuk masuk Islam. Kalau selama masa iddah suami mau masuk Islam, maka perkawinan berlanjut. Apabila suami tidak mau masuk Islam sampai masa iddah habis, maka hubungan perkawinan batal dengan sendirinya. Keduanya bukan lagi suami istri. Dan si istri boleh menikah dengan pria lain.
2. Kalau ternyata suami tidak mau masuk Islam sampai mada iddah habis, maka terjadi fasakh (putusnya hubungan perkawinan). Dan istri boleh menikah dengan pria lain tanpa perlu ada iddah lagi. Intinya, iddahnya dihitung dari sejak dia masuk Islam. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html
__________________________________
CARA TAUBAT APAKAH HARUS MENANGIS?
Assalamu Alaikum..!!!
Ustad saya mau tanya,
1. apakah syarat taubat itu?
2.Apakah taubat itu harus menangis?
3. Apa taubat tidak diterima kalau tidak menangis? Terima kasih ustad, wassalam..!!!!
JAWABAN
1. Syarat taubat adalah menghentikan perbuatan dosa yang dilakukan dan memohon ampun pada Allah.
2. Tidak perlu.
3. Diterima atau tidaknya taubat tergantung dari apakah kita mengulangi atau atidak dosa yang dilakukan. Kalau diulangi lagi, itu tanda taubat tidak diterima. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
__________________________________
BAPAK TIDAK MAU SILATURRAHMI SAAT HARI RAYA
Sore pak,
Saya mau curhat pak,saya seorang kayawan swasta usia 25 perempuan. anak pertama dari 4 bersaudara.
Saya ada masalah,tentang ayah saya. beliau sosok yang punya prinsip walaupun terkadang prinsipnya bertentangan dengan kehidupan sosial.contohnya saat lebaran beliau tidak mw datang silaturohmi kerumah sodara2 yang lebih tua.
Bagaimana yah pak untuk menasehati belaiu.
Salam,
JAWABAN
Mintalah tolong pada orang yang dihormati ayah anda agar menasihati ayah. Jangan anda menasihati ayah, karena tidak semua orang tua mauh dinasihati oleh anaknya sendiri.
__________________________________
SUAMI SELINGKUH, APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum.WrWb ustad/ustadjah
Sama wanita berumur 27 tahun, saya sudah menikah selama 7 tahun. Selama menikah suami saya sering selingkuh dengan wanita lain.. Karena sudah tidak tahan, saya usul untuk membuat perjanjian yang ditandatangani Kedua belah pihak juga orang tua Salah satu pointnya menyatakan kalau sampai dia selingkuh lagi sama saja dia sudah mentalak tiga saya Dengan sedikit terpaksa dia tanda tangan untuk menenangkan hati saya. Tapi 1 bulan kemudian saya dapetin bukti bahwa dia selingkuh lagi.
Jadi yang mau saya tanyakan
1. Karena dia selingkuh lagi berarti dia sudah talak tiga saya, apa sah talaknya?
2. Tapi dia tidak mau pisah, dan minta kesempatan untuk yang terakhir kalinya, jadi apa kita masih bisa rujuk?
Saya ingin kepastian, agar tidak ada perzinahan dalam keluarga saya.
Tolong dijawab secepatnya, karena menyangkut kehidupan saya dunia akhirat..
Terima kasih.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
JAWABAN
1. Talak yang dilakukan secara tertulis hukumnya sama dengan talak kinayah artinya harus dibarengi dengan niat. Kalau saat tanda tangan tidak disertai dengan niat, maka talaknya tidak sah. Jadi, tanyakan pada suami anda apakah saat tanda tangan itu disertai dengan niat yang serius.
2. Lihat poin 1.
Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/02/talak-3-tiga-bolehkah-rujuk-kembali.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html
__________________________________