Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam

Hukum Menyentuh Banci Waria dalam Islam
HUKUM MENYENTUH BANCI DAN WARIA

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
kepada yang terhormat bapak dan staf pengasuh pondok pesantren Alkhorot saya ingin bertanya
1. apakah boleh seorang pria atau wanita bersentuhan dengan banci baik yang belum berganti kelamin maupun yang telah berganti kelamin ?
2. bagai mana cara mengurusi Jenazah bacnci yang telah berubah kelaminya apakah di urusi cara pria atau di urusi secara wanita ?
3. serta apakah boleh banci memotong rambut wanita atau pria

sekian mohon penjelasan dan solusinya
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menyentuh Banci Waria
  2. Mimpi Pacar Dijodohkan
  3. Harta Waris Peninggalan Paman
  4. Qadha Shalat Subuh Yang Tertinggal
  5. Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Najis
  6. Ijazah Tariqah Mu'tabaroh
  7. Istri Berhak Meminta Tempat Tinggal Sendiri
  8. Menikahi Wanita Pernah Berzina
  9. Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

JAWABAN HUKUM MENYENTUH BANCI DAN WARIA

1. Banci, waria, wadam ada beberapa macam dalam tinjauan syariah Islam:
(a) Banci yang memiliki jenis kelamin ganda tapi belum jelas status yang dominan apakah lelaki atau wanita yang oleh ulama fiqih disebut khunsa musykil (خنثي مشكل), maka bersentuhan dengan mereka tidak batal wudhunya karena ada kemungkinan kesamaan jenis antara banci tersebut dengan pria atau wanita yang menyentuh;

(b) Banci berjenis kelamin ganda tapi sudah diketahui jenis kelamin yang dominan dalam istilah fiqih disebut khunsa (الخنثي). Maka, apabila yang dominan adalah pria maka batal wudhu apabila bersentuhan dengan wanita; kalau yang dominan itu wanita maka batal wudhu apabila bersentuhan dengan pria.

(c) pria yang berpembawaan atau berperilaku wanita-- karena bawaan lahir atau ikut-ikutan, sedang jenis kelamin normal alias tidak ganda dalam istilah fiqih disebut mukhonnas (مخنث), maka ia dihukumi sebagai lelaki baik sebelum operasi kelamin atau sesudahnya. Kalau pria banci tipe ketiga ini menyentuh wanita, maka batal wudhu keduanya sebagaimana pendapat yang umum dalam madzhab Syafi'i. Begitu juga kasus wanita lesbian yang berpenampilan lelaki, maka ia tetap dianggap wanita dalam segala aspeknya.

Rujukan dan referensi:

Rujukan soal banci tipe khunsa dan mukhonnas dapat ditemui di semua kitab fiqih madzhab Syafi'i. Antara lain:

- Imam Nawawi dalam kitab Fathul Bari Syarh Muslim, hlm. Vol. IX/334; Vol. VII/317.
- Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah I/51 mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb: ولا تنقض الوضوء لمس أنثى لمثلها , ولا خنثى لخنثى او لرجل , أو لامرأة. (Tidak batal wudhu sentuhan wanita dengan wanita, banci dengan banci atau dengan lelaki atau dengan perempuan). Hal senada dinyatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk II/30 menyatakan: لو لمس الخنثى المشكل بشرة خنثى مشكل أو لمس رجل أو امرأة بدن المشكل أو لمس المشكل بدنهما لم ينتقض.

2. Lihat jawaban nomor 1, jadi tergantung tipe banci yang mana.
3. Lihat jawaban nomor 1.

Catatan: Kami hanya membatasi jawaban ini pada soal batal atau tidak wudu orang yang menyentuh banci. Tentang hukum dosa atau tidaknya menjadi banci tidak dibahas di sini.

_______________________



MIMPI PACAR DIJODOHKAN

ass...nama saya samsoel.saya ingin tanya tentang mimpi. tadi sebelum waktu sholat jumat saya bermimpi seakan tetangga bilang klu pacar saya di jodohkan sama keluarga nya.saya jd sedih.krn saat ini hampir sebulan saya dan pacar saya tidak ada komunikasi secara tiba2.apakah arti mimpi saya trsbt.trima kasih

JAWABAN

Mimpi tersebut tidak ada artinya karena ia berasal dari perasaan rindu anda pada pacar anda karena lama tidak komunikasi. Perlu diketahui bahwa pacaran antara pria wanita yang sampai terjadi khalwat atau peremuan dua orang lawan jenis adalah haram.

Lihat artikel berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

_______________________


HARTA WARIS PENINGGALAN PAMAN

Assalamualaikum ustadz

saya mau bertanya sehubungan dengan pemabgian waris dari paman saya, sebagai berikut :
Beliau tidak memiliki anak dan meninggalkan
1 orang istri
1 orang adik se ayah dan se ibu
1 orang kakak se ibu
2 orang kakak se bapak

mohon penjelasannya bagaimana hukum pembagian warisnya, terimakasih

JAWABAN

- Istri mendapat 1/4 (seperempat)

Sedangkan ahli waris yang lain belum dapat kami jawab sebelum anda jelaskan lebih dahulu jenis kelaminnya (laki-laki atau perempuan).

_______________________


QADHA SHALAT SUBUH YANG TERTINGGAL

Assalamu'alaikum ustadz.

Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan kepada ustadz & mohon pencerahanya;

1. (a) Ustadz bila kita terlawat shalat subuh, misalnya; saya terbangun pkl. 11 siang apakah saya wajib melaksanakan sholat subuh yg terlewat itu??
(b) apakah termasuk sah sholat subuh saya di waktu tsb??
(c) kalau memang wajib melaksanakn sholat subuh yg terlewat tadi, apakah niatnya seperti niat sholat subuh atau niatnya sudah harus di ganti dgn niat mengQODO'nya??

2. Saya pernah mendengar bahwa di luar puasa ramadhan ada 1 hari di mana kita di larang untk berpuasa,, yg menjadi pertanyaan saya
(a) hari apa sbenarnya kita tdk boleh untk bepuasa ustadz??
(b) Saya mendengar dari salah satu ustadz bahwa hari itu adalah hari SABTU, tetapi kemarin saya membaca sebuah buku bahwa hari itu adalah hari jum'at, menurut ustadz yg mana sbenarnya yg benar.??

Mohon ustadz memberikan pencerahan mengenai pertanya saya di atas. Sekian ustadz,
maaf kalau kata2 saya banyak kekeliruanya, sesungguhnya Kebenaran Hanya Milik Allah Azza Wajallah.

Jazakallahu khairan,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1.
(a) Iya wajib mengganti shalat yang terlewat tesebut.
(b) Sah shalatnya.
(c) Niat shalat subuh qadha sbb: "Niat shalat subuh qodo karena Allah."
Lebih detail lihat: www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-qadha-shalat.html

2.
(a) Haram berpuasa pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan 3 hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 bulan Dzul Hijjah.
(b) Puasa pada hari Jum'at, atau Sabtu atau minggu adalah makruh kecuali apabila ia menjadi kelanjutan dari puasa sebelumnya. Al-Jaziri dalam Al-Madzahibil Arba'ah menyatakan:
يحرم ولا ينعقد صيام يوم عيد الفطر وعيد الأضحى، وثلاثة أيام بعد عيد أضحى مطلقاً، ولو في الحج.
ويكره أيضاً إفراد يوم الجمعة، أو يوم سبت أو أحد بالصوم إذا لم يوجد لهم سبب من نذر ونحوه، أما إذا صام لسبب، فلا يكره

Kemakruhan dari puasa pada hari-hari tersebut di atas apabila tanpa sebab. Apabila ada sebab yang mewajibkan, misalnya karena puasa qadha atau puasa nadzar, maka tidak apa-apa.

_______________________


SHALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA NAJIS

Assallamu’alaikum pak ustadz

Saya Z saya mau bertanya jika saya mengeluarkan madzi di suatu tempat yang tidak terdapat ruang bersuci (Kamar mandi) untuk mensucikan / membersihkan madzi dari maaf pakain dalam gimana hukum nya untuk shalat?

terimakasih

JAWABAN

Madzi adalah najis dan membatalkan wudhu. Karena itu tidak boleh dan tidak sah shalat apabila terdapat sesuatu yang najis dalam tubuh dan/atau pakaian anda. Jadi, pakaian dalam anda harus dilepas dan bersihkan dulu bagian tubuh anda yang terkena madzi. Lalu berwudhu dan shalat. Lebih detail: www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html
_______________________


IJAZAH TARIQAH MU'TABAROH

assalamu 'alaiku wrwb.
Alhamdulillah, wa asl-sholatu wa al-salamu 'ala Rasulillah wa alihi al-thohirin wa ashhabihi ajma'in
wa ba'du
Sy telah membaca postingan Kyai di http://www.fatihsyuhud.org/2013/08/ijazah-sanad-tariqah-shadziliyah.html. Sy pribadi ingin menerima ijazah thariqah, hanya belum kesampaian. Sy berada di luar Jawa, seandainya nanti suatu saat sy bisa bersafar ke Jawa untuk menemui dan sowan ke seorang mursyid thariqah mu'tabarah nahdliyah khususnya, insya Allah... amin.....
Begini Kyai sy mohon jawaban :
1. Bolehkah sy mengamalkan ijazah ammah sbgimana yg ada dalam postingan di atas
2. Mohon saran sebaiknya bagaimana ?.
Itu sj Kyai pertanyaan dan permohnan saran, semoga Kyai dan keluarga selalu dalam inayah, hidayah, taufiq dan perlindungan dari Allah s.w.t
Wassalam

JAWABAN

1. Sebaiknya anda mengambil ijazah langsung pada seorang mursyid.
2. Kalau datang ke Jawa, silahkan datang ke Kyai Fadulurrohman Zaini, pengasuh pesantren Nurul Abror, Banyuangi. Beliau adalah mursyid tariqah Naqsyabandiyah dan dikenal sebagai orang yang wara'.

_______________________


ISTRI BERHAK MEMINTA TEMPAT TINGGAL SENDIRI

Assalamualaikum.

1. Pak ustad, apakah di dalam Islam istri berhak meminta kepada suami untuk tinggal terpisah dari mertua?

Saya tidak ada konflik dengan mertua. Hanya saja saya merasa tidak nyaman tinggal di rumah mertua. Tidak leluasa mengurus keluarga. Kalau melakukan pekerjaan rumah tangga juga terganggu, misalnya saya mau memasak air mertua saya sedang menggoreng sambal. Kompor cuma satu, jadi terpaksa saya mengalah. Juga hal-hal kecil lainnya yang cukup mengganggu.

Rumah mertua saya itu kecil. Anak perempuannya banyak. Jadi kalo hari besar pulang semua jadi rame. Saya merasa tidak enak ikut bikin sempit rumah. Kalo kami pindahan setiapkali hari besar malah merepotkan.

Suami saya punya ruko tempat usaha. Saya lebih suka tinggal di sana. Biarpun kecil tapi saya leluasa mengaturnya.

Saya sulit membicarakan hal ini dengan suami. Karena setiap saya buka obrolan soal tempat tinggal, suami saya selalu menuduh saya tidak suka dengan keluarganya. Tapi kalo saya diamkan saja, bisa-bisa saya stres sendiri. Saya merasa pernikahan saya tidak bahagia seperti ini.

Alasan saya ingin berpisah dengan mertua hanyalah karena saya menginginkan kemandirian dan otoritas saya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Lagipula ibu mertua saya belum uzur, belum butuh dijagai 24 jam. Saya pun tidak melarang suami saya bersilaturahmi ataupun mengabdi kepada orangtuanya.

Mohon solusinya pak ustad. Jazakallahu khairan.

JAWABAN

1. Istri berhak meminta tempat tinggal sendiri pada suami. Namun demikian, apakah suami akan memenuhi permintaan tersebut atau tidak itu sangat tergantung pada beberapa faktor penting antara lain kemampuan finansial suami dan kondisi sosial keluarga. Karena itu, komunikasikan dengan baik keinginan anda pada suami dan sebaiknya tidak mamaksakan kehendak apabila suami menolak kalau anda masih menginginkan terjalinnya hubungan yang harmonis dalam rumah tangga.

Kalau kesulitan bicara dengan suami, mintalah tolong pada keluarga suami yang lain yang wanita untuk membicarakan hal ini dengan suami anda.

_______________________


MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA

Asslamualaiku.wrmwb
1. Sebelumnya saya mau bertanya kpada admin. Sya rio ( bukan nama sebenarnya ). Saya cowok 23 tahun yag menjalin hubungan dengan cewek yg pernah berzina 2 kali. Setelah menjalin hubungan dengan saya dia berniat untuk bertobat lalu apakah boleh saya nikahi.
2. Cewek saya tersebun dari suku sunda dan menurut ortu dan orang disekitar saya orang sunda itu banyak tingkah. Suka selingkuhm dan suka foya foya. Apakah benar seperti itu.
Mohon pejelasanya. Dan terima kasih sebelumnya..

JAWABAN

1. Boleh. Lihat dalil dan uraian lengkap: http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

2. Generalisasi bukanlah sikap bijaksana dan kurang tepat. Yang terpenting, fokuslah anda untuk melihat dan meneliti keadaan dan perilaku dia dan keluarganya. Itulah hal terpenting yang perlu anda lakukan.

_______________________


MENIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Assalamualakum pak ustadz,,,,,
Saya F berusia 23 tahun, saya membutuhkan pencerahan tentang kehidupan saya. Saya telah melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga saya. Dari setelah nikah sampai sekarang saya tidak pernah diberi nafkah oleh suami seperakpun. Pada waktu itu saya masih bekerja jadi saya tidak pernah menuntut. Malah seringnya suami minta gaji saya.

Setelah beberapa bulan saya baru mengetahui ternyata gajian suami selalu diberikan ke wanita lain. Mereka malah merencanakan akan menikah, tetapi saya tidak mengizinkan. Sekarang saya dalam keadaan sedang hamil. Tapi suami saya mengaku ke wanita tersebut masih lajang, dan dia berani sumpah palsu di depan Alqur'an dengan memfitnah saya bahwa yang saya kandung ini bukan anaknya, sampai-sampai berani menceraikan saya.
Demi Allah pak ustadz...saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain selain suami saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah karena saya nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua maka Allah murka kepada saya sampai-sampai suami bertindak seperti itu?
2. Apakah perceraiannya sah padahal saya dalam keadaan hamil?
3. Apa hukum pernikahannya jika suami saya tetap menikahi wanita itu tanpa seizin saya?
4. Kira- kira apa yang akan terjadi pada suami saya karena telah mengucap sumpah palsu di depan Alqur'an?

JAWABAN

1. Tidak ada kaitan langsung. Namun, secara logis dapat dipahami bahwa sikap anda yang terburu-buru memutuskan untuk menikah dengan suami tanpa persetujuan orang tua dan keluarga adalah keputusan yang salah. Suatu awal yang salah akan mengakibatkan banyak kesalahan-kesalahan berikutnya.

2. Perceraian sah walaupun dalam keadaan hamil. Adapun masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

3. Hukum pernikahan sah. Secara syariah, suami tidak perlu izin istri pertama untuk menikah lagi.

4. Ia berdosa. Dan orang yang berdosa akan mendapatkan siksa kelak di akhirat kecuali kalau dia bertaubat tasuha. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
_______________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam