Hukum Bangkai Nyamuk dan Semut Najis Atau Suci?
Hukum Bangkai Semut Dan Nyamuk Najis Atau Suci? Apakah bangkai semut, bangkai nyamuk, dan bangkai hewan lain yang tidak ada darahnya/darahnya tidak mengalir termasuk najis (jika ada di air)? Jika bangkai itu ada di badan, pakaian atau tempat, apakah itu najis, baik karena mati sendiri, mati karena ketidak-sengajaan kita, maupun mati karena sengaja kita bunuh?
HUKUM BANGKAI SEMUT DAN NYAMUK NAJIS ATAU SUCI?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga semua pengurus Ponpes Al-Khoirot dirahmati Allah.
Saya ingin bertanya:
1. Apakah bangkai semut, bangkai nyamuk, dan bangkai hewan lain yang tidak ada darahnya/darahnya tidak mengalir termasuk najis (jika ada di air)? Jika bangkai itu ada di badan, pakaian atau tempat, apakah itu najis, baik karena mati sendiri, mati karena ketidak-sengajaan kita, maupun mati karena sengaja kita bunuh? Kalau ada di makanan/minuman bagaimana (khususnya bangkai semut)? Kotoran hewan yang tidak punya darah/darahnya tidak mengalir apabila ada di badan, pakaian, tempat, dan air, apakah najis?
2. Apakah mata (bola mata) wajib dibasuh saat wudhu maupun mandi wajib?
3. Apa yang menyebabkan sujud sahwi? Sholawat Nabi saat tahiyat akhir merupkan rukun sholat, kalau sholawat kepada keluarga Nabi merupakan rukun atau sunah sholat?
4. Apakah dalam sholat bacaan takbirotul ihram dan Surat Al-Fatihah harus terdengar oleh diri sendiri atau cukup kita menggerakan lidah saat membaca? Atau apakah ada bacaan yang lain yang harus seperti itu? Apakah kalau tidak membaca dengan seperti itu sholatnya tidak sah?
DAFTAR ISI
- Hukum Bangkai Semut Dan Nyamuk Najis Atau Suci?
- Amalan Banyak Rezeki Yang Tidak Manjur
- Batasan Hubungan Lawan Jenis
- Mimpi Bertemu Pria Asing
- Mimpi Bertengkar Dengan Saudara
- Doa Dan Asma Nabi Sulaiman
- Mengapa Saya Sering Sakit
- Mengenal Jodoh Lewat Istikharah
- Dapat Kerja Lewat Jasa Penyalur Tenaga Kerja Apakah Termasuk Suap
- Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua Laki-Laki Apakah Diridhoi Allah
- Hukum Musik: Halal Atau Haram
- Hukum Musik Dan Mengidolakan Artis
- Suami Menolak Perintah Orang Tua Menceraikan Istri, Apakah Durhaka?
- Adakah Firasat untuk Orang yang akan Mati
5. Saat sholat bolehkah membaca do’a iftitah saat imam membaca Al-Fatihah?
6. Mengelap air sisa wudhu di badan hukumnya apa?
7. Air (termasuk minuman)/makanan bekas kucing hukumnya apa?
8. Apakah hukum bersholawat ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW, baik di luar sholat maupun saat sholat?
9. Setelah selesai istinjak dari BAB tapi tangan masih bau, bagaimana hukumnya?
Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih banyak.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN HUKUM BANGKAI SEMUT DAN NYAMUK NAJIS ATAU SUCI?
1. Menurut madzhab Syafi'i, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir atau tidak ada darahnya hukumnya tetap najis akan tetapi dimaafkan (ma'fuw anhu) dalam situasi tertentu. Misalnya, apabila ia jatuh ke air atau benda cair dengan sendirinya maka itu tidak menajiskan selagi air dan benda cair itu tidak berubah. Karena itu, apabila bangkai itu dimasukkan ke air dengan sengaja atau merubah keadaan air/benda cair yang terkena maka hukumnya menajiskan (menjadi najis). Al-Jaziri dalam Madzahib al-Arba'ah mengutip pendapat madzhab Syafi'i demikian:
الشافعية قالوا: بنجاسة ميتة ما لا نفس له سائلة، إلا ميتة الجراد، ولكن يعفى عنها إذا وقع شيء منها بنفسه في الماء أو المائع فإنه لا ينجسه إلا إذا تغير، أما إذا طرحه إنسان أو حيوان أو تغير ما وقع فيه فإنه ينجس، ولا يعفى عنه)
(Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/najasah-wa-izalah-tathir.html#6)2. Tidak perlu menyucikan bola mata. Cukup membasuh anggota badan yang luar. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html
3. Sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan yang diperintah atau melakukan yang dilarang; atau meninggalkan sunnah ab'ad. Sujud sahwi hukumnya sunnah, tidak dilakukan tidak apa-apa. Imam Nawawi dalam Minhajut Talibin menyatakan:
سجود السهو سنة عند ترك مأمور به أو فعل منهي عنه فالأول: إن كان ركنا وجب تداركه وقد يشرع السجود لزيادة حصلت بتدارك ركن كما سبق في الترتيب أو بعضا وهو القنوت أو قيامه أو التشهد الأول أو قعوده وكذا الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه في الأظهر سجد وقيل: إن ترك عمدا فلا. قلت: وكذا الصلاة على الآل حيث سنناها
(Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-shalat-minhaj-talibin-nawawi.html#4 ) Adapun baca shalawat pada keluarga Nabi pada tahiyat akhir adalah sunnah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/07/menyikapi-syariat-dan-hakikat.html#9
4. Semua rukun shalat yang bersifat verbal harus terdengar oleh diri sendiri. Al-Malibari dalam Fathul Muin menyatakan: ويجب إسماعه أي التكبير نفسه إن كان صحيح السمع ولا عارض من نحو لغط. كسائر ركن قولي من الفاتحة والتشهد والسلام
Link: http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/shifat-shalat-fathul-muin-malibari.html
5. Boleh.
6. Boleh.
7. Hukumnya suci. Kecuali terbukti di mulut kucing ada sesuatu yang najis.
8. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/shalawat-nabi.html
9. Tidak apa-apa asal dua sifat lain sudah hilang yaitu rasa dan warna.
Lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-air-ghusalah.html
_________________________
AMALAN BANYAK REZEKI YANG TIDAK MANJUR
Ass.wr.wb. pak Ustad saya telah lama mengamalkan doa murah rezeki dari salah satu buku judulnya kunci rejeki. menurut pengarang barang siapa mengamalkan doa tersebut dalam satu tahun maka kita akan kaya dan berkecukupan saya sudah bertahun-tahun membaca doa tersebut ba'da sholat saya iklas dan bukan tidak mensyukuri nikmat yang telah allah berikan kepada saya.saya seorang PNS dengan 4 orang anak yang besar sedang kuliah untuk menutup kebutuhan saya gali lubang tutup lubang dengan pinjam uang ke koperasi kantor.dengan cara dipotong gaji dan itu terus menerus tidak habis-habisnya sampai sekarang sebetulnya saya tidak ingin terlibat pinjaman tapi apa boleh buat terpaksa.dan pernah juga usaha kecil-kecilan karena terbentur modal sehinnga tidak berkembang saya yakin dengan doa yang saya baca karena arti yang di kandung bagus berupa asma ulhusna. dan doa yang lainnya juga saya baca di samping sholawat nabi. yang ingin saya tanyakan apakah doa yang saya dapatkan dari buku tersebut perlu diijasahkan untuk mendapatkan ke berkahan dan terkabulkan doa tersebut..kemana saya harus minta ijasahnya apakah pa ustad bisa memberikan ijazahnya. mohon pencerahan dari bapak, atas segala kebaikan dan bantuan dari pa ustad saya haturkan banyak terimakasih. semoga allah membalas segala kebaikan bapak. ini doa yang selalu saya baca.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
1. Waabariklanallahu fii jam;i kasbiina wahalli u;qudal usri yaa yuhuuarmahodz
2. Allahumma ya Goniyuu yaa hamiid yaa mubdiyuu yaa muiidu yaa faalun limaa yuuridu yaa rahiim yaa wadudu agnini bihalalika an harromiika wabitoatika an ma'siaatika wabiifazdlika ammasiwaak.
pa ustad untuk poin no 1. saya mohon diberi terjemahan dan artinya sedang untuk no 2 sudah ada artinya dari buku tersebut. mohon maaf jika ada kesalahan penulisan teks doa tersebut.
pa ustadz kalau bapak berkenan saya mohon bapak memberikab doa yang lain untuk mengatasi kesulitan ekonomi ini. sebelumnya saya haturkan banyak terikasih.wassalam.
JAWABAN
Islam tidak mengajarkan sesuatu yang instan, apalagi hanya lewat doa. Islam menganjurkan kerja keras secara nyata dan memgiringinya dengan doa. Proporsi sukses dalam Islam adalah: 90 persen kerja dan 10 % doa. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/08/kerja-keras/
_________________________
BATASAN HUBUNGAN LAWAN JENIS
Assalamualaikum Ustadz,,Saya agak kurang faham dengan permasalahan
batasan kontak dengan lawan jenis...Saya mohon Ustadz berkenan
menjawab beberapa poin berikut,,
1. Bagaimana hukum bercampurnya lawan jenis seperti di pasar-pasar tradisional ? Biasanya pedagangnya wanita dan pembelinya laki-laki atau sebaliknya,,bagaimana hukumnya ?
2. Misalkan Saya ingin PDKT dengan seorang cewek,, lalu kita ketemuan ditempat umum seperti Sekolahannya/Mall/restauran dll,, bagaimanakah hukumnya ??
3. Klo becanda dengan lawan jenis (ajnabi) via handphone boleh gak Ustadz ?
4. Mungkin Ustadz punya Artikel hadist lengkap tentang larangan-larang berhubungan dengan lawan jenis ?
5. Apa hukumnya perempuan memandang wajah laki-laki karena ketampanannya,,? Tanpa syahwat,,
6. Apakah merindukan atau berhayal dengan lawan jenis (tanpa syahwat) termasuk zinah hati ?,,
7. Bagaimana hukumnya ngobrol dengan lawan jenis dalam rangka pertemanan/hubungan sosial ditempat umum ?
Mohon pencerahannya Ustadz,,,terima kasih,,Wassalam
JAWABAN
1. Pertemuan laki-laki dan wanita di pasar untuk tujuan jual beli dibolehkan karena ada keperluan. Asalkan, kedua pihak tetap menjaga auratnya dan berbicara menurut kebutuhan saja.
2. Dalam Islam hal seperti itu hanya dibolehkan untuk tujuan melamar. Dan itu cukup satu kali. Hanya untuk memastikan keadaan fisik si wanita. Untuk saat ini, pendekatan lain dapat dilakukan melalui teknologi ponsel atau internet asal tetap menjaga kata-kata dan perilaku yang pantas.
3. Tidak apa-apa kalau bercandanya tidak mengandung hinaan atau konotasi seksual yang mengundang hasrat libido.
4. Lihat: http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/hukum-ikhtilat-nisa-rijal-islam.html dan http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/hukum-amal-marah-fil-islam.html
5. Boleh perempuan memandang laki-laki atau laki-laki memandang perempuan dengan syarat (a) tidak memandang ke bagian aurat; (b) tidak disertai syahwat. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki-laki.html
6. Tidak apa-apa. Karena gerakan hati dalam keburukan tidak ada hukumnya. Niat buruk baru berdosa setelah dilakukan.
7. Kalau (a) di tempat umum / terbuka; (b) banyak orang, (c) tidak ada syahwat, (d) membahas hal-hal yang baik, (e) aman dari fitnah, maka tidak apa-apa. Itu sama dengan percampuran lawan jenis di tempat kerja. Lihat pandangan perbedaan ulama dalam soal ini: http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/hukum-amal-marah-fil-islam.html.
_________________________
MIMPI BERTEMU PRIA ASING
Pak ustad, mimpi bertemu pria yang tidak dikenal dan mendekati saya, dan membuat saya senang.
JAWABAN
Itu tandanya Anda sudah ingin menikah dan sudah waktunya menikah.
_________________________
MIMPI BERTENGKAR DENGAN SAUDARA
Asslamaualaikum..wr. wb.
tidak sengaja saya singgah ke website alkhoirot.net, dan saya menemukan artikel tapsir mimpi.
mungkin bapak bisa menapsirkan mimpi saya, sebelumnya saya telah berdo'a terlebih dahulu sebelum tidur. namun tiba-tiba muncul mimpi saya bertengkar dengan sodara saya dan saya marah-marah. atas jawababnya saya ucapkan banyak terimakasih
JAWABAN
Mimpi yang terjadi setelah seseorang membaca doa sebelum tidur tidak memjamin mimpinya berasal dari Allah. Namun dari mimpi itu ada pelajaran yang bisa diambil yaitu bahwa ada masalah tersembunyi antara anda dan saudara yang perlu segera diselesaikan atau dibahas secara terbuka. Sebab kalau tidak akan berpotensi semakin membesar dan menimbulkan perpecahan.
_________________________
DOA DAN ASMA NABI SULAIMAN
Assalamu'alaikum..
Ustadz,, Ada yg ana ingin tanyakan semoga ustadz berkenan mau menjawab pertanyaan ana ini, Smoga ustadz mendaptatkan Rahmat Keberkahan, Kemuliaan, Serta Keselamatan Oleh Allah Azza Wa Jalla.
Begini ustadz;
Apakah boleh kita sebagai Umat Muhammad SAW. mengamalkan Asma atau doa dari Nabi2 lain khususnya Nabi Sulaiman As,??
Sekian Ustadz,
Jazakallahu Khairan.
JAWABAN
Boleh saja asal tidak ada unsur yang melanggar syariah di dalamnya. Namun kalau asma itu berupa amalan kanuragan yang mengandung khadam jin, maka Anda harus mendapat ijazah dari guru diberi otoritas untuk memberi ijazah sebab kalau tidak maka jin yang ada dalam amalan itu akan menguasai anda dan membuat anda gila atau minimal kurang normal.
Lebih detail lihat juga:
- http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-hizib-dan-amalan-kesaktian.html
- www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/07/haruskah-muslim-ikut-tarekat-dan-banyak.html
- www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html
_________________________
MENGAPA SAYA SERING SAKIT
Assalamualaikum... pak ustad tolong dijawab pertanyaan saya, saya sering sakit pak ustad, saya jarang sehat 100 persen, misalnya kalau saya sembuh sakit magh nanti lanjut lagi sakit seperti demam, saya sampai dibilangin sering sakit ini membuat saya terhalang saya sudah ke dokter tapi masa sakit satu hilang sakit lagi, saya juga sudah coba
solat tahajud selalu minta aku pak, saya hampir stres, walaupun saya udah coba tabah, pertanyaanya
1. apakah allah menghendaki kebaikan dari sakit saya ini ?
2. apakah mungkin ada jin masuk
3. apakah doa yang pak ustad anjurkan untuk saya
4 saya mohon pak ustad mendoakan kesembuhan saya, atau mengaminkan kesembuhan saya
5. apakah keutamaan orang sakit ?
tolong pak ustad beritahu kalau udah dijawab terima kasih
JAWABAN
1. Allah menghendaki kebaikan kalau anda sabar dan dapat mengambil pelajaran dari sakit tersebut. Misalnya, menjadi rajin olahraga, banyak aktifitas, menjaga pola makan yang sehat, dll.
2. Bisa saja. Tapi kemungkinan kecil.
3. Doa terbaik adalah doa dengan bahasa anda sendiri di saat setelah shalat 5 waktu dan setelah tahajud.
4. Semoga anda dapat sembuh secara total. Amin.
5. Lihat poin 1.
Lihat juga:
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/cara-menghadapi-kesulitan-hidup-dan.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/06/islam-tidak-membuat-orang-kaya-atau.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/anak-meninggal-bagaimana-caranya-sabar.html
_________________________
MENGENAL JODOH LEWAT ISTIKHARAH
Assalamualaikum Al Khoirot,
Saya ingin menanyakan solusi untuk problem saya, beberapa bulan yang lalu saya mempunyai calon isteri, orang tua kami sudah menyetujui kami untuk melangkah ke jenjang selanjutnya yaitu pernikahan, begitu halnya dengan dia.
Tetapi sekitar 3 minggu yang lalu tanpa ada angin apa2, tiba2 wanita itu mengungkapkan kalo dia tidak yakin, ada keraguan dikepalanya, dia merasa perasaan itu dari Allah swt. Dan yang saya ingat dia tidak kurang rutin untuk melakukan istikharah. Hingga sekarang perasaan dia masih sama, dan saya masih bingung sekarang apakah itu benar yang dia rasakan.Allahualam.
1. Tapi saya berpikiran dan pengalaman saya, lewat jalan istikharah rutin semua itu akan terlihat.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana dan apalagi ya ustadz yang harus saya lakukan.
Wassalamualaikum
JAWABAN
- Sebaiknya Anda mengajak calon istri dan anda menghadap seorang kyai pesantren yang dikenal alim dan bijaksana untuk sama-sama meminta masukan akan perasaan wanita tersebut yang merasa tidak yakin.
- Ada kemungkinan ketidakyakinan dia itu dikarenakan mendapat bisikan dari jin. Terlepas dari itu, akan sulit meneruskan niat pernikahan kalau ternyata salah satu dari dua pihak merasa ragu. Oleh karena itu pastikan bahwa dia merasa yakin untuk melanjutkan rencana nikah ini.
Lihat juga:
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/06/menentukan-jodoh-lewat-istikharah.html
_________________________
DAPAT KERJA LEWAT JASA PENYALUR TENAGA KERJA APAKAH TERMASUK SUAP
Uztad Ini adalah apa yang saya alami,yang dulunya saya tidak terlalu menghiraukan tapi akhirnya saat ini membuat saya benar-benar dilema.
Saya hanya lulusan SMK yang ingin kerja di pabrik, tapi karna sulitnya lowongan pekerjaan, saya hampir menyerah sampai akhirnya
Sekitar 1,5 tahun yang lalu saya membaca iklan lowongan pekerjaan di internet, iklan itu adalah dari yayasan penyalur tenaga kerja.kemudian saya datang dan mencoba melamar, disitu saya di tawarkan untuk dikerjakan di PT.X dengan membayar 1,5 jt, tidak hanya saya saja tapi ada skitar 20 orang, kemudian saya membayar 1,5 jt dan di beri beberapa lembar soal, yang mereka bilang kalau itu adalah soal yang akan di testkan di PT.X, saya dan yang lainnya di suruh untuk mempelajarinya, kemudian sekitar 2 minggu kemudian saya dan yang lainya di suruh datang ke yayasan itu dan kami pun di antarkan menuju PT.X untuk mengikuti test seleksi penerimaan karyawan baru bersama dengan puluhan calon pelamar lainya, dan soal-soal yang di bagikan kepada kami itu ternyata hanya soal untuk test pertama saja karna ada 3 tahapan test, dan itupun hanya 20% sama, dan alhasil dari sekitar 20 orang lebih dari yayasan itu yang mengikuti test, hanya saya yang di terima, kemudian mereka yang tidak lolos tsb melaporkan yayasan ke polisi dan depnaker setempat, dan ternyata menurut polisi dan depnaker itu adalah salah satu pratek penipuan.dan saya tidak tau lagi kelanjutan kasus itu, karna saya sudah di terima bekerja di PT.X tersebut yang bahkan yayasan tsb tidak tau kalau sudah di terima,
sekarang sudah 1,5 tahun saya bekerja di PT.X tsb, dan saya tau kalau yayasan tsb adalah penipu dan saya juga yakin kalau saya bisa di terima karna kerja keras saya sehingga bisa mengerjakan soal2 test seleksi,dan interview tapi masalahnya dulu kan saya pernah membayar 1,5jt kemudian di kasih bocoran soal (walaupun hanya 20% saja yang mirip), saya tidak tau darimana yayasan itu mendapat soal2 tsb,yang membuat saya dilema,
apakah dulu itu saya termasuk menyuap?
Tapi yang saya yakini bahwa saya bisa diterima karna usaha saya sendiri dan uang yang saya bayarkan itu saya anggap kalau saya tertipu dan saya ikhlaskan.
Tapi biar bagaimanapun juga saya membayar dan mendapat bocoran soal (walau tidak sama),
1. Apakah dulu itu saya termasuk menyuap?
Mohon penjelasanya uztad, terima kasih banyak sebelumnya,
JAWABAN
1. Anda berdosa dalam satu hal yaitu nyontek. Tapi anda tidak termasuk menyuap perusahaan karena faktanya anda tidak membayar pada staf HRD perusahaan itu. Jadi, gaji dari pekerjaan yang Anda peroleh tidak ada masalah alias halal.
Tentang korupsi, termasuk menyuap untuk kerja, lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-korupsi-dalam-islam.html
_________________________
PERNIKAHAN TANPA RESTU ORANG TUA LAKI-LAKI APAKAH DIRIDHOI ALLAH
Assalamualaikum
saya mau minta pendapat.
saya seorang laki-laki 22 tahun, punya pacar 19 tahun. saat ini keluarga sang pacar nyuruh saya segera melamar dia dengan membawa ortu saya. sedangkan ortu saya tak setuju dengan alasan masih terlalu muda, dan kurang suka dengan pacar saya. sedangkan saya sungguh-sungguh mencintainya. bahkan saking tak setujunya, saya disuruh keluar rumah bila memang tetep ngebet mau ngelamar dia.
1. jalan mana yang harus saya ambil??
2. Apakah pernikahan tanpa restu dari pihak saya (laki-laki) akan sah dan diridhoi Allah??
JAWABAN
1. Jalan terbaik adalah melamar dengan restu orang tua. Kalau Anda tidak bisa lepas dari wanita itu, maka hukumnya sah secara Islam untuk menikahinya walau tanpa restu orang tua. Namun, akan lebih ideal kalau anda mencari wanita lain.
2. Menikah itu wajib kalau seandainya tanpa menikah akan berakibat zina. Orang tua juga wajib merestui kecuali kalau ada alasan syariah seperti beda agama, dll. Dalam konteks ini maka walau tanpa restu orang tua pernikahan akan tetap dirihoi Allah karena ketaatan pada orang tua terbatas selagi tidak melanggar syariah. Namun demikian, anda harus memikirkan juga dampak sosial dan ekonomi. Mampukah anda hidup sendiri tanpa dukungan finansial dan sosial dari orang tua?
_________________________
HUKUM MUSIK: HALAL ATAU HARAM
assalamu'alaikum ustadz,
1. saya ingin bertanya ttg musik. apakah benar hukumnya haram meskipun isinya tidak mengundang syahwat?
sehari-hari saya mendengarkan musik2 barat n kpop ustadz. saya tau bahwa artis yang saya dengarkan itu artis2 dari barat (kafir), mohon nasihat dan sarannya ustadz.
wassalamu'alaikum
JAWABAN
Tidak benar. Musik itu boleh selagi tidak mengundang syahwat dan tidak menimbulkan lupa pada Allah. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-korupsi-dalam-islam.html
_________________________
HUKUM MUSIK DAN MENGIDOLAKAN ARTIS
Assalamualaikum
Ustadz, saya mau bertanya. Sekarang ini marak artis artis penyanyi yang membawa lagu yang populer. Banyak teman sekelas saya yang mengidolakan salah satu penyanyi. Pertanyaan saya :
1. Apakah hukum musik dalam islam?
2. Bagaimana hukum seseorang yang mengidolakan seorang artis !
Terimakasih, wassalamualikum wr wb
JAWABAN
1. Musim dalam Islam itu boleh dengan sejumlah catatan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-korupsi-dalam-islam.html
2. Kalau mengidolakan itu dalam arti sekedar mengagumi, maka hal itu wajar. Akan tetapi, kalau mengidola membuat anda meniru perilakunya yang dilarang Allah, maka hukumnya haram.
_________________________
SUAMI MENOLAK PERINTAH ORANG TUA MENCERAIKAN ISTRI, APAKAH DURHAKA?
Assalamualaikum Wr Wb
pak ustad saya mau konsultasi, saya menikah siri dengan laki2 yang sudah beristri karena saya hamil anaknya. awalnya suami saya meminta izin kepada istrinya n orang tua nya untuk menikahi saya tapi ditolak. akhirnya kami melangsungkan akad nikah tanpa sepengatahuan mereka setelah selesai baru suami saya memberitahu orang tuanya n istrinya.
setelah itu orang tua dan istrinya ngotot agar suami saya meninggalkan saya dan anak saya dengan ancaman suami saya harus keluar rumah dan tidak dianggap anak. tapi suami saya juga ngotot untuk mempertahankan kami sampe sekarang dan suami saya takut menjadi anak durhaka karena tidak mematuhi keinginan orang tuanya.
suami saya dan istrinya kerap bertengkar dan suami saya sering mengucapkan pengen pisah dr istri yang pertama dihadapan orang tuanya maupun disaat mereka berdua karena dia tidak sanggung menjalankan kewajibannya kepada istri pertamanya dan suami saya juga tidak bisa berlaku adil dan istri pertama juga tidak mau dimadu. dari awal pernikahan mereka (mereka menikah 2010 dan belum punya anak)setiap suami saya menyentuh istrinya dia merasa bersalah dan tidak nyaman karena hanya karena kasihan.
sedangkan dari orang tua saya menginginkan pernikahan secara resmi untuk status saya dan anak saya.pertanyaan saya
1. apakah kata2 pengen pisah yang diucapkan suami saya itu sudah dianggap cerai kepada istri pertamanya??? karena hampir setahun ini suami saya sudah tidak pernah menyentuhnya lagi.
2. apakah suami saya durhaka kepada orang tuanya jika suami saya tidak mau menceraikan saya???
3. apakah saya bisa meminta cerai walaupun suami saya pernah bilang sampai kapanpun dia tidak akan pernah menceraikan saya dan saya pun mendapatkan nafkah lahir dan batin?
JAWABAN
1. Kata-kata "Pingin pisah" belum termasuk cerai karena itu bentuk masa depan. Tapi ia menjadi cerai kalau diniati bercrai. Kalimat itu termasuk dalam talak kinayah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
2. Bapak tidak punya hak memaksakan kehendaknya agar anaknya bercerai. Jadi, tidak termasuk durhaka.
3. Secara syariah itu bisa dilakukan dengan cara khuluk yaitu meminta cerai pada suami dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan. Namun, kalau suami tidak setuju, maka talak tak dapat dilaksanakan. Kecuali kalau anda berdua menikah resmi, maka hakim pengadilan dapat mengabulkan permintaan anda walaupun suami tidak rela. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
_________________________
ADAKAH FIRASAT UNTUK ORANG YANG AKAN MATI
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
ustad saya ingin bertanya lagi masalah yang berkaitan tentang kematian lagi apakah calon orang yang akan meninggal itu dapat merasakan atau tepatnya memiliki firasat kalau dia akan meninngal dalam waktu dekat
mohon penjelasannya
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
JAWABAN
Secara umum, orang yang akan meninggal tidak punya firasat kapan dia akan meninggal. Namun demikian, ada kasus-kasus tertentu di mana perilaku dan kata-kata orang yang akan wafat itu menunjukkan keanehan seakan-akan dia tahu kalau akan meninggal. Hal itu dilakukannya tanpa dia sadari.
_________________________