Perkawinan Hamil Zina, Apa Sah atau Perlu Diulang?
Perkawinan Hamil Zina, Apa Sah atau Perlu Diulang? Apakah sah sesuai syariat pernikahan saat saya sedang hamil dan setelah melahirkan tidak melakukan pernikahan ulang sampai saat ini.? Pernikahan wanita hamil zina dengan pria yang menghamilinya itu hukumnya sah dan tidak perlu mengulangi akad nikah setelah anak lahir. Ini pendapat mazhab Syafi'i. Mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia. Adapun ulama yang tidak mengesahkan perkawinan wanita hamil zina adalah pendapat ulama mazhab Hanbali yang di Indonesia dianut oleh kalangan Wahabi dan Muhammadiyah
PERKAWINAN HAMIL ZINA, APA SAH ATAU PERLU DIULANG?
Assalamu'alaikum wr wb.
Ustad, saya ibu rumah tangga yang ingin bertanya masalah status pernikahan saya secara syariat. Saya menikah karna hamil 3 bln diluar nikah dengan pasangan yang menjadi suami saya ini, saat menikah status saya gadis dan suami bujangan. Umur waktu menikah saya 19 th dan suami 17 th. Usia pernikahan kami sekarang sudah lebih 19 th dan telah memiliki 3 orang anak laki-laki semua. Ustad, kami menikah dalam keadaan buta/bodoh ilmu agama. Ditahun pertama menikah kami sudah bertengkar, dan pertengkaran terakhir sekitar 1,5 tahun yang lalu. Dalam kurun waktu 19 th pernikahan ini sudah beberapakali terjadi pertengkaran yang seingat saya suami sudah mengucapkan lebih dari 5x
kata cerai pada saya. Walaupun saya ketahui saat suami ucapkan kata cerai itu dia tidak mengerti/belum tahu bisa berakibat jatuhnya talak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TALAKNYA SUAMI YANG TIDAK TAHU HUKUM PERCERAIAN
- SUAMI LEBIH SUKA MEMBIAYAI ADIKNYA KULIAH DARIPADA TAK BERI NAFKAH ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ustad, setelah rujuk itu sempat terjadi lagi 2x pertengkaran, yang terakhir sekitar 1,5 th yang lalu, seingat saya suami juga sempat ucapkan kata cerai kesaya, tetapi kata suami dia lupa dan tidak mengingatnya lagi, selain suami yang sudah lupa ucapan cerai itu, saya juga sudah lupa apakah saat suami ucapkan kata-kata cerai itu posisi saya sedang disunnahkan untuk ditalak atau sedang diharamkan untuk ditalak yakni saat sedang haid atau sudah suci dari haid tetapi sudah campuri dulu oleh suami kemudian ada ucapan talak atau kata cerai dari suami. Selain waktu yang sudah tahunan berlalu kami juga ada kebiasaan (maaf) sering campur setelah saya baru suci dari haid. Itu sangat membuat keraguan dengan kondisi dan posisi saya waktu ditalak suami beberapa tahun yang lalu, disatu sisi saya menginginkn pernikahan kami ini sah sesuai syariat tetapi saya juga sangat meragukan status pernikahan kami ini, karna sesuai informasi yang saya dapat dari internet kalau berdasarkan dari hitungan ucapan cerai suami maka saya sudah ditalak 3, tetapi disisi lain saya betul-betul bingung dengan pendapat suami yang mengatakan dia lupa atau tidak ingat pernah mengucapkan kata talak lebih dari satu kali, saya juga bingung dengan kondisi saya saat ditalak dulu sedang boleh atau tidak ditalak, karna ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Ustad, saya mengirimkan pertanyaan ini hanya karna Allah dan tidak ingin terjebak dalam zina pernikahan yang tidak kami sadari sehingga menimbulkan dosa zina bagi kami. Dari uraian diatas saya ingin bertanya:
(1)Apakah sah sesuai syariat pernikahan saat saya sedang hamil dan setelah melahirkan tidak melakukan pernikahan ulang sampai saat ini..?
(2)Apakah hukumnya talak suami kalau suami lupa tidak ingat lagi pernah beberapa kali ucapkan kata cerai kepada saya..?
(3)Apakah hukumnya ucapan cerai dari suami yang tidak mengerti bisa jatuh hukum talak..?
(4)Apakah hukumnya talak dari suami kepada saya, kalau saya sebagai istri juga tidak ingat lagi kondisi saat ditalak oleh suami dulu sedang boleh atau tidak ditalak sesuai uraian diatas..?
(5)Secara Hukum Fiqih pendapat saya atau pendapat suami yang harus saya ikuti..?
(6)Dengan uraian saya diatas, bagaimana status pernikahan kami saat ini dan apa yang harus kami lakukan..?
Mohon penjelasan dari ustad yang bisa jadi pedoman saya dan suami mengambil langkah kedepan ini, saya hanya ingin mendapat kejelasan jangan sampai terjebak oleh ucapan-ucapan cerai dari suami sesuai uraian saya diatas pada pernikahan ini. Dan saya mohon kepada Ustad apabila dari jawaban nanti ada yang saya kurang jelas tolong juga dibalas pertanyaan tambahan dari saya sehingga masalah rumah tangga saya menjadi jelas. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb. Dari Hamba Allah.
JAWABAN
1. Pernikahan wanita hamil zina dengan pria yang menghamilinya itu hukumnya sah dan tidak perlu mengulangi akad nikah setelah anak lahir. Ini pendapat mazhab Syafi'i. Mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia. Adapun ulama yang tidak mengesahkan perkawinan wanita hamil zina adalah pendapat ulama mazhab Hanbali yang di Indonesia dianut oleh kalangan Wahabi dan Muhammadiyah. Baca: Hukum Perkawinan Wanita Hamil Zina dan Status Anak.
2. Ucapan suami yang dianggap.
3. (a) Ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa suami yang mengucapkan talak karena tidak mengerti hukumnya itu tidak sah alias tidak terjadi talak. Baca: Talak Suami Tidak Tahu Hukum (b) Begitu juga ada pendapat dari mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa suami yang sedang sangat emosi tidak sah ucapan talaknya. Baca: Talak Suami yang Sedang Marah
4. Talak itu sah dalam keadaan apapun. Baik dalam keadaan istri sedang haid atau hamil. Hanya saja haram bagi suami mengucapkan talak dalam keadaan tersebut namun talak tetap sah dan terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
5. Ucapan suami.
6. Pernikahan anda sah dan baru terjadi talak 1 (satu) sesuai pengakuan suami. Seandainya pun suami mengakui telah talak berkali-kali tapi kalau dalam keadaan sangat marah, maka anda bisa mengikuti pendapat yang mengesahkan talak dalam keadaan demikian. Lihat poin 3.
Catatan: Ke depannya, hati-hati dalam berbicara terutama saat bertengkar. Suami harus menghindari berkata apapun yang kurang baik. Terutama hindari ucapan "talak" "pisah" dan "cerai". Karena ucapan itu bisa jatuh talak menurut mayoritas ulama. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
__________________________________
SUAMI LEBIH SUKA MEMBIAYAI ADIKNYA KULIAH DARIPADA TAK BERI NAFKAH ISTRI
Asalamualaikum wr wb.
Saya seorang istri yg punya anak masih bayi. Kami menikah setelah saya melahirkan anak dari suami saya. Kami menikah tanpa diketahui oleh orangtua suami, namun adik ipar saya tahu kalo saya hamil duluan. Sekarang kami punya masalah keuangan yg serius, suami saya tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok seperti makan sehari2 dan kebutuhan bayi padahal sebenernya gaji nya cukup jika tidak membiayai adik ipar saya untuk kuliah.
Jadi orangtuanya menyuruh suami saya untuk biayai kuliah adiknya. Saya yang harus berhutang sana sini untuk bisa makan. Saya sudah shalat taubat nasuha, shalat tahajud namun masih belum tau apa yg harus saya lakukan.
1.Apa yg harus saya lakukan? Adiknya tahu bahwa kakaknya sudah menikah dg saya tapi sampai saat ini saya seperti dianggap tidak ada, tidak pernah ada sms, bahkan saat saya menyuruh dia datang di nikahan saja, telponya tidak diangkat, sgala macam komunikasi tdk dibales. Dan dia milih kuliah ditempat yang mahal yang bahkan orangtuanya harus utang sana sini untuk uang pangkal pertama.
2.Bagaimana saya harus mnasihati suami saya agar pernikahan kami diberitahu orangtua dan keluarganya? Orangtuanya adalah ustadz terpandang di daerahnya, dan suami berkata kalo dia beritahu hal ini, orangtuanya tidak akan menganggapnya anak lagi. Adiknya pun pernah cerita awal2 kalo orangtuanya berkata bahwa lebih baik tidak punya anak daripada harus dapet malu.
Dan kalo saya dan orangtua saya tetap memberitahu hal ini ke keluarga nya kemungkinan besar dia akan lebih pilih keluarganya dan menceraikan saya.
Sejauh ini pernikahan kami harmonis, masalah kami hanya soal keuangan itu.
Terimakasih banyak pak saya sangat berharap anda membalasnya
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Anda berada dalam posisi yang sangat lemah. Menikah setelah punya anak zina mendudukkan status anda dalam kondisi yang tidak terhormat baik di mata suami apalagi di mata keluarga suami yang notabene seorang ustadz. Oleh karena itu, jalan terbaik bagi anda adalah bekerja agar mandiri secara finansial dan tidak terlalu berharap pada suami. Sulit bagi adik suami anda untuk punya respek pada anda dalam keadaan saat ini.
2. Tidak perlu menasihati suami saat ini. Yang diperlukan bagi anda adalah bertaubat nasuha dan bekerja atau membuka usaha sendiri. Apabila anda bisa mandiri finansial, maka anda akan memiliki posisi tawar yang relatif lebih tinggi dari sekarang. pada saat itu, maka suami akan menuruti atau minimal mendengarkan permintaan anda. Adik suami juga akan menaruh hormat pada anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga