Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Ada seorang lelaki yang sudah beristri dan memiliki anak, tapi sekarang dia sedang menjalin hubungan gelap dengan selingkuhannya, namun iya berniat menikahi perempuan itu tanpa sepengetahuan istri dan anaknya, karna mereka pasti belum bisa menerima kenyataan ditakutkan efeknya buruk bagi anaknya. Iya berniat menikahi perempuan itu untuk menyudahi perzinaan yang selama ini mereka lakukan.
Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
POLIGAMI TANPA IZIN DAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA

Curhat dong mah
Ada seorang lelaki yang sudah beristri dan memiliki anak, tapi sekarang dia sedang menjalin hubungan gelap dengan selingkuhannya, namun iya berniat menikahi perempuan itu tanpa sepengetahuan istri dan anaknya, karna mereka pasti belum bisa menerima kenyataan ditakutkan efeknya buruk bagi anaknya. Iya berniat menikahi perempuan itu untuk menyudahi perzinaan yang selama ini mereka lakukan.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. POLIGAMI TANPA IZIN SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA
  2. HARTA WARISAN UNTUK IBU KANDUNG
  3. WARISAN UNTUK CUCU DAN ANAK ANGKAT
  4. WARISAN PENINGGALAN AYAH
  5. MIMPI MELIHAT PERAYAAN BESAR
  6. DOSA MASTURBASI APA SAMA DENGAN ZINA
  7. ANAK ADOPSI TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN ORANG TUA ANGKAT
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Secara materi lelaki itu sangat mampu jadi tidak akan ketidakadilan nafkah dan selama ini hubungan dengan istrinya baikbaik saja, hanya masalah dia tidak dapat membendung nafsunya kepada wanita idamannya itu. dan ia berkomitmen untuk suatu saat nanti memberitahu anak istri namun belum sekarang.

1. Sah kah? Pernikahan itu meski tanpa sepengetahuan istriitu dan anaknya mah?


JAWABAN

1. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisa 4:3 Hukumnya sah seorang pria beristri untuk menikah dengan perempuan kedua walaupun tanpa pemberitahuan atau izin dari istri pertama. Kewajiban meminta ijin itu hanya menurut peraturan hukum negara, bukan aturan hukum agama. Hal ini berdasarkan pada fakta bahwa tidak ada satupun riwayat hadits atau atsar Sahabat yang menyatakan bahwa pernikahan Rasulullah dan para Sahabat yang memberitahu atau meminta ijin dari istri pertama. Lihat kisah Istri-istri Rasulullah di sini.

Namun demikian, bolehnya poligami dalam Islam itu apabila sekiranya suami dapat adil pada semua istri dalam segi nafkah lahir batin, baju dan tempat tinggal. Apabila tidak bisa adil, maka hendaknya menikah dengan satu istri saja.

Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


HARTA WARISAN UNTUK IBU KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau bertanya tentang pembagian harta peninggalan ayah saya yang telah meninggal dunia. Pada saat itu nenek saya dari ayah masih hidup. Kami mempunyai 2 orang laki2. Dan 2 orang perempuan.

1. Apakah nenek saya mendapat bagian dari semua harta peninggalan ayah saya?
Atau nenek saya hanya mendapat bagian harta yang di beli oleh ayah di waktu lajang ( sebelum kawin sama ibu saya). ?
Hanya 2 pertanyaan itu saja mohon penjelasannya...saya ucapkan terima kasih.
Wassalam.

JAWABAN

1. Nenek anda sebagai ibu dari almarhum pewaris berhak mendapat warisan dari seluruh harta almarhum baik sebelum maupun setelah menikah. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN UNTUK CUCU DAN ANAK ANGKAT

Assalamualaikum...

Ibu saya memiiki kakak perempuan (bibi) 6 orang, salah satu nya meninggal dan memiliki 1 anak laki2 dari hasil pernikahan nya dari suami yang pertama. sedangkan tidak memiliki anak di pernikahannya yg kedua dan mengangkat seorang anak perempuan, kemudian anak laki2 nya (dari suami pertama) meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan 2 orng anak (1 anak laki2 dan 1 anak perempuan).

dari hasil pernikahan nya yg pertama tidak mewariskan harta dan hanya mendapatkan harta hasil dari warisan kakek saya. dan dari pernikahannya yang kedua mewariskan harta berupa rumah dan menghibahkan rumah tsb kepada anak angkatnya.

pertanyaan saya :

1. apakah anak angkatnya mendapat warisan? dan bagaimana dengan hibah rumah tsb?
2. apakah ibu saya dan bibi saya yg lain nya mendapat warisan?
3. apakah cucu-cucu nya mendapat warisan juga?

JAWABAN

1. Anak angkat tidak mendapat warisan karena tidak memiliki hubungan kekerabatan yang diakui agama dengan orang tua angkatnya. Sedangkan hibah sewaktu pewaris masih hidup, maka itu hukumnya sah dan menjadi milik yang dihibahi.

2. Saudara-saudara kandung pewaris (yakni ibu dan bibi-bibi anda) tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya kedua cucu kandung.

3. Ya, justru semua harta warisan almarhumah jatuh pada kedua cucunya di mana cucu laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding cucu perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH

Assalamu'alaikum wr. wb,
Maaf ustad saya mempunyai masalah dengan warisan dari bapak saya. bapak saya meniggal 3thn yang lalu dan meninggalkan warisan Utang dan sebidang tanah dan rumah yang di tempati selama ini.

dari istri 1 mempunyai anak 4 ( 1 laki-laki dan 3 perempuan) istri pertama bercerai ketika anak2 masih kecil dan selama ini sampai beliau meninggal tidak pernah memberikan hak- hak yang seharusnya diberikan kepada anak-anaknya. termasuk kasih sayang dan biaya-biaya yang lain.

kesemua anaknya di rawat dan dibiayai oleh neneknya sampai dewasa dan mandiri. karena Ibunya juga tidak memiliki pekerjakan dan bekerja hanya untuk menghidupi dirinya sendiri.dan istri 1 telah meninggal 1thn yang lalu..
dari istri 2 beliau memiliki 2orang anak (1 laki-laki dan 1perempuan)

yang ingin saya tanyakan

1. bagaimana hukumnya pembagian warisan tersebut? mengingat warisan sebidang tanah dan rumah yang ditinggalkan adalah warisan dari orang tuanya ( Kakek saya) bukan harta gono gini?

mohon penjelasannya ....
wassalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Adapun pembagian warisan dalam kasus di atas sebagai berikut:
(a) Istri 2 mendapat 1/8 (seperdelapan) dengan syarat apabila dia tidak bercerai dengan suami sampai suami wafat.
(b) Sisanya diberikan kepada semua anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1 yakni anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

CATATAN: Warisan baru dibagikan setelah melunasi hutang pewaris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


MIMPI MELIHAT PERAYAAN BESAR

Assalamualaikum wr.wb.

Pak ustadz saya mau tanya, saya bermimpi melihat perayaan yang sangat besar dirumah saya, saking besarnya semua orang desa pun ikut merayakannya diluar rumah. Dirumah membaca tahlil dan diluar rumah memasak hidangan 2 daging panggang besar kira2 berukuran 5x10 meter dan membakar burung hantu berukuran besar dg ditusuk seperti sate bnyak sekali jumlahnya. Sampai2 bnyak sekali orang yg datang memotret daging panggang tsb. Yg memasak semua hidangan adalah keluarga besar saya dg dibantu sebagian tetangga. Acara tsb juga bertepatan dg ulang tahun kakak pertama saya jadi ada bnyak kue ulang tahun didalam kulkas.

Saking ramainya acara memasak diluar rumah, sampai2 lupa bahwa acara tsb belum diberi sambutan. Setelah saya ikut memasak membakar burung hantu diluar rumah, saya berlari kesana kemari lalu di suruh memberi sambutan dirumah, belum sampai saya selesai memberi sambutan, kepala saya terasa pusing kemudian saya langsung terbangun dari tidur saya.

1. Apa makna mimpi saya tadi pak ustadz?

Terima kasih atas bantuannya.

JAWABAN

1. Itu maknanya bahwa anda memiliki obsesi untuk menjadi orang besar namun anda belum siap untuk itu baik secara mental maupun dari segi kemampuan. Yang ideal adalah seorang pemimpin itu hendaknya yang memiliki mental pemimpin dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin.

Tafsir mimpi ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat kalau dari jin atau dari diri sendiri maka tidak ada makan apapun. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________


DOSA MASTURBASI APA SAMA DENGAN ZINA

Assalamalaikum wr.wb. Saya ingin bertanya.
1. Bagaimanakah hukum orang yang melakukan masturbasi atau onani?
2. Jika ini merupakan sesuatu yang haram, maka apakah dosanya sama dengan zina? 3. Kemudian bagaimana cara menebus dosa ini,
4. apakah sama dengan hukuman untuk orang yang berzina dan apakah Allah menerima taubat orang yang melakukannya?
Terima kasih..

JAWABAN

1. Berdosa. Segala betul stimulasi seksual di luar hubungan suami istri yang sah adalah berdosa. Baca detail: Hukum Onani dalam Islam

2. Tentunya tidak sama. Levelnya di bawah zina. Baca: Dosa Besar dalam Islam

3. Bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Allah akan menerima taubat orang yang berbuat dosa yang penting taubatnya serius dan sungguh-sungguh.
___________________


ANAK ADOPSI TIDAK MAU MEMBAGI WARISAN ORANG TUA ANGKAT

Dengan segala hormat, kyai

Assalamu,alaikum warahmatullahi waba rakatuh

Saya menceritakan dulu sepasang suami istri ... suami (P) dan istri (M) tidak mempunyai anak dan mengadopsi anak perempuan dari bayi hingga sekarang berumur 24 tahun.

Suami (P) meninggal tahun 2014 sedangkan istri meninggal tahun 2015.
Si anak lulus kuliah tahun 2014 dan belum pernah bekerja.

Harta peninggalan berupa

- Sebuah rumah (harta bawaan dari istri sebelum menikah)
- deposito 300.000 (atas nama istri (M) 200juta dan 100 jt nama si anak (R)
- Deposito hasil dari penjualan sawah tahun 2015 awal.
- toko dipasar ( yang di akui milik si anak karena tertera nama si anak, tapi menolak menunjukkan surat toko)
- Sejumplah perhiasan milik si istri (M) Dan si anak menolak memberikanya
- Sebuah mobil ( nama si anak) Waktu pengurusan pembelian mobil si keponakan dari pihak istri (M) yg menyuruh pakai nama si anak. Dikarenakan si istri di vonis dokter hanya punya sisa umur 2 bulan
- sebidang tanah

1. Pertanyaan saya bagaimana seharusnya cara pembagianya sesuai hukum islam.
Keluarga dari suami masih ada ibu kandung. Dari istri masih ada kakak perempuan 1.

Si anak ditawari menyerahkan semua warisanya ,dan dijanjikan rumah seharga ratusan juta dan disuruh memilih sendiri rumah yang di sukai. dan sejumplah uang untuk modal usaha. Dan saat ini sudah dinikahkan dengan kerabat pihak istri sendiri.
Tp si anak menolak ...Dia meminta uang deposito, mobil dan toko serta minta di belikan rumah. Perlu diketahui juga si istri punya hutang arisan sebesar 70 juta. Tapi si anak tidak mau menanggungnya.

Bagaimana seharusnya cara mengaturnya? Pihak keluarga tidak mau masalah sampai ke pengadilan. Tapi si anak beserta suaminya perangainya buruk.

Saya tidak punya hak.. tapi masih kerabat dari pihak istri. Mohon bantuanya..semoga ada jalan keluarnya
Amin ya robbal alamin....

JAWABAN

1. Anak angkat tidak mendapat warisan sama sekali. Kalau ada barang hibah saat orang tua angkat masih hidup, maka hanya itulah harta miliknya. Sedangkan harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya.

a. Ahli waris suami (P) adalah ibu kandung.
b. Ahli waris istri (M) adalah saudara kandung.

CATATAN:

- Harta waris baru dibagikan setelah urusan hutang diselesaikan lebih dahulu.
- Kalau anak angkat tidak mau memberikan harta warisan, maka hal itu bisa meminta bantuan pihak aparat desa atau kelurahan untuk membujuk anak angkat dan suaminya agar mau mentaati aturan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar