Korupsi PNS: Dipaksa Korupsi oleh Atasan
Korupsi PNS: Dipaksa Korupsi oleh Atasan saya seorang PNS, sepertinya korupsi di lingkungan kerja PNS sudah sangat wajar dan umum dilaksanakan, jadi kita yang melawan arus akan sulit melaksanakan kerja dan tugas kita, kalau berbeda sendiri menolak hal korupsi ini. contoh : kepala dinas mewajibkan setoran 10-20 % dari anggaran yang kita kelola, selaku bawahannya mau tidak mau kita turuti. kalau tidak dituruti semua yang kita kerjakan, baik pembelian atau apapun, maka nanti Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tidak akan kepala tandatangani
KORUPSI DI LINGKUNGAN PNS: DIPAKSA ATASAN POTONG ANGGARAN PROYEK
assalamualaikum pa ustad
semoga selalui diberkahi dan diridhoi pengabdiannya pada masyarakat. Aamiin Ya Robb.
saya seorang PNS, sepertinya korupsi di lingkungan kerja PNS sudah sangat wajar dan umum dilaksanakan, jadi kita yang melawan arus akan sulit melaksanakan kerja dan tugas kita, kalau berbeda sendiri menolak hal korupsi ini.
contoh : kepala dinas mewajibkan setoran 10-20 % dari anggaran yang kita kelola, selaku bawahannya mau tidak mau kita turuti. kalau tidak dituruti semua yang kita kerjakan, baik pembelian atau apapun, maka nanti Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tidak akan kepala tandatangani, padahal pembelian sudah kita lakukan dan barang yang kita beli sudah dibagikan ke masyarakat atau habis dipakai. Secara norma administratif keuangan, .... kita yg akan disalahkan BPK..., karena tidak ada SPJ, sementara uang sudah diambil kita sebagai pejabat pelaksana kegiatan. Kepala tidak akan disalahkan apa2, karena yg bersangkutan tidak memegang uang...!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
pertanyaan :
1. Dikerjakan salah (harus nyetor 15%, berarti korupsi), tidak nyetor... kerjaan kita SPJ nya tidak ditandatangani (berarti uang tidak dibelanjakan ="korupsi") juga anggapan BPK. Apa sikap kita ?
2. keluar dari PNS, anak istri telantar ? cari kerjaan lain susah. Apa sikap kita?
3. pindah lain kantor, sulit. ....dan kondisinya samimawon....Piye iki pa ustad ? bertahan jadi PNS/keluar dari PNS ?
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, anda termasuk dalam posisi korban kezaliman dari atasan Anda. Dalam situasi ini, maka anda berada dalam situasi darurat dan dibolehkan mengiikuti perintah atasan karena terpaksa. Asalkan anda sendiri tidak ikut korupsi dan tidak memakan uang anggaran tersebut. Baca detail: Hukum Korupsi
2. Silahkan bertahan di tempat yang sekarang dengan syarat: (a) jangan ikut korupsi walaupun satu sen; (b) niat yang kuat untuk merubah keadaan ini apabila anda diberi amanah menduduki posisi strategis.
3. Tidak perlu pindah.
______________________
BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
Assalamu'alaikum Ustad
Sebagai PNS tiap bulan mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Diantara PNS terdapat orang-orang yang karena keahliannya dibidang tertentu atau sebagai pejabat kadang-kadang mengisi acara tertentu misalnya seminar atau penataran dan mendapatkan honor.
1. Bagaimana hukumnya menerima honor tersebut apabila pekerjaan itu dilakukan di waktu jam kerja
2. dan bagaimana pula jika dilakukan di luar jam kerja?
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
1. Memberi ceramah di seminar adalah halal dan karena itu honor yang diterima juga halal. Adapun kalau saat memberi ceramah itu bertepatan dengan jam kerja maka hukumnya haram karena melanggar perjanjian kerja sebagai PNS. Namun keharaman itu tidak berpengaruh pada kehalalan honor seminar. Yang berpengaruh justru kehalalan gaji PNS-nya pada hari itu karena ia digaji tanpa bekerja. Ini sama artinya dengan memakan gaji buta. Tapi tidak semua gaji PNS-nya haram, hanya pada saat dia tidak masuk saja: Kalau misalnya seorang PNS dalam satu bulan absen kerja selama 15 hari, maka gaji yang 15 hari haram, sedang yang 15 hari sisanya halal. Kecuali kalau saat dia tidak masuk kerja itu mendapat ijin dari atasan dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada intinya, hubungan antara pekerja dan bos (employer) adalah hubungan muamalah atau bisnis dan aturannya berdasarkan pada perjanjian yang dibuat antara keduanya. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
Artinya: (dalam bisnis) Muslim itu tergantung syarat (yang ditetapkan di antara mereka) kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. (hadits ini disebut juga kitab Qaidah fi Al-Mahabbah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 1/131)
Jadi, kalau memang aturannya dalam suatu perusahaan (dalam hal ini PNS) mengharuskan setiap PNS masuk setiap hari, lalu si PNS bolos, maka itu jelas melanggar dan uang gajinya haram pada hari dia bolos itu.
2. Apabila dilakukan di luar jam kerja maka halal gaji PNS dan honor seminarnya.
______________________
TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
Assalamualaikum.
Ada seorang yang dituakan di lingkungan saya yang berpendapat demikian: islam seseorang yang dibawa dari lahir karena diwariskan oleh orang tuanya yang islam adalah tidak sah. Oleh karenanya orang tsb harus mengucapkan sahadat lagi (melakukan baiat lagi) sehingga sah lah keislaman orang tsb.
1. Benarkah pendapat tsb? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak benar. Seseorang itu disebut muslim apabila dia bersaksi atas keesaan Allah dan Muhammad sebagai Rasulullah. Baik itu diucapkan secara diam-diam atau di depan orang. Tidak perlu berbaiat pada siapapun dalam soal keislaman. Sebagaimana seorang non-muslim yang masuk Islam, maka dia cukup bersaksi dengan bersyahadat sendirian maka Islamnya sah. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
Baiat yang diwajibkan menurut Imam Nawawi adalah berbaiat untuk loyal dan taat pada pemerintah atau kepala negara (waliyul amri) - selagi pemerintah tidak menyuruh berbuat dosa. Dan itupun tidak perlu dilakukan secara individu, tapi cukup diwakili oleh orang lain seperti tokoh agama dan perwakilan yang disebut dengan ahlul halli wal aqdi. Jadi, baiat itu bukan bait baca syahadat sebagai tanda masuk Islam, tapi baiat kesetiaan pada pemimpin negara.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 12/77, menyatakan syarat baiat kepada ulil amri (pemerintah):
أَمَّا الْبَيْعَة : فَقَدْ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لا يُشْتَرَط لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَة كُلّ النَّاس , وَلا كُلّ أَهْل الْحَلّ وَالْعِقْد , وَإِنَّمَا يُشْتَرَط مُبَايَعَة مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعهمْ مِنْ الْعُلَمَاء وَالرُّؤَسَاء وَوُجُوه النَّاس , . . . وَلا يَجِب عَلَى كُلّ وَاحِد أَنْ يَأْتِيَ إِلَى الأَمَام فَيَضَع يَده فِي يَده وَيُبَايِعهُ , وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ الانْقِيَادُ لَهُ , وَأَلا يُظْهِر خِلافًا , وَلا يَشُقّ الْعَصَا
Artinya: Ulama sepakat bahwa baiat itu untuk keabsahannya tidak disyaratkan membaiat setiap orang, juga tidak setiap ahlul halli wal aqdi. Yang disyaratkan adalah membaiat orang yang mudah dikumpulkan seperti ulama, pimpinan dan tokoh.. Tidak wajib bagi setiap individu untuk datang ke depan lalu meletakkan tangannya di tangan pembaiat dan membaiatnya. Yang wajib adalah mengikuti pembaiat..
______________________
KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
Assalamu'alaikum
Ustadz saya mau tanya tentang seputar koperasi di perusahaan saya terdapat koperasi yang menyediakan layanan bagi anggota seperti "pinjaman uang, pembelian barang & layanan jasa (pajak kendaraan) yang bisa di bayar cicil oleh anggota
pertanyaanya:
1.apa hukum memanfaatkan layanan itu (karena pengembalian uang/harga barang lebih dari yg kita pinjam)?
2.apa hukum kredit rumah dan kendaraan melalui bank dan leasing , baik itu yang syariah atau pun bank dan leasing konvensional
terima kasih
Semoga ALLAH meridhoi ustadz2 semua
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Hukum meminjam uang dengan bayaran berbunga hukumnya riba sama dengan bunga pinjaman bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Sedangkan untuk pembelian barang yang bayarannya dicicil hukumnya boleh dengan syarat anda membeli pada Koperasi tersebut. Jadi, anda membeli rumah atau motor pada Koperasi tersebut bukan pada KPR atau dealer. Itu artinya, Koperasi yang membeli rumah atau motor secara tunai, lalu anda membeli motor atau rumah secara mencicil pada Koperasi. Dalam konteks ini, maka transaksi ini halal dan bukan bunga karena Koperasi sebagai pemilik barang dibolehkan menentukan harga yang lebih mahal. Atau, harga yang lebih mahal itu dianggap sebagai jasa dari jual beli sistem cicilan.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Baca detail di sini (bahasa Indonesia di bagian bawah).
2. Yang melalui bank syariah boleh. Sedangkan yang melalui bank/leasing konvensional dirinci: apabila dengan cara seperti yang disebut dalam poin 1 -- yakni kita membeli pada bank/leasing -- maka boleh. Kalau tidak demikian -- yakni kita hutang duit ke bank bukan membeli barang, maka termasuk riba.
______________________
CARA MENGENDALIKAN DIRI
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya ucapkan Terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majelis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada agar kami bisa berinteraksi langsung dengan sumber dan narasumber yg terpercaya seperti Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, agar kami tetap bisa berkonsultasi tentang seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti.
Nama saya AV berasal dari ciledug, tangerang jawa barat. Saya ingin menceritakan sedikit masa lalu saya, Dahulu, saya pernah sekali mempunyai hubungan pacaran dengan teman , awalnya saya tidak tahu bahwa pacaran itu ternyata haram dilakukan , setelah saya mengetahui hal tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Setelah itu saya dengan dia menjadi jarang berkomunikasi walaupun kita satu sekolah.
Hal yang saya mau tanyakan adalah Bagaimana cara agar saya dapat mengendalikan diri dan hati jika setiap bertemu dengan lelaki lain dan terutama dengan dia karena saya takut jika saya betemu dengan dia, saya akan tergoda oleh nafsu syaitan yang akan menjerumuskan saya kedalam suatu hubungan yaitu pacaran dan menimbulkan penyakit hati (galau). Mohon jawabannya.
Saya ucapkan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam seperti saya,
Dg ini saya tidak bimbang tentang masalah dan makalah tentang hukum islam dan tidak selalu putus asa atas dosa2 kami yang telah lalu untuk selalu memperbaiki diri kami agar selalu berbuat lebih baik , terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
JAWABAN
Apabila ada keinginan dalam diri anda untuk berhubungan dengan lawan jenis, maka cara terbaik adalah dengan segera menikah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih Nabi bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah karena akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya.
Apabila saat ini masih belum menemukan jodoh, maka hindari bergaul dengan lawan jenis secara dekat dan bersifat fisikal dan dalam keadaan khalwat (berduaan) karena itu hukumnya haram. Baca: Hukum Khalwat
assalamualaikum pa ustad
semoga selalui diberkahi dan diridhoi pengabdiannya pada masyarakat. Aamiin Ya Robb.
saya seorang PNS, sepertinya korupsi di lingkungan kerja PNS sudah sangat wajar dan umum dilaksanakan, jadi kita yang melawan arus akan sulit melaksanakan kerja dan tugas kita, kalau berbeda sendiri menolak hal korupsi ini.
contoh : kepala dinas mewajibkan setoran 10-20 % dari anggaran yang kita kelola, selaku bawahannya mau tidak mau kita turuti. kalau tidak dituruti semua yang kita kerjakan, baik pembelian atau apapun, maka nanti Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tidak akan kepala tandatangani, padahal pembelian sudah kita lakukan dan barang yang kita beli sudah dibagikan ke masyarakat atau habis dipakai. Secara norma administratif keuangan, .... kita yg akan disalahkan BPK..., karena tidak ada SPJ, sementara uang sudah diambil kita sebagai pejabat pelaksana kegiatan. Kepala tidak akan disalahkan apa2, karena yg bersangkutan tidak memegang uang...!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KORUPSI DI LINGKUNGAN PNS: DIPAKSA ATASAN POTONG ANGGARAN PROYEK
- BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
- TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
- KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
- CARA MENGENDALIKAN DIRI
- CARA KONSULTASI AGAMA
pertanyaan :
1. Dikerjakan salah (harus nyetor 15%, berarti korupsi), tidak nyetor... kerjaan kita SPJ nya tidak ditandatangani (berarti uang tidak dibelanjakan ="korupsi") juga anggapan BPK. Apa sikap kita ?
2. keluar dari PNS, anak istri telantar ? cari kerjaan lain susah. Apa sikap kita?
3. pindah lain kantor, sulit. ....dan kondisinya samimawon....Piye iki pa ustad ? bertahan jadi PNS/keluar dari PNS ?
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, anda termasuk dalam posisi korban kezaliman dari atasan Anda. Dalam situasi ini, maka anda berada dalam situasi darurat dan dibolehkan mengiikuti perintah atasan karena terpaksa. Asalkan anda sendiri tidak ikut korupsi dan tidak memakan uang anggaran tersebut. Baca detail: Hukum Korupsi
2. Silahkan bertahan di tempat yang sekarang dengan syarat: (a) jangan ikut korupsi walaupun satu sen; (b) niat yang kuat untuk merubah keadaan ini apabila anda diberi amanah menduduki posisi strategis.
3. Tidak perlu pindah.
______________________
BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
Assalamu'alaikum Ustad
Sebagai PNS tiap bulan mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Diantara PNS terdapat orang-orang yang karena keahliannya dibidang tertentu atau sebagai pejabat kadang-kadang mengisi acara tertentu misalnya seminar atau penataran dan mendapatkan honor.
1. Bagaimana hukumnya menerima honor tersebut apabila pekerjaan itu dilakukan di waktu jam kerja
2. dan bagaimana pula jika dilakukan di luar jam kerja?
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
1. Memberi ceramah di seminar adalah halal dan karena itu honor yang diterima juga halal. Adapun kalau saat memberi ceramah itu bertepatan dengan jam kerja maka hukumnya haram karena melanggar perjanjian kerja sebagai PNS. Namun keharaman itu tidak berpengaruh pada kehalalan honor seminar. Yang berpengaruh justru kehalalan gaji PNS-nya pada hari itu karena ia digaji tanpa bekerja. Ini sama artinya dengan memakan gaji buta. Tapi tidak semua gaji PNS-nya haram, hanya pada saat dia tidak masuk saja: Kalau misalnya seorang PNS dalam satu bulan absen kerja selama 15 hari, maka gaji yang 15 hari haram, sedang yang 15 hari sisanya halal. Kecuali kalau saat dia tidak masuk kerja itu mendapat ijin dari atasan dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada intinya, hubungan antara pekerja dan bos (employer) adalah hubungan muamalah atau bisnis dan aturannya berdasarkan pada perjanjian yang dibuat antara keduanya. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
Jadi, kalau memang aturannya dalam suatu perusahaan (dalam hal ini PNS) mengharuskan setiap PNS masuk setiap hari, lalu si PNS bolos, maka itu jelas melanggar dan uang gajinya haram pada hari dia bolos itu.
2. Apabila dilakukan di luar jam kerja maka halal gaji PNS dan honor seminarnya.
______________________
TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
Assalamualaikum.
Ada seorang yang dituakan di lingkungan saya yang berpendapat demikian: islam seseorang yang dibawa dari lahir karena diwariskan oleh orang tuanya yang islam adalah tidak sah. Oleh karenanya orang tsb harus mengucapkan sahadat lagi (melakukan baiat lagi) sehingga sah lah keislaman orang tsb.
1. Benarkah pendapat tsb? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak benar. Seseorang itu disebut muslim apabila dia bersaksi atas keesaan Allah dan Muhammad sebagai Rasulullah. Baik itu diucapkan secara diam-diam atau di depan orang. Tidak perlu berbaiat pada siapapun dalam soal keislaman. Sebagaimana seorang non-muslim yang masuk Islam, maka dia cukup bersaksi dengan bersyahadat sendirian maka Islamnya sah. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
Baiat yang diwajibkan menurut Imam Nawawi adalah berbaiat untuk loyal dan taat pada pemerintah atau kepala negara (waliyul amri) - selagi pemerintah tidak menyuruh berbuat dosa. Dan itupun tidak perlu dilakukan secara individu, tapi cukup diwakili oleh orang lain seperti tokoh agama dan perwakilan yang disebut dengan ahlul halli wal aqdi. Jadi, baiat itu bukan bait baca syahadat sebagai tanda masuk Islam, tapi baiat kesetiaan pada pemimpin negara.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 12/77, menyatakan syarat baiat kepada ulil amri (pemerintah):
أَمَّا الْبَيْعَة : فَقَدْ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لا يُشْتَرَط لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَة كُلّ النَّاس , وَلا كُلّ أَهْل الْحَلّ وَالْعِقْد , وَإِنَّمَا يُشْتَرَط مُبَايَعَة مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعهمْ مِنْ الْعُلَمَاء وَالرُّؤَسَاء وَوُجُوه النَّاس , . . . وَلا يَجِب عَلَى كُلّ وَاحِد أَنْ يَأْتِيَ إِلَى الأَمَام فَيَضَع يَده فِي يَده وَيُبَايِعهُ , وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ الانْقِيَادُ لَهُ , وَأَلا يُظْهِر خِلافًا , وَلا يَشُقّ الْعَصَا
Artinya: Ulama sepakat bahwa baiat itu untuk keabsahannya tidak disyaratkan membaiat setiap orang, juga tidak setiap ahlul halli wal aqdi. Yang disyaratkan adalah membaiat orang yang mudah dikumpulkan seperti ulama, pimpinan dan tokoh.. Tidak wajib bagi setiap individu untuk datang ke depan lalu meletakkan tangannya di tangan pembaiat dan membaiatnya. Yang wajib adalah mengikuti pembaiat..
______________________
KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
Assalamu'alaikum
Ustadz saya mau tanya tentang seputar koperasi di perusahaan saya terdapat koperasi yang menyediakan layanan bagi anggota seperti "pinjaman uang, pembelian barang & layanan jasa (pajak kendaraan) yang bisa di bayar cicil oleh anggota
pertanyaanya:
1.apa hukum memanfaatkan layanan itu (karena pengembalian uang/harga barang lebih dari yg kita pinjam)?
2.apa hukum kredit rumah dan kendaraan melalui bank dan leasing , baik itu yang syariah atau pun bank dan leasing konvensional
terima kasih
Semoga ALLAH meridhoi ustadz2 semua
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Hukum meminjam uang dengan bayaran berbunga hukumnya riba sama dengan bunga pinjaman bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Sedangkan untuk pembelian barang yang bayarannya dicicil hukumnya boleh dengan syarat anda membeli pada Koperasi tersebut. Jadi, anda membeli rumah atau motor pada Koperasi tersebut bukan pada KPR atau dealer. Itu artinya, Koperasi yang membeli rumah atau motor secara tunai, lalu anda membeli motor atau rumah secara mencicil pada Koperasi. Dalam konteks ini, maka transaksi ini halal dan bukan bunga karena Koperasi sebagai pemilik barang dibolehkan menentukan harga yang lebih mahal. Atau, harga yang lebih mahal itu dianggap sebagai jasa dari jual beli sistem cicilan.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Baca detail di sini (bahasa Indonesia di bagian bawah).
2. Yang melalui bank syariah boleh. Sedangkan yang melalui bank/leasing konvensional dirinci: apabila dengan cara seperti yang disebut dalam poin 1 -- yakni kita membeli pada bank/leasing -- maka boleh. Kalau tidak demikian -- yakni kita hutang duit ke bank bukan membeli barang, maka termasuk riba.
______________________
CARA MENGENDALIKAN DIRI
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya ucapkan Terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majelis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada agar kami bisa berinteraksi langsung dengan sumber dan narasumber yg terpercaya seperti Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, agar kami tetap bisa berkonsultasi tentang seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti.
Nama saya AV berasal dari ciledug, tangerang jawa barat. Saya ingin menceritakan sedikit masa lalu saya, Dahulu, saya pernah sekali mempunyai hubungan pacaran dengan teman , awalnya saya tidak tahu bahwa pacaran itu ternyata haram dilakukan , setelah saya mengetahui hal tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Setelah itu saya dengan dia menjadi jarang berkomunikasi walaupun kita satu sekolah.
Hal yang saya mau tanyakan adalah Bagaimana cara agar saya dapat mengendalikan diri dan hati jika setiap bertemu dengan lelaki lain dan terutama dengan dia karena saya takut jika saya betemu dengan dia, saya akan tergoda oleh nafsu syaitan yang akan menjerumuskan saya kedalam suatu hubungan yaitu pacaran dan menimbulkan penyakit hati (galau). Mohon jawabannya.
Saya ucapkan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam seperti saya,
Dg ini saya tidak bimbang tentang masalah dan makalah tentang hukum islam dan tidak selalu putus asa atas dosa2 kami yang telah lalu untuk selalu memperbaiki diri kami agar selalu berbuat lebih baik , terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
JAWABAN
Apabila ada keinginan dalam diri anda untuk berhubungan dengan lawan jenis, maka cara terbaik adalah dengan segera menikah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih Nabi bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah karena akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya.
Apabila saat ini masih belum menemukan jodoh, maka hindari bergaul dengan lawan jenis secara dekat dan bersifat fisikal dan dalam keadaan khalwat (berduaan) karena itu hukumnya haram. Baca: Hukum Khalwat