Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Takut Jujur pada Calon Suami atas Kesalahan Masa Lalu

Takut Jujur pada Calon Suami atas Kesalahan Masa Lalu
TAKUT JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI

Asalamualaikum ustadz.
Saya mahasiswi di salah satu PTS di jogja. Saat ini saya sudah berpacaran hampir 5 th dan berencana menikah 3 tahun lagi , kami sudah melakukan dosa besar, kami sudah melakukan hub. suami istri.

Sebelum saya berpacaran dengan pacar saya sekarang, saya pernah berpacaran dengan orang lain, tapi kami tidak sampai melakukan hub badan, hanya oral dan petting. Kemudian kami putus mungkin karena bukan jodohnya, dan setiap kali saya punya pacar saya selalu setia dan berusaha serius.
TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. TAKUT JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI
  2. RUMAH TANGGA: TERGODA WANITA LAIN
  3. APAKAH SAYA SUDAH BERCERAI MENURUT ISLAM?
  4. SUAMI SIRI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI SIRINYA
  5. CARI LAKI-LAKI LAIN, APAKAH TERMASUK TALAK?
  6. JODOH: TIDAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MISKIN
  7. STATUS ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA
  8. BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG
  9. CARA KONSULTASI AGAMA

Pada saat awal pacaran dengan pacar saya sekarang, dia bertanya, apa yg sudah saya lakukan dengan mantan pacar saya, dan saya hanya menjawab sekedar ciuman. Dan mungkin dia percaya, lama kelamaan saya merasa bersalah banget sama dia karena tidak mengatakan semuanya, padahal dia itu apa2 yg dia lakukan untuk kali pertama dengan saya.

Saya merasa bersalah, berdosa, merasa jijik pada diri saya sendiri, merasa menyesal mengapa saya melakukan itu sama mantan pacar saya, saya merasa tidak pantas untuk pacar saya sekarang, bagi saya dia terlalu sempurna , saya sudah menyakiti dia, membohongi dia, saya merasa tidak tega, tp untuk mengatakan semuanya saya tidak berani, saya takut dia kecewa, dia sakit hati, (walaupun sekarang memang saya
sudah menyakiti dia) , tapi jujur dari hati yg terdalam, saya sangat mencintainya, saya tidak bisa tanpa dia ustadz.

Saya harus bagaimana sekarang ? saya selalu merasa bersalah, merasa menyesal, saya merasa takut kehilangan dia. setiap hari saya menangis, dan merasa tertekan, sampai-sampai frustasi meraasakan sesak tapi mau menangis sudah tidak bisa. Pengen teriak teriak. saya sudah melakukan shalat istikarah selama 4 hari tapi saya belum
juga diberi jawaban oleh Allah.

1. Saya harus gimana ustadz tolong saya
Wasalamualaikum Wr. Wb . . .


JAWABAN

1. Beritahu dia secara jujur apa yang ingin dia ketahui. Apapun hasilnya, anda harus siap secara mental, untuk bahagia atau kecewa. Itu akan lebih baik dan akan lebih mengurangi stres anda. Di sisi lain, cepat atau lambat dia akan tahu masa lalu anda mungkin dari para mantan anda atau dari teman-teman anda. Apabila ini yang terjadi, maka dia akan lebih kecewa pada anda. Jadi, akan lebih baik apabila dia tahu masa lalu anda dari anda langsung.

Perlu juga diketahui bahwa Hubungan fisik dan melakukan kholwat (berduaan dengan lawan jenis) adalah dosa. Baca detail: Hukum Kholwat

Oleh karena itu, mulai sekarang bertaubatlah dengan taubat nasuha: jangan pernah lagi berbuat zina dan sesali dosa masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________


RUMAH TANGGA: TERGODA WANITA LAIN

Assalamualaikum,

saya laki-laki beru menikah. sebelum menikah saya tergoda oleh seorang wanita yang membuat saya begitu nyaman didekatnya. namun saya tetap melanjutkan pernikahan saya dengan istri yang sekarang

saya kira wanita lain itu hanya sebagai godaan saya sebelum menikah, namun sampai sekarang saya tetap berhubungan dengan wanita tersebut karena saya lebih nyaman bersama dia daripada bersama istri saya. saya memiliki perasaan yang dalam kepadanya dan dia pun memiliki perasaan yang dalam kepada saya karena kami nyaman terhadap satu sama lain. wanita lain ini merubah sikap saya dalam beragama menjadi lebih rajin beribadah, dan dia mampu membimbing saya

saya sekarang masih berharap dialah yang menjadi jodoh saya, tanpa mempedulikan istri saya. walaupun perlakuan saya ke istri tetap baik.

Pertanyaannya:
1. salahkah saya terus berdoa minta dijodohkan dengannya sedangkan saya sudah punya istri?
2. bila salah. apakah ada cara agar saya tidak menyakiti wanita lain itu ketika saya memilih istri saya?
3. saya sering cemburu ketika wanita lain tersebut dekat dengan laki-laki lain. padahal saya juga mesra dengan istri saya. bagaimana mengatasi ini?
4. apakah saya salah membatasi wanita lain itu dekat dengan laki-laki lain? saya takut menghalangi jodoh dia, namun saya juga takut kehilangan dia

terus terang saya tidak mau menyakiti keduanya.

terima kasih
Wassalamulaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Seorang lelaki dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3). Kalau anda memang mencintai dia, anda bisa saja meminta ijin istri untuk menikah lagi. Perlu juga diketahui, bahwa secara syriah tidak ada persyaratan memberitahu istri pertama apabila ingin menikah lagi.

2. Apabila tidak dinikah, maka sebaiknya anda putuskan hubungan secara total dengannya. Karena berhubungan dengan lawan jenis di luar nikah sampai terjadi kholwat (pertemuan fisik berduaan) itu haram. Baca: Hukum Kholwat

______________________


APAKAH SAYA SUDAH BERCERAI MENURUT ISLAM?

Assalamualaikum, Wr. Wb. saya ingin konsultasi masalah keluarga saya. saya seorang mualaf. begini, istri saya pergi dari rumah bulan juli 2015 lalu tanpa saya mengucapkan talak/cerai. sebelum pergi saya hanya minta maaf pada dia, jika selama ini saya banyak salah dan membuat dia merasa tidak bahagia. pada bulan oktober 2015 dia melangsungkan pernikahan dengan pria yang selama ini menjadi PIL nya, sementara proses sidang di pengadilan agama masih berjalan (karena dia menggugat cerai). pada bulan november 2015 pengadilan memutuskan bahwa gugatannya ditolak. menurut info yang saya dapat, sekarang dia sudah hamil jalan 8 bulan. yang saya ingin tanyakan :
1. apakah saya dan istri saya sudah dalam keadaan bercerai secara agama?karena menurut dia, saya sudah menceraikan dia dan dia sudah melewati masa iddah untuk menikah.
2. pada saat dia menikah siri, bolehkah yang menjadi wali paman/adik dari ayahnya?sementara ayah nya masih hidup dan sehat wal afiat. ayah nya tidak mau menikah kan karena merasa masih istri sah saya.
3. bagaimana pernikahan siri istri saya ini menurut islam?
saya masih mengharapkan istri saya untuk kembali bersama saya dan anak - anak saya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

1. Belum cerai karena suami belum pernah mengucapkan talak dan gugat cerai istri ditolak hakim.
2. Pernikahan keduanya tidak sah karena dia masih menjadi istri orang lain yaitu anda. Jadi, hubungan yang dilakukannya adalah hubungan zina.
3. Pernikahan itu tidak sah. Dan anda masih menjadi suaminya yang sah. Terkait anak yang dikandung, itu bisa dinasabkan pada anda apabila anda mau mengakuinya.

Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


SUAMI SIRI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI SIRINYA

Assalamualaikum pak ustadz.

Saya minta tolong di kasih solusi pak, kronologinya begini pak. Tahun 2013 saya menjalin hubungan dg lelaki yg sudah berkeluarga, karna saya tdk ingin berzina di Tahun 2014 saya menikah dengan lelaki tersebut secara siri tanpa ada kluarga saya dan dia pun yg tau pak.

Tahun 2015 saya kenal dg teman sebaya saya dan menjalin hubungan pacaran diam2 tanpa sepengetahuan suami siri saya. Seiring berjalannya waktu suami siri saya tau klo saya punya pacar pak. Dan di tahun ini saya dan pacar saya mau menikah pak. Tp suami saya tdk mau menceraikan saya dg alasan dia sayang sma saya dan ingin srius melanjutkan hubungan ini serta membongkar ke istrinya yg pertama. Tapi saya tetap ingin bercerai pak. Karna saya dituntut menikah jg dg pihak kluarga saya dan kluarga pacar saya.

1. Bagaimana solusinya pak agar saya bisa menikah dg pilihan saya ini dan suami siri saya mau utk menceraikan saya?
2. Dan bagaimana hukumnya jika suami siri saya tdk mau menceraikan saya?
Saya monta tolong.
Terima kasih.

JAWABAN

1. Yang bisa memutuskan hubungan suami istri hanya ada dua yaitu suami atau hakim pengadilan agama. Oleh karena itu, maka anda harus bisa membujuk suami agar mau menceraikan anda. Cobalah berbagai cara seperti meminta bantuan pada orang lain yang cukup berpengaruh bagi suami anda.

2. Anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan agama. Karena anda nikah siri, maka saat mengajukan gugat cerai sekaligus dilakukan permohonan isbat nikah atau penetapan nikah. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


CARI LAKI-LAKI LAIN, APAKAH TERMASUK TALAK?

Assalamualsikum ustad,

1. Saya ingin menanyakan apakah perkataan "carilah laki-laki yang lain" yang di katakan suami ketika marah kepada istri merupakan kata talak ustad.
2. Apakah suami mengatakan "apakah kamu ingin ceraikan saya" "apakak kamu ingin meninggalkan saya" kepada istrinya di saat sedang emosi itu kata-kata talak juga ustad?. Mohon bantuannya ustad.

JAWABAN

1. Itu termasuk talak kinayah atau kiasan. Apabila ucapan itu disertai niat suami untuk mentalak, maka terjadi talak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi.

2. Pertanyaan seperti itu tidak ada pengaruh apapun.
Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


JODOH: TIDAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MISKIN

Assalammualaikum ustad. . saya seorang wanita usia 25th. . saya dan pasangan saya sudah niat menikah namun orang tua saya tidak merestui karena alasan pasangan saya belum mapan dan saya msh melanjutkan kuliah. . pasangan saya tidak pernah melarang saya untuk terus sekolah dan alasan kami ingin menikah tulus karena saya punya pengalaman kalau kakak saya menikah krn hamil diluar nikah. . makanya saya takut untuk zina. . dan sampai skrg kakak saya msh diurus org tua jd mereka ketakutakn apabila saya jg akan minta diurus mereka karena kami belum mapan. . pasangan saya sudah pernh kermh untuk mengutarakan keseriusannya. . tapi ketika saya menjelaskan ingin menikah orang tua mereka selalu berkata saya kena ilmu sihir /guna" karena memang dari dulu keluarga saya percaya hal" begitu istilahnya islam kejawen. . dan saya dianggap tdk berbakti. . bagaimana menurut ustad
terimakasih
Wassalammualaikum.

JAWABAN

Kalau saat ini belum direstui orang tua, maka sebaiknya anda mentaatinya dan memutus hubungan dengannya sebagai sikap bakti, dan ketaatan pada orang tua. Namun kalau anda merasa sangat berat untuk putus dengannya, maka anda harus berusaha semaksimal mungkin untuk membujuk orang tua agar merestui. Anda harus sabar karena ini membutuhkan waktu. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Kalau cara-cara di atas tidak berhasil, sementara anda masih tetap mencintai dia, maka anda bisa menikah dengan memakai wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

______________________


STATUS ANAK DARI PERKAWINAN HAMIL ZINA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Bismillah, . Fa dari Cilegon, Banten ana mau nanya ustad, .

1. Bagaimana Kalau ada Wanita hamil diluar nikah, lalu Menikah dalam keadaan hamil, . Apakah setelah mereka menikah anak tersebut adalah anak sah laki-laki yang menikahinya itu ? usia pernikahan mereka ± hanya 5-7 bulan, dan setelah itu mereka pisah/cerai, . karna laki-laki itu tidak diperlakukan baik dengan mertuanya, . sampai saat ini laki-laki itu menghilang dan tidak ngasih kabar dan tidak memberi nafkah pada sang anak lagi, .

tapi Selang Beberapa Bulan Laki-laki itu Tau kalau Mantan Istrinya itu Sudah menikah lagi, . dan Saat ini laki laki-laki itu Merasa Bersalah, karna Merasa berdosa terhadap anak, .
2. Bagaimana sikap seharusnya laki-laki itu ustad ?? apakah anak itu sah anak lakil-laki ini ??

Mohon Penjelasannya Ustad, .
Jazakallahu khairan, .
semoga ustad selalu dalam lindungan Allah, .

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

JAWABAN

1. Pernikahan lelaki dengan wanita yang sedang hamil zina adalah sah. Dan anak yang dikandung dinisbatkan (dinasabkan) pada yang menikahinya. Baca: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Kalau suami pertama belum menceraikan istrinya, maka pernikahan istri yang kedua itu tidak sah. Apabila demikian, maka ada baiknya suami pertama menolong si istri dengan menceraikannya. Dan beritahu istri agar melakukan akad nikah ulang setelah masa iddahnya dengan suami pertama habis.

Kalau sebelum ditinggal si suami sempat menceraikannya, maka tidak ada yang perlu dilakukan si suami pertama kecuali memberi nafkah kepada anak kandungnya.
______________________


BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya ingin menanyakan masalah pembagian waris sebagai berikut:

Ayah saya sebelum berumah tangga dengan ibu saya, telah berumah tangga dengan wanita lain dan mendapatkan keturunan 5 orang anak, 3orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Istri pertamanya meninggal, kemudian berumah tangga dengan ibu saya yang janda dan membawa anak 7 orang yaitu 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Pada perkawinan yang kedua ini mereka mendapatkan 2 orang anak yaitu; 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Anak laki-lakinya sampai saat ini tidak berumah tangga walaupun sudah dewasa karena mengalami keterbelakangan mental (Idiot).

Ayah saya meninggal dengan meninggalkan anak yaitu : anak dari istri pertama, anak bawaan ibu saya dan anak hasil buah perkawinan ayah dan ibu saya dan 1 (satu) buah rumah senilai Rp.120.000.000.-

Pertanyaan saya sebagai berikut :

1. Siapa saja yang menjadi ahli waris almarhum ayah saya tersebut?
2. Bagaimana pembagian diantara ahli waris tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?

Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

1. Apabila orang tua dari almarhum sudah wafat semua, maka ahli waris dalam kasus di atas ada dua golongan yaitu istri dan anak kandung pewaris. Itu berarti 5 orang anak dari istri pertama, dan dua orang anak dari istri kedua. Sedangkan anak bawaan dari istri kedua tidak mendapat warisan karena statusnya bukan anak kandung.

2. Adapun pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bagian 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam