Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Riba dalam akad mudharabah


RIBA DALAM AKAD MUDHARABAH

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..

Ustadz, saya ingin bertanya tentang riba dalam mudharabah..

Saya punya tetangga yang lama menjadi makelar pesanan catering. Beliau mengajak saya untuk menanamkan uang sebagai tambahan modal untuknya.
Adapun jumlah uang yang saya tanam tak tentu jumlahnya, tergantung kemampuan saya.
Jumlah keuntungan yang saya terima pun tak tentu, tergantung besaran uang yang saya tanam.
Saya hampir tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan usaha beliau selain daripada ikut menanamkan uang.

1. Saya ingin bertanya, apakah uang yang saya tanamkan kepada beliau terhitung sebagai utang baginya?

2. Dan apakah kelebihan yang saya terima setelah pokok uang saya dikembalikan oleh beliau termasuk dalam riba?

Mohon penjelasannya, ustadz.
Jazakumullah khairan katsiran...

JAWABAN 1. Jenis uang yang anda berikan padanya itu tergantung anggapan kedua pihak saat transaksi. Bisa disebut hutang atau modal usaha. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Kelebihan yang diterima dari pokok modal kalau anggapan awal adalah hutang, maka kelebihan itu dibolehkan dalam Islam asalkan pemberi pinjaman tidak mensyaratkan adanya kelebihan tersebut. Namun kalau mensyaratkan maka disebut riba yang haram hukumnya. Baca detail: Hutang dalam Islam

MENIKAHKAN ANAK DI LUAR NIKAH

Assalamu'alaikum

semoga Allah merahmati ustadz.

saya ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai anak diluar nikah.
1. jika perempuan (Si A) hamil diluar nikah dengan pasangan laki lakinya(Si B), kemudian ketika si A hamil dinikahkan oleh pihak keluarga si B tanpa sepengetahuan pihak keluarga si A. apa hukum pernikahan si A dan si B ini?

2. pada kasus berbeda, perempuan hamil diluar nikah, kemudian dinikahkan secara sah menurut syariat islam. kemudian anak yang di dalam kandungan perempuan tadi lahir dan ternyata anaknya berjenis kelamin perempuan, setelah dewasa anak tadi dinikahkan dengan pasangannya secara sah. siapa yang berhak menikahkannya?

3. kasus yang lain lagi. seorang anak perempuan tidak mau dinikahkan oleh bapak kandungnya dengan alasan, bapaknya ini di dialam penjara, apakah boleh orang lain/wali yang menikahkannya?

demikian pertanyaan saya.

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Itu berarti pernikahan memakai wali hakim. Asal atas seijin si A, maka hukumnya sah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Tentu saja apabila syarat2 nikah yang lain juga terpenuhi seperti ada dua saksi laki-laki dan adanya ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Yang menikahkan adalah bapak kandungnya. Yakni pria yang menikahi wanita hamil zina tersebut. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

3. Boleh. Bapak yang dipenjara bisa dianggap bapak yang fasiq (pendosa).
Baca detail:
- Pendosa jadi wali nikah
- Pendosa jadi saksi nikah

dan kewaliannya bisa pindah ke wali kerabat yang lain berdasarkan urutannya. Baca detail: Pernikahan Islam

SUMPAH SERAPAH AKANKAH JADI NYATA?

Bismillahirohmanirohim...

Assalamualaikum pa ustad

Saya mau bertanya pa ustad semoga bapa tidak keberatan untuk menjawab pertanyaan saya. Begini pa ustad pagi tadi sekitar jam 07 : 00 pagi kakek dari ayah saya datang kemudian meminta uang kepada mamasaya sebesar Rp. 100.000. Dan mamah tidak memberikan nya dengan alasan tidak memiliki uang kemudian mamah mengatakan "bah tunggu satu minggu lagi, satu minggu lagi gajian nya" abah menjawab nya minjam dulu uang warung nanti di ganti, uang nya untuk beli pulsa mau telfon ke jakarta. tetap mamah tidak memberikan dan lagi lagi alasn nya tidak memiliki uang.

Dan pa ustad setau saya mamah sering memberikan uang kepada mertua nya setiap sebulan sekali setelah gajian, kemudian dua minggu dari gajian sering meminta lagi lagi dan lagi. mungkin mama kesal untuk saat ini tidak memberikan nya.

Dan abah pun pulang lewat pintu belakang.

Satu menit kemudian saya disuruh mamah untuk mengejar abah dan meminta no hape nya kata mamah isikan saja pulsa nya yang 25 ribu kalau uang nya 100.000 kan mamah ga ada.

Pa ustad saya mengejar abah lewat pintu depan. kata saya bah sini hapenya ta isiin pulsa dia malah bilang seperti ini pa ustad sama saya BILANG SAMA MAMAH MU SEMUA HARTA NYA SEMOGA HILANG, SEMOGA TIDAK ADA, SEMOGA TIDAK BERSISA "KALUHUR TONG JADI TUNAS KAHANDAP TONG JADI TUNGGUL" ABAH BUKAN MINTA UANG SAMA MAMAH MU TAPI MAU MINTA HASIL JERIH PAYAH BAPA MU. pa ustad saya tercengang karena abah saya sambil meludah lalu menggurat tanah berbentuk X selama tiga kali. saya ingat sengan sumpah serapah.

1. pertanyaan saya pa ustad apa yang harus saya sikapi dari kejadian ini?
2. lalu sumpah serapah abah itu akan kah jadi nyata?

pa ustad saya gelisah sampai saat ini mohaon jawaban nya terimakasih.
(abah saya adalah mertua mama saya)
(dan bapak dari ayah saya)

Wasalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu.

JAWABAN

1. Biarkan saja. Tak perlu disikapi berlebihan. Namun, jadikan peristiwa itu untuk semakin mawas diri dan dekat pada Allah.

2. InsyaAllah tidak akan terjadi. Doa buruk tidak akan dipenuhi oleh Allah kecuali doa orang yang teraniaya. Sedangkan abah itu bukan sedang dianiaya. Yakinlah pada Allah dan bertawakal padaNya.

Perilaku sumpah serapah yang dia lakukan itu bukan cara yang islami. Oleh karena itu, imbangi dengan cara yang syar'i yakni dengan rajin shalat lima waktu dan tahajud. Jangan lupa, baca doa berikut setiap selesai shalat (ini doa penolak bala dan pembuat hati tenang):

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ

Artinya: Ya Allah jadikan diriku jiwa yang tenang yang percaya akan bertemu dengan-Mu dan ridho dengan takdir-Mu. Berilah aku anugerah pemahaman para Nabi dan daya ingat para Rasul dan ilham para Malaikat. Jadikan lidahku selalu berdzikir padaMu dan hatiku takut pada-Mu dan hatiku selalu taat pada-Mu.

Baca detail: Doa Penolak Gangguan Setan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam