Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Saksi Fasik, Nikah Sah?

Wali Saksi Fasik, Nikah Sah?
SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK

Assalamualaikum ustad.....

Saya mau berpoligami, sudah selesai urusan di pengadilan agama dan disetujui setelah melalui persidangan yang melelahkan dan biaya yang tidak sedikit. dan sekarang sudah daftar ke KUA, tinggal nunggu waktu ijab Kabul.
ada beberapa pertanyaan ustad...

1. yang akan saya nikahi ini adalah seorang janda hasil gugatan cerai dia terhadap suaminya, setelah saya ketahui dahulu waktu dia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan suaminya tidak setuju dan tidak mau berpisah, karena yang perempuan bersikukuh untuk berpisah maka ahirnya hakim mengabulkan permintaan cerai perempuan. Apakah perceraian itu sah secara agama? atau hanya sah secara hukum Negara saja karena suaminya tidak mau bercerai?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK
  2. INGIN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

2. InsyaAllah pernikahan akan terjadi secepatnya, dan kami akan menikah di KUA secara sederhana, ada beberapa pertanyaan ustad :
a- mengenai wali, saya banyak membaca syarat wali adalah tidak fasik, tidak solat dan melakukan dosa besar adalah termasuk fasik. yang akan menjadi wali adalah abang kandungnya, saya sama sekali tidak mengetahui seperti apa abangnya, pernah bertemu hanya sebentar, dan saya Tanya dengan calon saya dia juga tidak mengetahui seperti apa abangnya karena tempat tinggal yang jauh. bagaimana sebenarnya untuk mengetahui orang itu fasik atau bukan, apakah harus menanyakannya langsung, seperti apakah abang solat 5 waktu setiap hari? atau bagaimana ustad

b- mengenai saksi, kami meminta saksi dari pegawai KUA, seperti keadaan diatas, bagaimana kami mengetahui bahwa yang akan menjadi saksi adalah orang yang tidak fasik?

3. didalam persidangan ustad, dijelaskan dalam surat ijin poligami tentang harta bersama, harta bersama ini adalah harta yang tercantum didalam surat ijin poligami yang dikeluarkan pengadilan yang menjelaskan bahwa harta yang tercantum sebagai harta saya dan istri pertama, istri kedua tidak berhak untuk mendapatkan harta tersebut, apakah ini berlaku secara agama?

4. sepengetahuan saya tidak ada harta bersama dalam islam, jadi yang di poin tiga tidak berlaku. tetapi waktu proses mediasi, hakim mediasi meminta saya untuk membuat suatu pernyataan perjanjian sebuah kertas dimana salah satu poinnya saya menyerahkan harta harta tercantum dibawah ini kepada istri saya, pernyataan itu di tanda tangani diatas materai oleh saya, istri saya dan juga hakim mediasi, apakah itu sah berlaku secara agama bahwa saya menghibahkan harta-harta yang disebutkan ke istri saya? mohon penjelasan tentang hibah?

5. calon istri kedua saya mengetahui semua yang saya jelaskan dari poin satu sampai empat.


JAWABAN SYARAT WALI DAN SAKSI HARUS ADIL DAN TIDAK FASIK

1. Perceraian ini sah secara agama dan hukum negara. Perceraian dalam Islam terjadi karena salah satu dari dua hal yaitu (a) suami menceraikan istrinya; (b) hakim memutuskan perceraian baik gugat cerai (dari istri) atau cerai talak (dari suami). Baca detail: Cerai dalam Islam

2a. Seorang wali nikah memang harus adil dalam arti tidak fasik. Namun, kita tidak perlu bertanya padanya akan soal itu. Yang penting adalah penampakan dari luar, walaupun idealnya dia adil luar dan dalam. Fakta bahwa istri anda tidak tahu tentang dia menunjukkan bahwa secara umum dia orang yang memenuhi syarat karena tidak diketahui keburukannya. Dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat bahwa wali fasiq juga boleh menjadi wali nikah. Izzuddin bin Abdussalam dalam Fatawa Al-Izz bin Abdissalam, fatwa no. 286, menyatakan:

الأصح أن الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأن العدالة شرطت في الولايات حقاً للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه، وعلى وليته، والوازع الطبيعي أقوى من الوازع الشرعي. والله تعالى أعلم

Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih, fasiq itu tidak mencegah perwalian nikah seorang wali. Karena adil yang menjadi syarat dalam perwalian itu hak bagi wali untuk melaksanakan kemaslahatan wilayahnya dan menolak keburukannya. Tabiat wali mendorong untuk menghasilkan kemaslahatan nikah dan mencegahnya dari memasukkan aib pada dirinya sendiri dan yang diwalikan. Pencegahan alami lebih kuat dari pencegahan syar'i. Baca detail: Wali Nikah Fasiq, Bolehkah?

2b. Sebaiknya anda pilih sendiri saksi yang anda ketahui adilnya atau tidak fasiknya. Namun kalau itu sulit, maka mintalah pada pihak KUA agar menyediakan saksi yang adil. Selanjutnya menjadi tanggungjawab pihak KUA.

3. Harta bersama tidak berlaku secara agama, namun berlaku secara negara (Lihat, KHI Bab VII, Pasal 47). Dalam agama yang ada adalah harta individu. Kalau harta yang ada itu hasil jerih payah suami 100%, maka ia menjadi milik suami 100%. Kalau ada modal dari istri, misalnya 50%, maka milik istri adalah 50%. Baca detail: Harta Bersama dalam Islam

4. Kalau anda setuju untuk menghibahkan pada istri, maka itu sah dan berlaku hukum hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

__________________________


INGIN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK

Assalamu alaikum Wrwb,

Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah saya harus ceraikan isteri saya segera?
Terima kasih.

JAWABAN MENCERAIKAN ISTRI KATOLIK

1. Pernikahan beda agama antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi, Nasrani) memang masih menjadi perbedaan ulama antara yang membolehkan dengan yang tidak. Mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali membolehkan secara mutlak pernikahan semacam itu (baik Ahli Kitab yang asli maupun pemeluk yang baru) sedangkan dari madzhab Syafi'i membolehkan dengan syarat harus Ahli Kitab yang asli dari keturunan Bani Israil bukan pemeluk Ahli Kitab baru yang artinya menikahi wanita Katolik Indonesia menurut madzhab Syafi'i tidak dibolehkan karena mereka bukan keturunan Bani Israel. Baca detail: Nikah Beda Agama

Baca juga: Perbedaan Ulama Syarat Nikah Beda Agama (Bahasa Arab)

Terlepas dari itu, sekalipun mengikuti pendapat yang membolehkan, ulama tetap menganjurkan agar menghindari pernikahan beda agama karena banyaknya kesulitan yang akan timbul dalam kehidupan sehari-hari terutama bagi si muslim untuk dapat mengamalkan keislamannya secara relatif sempurna. Seorang muslim taat dianjurkan untuk memilih calon istri muslim yang taat pula dan menghindari menikahi wanita muslimah yang kurang taat. Apalagi dengan wanita non-muslim. Baca detail: Menentukan Calon Pasangan

Oleh karena itu, rencana anda untuk menceraikan istri yang beda agama merupakan langkah yang tepat. Namun, kalau selama ini anda merasa nyaman dengan kepribadiannya, maka tidak ada salahnya anda minta dia untuk masuk Islam menjadi mualaf. Kami yakin kalau dia mencintai Anda, dia akan menerima permintaan anda dengan senang hati. Kalau dia menolak, berarti dia tidak begitu sayang pada anda, dan apabila demikian, kurang berharga bagi anda meneruskan rumah tangga ini setidaknya dari sudut syariah. Baca detail: Cara Masuk Islam

Kalau dia menolak menjadi mualaf, maka silahkan lanjutkan rencana anda untuk mentalaknya dan itu tidak harus segera. Kalau istri masih minta waktu untuk berfikir, maka silahkan beri dia waktu. Tentang hukum bercerai, dalam Islam, suami dibolehkan menceraikan istrinya apabila dianggap tidak atau kurang cocok. Usahakan menceraikan istri tidak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tapi sudah disetubuhi, karena mentalak istri saat demikian hukumnya haram walaupun talak tetap terjadi dan sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dan apabila anda berencana untuk menikah lagi dengan seorang wanita muslimah, maka pastikan anda memilih wanita muslimah yang dapat membantu anda meningkatkan keislaman anda: cari wanita muslimah yang taat dan memiliki ilmu agama dasar yang baik. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam