Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

RUMAH TANGGA: BOLEHKAH MENGANCAM ISTRI SUPAYA DIA TAAT SUAMI?

Bolehkah mengancam istri biar taat suami?
RUMAH TANGGA: BOLEHKAH MENGANCAM ISTRI SUPAYA DIA TAAT SUAMI?

Assalaamu'alaikam WR WB

Ustadz,

Semoga selalu dalam Lindungan, Rahmat Allah dan dalam Keberkahan Usia, Harta dan Ilmu

Saya mau bertanya mohon pencerahannya.

Saya seorang suami berusia 29 tahun dan Alhamdulillah telah dikarunia anak perempuan berusia 4 Tahun.

Didalam Rumah Tangga telah kita ketahui banyak sekali rintangan dan cobaan terlebih perselisihan antara suami dan istri.

Kondisinya , Saya dan Istri sangat sering berselisih dan bertengkar dikarenakan hal yang sepele. Setiap pertengkaran sebagai suami selalu berusaha meredam dan instropeksi diri karena tidak lain tujuan saya menikah yaitu sakinah. Namun tidak jarang istri sangat keras kepala dan egois bahkan secara pelan pelan sering dilakukan dialog agar ada solusi untuk kerukunan.

Suatu ketika terjadi pertengkaran dan saya diamkan istri (Tidak Bicara) tetapi sikap istri semakin menjadi bahkan meninggalkan kewajibannya sebagai istri yang akhirnya saya merasa sangat cape dengan sikap dan ego istri.

Dengan maksud supaya istri berpikir dan merubah sikapnya menjadi baik saya menuliskan pesan kepada istri lewat WA yang isinya sebagai berikut :

"Maaf, saya maunya bicara langsung tapi, takut jadi emosi yang akhirnya kurang maslahat
Saya mau sampaikan yang ada di pikiran dan hati mudah mudahan mengerti. Jelek-jelek juga saya suamimu yang Wajib kamu taati.

Semakin hari kamu semakin keterlaluan , semakin menyiksa. Sebelum kita saling menyakiti saya mau benar benar bertanya bukan dasar emosi tapi ini hasil pemikiran dan pertimbangan

Rumah tangga kita kelanjutannya mau seperti apa ?

Kalau masih berharap panjang tolong rubah sikap dan jangan keras kepala hanya itu yang diminta suami

Kalau Sudah Tidak ada harapan untuk panjang mohon dengan saling menghormati, jangan saling menghina, jangan saling menyalahkan, undang orang tua dan bawa acaranya ke pangadilam agar benar secara aturan

Apapun bentuknya sebagai seorang lelaki tidak akan menghindar dan akan dihadapi."

Seteleh itu istri saya balas yang intinya semua terserah dan tergantung saya.
Saya pastikan dan yakinkan lagi akhirnya istri saya ngajak baikan dan bilang dia cape juga didiamkan. Dan akhirnya kita dialog dan kita baikan Alhamdulillah.

Ustadz,
Saya sebagai seorang suami menuliskan pesan WA tersebut bertujuan untuk supaya istri berpikir dan mau berubah agar tidak gampang marah dan keras kepala sehingga kita bisa rukun.

Pertanyaannya :

1. Dari kronologi tersebut apakah saya sebagai suami berdosa dan salah langkah memberikan seolah ancaman kepada istri dengan salah satu pilihannya menyakitkan hatinya ?

2. Dari redaksi kalimat pertanyaan dan tujuan pasan saya kepada istri apakah termasuk cerai atau bukan dari segi syari'at ?

Mohon pencerahhnya dari ustadz , akan sangat bermanfaat dan menjadi ilmu bagi saya

Terima kasih

Semog Allah Balas semua kebaikan yang diberikan Amiiin

JAWABAN

1. Sikap anda dalam pesan WA sudah termasuk sikap yang bijaksana sebagai suami dan sekaligus tegas. Sikap tegas diperlukan terutama dalam menghadapi istri yang masih kekanak-kanakan. Dan cara berkomunikasi via WA untuk menghindari hal yang buruk itu juga pilihan cara yang baik. Intinya, tidak ada masalah dengan cara anda berkomunikasi maupun isi pesan yang disampaikan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

2. Isi pesan tersebut tidak berakibat cerai. Walaupun secara implisit ada unsur mengajak cerai. Karena, ucapan cerai yang jatuh talak itu apabila diucapkan dalam bentuk kalimat yang berefek sekarang (present tense). Sedangkan kalimat anda itu berefek pada masa yang akan datang (future tense). Dan perbedaan tense ini menyebabkan perbedaan dalam segi akibat hukumnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

HUKUM WARIS: BAGIAN ANAK, ISTRI DAN IBU

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustad Pengasuh Ponpes Alkhoirot.

Saya ingin bertanya dan meminta penjelasan tentang pembagian harta waris keluarga saya.

Ibu saya sudah meninggal tahun 2015, meninggalkan Suami (Ayah saya), 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, Ibu kandung, 1 Adik kandung laki-laki (dengan 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan).

4 bulan kemudian Ayah saya menikah lagi dengan seorang janda (punya 3 anak yg masih kecil-kecil) yg berstatus mantan istri dari Paman saya (Adik tiri satu Ibu lain Bapak dengan Almh. Ibu saya). Sebelum beliau menikah saya meminta kejelasan status warisan untuk saya dan adik saya (saya meminta hal tersebut atas dasar diberi pesan oleh Almh.Ibu saya melalui mimpi), tetapi yg saya dapat hanya sepucuk surat dari Ayah saya yg isinya harta A untuk saya, Harta B untuk adik saya, Harta C untuk istri baru dan 3 anaknya, sedangkan ada 1 harta lagi yg tidak dijelaskan untuk siapa? Ditambah beberapa kendaraan pun tidak dijelaskan untuk siapa? Surat tersebut dibuat sebelum ayah saya menikah, tanpa saksi, namun ditandatangani di atas Materai.

Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah sah di mata hukum negara maupun hukum Islam sepucuk surat yg diberikan ayah saya tersebut yg dibuat sebelum beliau menikah dan tanpa saksi sama sekali?

2. Mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada maksud sama sekali untuk mendahului takdir, sampai saat ini Alhamdulillah Ayah saya masih hidup namun menderita sakit jantung. Beliau seorang PNS yg tahun depan akan pensiun, apakah dana pensiunannya nanti termasuk harta waris?

3. Semasa hidup Ibu saya bersama Ayah, Alhamdulillah Ayah saya meraih kesuksesan, ada beberapa aset yg sampai sekarang atas nama Ibu saya. Bagaimanakah statusnya dalam Islam?

4. Bagaimana pembagian harta waris yg sebenarnya dalam hukum Islam untuk istri kedua dari ayah saya?

5. Apakah ketiga anak tiri berhak mendapatkan harta waris dari ayah saya?

6. Setelah ayah saya menikah, beliau hanya memberi perhatian kepada istri dan anak tirinya yg masih kecil-kecil, apapun keinginan mereka dipenuhi sedangkan saya yg saat itu mau menikah justru tidak dipedulikan, tidak lagi diajak berbicara kalau tidak ada kepentingan, hingga saya dan adik saya yg merasa di-anak tiri-kan. Bagaimana seandainya semua harta yg masih atas nama ibu saya hanya diberikan kepada istri baru dan anak tirinya? Apakah Ayah saya berdosa?

7. Kapankah seharusnya harta atas nama Almh. Ibu saya dibagikan kepada ahli warisnya? Karna saya takut ayah saya mencampurkan harta tersebut dengan harta barunya (yg didapat setelah menikah lagi), atau dibalik nama menjadi nama istrinya?

Mohon jawaban dan penjelasannya atas pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ustad Pengurus Ponpes Al Khoirot.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Penyerahan aset dari pemilik pada orang lain itu disebut hibah. Dan hibah yang dilakukan oleh ayah anda itu hukumnya sah menurut agama. Namun demikian, agar ia memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat, maka sebaiknya aset yang diberikan pada anak dibalik nama menjadi atas nama anda segera. Konsekuensi dari hibah adalah anda sebagai penerima hibah dapat mengambil alih aset tersebut sekarang dan juga memanfaatkannya. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Semua harta milik pewaris, termasuk dari hasil pensiun, adalah harta warisan yang diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak.

3. Harta yang diusahakan oleh suami, maka tetap menjadi hak milik suami. Terkait aset suami yang sertifikatnya atas nama istri, maka itu tergantung dari niat suami. Apakah itu bermakna sudah dihibahkan pada istri? Kalau iya, maka menjadi hak milik istri sepenuhnya. Kalau istri meninggal menjadi hak dari ahli warisnya. Apabila suami tidak berniat memberikan harta tersebut, dengan alasan baliknama hanya dilakukan untuk formalitas saja, maka berarti harta tersebut masih milik suami sebagai pihak yang mengusahakan harta tersebut. Jadi, tanyakan pada ayah anda: apakah harta yang atas nama ibu anda itu menjadi milik ibu anda?

4. Kalau ayah anda wafat kelak, maka istri mendapat 1/8 saja, sisanya yang 7/8 untuk ahli waris lain. Tidak ada harta gono-gini dalam Islam. Baca detail: Harta Gono gini

5. Anak tiri pewaris tidak mendapatkan warisan.

6. Tergantung dari niat ayah anda sebagaimana disebut dalam poin 3.

7. Harta waris harus dibagikan sesegera mungkin. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam