Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

RUMAH TANGGA: DICERAI SUAMI LEWAT WA (WHATSAPP)

RUMAH TANGGA: DICERAI SUAMI LEWAT WA (WHATSAPP)
RUMAH TANGGA: DICERAI SUAMI LEWAT WA (WHATSAPP)

Assalamualaikum...Ustadz rumah tangga saya sudah 14 tahun, namun akhir-akhir ini saya baru tahu kalau talak itu ada kinayah, jadi teringat beberapa tahun lalu yaitu tahun 2011 saya lagi hamil pernah cekcok sm suami, suami dalamm keadaan marah bilang "cari sana yg bs memuaskan mu", terus ada kata-kata yang lupa lagi tepat nya ngomong seperti apa karena kejadian sudah lama tapi artinya pulang ke rumah orang tua mu tapi saya ragu sprti apa dulul kata-kata nya tidak ingat betul yang ingat dia katakan "urusan hutang nti saya bayar" karena pd wkt tu kami lg terlilit hutang itu yg suami ucapkan...

beberapa jam kemudian suami nelpon minta maaf dengan apa yang sudah dikatakan nya dan berjanji akan baik dan menemani saya melahirkan. Malam nya saya melahirkan dan suami pun ikut menemani saya..tidak ada kata rujuk dan penjelasan apapun dari suami dia merasa sudah beres aja smua baik-baik lagik,

lepas tu kami berumah tangga seperti biasa karena saya juga tidak paham dikira saya talak jatuh kalau suami bilang kata cerai atau kata talak dan pisah.

Beberaa tahumn berikut nya sekitar tahun 2013 atau 2014 saya lupa tepat nya..prnah kami cekcok di WA awal nya kami WA an baik-baik saja kemudian saya iseng meng copas postingan yg isi postingan nya itu salah satu poin nya mengatakan "sayangilah istri mu karena di luar byk laki laki yg mendambakan nya" pdhal saya tidak fokus di kata itu karena postingan nya tentang nasehat untuk suami kepada istri nya tapi rupa nya suami merasa sakit hati karena itu..

kemudian dengan marah dia balas WA dari saya dengan kata- kata diantara nya menulis "saya jatuhkan talak 1".Sesampai nya ditu rumah dia masih marah dan mengatakan saya tidak pantas mengeluarkan kata itu kepada suami dan Alloh telah menjatuhkan talak kpd istri yang seperti itu ( suami tidak paham masalah talak dan rujuk) Setelah kurang lebih 3 hari kemudian kami baikan tanpa ada kata rujuk suami minta maaf dan menyesal saya pun menyesal dan minta maaf karena telah menyakiti hati suami dan sejak saat itu sayatetapkan dalam hati kami prnah jatuh talak 1.

Kemudian sekitar tahun 2016 karena hal sepele kami cekcok lagi suami waktu itu marah besar sehingga sy merasa kalau itu kemarahan suami yg terbesar dalam hidup saya, dia teriak teriak suruh sy telpon ibu saya tapi saya tidak lakukan karena merasa kalau suami sedang sangat emosi khawatir menyampaikan sesuatu kpd ibu saya kata -kata cerai yang akan membuat kami menyesal dan suami terus marah marah sambil mencuci panci sampai dia mengatakan "kalau panci ini kamu tidak membersihkan nya sampai kinclong sminggu kedepan pokoknya saya tidak mau lihat panci hitam- hitam lagi di dapur ,mau kamu beli baru atau yang lama di bersihkan kalau kamu tidak bisa bersihkan beli baru lagi, kalau tidak ya udah kamu pulang ke rumah ibu mu. Beberapa jam kemudian suami tampak menyesal dan amarah nya mereda. Alhamdulillah besok nya panci pun bisa di bersihkan kinclong dengan bantuan pembantu di rumah saya. Tetapi sejak saat itu saya menjadi takut dan kawatir apakah itu sudah jatuh talak dan saya banyak membaca dari buku dan internet soal perceraian sampai akhirnya maag saya kambuh saya takut kalau rumah tangga saya sudah berdosa di hadapan Alloh.

Suami beberapa hari kemudian melihat saya murung dan bertanya lalu saya sampaikan kepada suami apa yang saya ketahui dari buku dan internet soal talak dia kaget dan bingung, karena dia salah paham selama ini menyangka yang tidak boleh itu talak 3 dan kalau talak 1 tidak apa pa tidak maksud jatuh talak pikir nya.

kemudian semenjak itu sampai sekarang Alhamdulillah suami lebih baik karena menurut nya sekarang sudah mengerti talak dan lebih menjaga lisan nya ketika dia kesal atau marah ke saya.

Pertanyaan nya Ustad apakah pernah jatuh talak pada saya sejak tahun 2011-2016 karena suami mengatakan tidak ada niat cerai semua terjadi karena dia tidak mengerti. Apa yg harus saya lakukan ustad karena saya orang nya suka was was?

JAWABAN

Yang ada kemungkinan terjadi talak adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 atau 2014. Ucapan talak yang diucapkan secara tertulis via WA sebenarnya juga bersifat kinayah. Jadi, kalau tidak ada niat dari suami untuk mentalak istri, maka talak tidak terjadi. Baca detail: Cerai lewat SMS

Melihat dari cerita anda tampaknya suami tidak berniat untuk menceraikan anda dengan ucapannya di WA tersebut. Apabila demikian, maka tidak terjadi talak apapun. Namun seandainya pesan di WA itu disertai dg niat, maka hanya terjadi talak 1 antara 2011 sampai 2016.

Seandainya pun terjadi talak 1, maka walaupun tidak mengucapkan kata rujuk namun rujuk anda berdua sudah sah dengan adanya hubungan intim. Ini pendapat sebagian ulama. Baca detail: Cerai dalam Islam

HUKUM BEKERJA DI HOTEL

Assamualaikum Wr. Wb.


Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Ustadz beserta Teamnya. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.

Saya bekerja di hotel kelas melati. di bagian office dan tidak terlibat dalam operasional pengantaran tamu. tidak menjual minuman keras ataupun makanan yang haram. akan tetapi mayoritas dari tamunya banyak yang belum suami istri dan tidak menutup kemungkinan adanya perzinahan.

yang ingin saya tanyakan bagaimana gaji yang saya terima? Apakah Haram? Jikalau haram adakah untuk memurnikan gaji tersebut? atau pindah pekerjaan baru? Mohon Jawabannya Ustadz.

Wassalam.

JAWABAN

Kalau anda bekerja di posisi yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan haram, maka gaji anda halal. Sebagaimana bekerja di bank konvensional di posisi yang tidak ada kaitannya dengan kredit dan hutang piutang. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam