Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikah karena Syahwat, Bolehkah?

Hukum Menikah karena Syahwat
MENIKAH KARENA SYAHWAT, BOLEHKAH

Assalamualaikum pak ustadz,

ada yang ingin saya tanyakan terkait pernikahan siri.
Ada laki-laki beristri menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya dengan seorang janda cerai beranak dua. Sementara, anak-anak tersebut menjadi tanggungannya, tanpa ada bantuan nafkah dari mantan suaminya.
1. Bagaimana penjelasan dalam Islam tentang seorang suami menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya..??
2. Bagaimana laki-laki dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, apabila laki-laki tersebut menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya..??
3. Bagaimana hukumnya apabila pernikahan siri tersebut dilakukan dasarnya lebih ke urusan syahwat semata, tanpa ada keinginan memiliki keturunan dan tanpa memberikan nafkah lahir, sementara istri sirinya memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungannya dari pernikahan sebelumnya yang berakhir dengan perceraian, sementara ayah kandung dari anak-anaknya tidak ada yang memberikan nafkah..?

Mohon penjelasannya pak ustadz, mohon maaf apabila pertanyaannya terlalu panjang.. terimakasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wa barokatuh.

JAWABAN

1. Pernikahan kedua tidak memerlukan ijin istri pertama menurut pandangan syariat Islam. Baca detail: Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Ini beda dengan aturan negara yang mewajibkan ijin tertulis dari istri pertama. Baca detail: Poligami Harus Ijin Pengadilan

2. Adil dalam pandangan Islam soal poligami ini adalah (a) sama dalam memberikan giliran menginap; (b) sama dalam nafkah dan tempat tinggal. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Namun demikian, itu semua hak istri. Artinya, istri bisa saja tidak meminta haknya. Apabila demikian, maka suami tidak bersedia apabila ketiakadilannya pada salah satu istri itu atas seijin istri tersebut. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

3. Tidak apa-apa menikah karena syahwat. Itu artinya menikah untuk menghindari zina. Dan itu baik. Bahkan nikah itu wajib sekiranya tidak menikah akan berakibat zina. Baca detail: Pernikahan Islam

WAS-WAS KAFIR

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Saya mengalami was was dalam keislaman, usia saya 16 tahun, dan dulu saya sudah terlalu melenceng jauh dari ajaran islam. Saya ingin membenahi diri tapi was was ini selalu menghinggapi hati saya. Yang mau saya tanyakan

1. Dulu waktu saya SD atau SMP (saya lupa) saya pernah berfikir "biar dikira orang kristen" lalu saya mempraktekkan kalo orang kristen berdoa. Saya tidak berniat keluar dari islam (hanya main main) Saya tidak tahu kalau itu bisa menyebabkan murtad, karena saya belum paham waktu itu tentang hukum-hukum yang menyebabkan murtad. Apakah saya tetap murtad?

2. Dalam hati saya selalu ada yang bertanya "apakah si A benar-benar islam?" Padahal mengkafirkan orang islam itu haram hukumnya dan bisa menyebabkan dirinya sendiri kafir. Bagaimana yang harus saya lakukan apabila dihinggapi pertanyaan seperti itu? Seperti contohnya bila "apakah awkarin masih islam?" Karena dia telah banyak melakukan hal-hal yang melenceng.

3. Tolong berikan nasihat untuk menghadapi penyakit was was saya, apakah saya perlu melakukan rukyah untuk diri sendiri? Bagaimana caranya?

Terimakasih, saya tunggu jawabannya. Mohon jangan di cantumkan nama saya bila di post.

WASSALAMUALAIKUM WR. WB.

JAWABAN

1. Karena anda tidak tahu kalau hal itu tidak boleh, maka anda dimaafkan. Jadi anda tetap muslim. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

2. Mengkafirkan sesama muslim itu haram, tapi tidak berakibat kafir. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-mengkafirkan-sesama-muslim.html

3. Tidak perlu ruqyah. Yang perlu baca artikel Islam yang ditulis oleh kalangan ulama atau ustadz dari kalangan NU (seperti: nu.or.id; www.alkhoirot.net, www.alkhoirot.org) dan hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan radikal Wahabi Salafi. Baca detail: Wahabi, Apa itu?

Mengapa? Karena, Islam pada hakikatnya mudah. tidak gampang mengafirkan, mensyirikkan atau memurtadkan seorang muslim. Kecuali Islam menurut kalangan Wahabi.

CERAI DENGAN UCAPAN TALAK TIGA KALI LANGSUNG

Assalamualaikum ustad. Saya seorang istri yg baru menjalani rumah tangga selama 1 thn. 5 bulan yang lalu kami memutuskan untuk berpisah karna suami bermain wanita di belakang saya. Sudah saya klarifikasi mengenai hal tersebut. Namun suami tetep kekeh dan keras kepala sampai pada akhirnya saya meminta cerai "ceraikan saya" . Dan dia mengucapkan kata thalaq "Kamu saya cerai, cerai, cerai" setelah itu kami memutuskan bulat untuk pisah dan tidak seatap lagi.

Setelah 5 bulan berlalu, Suami kembali menghubungi saya utk rujuk dia janji tidak mengulanhi lahi dan menyesal dengan semua perbuatannya. Baik, setelah itu saya mencoba memafkan. Akhirnya kami kembali rujuk dan di aqad ulang oleh KUA setempat.
Saat ini saya tinggal bersama suami seatap dengan 2 kakaknya ( 1 ipar perempuan, 2 ipar laki2). Selang tak berapa lama kami rujuk. Saya mendapati foto mesra di email suami dengan kekasihnya dulu seorang janda beranak 1.hati saya hancur ternyata mereka masih berhubungan dan berfoto mesra layaknya suami istri ketika jalan dan makan bareng. Remuk, Sakitt saya rasakan lagi ternyata suami masih berat hati fan mencintai mantan kekasihnya.

Jujur selingkuhan suami terpaut lebih dewasa. Suami berumur 28. Selingkuhannya berumur 32. Sedangkan saya berumur 21. Dia jauh lebih dewasa dan mengerti bagaimana cara melayani seorang laki2 yg baik dibandingkan saya yang masih sangat labil ilmu. Dia cantik dan kaya, kerjanya di kantor. Beda dgn saya yang hanya diam dirumah dan menunggu nafkah belas kasih dari suami. Nafkah yang dibetikan suami pun sangat kurang dari cukup perbulan saya dikasih 700ribu paling banyak 1juta. Itupun belanja bulanan utk makan dan lain2 saya habis sekitar 2,5 juta padahal sebisa mungkin saya berhemat tapi tetap kurang. Sehingga saya hutang kemana2 utk mencukupi kebutujan bulanan kami. Dan suami tidak mau tahu. Ustad yang ingin saya tanyakan

1. Apakah sah rujuk kami diatas mengingat suami telah mengucapkan ucapan talaq dengan kata cerai 3x??
2.Bersalahkah saya jika saya tidak melayani suami dengan baik karna saya sangat sakit hati berulang kali saya di dzolimi suami saya
3.Sampai saat ini pun kami masih sering bertengkar karna suami masih suka diam2 chating dgn wanitaain. Salahkah jika saya membanting hpnya? Karna sudah saya ingatkan dgn kepala dingin namun suami ttp keras kepala
4.Apakah saya termasuk wanita yang tidak bersyukur karena merasa nafkah yang diberikan suami kurang dari cukup ?
5.salahkah saya jika meminta bercerai. Karna saha merasa tidak tahan suami saya memperlakukan saya tidak adil?? Apakah semua bujuk rayu syetan. Hati saya hancurr berkeping keping.

Jazakallahu khoiro. Saya menunggu jawaban antum ustad

JAWABAN

1. Rujuk anda berdua sah. Ucapan cerai tiga kali dalam satu tempat dianggap talak 1 menurut pendapat sebagian ulama. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/01/talak-tiga-diucapkan-sekaligus.html

2. Kalau tidak melayani dalam arti menolak diajak hubungan intim maka hukumnya bersalah. Selama masih berstatus istri maka harus melayani hubungan intim selagi tidak ada halangan.

3. Membanting hp bukan cara yang baik. Bersabar adalah pilihan sikap yang semestinya diambil saat marah.

4. Kalau faktnya memang tidak cukup menurut ukuran normal, maka wajar kalau menganggap kurang. Namun idealnya, anda tidak hanya berpangku tangan. Coba cari kerja atau membuka usaha.

5. Secara syariah dan negara anda sudah boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai karena suami selingkuh. Sebagaimana disebut dalam perjanjian ta'lik talak saat awal menikah dulu. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam