Cara penularan najis ke benda suci
Cara penularan najis ke benda suci Tadi pagi saya melihat ada kencing kucing pada motor suami saya di bagian tempat menaruh kaki (motor matic), lalu s
Cara penularan najis ke benda suci
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak Ustadz saya Dian Aryani.
Tadi pagi saya melihat ada kencing kucing pada motor suami saya di bagian tempat menaruh kaki (motor matic),lalu saya bersihkan motor suami saya yg terkena najis tsb. Suami saya mungkin tidak tahu ada najis pada motornya. Yang saya ingin tanyakan adalah :
1. Apakah sendal yg dipakai suami saya termasuk terkena najis karena pasti sendal tsb menempel pada najis tsb?
2. Apakah lantai yg diinjak oleh suami saya menjadi najis karena sendal tsb menginjak lantai teras rumah?
3. Apakah kaki saya menjadi terkena najis karena saya menginjak lantai teras rmh saya tsb dalam keadaan basah dan kaki saya sudah menginjak kemana mana?
Mohon jawabannya pak Ustadz...terimakasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
JAWABAN
1. Perlu juga dilihat, apakah najis kencing itu masih terlihat (yang berarti najis ainiyah) atau sudah hilang bekasnya tapi belum dibasuh air (yang berarti najis hukmiyah).
Apabila najis ainiyah, maka kalau salah satu dari sandal atau kencing itu basah, maka najis. Najis bisa menular kalau salah satu pihak ada yang basah. atau basah kedua-duanya.
Perlu juga dipertimbangkan pandangan mazhab Hanafi, di mana najis yang sedikit yang tidak lebih dari sebesar koin itu dimaafkan. Kalau ikut pendapat ini maka hukumnya dimakfu walaupun ainiyah dan basah.
Apabila najis hukmiyah, maka menurut mazhab Maliki, najisnya tidak menular walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
2. Lihat jawaban 1.
3. Lihat jawaban 1. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
WAS-WAS KENCING NAJIS
Assalamualaikum ustad. Saya mau bertanya. Saya ini termasuk orang yang sangat was was ustad. Saya punya keponakan yang kalau kencing meskipun pake pempers itu suka tembus ke lantai rumah ustad, karena saya waktu itu tidak tahu cara membersihkan najis itu saya hanya mengepelnya dengan lap basah dan saya pikir sudah suci.
Tapi ketika saya sedang membaca kajian di internet harusnya najis kencing membersihkannya dikeringkan dulu lalu disiram air. Saya langsung kaget, saya waswas. Berarti selama ini najisnya menyebar seluruh lantai, kasur, dan lainnya karena kan sudah terinjak kaki basah.
Saya bingung, apakah rumah saya harus disiram semua menggunakan air? Lalu bagaimana kasur yang terkena apakah harus disiram juga? Tapi saya takut dianggap gila karena orang tua saya sudah biasa membersihkan najis kencing hanya di lap katanya sudah suci, sedangkan saya sholat pakai mahzab imam syafi'i dan menurut mahzab tersebut najis hukmiyah bisa berpindah bila diinjak kaki basah.
Saya harus bagaimana sungguh was was sampai sering menangis. Ibadah tidak tenang. Tapi lihat komen di youtube katanya jika was was boleh mengambil pendapat mahzab lain yaitu mahzab maliki yang menyebutkan najis hukmiyah tidak menyebar jika diinjak kaki basah.
Apakah boleh perihal najis ini mengikuti mahzab maliki dan saya sholat dengan tatacara mahzab syafi'i? Mohon bantuannya ustad saya benar benar ingin sembuh. Saya benar benar lelah. Saya ingin ibadah saya tenang ustad. Terimakasih. Waalaikumsalam Wr.Wbm
JAWABAN
Boleh. Tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk ikut satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak Ustadz saya Dian Aryani.
Tadi pagi saya melihat ada kencing kucing pada motor suami saya di bagian tempat menaruh kaki (motor matic),lalu saya bersihkan motor suami saya yg terkena najis tsb. Suami saya mungkin tidak tahu ada najis pada motornya. Yang saya ingin tanyakan adalah :
1. Apakah sendal yg dipakai suami saya termasuk terkena najis karena pasti sendal tsb menempel pada najis tsb?
2. Apakah lantai yg diinjak oleh suami saya menjadi najis karena sendal tsb menginjak lantai teras rumah?
3. Apakah kaki saya menjadi terkena najis karena saya menginjak lantai teras rmh saya tsb dalam keadaan basah dan kaki saya sudah menginjak kemana mana?
Mohon jawabannya pak Ustadz...terimakasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
JAWABAN
1. Perlu juga dilihat, apakah najis kencing itu masih terlihat (yang berarti najis ainiyah) atau sudah hilang bekasnya tapi belum dibasuh air (yang berarti najis hukmiyah).
Apabila najis ainiyah, maka kalau salah satu dari sandal atau kencing itu basah, maka najis. Najis bisa menular kalau salah satu pihak ada yang basah. atau basah kedua-duanya.
Perlu juga dipertimbangkan pandangan mazhab Hanafi, di mana najis yang sedikit yang tidak lebih dari sebesar koin itu dimaafkan. Kalau ikut pendapat ini maka hukumnya dimakfu walaupun ainiyah dan basah.
Apabila najis hukmiyah, maka menurut mazhab Maliki, najisnya tidak menular walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
2. Lihat jawaban 1.
3. Lihat jawaban 1. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
WAS-WAS KENCING NAJIS
Assalamualaikum ustad. Saya mau bertanya. Saya ini termasuk orang yang sangat was was ustad. Saya punya keponakan yang kalau kencing meskipun pake pempers itu suka tembus ke lantai rumah ustad, karena saya waktu itu tidak tahu cara membersihkan najis itu saya hanya mengepelnya dengan lap basah dan saya pikir sudah suci.
Tapi ketika saya sedang membaca kajian di internet harusnya najis kencing membersihkannya dikeringkan dulu lalu disiram air. Saya langsung kaget, saya waswas. Berarti selama ini najisnya menyebar seluruh lantai, kasur, dan lainnya karena kan sudah terinjak kaki basah.
Saya bingung, apakah rumah saya harus disiram semua menggunakan air? Lalu bagaimana kasur yang terkena apakah harus disiram juga? Tapi saya takut dianggap gila karena orang tua saya sudah biasa membersihkan najis kencing hanya di lap katanya sudah suci, sedangkan saya sholat pakai mahzab imam syafi'i dan menurut mahzab tersebut najis hukmiyah bisa berpindah bila diinjak kaki basah.
Saya harus bagaimana sungguh was was sampai sering menangis. Ibadah tidak tenang. Tapi lihat komen di youtube katanya jika was was boleh mengambil pendapat mahzab lain yaitu mahzab maliki yang menyebutkan najis hukmiyah tidak menyebar jika diinjak kaki basah.
Apakah boleh perihal najis ini mengikuti mahzab maliki dan saya sholat dengan tatacara mahzab syafi'i? Mohon bantuannya ustad saya benar benar ingin sembuh. Saya benar benar lelah. Saya ingin ibadah saya tenang ustad. Terimakasih. Waalaikumsalam Wr.Wbm
JAWABAN
Boleh. Tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk ikut satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab