Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Selingkuh untuk mendapat keturunan, bagaimana cara taubatnya?

Selingkuh untuk mendapat keturunan, bagaimana cara taubatnya?

Assalamualaikum ustad,

Mohon apa yg harus dilakukan oleh saya, saya seorang suami yg sudah menikah selama 9 tahun, dan sampai saat ini belum dikaruniai keturunan, pada tahun 2015 istri saya sempat hamil namun diluar rahim sehingga harus dioperasi dan sekarang saluran telurnya tinggal satu, umur saya 36 tahun dan istri 38 tahun, istri saya yatim piatu ustad, namun pada tahun 2017 saya melakukan kesalahan dengan selingkuh dengan wanita muda, sekarang berumur 24 tahun dan saya yang memerawaninya pada tahun 2017 itu, dan hingga sekarang dari tahun 2020 saya menjalin kontak lagi dengan wanita tersebut dan melakukan kembali hal terlarang tersebut, selama dari 2017 hingga sekarang memang kita tidak kehilangan kontak, karena wanita muda tersebut merasa kalau hanya saya saja yg bisa menerimanya, yg harus menikahinya dan dia tidak bisa ke laki2 lain (baik pikiran maupun hatinya), dan saat ini pengakuan wanita itu bahwa dia sedang hamil, pertanyaan saya :

1. Apabila saya ingin berpoligami dengan tujuan ingin keturunan dan sekarang kata wanita itu ada janin di rahimnya, apakah diperbolehkan ?

2. Bagaimana jika istri tidak setuju, karena menurut istri cara yg saya lakukan salah, namun terus terang ustad, saya tidak dengan menyengajakan supaya wanita muda itu hamil.

3. Wanita tersebut ternyata tidak mau dipoligami dan menuntut saya untuk bercerai dengan istri saya, namun saya bersikukuh sedari awal menjalin hubungan dengan wanita tersebut tidak akan bercerai dengan alasan bahwa istri saya sudah banyak berkorban demi mendapat keturunan, usianya yg sudah 38, yatim piatu. Dan saya memberi pilihan supaya nikah siri untuk status si jabang bayi, namun ditolak juga. Apa yg harus saya lakukan untuk tanggung jawab kepada anak tersebut namun wanita tersebut hanya tetap bersikukuh caranya saya menikahinya namun dengan cerai dahulu.

Terima kasih dan mohon bantuannya dari segi hukum islam.

Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh menikahi wanita yang sedang hamil karena zina. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Persetujuan istri tidak menjadi persyaratan sahnya pernikahan secara agama. Menikahinya lebih baik untuk menghentikan dosa besar zina yang selalu anda berdua lakukan.

3. Solusinya adalah nikah siri. Tidak ada yang lain. Dia pasti akan mau dinikah siri. Kami menduga kuat dia bersikeras menolak dengan tujuan untuk meninggikan daya tawarnya karena dia tahu anda sangat menginginkan anak. Anda bisa turunkan daya tawarnya dg mengatakan bahwa kalau dia tetap tidak mau, maka anda akan menikah siri dg wanita lain dan mendapatkan anak dari wanita lain tsb.

Apapun hasil negosiasi, Jangan lupa untuk bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam