Menyucikan madzi hanya dengan dibasahi, apa cukup?
Menyucikan madzi hanya dengan dibasahi, apa cukup? saya dulu pernah di beritahu oleh guru ngaji saya tentang menyucikan madzi dengan cara di cuci
Menyucikan madzi hanya dengan dibasahi, apa cukup?
Assalamualaikum pa ustad,,saya dulu pernah di beritahu oleh guru ngaji saya tentang menyucikan madzi dengan cara di cuci,,lalu saya searching di google ada cara ambil air setelapak tangan lalu basahi, tapi saya dulu di basahi saja namun saya tidak saya lepas celana dalam saya,,karna dulu saya belum mengerti dan hanya ingin mencari yang gampang,,lalu lama kelamaan saya baca"lagi tentang madzi lalu saya pahami ternyata cara saya salah,,
apakah sholat saya harus saya qodho?saya was was pa ustad takut sarung saya kena najis karna saya menggunakan celana basah yang bekas di basahi untuk menghilangkan madzi
JAWABAN
1. Kalau madzinya sudah tidak ada bekasnya, yang berarti berstatus najis hukmiyah, maka menyucikan madzi tanpa melepas celana itu dimungkinkan. Karena, begitu dibasahi bekas najisnya, maka ia menjadi suci. Dan air bekas membasuh itu juga suci. Kalau madzinya masih ada lalu dihilangkan dulu dengan tisu atau kain, lalu dibasuh seperti cara pertama, maka itu juga sah dan suci. Dalam kedua kasus ini, shalat anda sah. Ini menurut pandangan mazhab Syafi'i dan lainnya. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah
Kalau madzinya masih ada dan terlihat, yang berarti najis ainiyah, lalu anda basahi saja celana dalam tanpa dilepas, maka ada dua pendapat: a) mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah alias masih najis. Berarti shalat anda juga tidak sah dan harus diqadha. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
b) mazhab Maliki menyatakan cara anda itu sudah sah, celana anda suci. Kalau ikut pendapat ini, maka wudhunya sah dan shalatnya juga sah. Baca detail: Menyucikan Najis di HP
Baca detail: Ada najis saat Shalat
Jadi, kalau anda termasuk dalam kasus najis ainiyah, maka bisa ikut pendapat mazhab Maliki.Yang berarti celananya sudah suci dari najis dan sah shalatnya. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
TALAK
Saya mau tanya,, Waktu itu saya dan istri saya sedang bercanda,terus tanpa sengaja saya bilang "aku talak nih" saya sendiri tidak tahu arti talak menurut islam itu cerai,, Pertanyaannya apakah talak itu terjadi menurut agama?? Terima kasih
JAWABAN
Tidak terjadi karena di luar konteks mentalak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai
Assalamualaikum pa ustad,,saya dulu pernah di beritahu oleh guru ngaji saya tentang menyucikan madzi dengan cara di cuci,,lalu saya searching di google ada cara ambil air setelapak tangan lalu basahi, tapi saya dulu di basahi saja namun saya tidak saya lepas celana dalam saya,,karna dulu saya belum mengerti dan hanya ingin mencari yang gampang,,lalu lama kelamaan saya baca"lagi tentang madzi lalu saya pahami ternyata cara saya salah,,
apakah sholat saya harus saya qodho?saya was was pa ustad takut sarung saya kena najis karna saya menggunakan celana basah yang bekas di basahi untuk menghilangkan madzi
JAWABAN
1. Kalau madzinya sudah tidak ada bekasnya, yang berarti berstatus najis hukmiyah, maka menyucikan madzi tanpa melepas celana itu dimungkinkan. Karena, begitu dibasahi bekas najisnya, maka ia menjadi suci. Dan air bekas membasuh itu juga suci. Kalau madzinya masih ada lalu dihilangkan dulu dengan tisu atau kain, lalu dibasuh seperti cara pertama, maka itu juga sah dan suci. Dalam kedua kasus ini, shalat anda sah. Ini menurut pandangan mazhab Syafi'i dan lainnya. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah
Kalau madzinya masih ada dan terlihat, yang berarti najis ainiyah, lalu anda basahi saja celana dalam tanpa dilepas, maka ada dua pendapat: a) mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah alias masih najis. Berarti shalat anda juga tidak sah dan harus diqadha. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
b) mazhab Maliki menyatakan cara anda itu sudah sah, celana anda suci. Kalau ikut pendapat ini, maka wudhunya sah dan shalatnya juga sah. Baca detail: Menyucikan Najis di HP
Baca detail: Ada najis saat Shalat
Jadi, kalau anda termasuk dalam kasus najis ainiyah, maka bisa ikut pendapat mazhab Maliki.Yang berarti celananya sudah suci dari najis dan sah shalatnya. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
TALAK
Saya mau tanya,, Waktu itu saya dan istri saya sedang bercanda,terus tanpa sengaja saya bilang "aku talak nih" saya sendiri tidak tahu arti talak menurut islam itu cerai,, Pertanyaannya apakah talak itu terjadi menurut agama?? Terima kasih
JAWABAN
Tidak terjadi karena di luar konteks mentalak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai