Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum memalsu tanda tangan paman karena jauh

Hukum memalsu tanda tangan paman karena jauh
Hukum memalsu tanda tangan paman karena jauh

Assalamu'alaikum , kepada yang terhormat bapak / ibu konsultan alkhoirot@gmail.com, saya mau bertanya : Saya dengan adik saya adalah dua bersaudara perempuan , tidak mempunyai saudara laki laki. Saat ini kami mau mengurus surat fatwa waris ke pengadilan agama islam dalam pembagian harta warisan atas nama Ibu kami.

Tapi kami mempunyai kendala dalam pengurusannya karena kami tidak mempunyai saudara laki laki, maka kami harus melibatkan saudara kandung dari pihak Ibu yaitu paman kami, sedangkan paman kami bertempat tinggal beda kota dengan tempat tinggal kami, dimana terkendala biaya kalau harus mendatangkan beliau ke kota kami untuk mengurus fatwa waris ini. Paman kami menyarankan, untuk mempermudah pengurusan dokimen waris ini, beliau mengizinkan kami untuk memalsukan saja tanda tangan beliau.

Kami jadi bingung, apakah boleh dalam hukum islam, memalsukan tandatangan dokumen fatwa waris, walaupun dengan izin pemilik tandatangan. Kami mohon sekali, ada jalan keluar dari masalah kami dengan adanya jawaban dari pihak bapak / ibu. Terimakasih.

JAWABAN

Kalau memang atas izin pemilik tanda tangan, maka itu tidak masalah.

Persetujuan lisan itu dalam agama lebih kuat levelnya dibanding persetujuan tertulis dalam bentuk tangan. Sebagaimana hukum talak secara lisan itu lebih kuat dari talak secara tertulis. Baca detail: Cerai secara Tertulis

MEMBENTUK KARAKTER DAN KEPRIBADIAN

Assalamualaikum wr wb

Pak ustadz kita bertemu lagi. Saya punya masalah pak ustadz.

Saya mempunyai kekurangan fisik, saya sering di bully oleh teman teman dan orang orang karena kekurangan saya. Hasil kerja saya tidak dihargai, bahkan diejek. Hal itu berlangsung lama sehingga saya merasa prustasi dan putus asa. Karena merasa bosan sehingga timbul dalam pikiran saya prinsip : SAYA ADALAH SAYA, DAN ORANG BOLEH SUKA ATAUPUN MEMBENCI SAYA, SAYA TIDAK PEDULI (terserah orang mau ngomong apa,cuek saja) ITULAH SIKAP SAYA TERHADAP HIDUP.

Pertanyaan saya pak ustadz, bolehkah saya berprinsip dan bersikap seperti itu?

Apakah termasuk takabur dan menuruti nafsu?

Kalau tidak boleh bagaimana sebaiknya yang harus saya lakukan. Terima kasih sebelumnya pak ustadz. Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Boleh. Itu termasuk dari menata hati agar tidak stres karena dihina dan dizalimi. Namun akan lebih baik apabila sikap itu dirubah menjadi keikhlasan dan kepasrahan pada Allah. Serahkan semuanya pada Allah setelah berusaha maksimal. Baca detail: Tawakal

2. Tidak dianggap takabar selagi menyerahkan semuanya pada Allah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam