Mati karena suntik insulin terlalu banyak, Apa Termasuk Pembunuhan Tak Disengaja?
APA TERMASUK PEMBUNUHAN TAK DISENGAJA?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ada hal yang masih menghantui pikiran saya sampai saat ini. Waktu tahun 2020, ayah saya sakit komplikasi, diantaranya adalah diabetes, jantung, ginjal (cuci darah), darah tinggi, dan sempat stroke. Beberapa kali bolak balik dirawat di rumah sakit. Gula darahnya sangat tinggi sehingga beliau butuh suntik insulin. Saya adalah orang yang merawat ayah saya saat sakit. Pada suatu hari, saya menyuntikan insulin untuk ayah saya, namun saya tidak tahu bahwa dosis yang saya suntikan ternyata terlalu banyak. Hal itu membuat kondisi ayah saya drop, dan dirawat lagi di rumah sakit. Setelah kurang lebih seminggu di rawat di rumah sakit, ayah saya meninggal dunia.
Saya kepikiran, saya takut bahwa ayah saya meninggal gara-gara saya. Saya berpikir bahwa mungkin saja jika saya tidak salah waktu itu, mungkin ayah saya masih hidup.
Lalu saya sempat membaca terjemahan surat An - Nisa ayat 92 soal pembunuhan tidak sengaja.. Apakah hal yang saya lakukan dulu termasuk pembunuhan secara tidak sengaja? dan apakah saya harus membayar kafarat puasa 2 bulan berturut-turut? Mohon jawabannya
JAWABAN
Tidak ada kafarat bagi anda. Karena kasus ini tidak termasuk pembunuhan tak disengaja. Karena kematian ayah disebabkan oleh penyakitnya yang akut, bukan karena suntikan.
Pembunuhan tidak sengaja itu tidak seperti yang terjadi dalam kasus anda. Melainkan seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadits yang dikutip oleh Wahbah Zuhaili berikut.
Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Wasith, hlm. 1/361, menjelaskan maksud ayat tsb:
نزلت آية القتل الخطأ في شأن الحارث بن يزيد الذي خرج مهاجرا إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم، فلقيه عياش بن أبي ربيعة بالحرّة- أرض ذات حجارة سوداء- فعلاه بالسيف، وهو يحسب أنه كافر، ثم جاء إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم فأخبره، فنزلت: وَما كانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلَّا خَطَأً.. الآية.
Artinya: "Ayat pembunuhan tidak sengaja ini turun saat Harits bin Yazid yang keluar berhijrah pada Nabi. Dia ditemui oleh Iyash bin Abu Rabi'ah di Hurrah, suatu kawasan yang memiliki batu hitam. Lalu Iyash menyerang Harits dengan pedang karena menduga Harits masih kafir. Lalu Iyash datang ke Nabi dan mengabarkan soal ini. Lalu turunlah ayat dalam QS An-Nisa 4:92.
Kamal Sayid Salim dalam kitab Sahih Fiqh al-Sunnah wa Adillatuhu, hlm. 4/216, mendefinisikan pembunuhan tak sengaja sbb:
القتل الخطأ هو ما وقع دون قصد الفعل والشخص، أو دون قصد أحدهما
Artinya: "Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukan pembunuhan atau tanpa menyengaja membunuh seseorang atau tanpa keduanya."
Menukil pendapat Ulama fikih, Kamal Sayid Salim, kemudian membagi pembunuhan tidak sengaja ke dalam empat jenis.
وصوره (١): ، ومن صوره:١ - أن لا يقصد الضرب ولا القتل، مثل أن يرمي صيدًا أو هدفًا فيصيب إنسانًا.٢ - أن ينقلب وهو نائم على إنسان فيقتله.٣ - أن يقتل - في دار الحرب - من يظنه كافرًا، فيتبين مسلمًا.٤ - أن يضربه على سبيل اللعب، فيقتله.
Artinya: "Beberapa bentuk pembunuhan tidak sengaja adalah:
1) Tidak menyengaja memukul atau membunuh seperti memanah hewan burun atau suatu target lalu mengenai manusia;
2) Berbalik dalam keadaan tidur, lalu menimpa seseorang sampaii membunuhnya
3) Membunuh di negara kafir harbi seseorang yang dikira kafir ternyata seorang muslim;
4) Memukul seseorang dengan cara main-main, ternyata membunuhnya.
Dalam kitab al-Mausuah al-Fiqhiyah secara spesifik menyebutkan kasus yang mirip dengan yang anda alami sbb:
من فرط في إنقاذ حياة إنسان كأن رآه في مهلكة، فلم يمد له يد العون مع قدرته على ذلك، فهلك الإنسان، فإنه آثم لا محالة لوجوب المحافظة على الأنفس، واختلفوا في ترتب الضمان عليه في ذلك . فذهب الجمهور ( الحنفية والشافعية والحنابلة في وجه ) إلى أنه لا ضمان عليه لأنه لم يهلكه، لا عن طريق المباشرة، ولا عن طريق التسبب.
Artinya: "Sesiapa yang sembrono dalam menyelamatkan kehidupan manusia seperti ada orang yang dalam kondisi kritis (hampir mati dan butuh pertolongan) lalu dia tidak menolong padahal dia mampu melakukan itu, lalu dia mati, maka orang yang tidak menolong itu hukumnya berdosa karena wajibnya memelihara jiwa. Ulama berbeda pendapat tentang apakah dia wajib kafarat atau ganti rugi. Jumhur (mayoritas mazhab empat) yakni Hanafi, Syafi'i, dan sebagian Hanbali berpendapat bahwa tidak ada kewajiban kafarat karena dia (yang sehat) tidak membunuhnya baik secara langsung atau secara tasabut."
Menurut Dr. Abdullah al-Fakih, dari pandangan tiga mazhab ini dapat disimpulkan bahwa seorang dokter yang menyuntik pasiennya yang sedang sakit lalu si pasien meninggal, maka si dokter tidak bersalah dan tidak ada kewajiban kafarat karena sang dokter berniat untuk mengobati, dan tidak ada sama sekali niat untuk membunuhnya. Dr. Abdullah al-Faqih menyatakan:
فما دام هذا المريض قد توفي بسبب مرضه وليس بسبب مداواتك له، فلا إثم عليك –إن شاء الله- ولا ضمان، لأنك لم تباشر –أو تتسبب- في فعل أدى إلى وفاته
Artinya: "Selagi si sakit itu wfat karena sakitnya, bukan karena pengobatan anda padanya, maka tidak berdosa insyaAllah dan tidak ada kafarat. Karena anda tidak terlibat, baik langsung atau tidak, dalam melakukan perbuatan yang berujung pada kematiannya."
Kesimpulan: Tidak ada dosa bagi anda dan tidak ada kewajiban membayar kafarat wafatnya dia yang utama itu disebabkan oleh sakitnya.