Menikah dengan Pria Warga Negara Asing (WNA) Berakhir Cerai
Menikah dengan Pria Warga Negara Asing (WNA) Berakhir Cerai
Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarrakatuh
Jumat Mubarrak semoga Ustadz / Ustsdzah dan para santri di pesantren Alkhoirot baik dan sehat selalu dalam keberkahan dari Allah SWT. Aamin aamiin ya rabb.
Bersama ini saya saya sudah kirimkan dana untuk konsultasi darurat sebesar Rp 200,000 dengan bukti terlampir. Adapun permasalahan dan pertanyaan yang saya ajukan sebagai berikut :
Saya seorang ibu rumah tangga yang menikah dengan seorang pria muslim warga negara asing. Suami saya walaupun muslim memiliki pengetahuan agama Islam yang sangat sedikit/ dangkal. Kami menikah secara resmi di KUA di Indonesia yang menurut undang-undang diakui juga di negara asal suami saya. Dari pernikahan ini kami tidak memiliki anak. Sekitar lebih dari 3 tahun lalu suami saya meninggalkan saya ke luar negeri lalu dia memberitahukan saya bahwa dia telah mengajukan proses perceraian di negaranya. Dari saat itu hingga kini ia tidak pernah memberikan kepada saya nafkah secara lahir dan bathin.
Tetapi setelah itu ia masih tetap menghubungi saya di Indonesia dan ketika saya pergi ke luar negeri, ia masih menemui saya. Sejak saat itu kami juga pernah tinggal berdekatan walaupun kami tidak tinggal dalam satu tempat. ruangan atau kamar.
Sebenarnya saya masih berharap bahwa suami saya bisa berubah dan kami bisa kembali rujuk. Namun dengan berjalannya waktu suami saya tidak memberi sinyal atau tanda perubahan yang menuju ke arah harapan tersebut.
Salah seorang teman kami yang berasal dari negara yang sama dengan suami saya mengatakan pada saya bahwa proses perceraian menurut hukum di negaranya akan berjalan selama 5 tahun. Ini berarti hingga saat ini proses perceraian belum diputuskan karena tidak adanya pihak penuntut yakni suami saya dan pihak saya sebagai istri pasangannya yang datang ke pengadilan.
Karena ketiadaan suami saya ini maka kemudian saya mendapatkan banyak kesulitan yang terkait dengan suami saya khususnya untuk administrasi hukum dan juga urusan-urusan lainnya. Namun untuk masalah ekonomi karena keluarga masih memberikan bantuan dana kepada saya, maka bisa saya atasi. Ketika saya tanyakan kepada suami saya mengenai keputusan cerai resmi dari pengadilan di negaranya hingga kini ia belum bisa memberikan.
Lalu saya menghubungi teman saya yang berada di negara tersebut dan memohon padanya agar dapat membantu saya mencarikan jalan keluar dari kesulitan ini. Dia berjanji akan mencarikan pengacara di negaranya untuk dapat menyelesaikan masalah ini dan bilamana perlu saya pun dapat datang ke negara tersebut dengan bantuannya. Namun teman saya berkata kepada saya bahwa saya sebelumnya harus mencari kejelasan status pernikahan saya berdasarkan hukum agama Islam.
Perlu diketahui dari saat suami saya meninggalkan saya dan kemudian juga pada waktu kami beberapa kali bertemu suami saya hingga kini, ia tidak pernah berkata langsung bahwa ia menceraikan saya selain informasi pendaftaran permohonannya ke pengadilan setempat. Tetapi bila ia bertemu dengan orang dia berkata bahwa dia telah menceraikan saya. Saya pikir ini dikarenakan kekurangan pengetahuannya tentang agama Islam maka suami saya tidak mengerti tentang proses talak.
Untuk itu bersama ini saya ingin menanyakan status pernikahan kami dengan kepergian suami saya yang telah meninggalkan saya tanpa memberikan nafkah sedemikian lama. Apakah menurut agama Islam ini bisa dikatakan ia telah menjatuhkan talak? Bila memang dalam hal ini termasuk sebagai talak maka ini dapat dikatakan sebagai talak berapa?
Demikian persoalan dan pertanyaan konsultasi saya. Sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih atas bantuannya, semoga Allah SWT yang membalas segala kebaikan yang diberikan. Saya menunggu jawaban pertanyaannya. Jazakumullahu Khayran Katsiran.
Wassalamu Alaykum Warrahmatullah Wabarrakatuh.
JAWABAN
Apabila suami secara lisan sudah menyatakan pada temannya bahwa dia sudah menceraikan istrinya, maka pernyataan itu sudah sah. Dan jatuh talak 1. Dan waktu iddah istri dimulai sejak dia mengatakan hal tersebut. Baca detail:Suami Berkata Sudah Ceraikan Istri pada Orang Lain
Baca juga:Talak dalam Islam
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads.. mohon ijin saya bertanya.. dulu saya pernah berantem dengan suamii, dan pernah cari2 info di youtube dapatlah ceramah buya yahya.. menurut video di youtube kasus saya dan suami hampir mirip dengan kasus di video youtube tersebut, dan buya yahya menghukumi penanya telah jatuh cerai dengan suaminya.. namun saya pernah konsultasikan kasus saya dengan ustads alkhoirot,, pak ustads menghukumi tidak jatuh cerai.. karena saya buka youtube menemukan video buya yahya saya menjadi was was.. lalu saya bicarakan ke suami dan saya menganggap kami telah jatuh cerai dan meminta rujuk dengan akad lagi.. lalu saya liat jawaban suami di video cctv rumah seperti bilang " iyaa" dan selanjutnya tidak jelas karena suara agak pelan.. setelah saya was2 tersebut saya bertanya lagi ke ustads alkhoirot dan pak ustads memberikan jawaban bahwa memang kita belum jatuh cerai dan jawaban buya yahya tidak tepat bahkan salah.. dan akhirnya saya condong dan percaya jawaban ustads alkhoirot..
Pertanyaannya.. apakah telah jatuh cerai otomatis saat saya meminta rujuk ke suami dengan akad lagi dan suami menjawab " iyaa" apakah jawaban suami itu termasuk mengiyakan telah jatuh cerai ustads?
2) lalu apakah jawaban "iya" suami saat saya minta rujuk mengakibatkan jatuh cerai untuk saya ustads?
3) karena saya selalu was was cerai,,
Apakah dibolehkan saya hanya bertanya begini kepada suami " apakah pernah berkata ' aku talak kamu/ aku cerai kamu' dalam konteks memang ingin menceraikan aku?"
Dan apakah pernah berucap kinayah dengan niat untuk menceraiku?
Tanpa saya beri tau momen2 dan detail2 masalah yg pernah kita hadapi yg kemungkinan pernah ada kata cerai( meski selama ini, sudah dikonsultasikan kepada ustads alkhoirot dan dihukumi tidak jatuh cerai)
Terimakasih jawabannya pak ustads
0030148420
abdul mustaqim
JAWABAN
1. Tidak cerai otomatis. Adanya rujuk dari suami tanpa adanya cerai itu berarti rujuknya sia-sia.
2. Ucapan "iya" suami saat dimintai rujuk tidak berarti apa-apa secara hukum.
3. Boleh, tapi sebaiknya tidak dilakukan karena itu akan memperparah penyakit anda. Kalau anda ingin sembuh dari was-was, maka hentikan bertanya-tanya terus soal talak pada suami.
Sembuhnya anda dari was-was akan membuat suami anda bahagia. anda juga akan bahagia karena telah menyenangkan hati suami.
Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
OCD TALAK
Assalamualaikum pak ustads, ijin saya mau bertanya :
saya ada permasalahan dengan suami, suami saya melarang saya memberi tau masalah ke ibu saya namun saya tetap ingin menemui ibu saya untuk memberi tau ibu saya tapi suami saya mencegah saya berkata
" jangan coba2 sekalipun melangkahkan kaki, tak talak beneran kamu "
((saya lupa kalimat jelasnya))
akhirnya saya berhenti tidak lanjut melangkah menemui ibu tetapi saya melangkahkan kaki ke arah suami..
Sebenarnya ini sudah saya pernah konsultasikan kepada ustads Al khoirot sebanyak 2 kali karena waswas,,
Dan ustads menjawab ;
Tidak terjadi talak. Karena suami belum menjatuhkan talak. Dan kasus di atas tidak termasuk talak muallaq karena tidak memakai kata kondisional (apabila -> maka). Baca detai Talak Muallaq (Kondisional)
Jadi, karena bukan talak muallaq, seandainya anda jadi menemui ibu, maka tidak otomatis talak jatuh. Talak baru jatuh seandainya suami mengucapkannya dalam kalimat pernyataan.
*** Untuk kali ini saya mohon berikan jawaban sesuai keterangan dan kronologi yg saya konsultasikan saat ini ustads, karena saya khawatir saya salah memberikan keterangan atau kronologi saat dulu konsultasi kepada ustads al khoirot
Pertanyaannya adalah ;
1) apakah kalimat " jangan coba2 sekalipun melangkahkan kaki, tak talak beneran kamu " ini bukan kalimat shorih? Karena kan ada kata talak,, dan kenapa dianggap suami belum menjatuhkan talak?
2) apakah saya harus tanya niat suami mengucapkan " jangan coba2 melangkahkan kaki, aku talak beneran kamu " itu niat memutuskan penjatuhan talak ke saya atau itu ancaman dia kepada saya?
3) jika saya tiba2 khawatir dalam suatu masalah suami pernah mengucap kalimat talak shoreh kepada saya,, apakah itu was was pak ustads? Saya tiba2 seperti berkecamuk dalam hati hal2 seperti ini, " jangan2 pernah mengucap kalimat shoreh, dan kayanya, kayanya, dst )
Apakah hal demikian saya boleh tanya kepada suami untuk menanyakan pernah tidaknya berucap kalimat shoreh terhadap saya?
Mohon jawabannya ustads
JAWABAN
1. Kata 'talak' adalah kata sharih. Tapi tidak semua ucapan talak yg diucapkan suami itu berdampak talak. Ada konteks tertentu di mana kata talak yg diucapkan suami tidak berdampak talak pada istrinya. Salah satunya adalah kata talak yang mengandung konotasi masa depan seperti "... tak talak beneran kamu" ucapan ini mengandung makna masa yang akan datang (future tense). Dan ucapan talak seperti ini merubah status talak sharih menjadi kinayah yang baru berdampak talak apabila disertai niat. Baca detail: Talak akan datang / masa depan
Ucapan suami di atas kalau digabungkan seluruh kalimatnya bisa bermakna talak muallaq (kondisional). Dalam hal ini juga tidak berdampak talak karena istri tidak melakukan larangan yang diucapkan suami. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)
2. Karena termasuk kinayah, maka yang bisa anda tanyakan adalah apakah dia ada niat talak saat mengucapkan itu. Apabila tidak disertai niat, maka tidak jatuh talak. Apabila disertai niat, maka terjadi talak.
3. Ya, imaginasi adanya suami mengucapkan kata talak itu adalah was-was. Anda harus menghilangkan perasaan itu dengan segera. Anda harus membiasakan diri untuk menilai sesuatu berdasarkan pada bukti nyata. Bukan pada anggapan, asumsi apalagi imaginasi. Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
OCD TALAK
Assalamualaikum Mohon maaf ustads dulu anda menyampaikan " jangan coba2 sekalipun melangkahkan kaki, aku talak beneran kamu " bukan termasuk talak apa2,, tetapi saat ini pak ustads mengatakan itu kalimat talak kinayah..
Apakah ada perubahan dasar hukumnya? Karena jawaban pak ustads berubah
2) apakah saya sebagai istri boleh bertanya dengan pertanyaan umum saja kepada suami begini" apakah selama mengucapkan sesuatu kepadaku, kamu pernah berniat talak kepadaku?"
Karena begitu banyaknya kalimat2 yang saya takutkan itu kalimat kinayah..
Dan tanpa saya mengingatkan detail kalimat dan situasi/ moment permasalahan kepada suami.. apakah boleh? Dan apakah saya tidak dikenakan dosa?
JAWABAN
Pertama, Kasus tersebut dapat dilihat dari 3 perspektif berdasarkan pandangan beberapa ulama:
a. Itu bukan termasuk talak apapun apabila dilihat dari nada pengucapan yang mengandung kemarahan dan ancaman. Di mana sebagian ulama, seperti Ibnu Muflih, menyatakan tidak jatuh talak secara mutlak. Baca detail: Cerai saat Marah
b. dan c sudah disampaikan pada jawaban sebelumnya yaitu b) talak muallaq yg kinayah; dan c) talak masa depan.
Kedua, boleh saja bertanya seperti itu.
OCD TALAK:
Assalamualaikum ustad saya mau bertanya suami saya mengobrol dengan temannya yg sedang ada masalah dengan istrinya..
Begini ucapan suami :
"Meskipun kamu minta maaf apa mira akan berubah?"
"Kamu tetep aja kayak gini"
"Sambil terus berdoa "
"Semoga ada jalan keluar"
Lalu suami lanjut dengan mengatakan
"Meskipun cerai kayak aku sekarang, sampek hari ini melinda (mantan istri suami saya) masih ngerecokin rumah tanggaku"
" dengan permasalahan baru yaitu masalah obus (anak suami saya dan mantan istrinya) yg tak kunjung beres..
1) Nah pak ustads apa jatuh cerai untuk saya karena suami mengatakan " meskipun cerai kayak aku sekarang, sampe hari ini melinda masih ngerecokin rumah tanggaku"
Kalimat suami " meskipun cerai kayak aku sekarang " apakah berarti suami saya menceraikan saya? Karena ada kata sekarang, sedangkan saat itu saya tidak bercerai dengan suami.. apakah kata "sekarang" itu maksudnya suami saya mencerai saya saat itu juga? Apakah kalimat suami itu ucapan talak sharih? Atau talak yg lainnya?
2) kemaren saya konsultasi kepada ustads alkhoirot dan jawaban pak ustads :
Kata 'talak' adalah kata sharih. Tapi tidak semua ucapan talak yg diucapkan suami itu berdampak talak. Ada konteks tertentu di mana kata talak yg diucapkan suami tidak berdampak talak pada istrinya. Salah satunya adalah kata talak yang mengandung konotasi masa depan seperti "... tak talak beneran kamu" ucapan ini mengandung makna masa yang akan datang (future tense). Dan ucapan talak seperti ini merubah status talak sharih menjadi kinayah yang baru berdampak talak apabila disertai niat. Baca detail: Talak akan datang / masa depan
Pertanyaannya adalah :
Apakah SEMUA ucapan talak yang mengandung makna masa yang akan datang mengubah status talak sharih menjadi kinayah? Atau hanya untuk kasus ucapan2 mengandung makna masa yg akan datang tertentu saja?
Soalnya dari konsultasi saya masalah talak yang dulu2, pak ustads hanya menghukumi tidak jatuh talak karena mengandung makna masa yang akan datang.. tanpa memberi tau kepada saya bahwa talak yang mengandung makna masa yang akan datang mengubah status talak sharih menjadi kinayah.. yang pada akhirnya saya tidak pernah menanyakan kepada suami apakah dia mengucapkan ada niat talak untuk saya atau tidak ada niat..
3) saya ceritakan dulu bahwa saya sebelum menikah dengan suami, pernah hampir menikah dengan seorang tni yang pekerjaan sampingannya kadang bantu2 memarkir dan kondisinya mengharuskan saya ikut beliau ke tempat tugas dan saya terpaksa harus meninggalkan pekerjaan(toko) saya kalo seandainya jadi menikah dg tni itu.. suami saya tau tentang cerita( masa lalu) saya dengan beliau(pak tni)
Kemaren saya mengatakan kepada suami begini kira2
" bersyukurnya aku ga meninggalkan pekerjaan ini" ( karena pengeluaran kami sangat banyak pak ustads, dan toko saya rame dan bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga)
Lalu suami menjawab
"Kamu harus beli susu anak2mu, kamu harus ngepush suamimu markir "
tetapi sebelum mengucap kalimat tersebut kayanya suami mengucapkan kalimat tertentu yg saya lupa ( apakah perlu saya tanya suami?)
Padahal kan suami saya adalah dia pak ustads, bukan pak tni yang kerjaan sampingannya memarkir..
Apakah kalimat suami saya itu berarti dia mengingkari pernikahan kita? Apakah jatuh talak untuk saya?
Jadi kemungkinan konteks masalah disini " mungkin saja obrolan kita saat itu beruntung saya ga jadi meninggalkan toko karena pengeluaran banyak, dan kalo jadi nikah sama tni pasti saya akan ngepush( mendorong) pak tni itu untuk semangat markir..
Saya sudah lupa pasti konteks dan kalimat percakapan kita ustads.. bagaimana hukumnya ucapan suami saya itu pak ustads?
Mohon dijawab dengan lengkap ya pak ustads..
JAWABAN
1. Tidak jatuh cerai. Karena dia mengatakan kata "cerai" itu dalam konteks bercerita tentang istri pertamanya. Baca detail:Cerita talak
2. Dalam artikel tsb. ada dua penjelasan: 1) Jadi talak kinayah. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban bagi anda untuk bertanya ada niat atau tidak. Karena beban hukum itu ada pada suami. Bukan pada anda sebagai istri.; 2) Tidak terjadi talak sama sekali.
Yang kami jelaskan di jawaban sebelumnya adalah pendapat kedua. Sedangkan yang terakhir adalah pendapat pertama. Berikut dalil referensi di artikel tersebut:
Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:
لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء
Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak saat ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa-apa.
3. Tidak jatuh talak. Karena tidak ada pemakaian kata 'talak' pada kalimat tsb.
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads,,
Apakah ketika suami mengatakan kepada istri
1) " talak wes " dan " talak aja ya"
Apakah 2 kalimat ini bisa untuk menjatuhkan talak? Saya lupa nadanya
Tetapi sebenernya suami mengatakan " tolak wes" dan " tolak aja ya"
Saat itu kita sedang bepergian ke rumah mertua dan berpikir untuk tidak menginap..
Tapi saya was was jangan² konteksnya bukan dalam konteks bepergian dan kata suami bukan tolak melainkan talak..
Tapi seandainya kalimat suami " talak wes " dan " talak aja ya"
Bukan dalam konteks membahas tentang bepergian dan berpikir untuk tidak menginap.. apakah bisa jatuh talak jika konteksnya tentang perceraian? Apakah termasuk kinayah atau shoreh?
2) suami mengatakan
" mau aku selesaikan kamu" apakah bisa menjatuhkan talak?
saya juga lupa nadanya ...
3)
A) Apakah ucapan suami "kalo kamu sakitin mahra lagi, aku bukan suamimu lagi"
B) seingat saya berkata "hubungan kita hanya sebatas profesional ( sambil nunjuk ke anak pertama dan ke 2) "
seakan2 maksud beliau hubungan kami sebatas profesional sebagai orang tua dari anak2
C) seingat saya berkata, " kamu ga mau aku jadi suamimu" saya lupa nadanya, nada bertanya apa bukan..
Apakah ke 3 kalimat a,b dan c
suami ini termasuk kalimat kinayah muallaq?
Terimakasih jawabannya ustads
JAWABAN
1. Sudah jelas dan pasti bahwa ucapan suami itu adalah dalam konteks bepergian, maka termasuk ucapan non-talak. Karena kata "tolak" berarti langsung pulang, tidak menginap. Dengan demikian, maka tidak perlu ber-andai-andai kalimat suami itu ucapan talak. Selain tidak ada manfaatnya juga akan menimbulkan rasa was-was yg tidak perlu. Penyebab was-was adalah overthinking atau terlalu banyak mikir. Gantilah overthinking dengan perbuatan yang positif seperti membaca buku yang baik atau membaca Quran, dan semacamnya.
2. Tidak bisa menjatuhkan talak.
3. Ucapan "kalo kamu sakitin mahra lagi, aku bukan suamimu lagi" termasuk talak muallaq kinayah. Maknanya, kalau istri melanggar, maka tidak otomatis jatuh talak kecuali kalau suami mengucapkan itu dengan niat talak. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/talak-kinayah/"> Talak kinayah </a>
Baca detail: Talak taklik / muallaq
Sedangkan ucapan yg lain termasuk non talak.
JAWABAN
Memakai jawaban analisis AI seperti itu justru akan menambah was-was anda. Selain itu, jawaban semacam ini tidak selaras dengan konsep syariah di atas.
Baca detail: Najis yang dimaafkan
Baca detail: Ukuran ajis yang dimaafkan
2. Setiap kencing yang keluar dari kemaluan itu membatalkan wudhu. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/125, menjelaskan:
وإن قطر في إحليله دهنا، ثم عاد فخرج نقض الوضوء؛ لأنه خارج من السبيل، ولا يخلو من بلة نجسة تصحبه فينتقض بها الوضوء، كما لو خرجت منفردة
Artinya: Apabila menyipratkan minyak ke lubang kemaluannya, lalu cairan itu keluar maka widhunya batal karena ia keluar dari jalan kemaluan...
Namun ulama memberi tip mengakali rasa was-was seperti itu:
a) tidak usah meneliti kemaluan anda, itu tidak wajib. Bahkan bid'ah yg dilarang. Kalau tidak wajib mengapa mesti diteliti/dilihat? Dalam Majmuk al-Fatawa, hlm. 21/206, dijelaskan:
وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك : كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين ، بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يَشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم .
Artinya: Meneliti kemaluan .. itu bid'ah (yg dilarang) dan tidak wajib, tidak juga sunnah menurut para ulama. Begitu juga, membersihkan kemaluan dengan berlebihan itu bid'ah menurut pandangan yang sahih yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah.
b) Setiap selesai kencing, hendaknya kemaluan diciprati air sehingga kalau terasa seperti basah maka itu bisa jadi karena air cipratan tadi. "Rekayasa" seperti ini dibolehkan oleh ulama fikih untuk mengobati was-was. Dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah, hlm. 4/125, dijelaskan:
ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : أَنَّهُ إذَا فَرَغَ مِنْ الاسْتِنْجَاءِ بِالْمَاءِ اسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَنْضَحَ فَرْجَهُ أَوْ سَرَاوِيلَهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْمَاءِ , قَطْعًا لِلْوَسْوَاسِ , حَتَّى إذَا شَكَّ حَمَلَ الْبَلَلَ عَلَى ذَلِكَ النَّضْحِ , مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ خِلافَهُ "
Artinya: Ulama mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menyebutkan bahwa apabila selesai cebok dengan air maka disunnahkan/dianjurkan untuk menyipratkan air ke kemaluannya atau celananya untuk memutuskan rasa was-was sehingga apabila dia timbul ragu maka basah yang ada di kemaluan dapat dianggap basah dari cipratan tadi. (Ini dibolehkan) selagi tidak ada fakta sebaliknya.
Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
OCD TALAK: APA PERLU TANYA KE SUAMI?
Assalamualaikum ustads ijin bertanya,
1) jika ada seorang suami mengucapkan kalimat didepan istrinya antara :
a) tak punya istri
b) tak punya istri rasanya kesepian
C) baru sekarang, aku rasakan tak punya istri rasanya kesepian..
Lalu si suami lanjut mengucapkan istighfar, mungkin karena takut terjadi talak,
Apakah diantara 3 kalimat diatas (a,b, dan c) Bisa menyebabkan talak(sharih maupun kinayah) jika diucapkan dihadapan istri dan istri mendengarnya..?
2)Lalu bagaimana pendapat ,
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan setelah mendalami konsekuensinya, ungkapan tersebut merupakan kinayah talak menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ucan-Nawawi dalam Tashhih-nya. Atas ungkapan ini, si istri berhak meminta sumpah bahwa suaminya tidak menghendaki talaknya. Pendapat ini pula yang pegang oleh guru kami Syekh Abu Abdullah al-Hijazi. (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/325).
Apakah saya harus meminta sumpah suami pak ustads? Mohon dipelajari lagi pak ustads takut saya salah mengutip pendapat ulama..
3)
Saya kemaren mengingatkan suami, " misalkan ada yg bertanya ke kamu, itu istrimu ya, kamu jawab iyaa, jangan sampai bilang bukan,, karena kalo jawab bukan itu bisa jatuh talak untuk aku".. lalu saya lanjut dengan bilang "kadang kan orang² bercanda dengan bilang bukan istri tapi ibu dari anak²"
Lalu suami bilang gini ke saya,, kurang lebihnya begini " ada orang tanya ,, terus jawab bukan terus bilang mantan pacar"
Lalu saya jawab kalo kaya gitu juga bisa bikin jatuh talak..
Apakah benar pak ustads? Apakah perkataan suami yg bilang " ada orang tanya lalu dijawab bukan, terus bilang mantan pacar " itu menyebabkan jatuh talak untuk saya? Apakah suami dianggap tidak mengakui saya/ tidak mengakui pernikahan kami?
Ini semua karena saya membaca artikel dari NU online seperti ini :
Artinya: Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak. Sementara menurut, Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.” Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan. (Lihat: Imam al-Harmain, Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315).
Mohon penjelesannya ustads
Terimakasih
JAWABAN
1. Tergantung konteksnya.
a) Apabila ucapannya itu tidak ditujukan untuk istri, melainkan bercerita tentang orang lain atau berandai-andai, maka tidak ada yang berdampak talak dari ketiga ucapan tsb. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai
b) Apabila ucapan suami itu khusus ditujukan pada istri, maka itu termasuk talak kinayah yang baru jatuh apabila ada niat talak saat mengucapkannya. Baca detail: Talak kinayah
2. Ucapan Zakariya al-Anshari di atas itu dalam kasus 1.b. Dalam kasus ini tidak perlu meminta sumpah, tapi cukup bertanya pada suami apa ada niat atau tidak. Kalau suami berkata tidak ada niat, maka istri harus mempercayainya. Baca detail: Ucapan suami yang dianggap
Namun, sekali lagi, kalau kasusnya seperti 1.a. maka tidak perlu sama sekali bertanya soal ini pada suami. Dan tampaknya, yang terjadi adalah kasus 1.a.
3. Dalam kasus no. 3, ambil pendapat yang ini: "Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum."
Yang berarti tidak ada dampak hukum. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai
OCD TALAK:
Assalamualaikum mohon maaf ustads saya ada yg belum jelas jawaban ustads..
Saya kemaren mengingatkan suami, " misalkan ada yg bertanya ke kamu, itu istrimu ya, kamu jawab iyaa, jangan sampai bilang bukan,, karena kalo jawab bukan itu bisa jatuh talak untuk aku".. lalu saya lanjut dengan bilang "kadang kan orang² bercanda dengan bilang bukan istri tapi ibu dari anak²"
Lalu suami bilang gini ke saya,, kurang lebihnya begini " ada orang tanya ,, terus jawab bukan terus bilang mantan pacar"
Lalu saya jawab kalo kaya gitu juga bisa bikin jatuh talak..
Apakah benar pak ustads? Apakah perkataan suami yg bilang " ada orang tanya lalu dijawab bukan, terus bilang mantan pacar " itu menyebabkan jatuh talak untuk saya? Apakah suami dianggap tidak mengakui saya/ tidak mengakui pernikahan kami?
Ini semua karena saya membaca artikel dari NU online seperti ini :
Artinya: Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak. Sementara menurut, Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.” Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan. (Lihat: Imam al-Harmain, Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315).
Maksud saya perjelas lagi ya pak ustads
Jadi saya kemaren sekalian tanya sama suami saat mengingatkan jangan sampai bilang "bukan" disaat ada yg tanya kepada suami tentang saya ini istrinya dia.. dan suami bilang tidak pernah dia bilang kayak gitu.. tapi,, kalimat suami yang ini " ada orang tanya ,, terus jawab bukan terus bilang mantan pacar" itu dalam pembahasan kita bahwa kalimat² kaya gitu kadang ada yang mengatakan di lingkungan kita.. dan saya jawab kalo kalimat kaya gitu bisa bikin jatuh talak juga.
Apakah bisa menjatuhkan talak untuk saya ketika kemaren suami mengatakan kalimat yg kira² begini " ada orang tanya,, terus jawab bukan terus bilang mantan pacar " ?
Saat itu kami sedang ber2 tidak ada orang lain
2) apakah ketika ada seorang suami yg bercanda ketika ditanya temannya " apakah ini istrimu" tetapi dijawab "bukan"
Itu langsung jatuh talak sharih?
Diantara
Artinya: Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak. Sementara menurut, Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.” Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan. (Lihat: Imam al-Harmain, Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315).
Yang mana jawaban yang benar? Karena jawaban pak ustads dipertanyaan saya sebelumnya, di pertanyaan no. 1 dan no.3 berbeda,, no 1 pak ustads menjawab itu termasuk talak kinayah jika ditujukan untuk istri, dipertanyaan no.3 pak ustads mengatakan untuk mengambil pendapat itu kebohongan yg jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum.. mohon penjelasannya
3).. apakah talak kinayah jika diucapkan dengan bercanda menjadikan hukumnya berubah ke talak sharih..?
Terimakasih
JAWABAN
1. Jawaban "mantan pacar" untuk istri itu tidak menjatuhkan talak. Karena istilah ini umum digunakan sebagian orang di Indonesia untuk merujuk pada istri.
2. Semua pendapat ulama ahli fikih itu benar. Dan kami merekomendasikan jawaban yang paling ringan yaitu bahwa ucapan bohong itu tidak berdampak talak. Anda sebaiknya berpedoman pada pendapat ini agar penyakit was-was anda bisa dikurangi. Syukur2 bisa sembuh.
3. Ada dua pendapat. Seperti di jawaban #2. Ikuti pendapat yang menyatakan tidak ada dampak hukum.
OCD TALAK (2)
1) Maaf ustads kalimat suami dengan lengkap "ada orang tanya ,, terus jawab bukan terus bilang mantan pacar" apakah ini termasuk kalimat talak? Saya tadinya berpikir itu tidak menimbulkan talak apa², tidak kinayah juga tidak sharih walopun tidak mengikuti pendapat ulama yg paling ringan.. apa benar pak ustads? Karena suami saya kan tidak pernah bilang bukan disaat ada yg tanya saya ini istrinya apa bukan..
3) apakah ketika ada kalimat talak kinayah diucapkan dalam keadaan bercanda bisa mengakibatkan jadi talak sharih? Apakah tetap statusnya talak kinayah ustads?
JAWABAN
1. Benar.
3. Kalau canda berarti menjadi non-kinayah kalau mengikuti pendapat yg paling ringan di atas.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz saya permisi ingin bertanya tentang suatu kondisi yang di alami keluarga saya saat ini, dan mohon berkenan untuk sebelumnya membaca penjelasan agak panjang dari saya.
Berawal dari anak saya yang mengikuti bimbingan belajar(bimbel) punya seorang dokter spesialis untuk test masuk fakultas kedokteran. Lalu kami mendapatkan penjelasan di awal prosedurnya, dari paparan penjelasannya kami merasa tidak ada yang aneh hanya seperti bimbel kedokteran pada umumnya dan katanya akan dilanjutkan test mandiri online seperti pada umumnya juga. Lalu kami dijelaskan juga benefitnya dari peserta di tempat bimbel tersebut adalah surat rekomendasi kerjasama pihak bimbel dengan universitas tujuan, yang di katakan bahwa lulusan bimbel tersebut pasti mendapatkan kuota di universitas yang bekerjasama. Hal itu pula sudah umum & seperti kebanyakan bimbel khusus kedokteran juga seperti itu yang kami ketahui.
Lalu setelah itu kami melakukan pembayaran untuk biaya bimbel dengan nominal yang cukup besar, karena memang setahu saya dimana-mana biaya bimbel untuk kedokteran tidak ada yang kecil nilainya.
Anak saya mengikuti bimbel seperti biasa & masuklah di tahap test online masuk universitas swasta tersebut.
Kata anak saya di awal pengerjaan test seperti biasa-biasa saja, hanya setelah di hampir akhir pengerjaan test, ada yang janggal karena panah kursornya bergerak sendiri seperti ada yang bantu mengerjakan. Tapi itu di abaikan oleh anak saya karena anak saya berusaha berfikir positif & menganggap mungkin itu sebab error. Karena disaat itu anak saya langsung menanyakan ke petugas testnya dan katanya memang seperti itu, katanya kadang kala memang error. Sebab penjelasan dari petugaslah akhirnya anak saya tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada kami orang tuanya.
Singkat cerita pada akhirnya anak saya lulus test dan kuliah seperti biasa sampai pada semester 3. Setelah sekian lama kuliah, anak saya akhirnya bertemu juga dengan beberapa teman 1 angkatan yang sama-sama lulusan dari test bimbel tersebut tapi dari cabang yang berbeda, mereka saling bertukar cerita dan yang anehnya disemua cerita teman-temannya anak saya, mereka semua mengalami hal yg sama yaitu di mendekati akhir test mendapati panah kursor yang bergerak sendiri. Setelah mendengar cerita dari teman-temannya anak saya lalu bercerita kepada kami, dan mengatakan bahwa dia merasa sangat malu, gelisah, takut, & tidak bersemangat kuliah lagi karena kecewa merasa hasil test masuk kuliah kedokterannya bukan murni karena hasil jerih payahnya. Begitu pula dengan kami sebagai ortu juga sangat sedih, kecewa, & sangat marah karena merasa ditipu oleh pihak bimbel.
Anak saya & juga kami sebagai ortunya juga sangat takut serta khawatir bahwa kami sudah salah melangkah, kami sangat takut jika telah berbuat dosa dengan jalan yang kami tempuh seakan kami seperti menyogok untuk masuk kedokteran ini, yang padahal tidak ada niatan kami sama sekali & dengan sengaja memilih untuk menempuh jalan tersebut, kami takut jika penghasilan anak kami nanti tidak halal, tidak berkah, karena tidak di ridhoi oleh Allah SWT. padahal benar-benar kami tidak tahu menahu bahwa proses testnya akan seperti itu.
Di sisi lain kami sangat bingung dan dilema.. sebab kami sudah mengeluarkan biaya sangat besar untuk kuliah anak kami di kedokteran ini yaitu sebesar 777.500.000 (407.500.000 UKT kedokteran & 370.000.000 untuk biaya bimbelnya). Maaf sekali saya jadi menyebutkan nominal.
Yang ingin saya tanyakan apakah yang harus kami lakukan ustadz., apakah kami harus merelakan untuk anak kami meninggalkan kuliahnya ?, yang dalam kondisi sebenar-benarnya dimana kami juga adalah sebagai korban, yang sudah mengeluarkan biaya sangat besar disaat kami dalam keadaan tidak tahu apa-apa, tidak ada maksud & niatan sama sekali untuk menempuh jalan pintas yg berdosa itu.
Apakah saya salah ustadz jika menyarankan anak saya untuk tetap bertahan ?
Mengingat begitu banyak biaya yang dikeluarkan, begitu banyak perjuangan, & pengorbanan.
Dan juga Alhamdulillah Allahumma Barik, saya kenal anak saya sedari dulu orangnya memang tekun dalam belajar, dengan hasil nilai rapot kelulusan yang Masyaa Allah mendekati sempurna & disemester 2 kuliahnya anak saya mendapatkan nilai Ipk 3,4 dari hasil jerih payahnya sendiri.
Saya terima kasih banyak sebelumnya kepada Ustadz atas tanggapan, jawaban, & solusi yang diberikan.
Dan mohon dimaafkan jika ada salah kata dalam penyampaian.
Jazakallah Khairan Katsiiran, Barakallahu fiik.
Berdasarkan dari penjelasan saya di email saya sebelumnya, pertanyaan saya :
1. Apakah yang harus kami lakukan ?
2. Apakah kami harus merelakan untuk anak kami meninggalkan kuliahnya ?
3. Apakah saya salah ustadz jika menyarankan anak saya untuk tetap bertahan ?
JAWABAN
1. Anda dan putra dalam hal ini tidak bersalah. Bahwa dalam proses ujian terjadi kecurangan yang dilakukan pihak bimbel, itu jelas bukan kesalahan anda melainkan kesalahan pihak bimbel. Kalau ada kesalahan anda dalam kasus ini adalah anda memasukkan putra anda ke bimbel tsb. Dan syariat Islam mengampuni kesalahan yang seperti ini sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
Nabi bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ : أخرجه ابن ماجه (2045) واللفظ له، والطبراني في ((المعجم الأوسط)) (8273)، وابن حبان (7219)
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): salah (tanpa sengaja), lupa, dipaksa. (Hadits sahih riwayat Ibnu Majah (#2045), Tabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath (#8273), dan Ibnu Hibban.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html"> Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja </a>
2. Tidak perlu meninggalkan kuliah. Teruskan kuliahnya. Selagi dalam kuliahnya tidak lagi melakukan perbuatan yang curang, maka hukumnya adalah halal.
3. Tidak salah bagi anda sebagai orang tua untuk menyarankan putra anda tetap bertahan. Karena itu saran yang benar dan kesalahan di kasus bimbel-nya itu tidak disengaja dan bukan kesalahan anda dan putra anda.
OCD WAS-WAS TALAK
Assalamualaikum ustads.. ijinkan saya cerita.. tadi malam saya cerita kepada suami begini kurang lebih :
" mas aku pernah buka akun facebookmu lalu liat status hubungan " bercerai "
Suami saya menjawab dengan suara " he'e" / " he'em "
1) Apakah jawaban suami (he'e/ he'em) menjatuhkan talak untuk saya ?
2) Tadi pagi saya katakan lagi kepada suami begini :
Aku pernah melihat setelah nikah sama kamu di profil facebook kamu, tepatnya di bagian yg ada ikon hati/ love di status hubungan , tertulis " bercerai"
lalu saya mengajukan pertanyaan kepada suami begini :
A) di bagian status hubungan tertulis "bercerai" itu status kamu buat / atau ada sebelum menikah sama aku atau setelah nikah sama aku ?? Lalu suami jawab SEBELUM
B) setelah menikah denganku status hubungan tidak dihapus / tidak diubah, karena kamu cuek, atau tidak tau.. Apa benar ?? lalu suami jawab BENAR
C) Apakah tidak diubah karena status hubungan "bercerai" itu ditujukan ke aku??
lalu suami jawab TIDAK
D) apa kamu pernah melafadzkan dengan lisan saat menulis status hubungan "bercerai" dan setelah menulis status hubungan " bercerai" ? Lalu suami jawab TIDAK PERNAH
Dari keterangan pertanyaan saya dan jawaban suami.. apakah jatuh talak untuk saya ketika di facebook suami dibagian status hubungan tertulis " Bercerai" disaat saya mengetahui hal itu kita sudah menikah,, dan sebagai keterangan tambahan kepada pak ustads, sebelum kita menikah suami saya memang berstatus Duda.
Saya takut status hubungan suami yg masih tertulis "bercerai" di facebook padahal sudah menikah dengan saya menjadi talak sharih untuk saya..
3) ustads apakah yang terjadi kepada saya ini adalah was was setan yg harus saya abaikan jika tiba² saya ketakutan pada saat berseteru dengan suami, suami mengatakan kata talak/ cerai.. apakah saya harus abaikan ataukah saya harus tanya.. misal,, " eh tadi waktu kita berantem kamu ada ngucapin kata talak / cerai gak.??
Tolong penjelasannya pak ustads terimakasih
JAWABAN
1. Tidak berdampak talak karena konteksnya untuk istri pertama yang memang sudah cerai.
2. Tidak berdampak talak karena tulisan itu untk istri pertama yang sudah cerai.
3. Betul, yang terjadi pada anda itu was-was setan. Abaikan saja. Dan tidak perlu bertanya pada suami. Kecuali kalau suami jelas mengatakan kata "talak" dan sejenisnya.
Baca detail: Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami
OCD TALAK SEORANG ISTRI
Assalamualaikum ustads
Saya seorang istri yang menemukan chat suami dengan teman2nya yang berisi "istrinyewa" saya was was takut berakibat talak sehingga saya bertanya kepada suami kurang lebih pertanyaannya begini :
" mas boleh aku ngomong bentar, aku ga marah dan ga nuduh apa2 " sambil saya tunjukkan kalimat 'istrinyewa' itu ke suami di whatsapp di hpnya.. terus tadi suami bilang kurang lebih begini " oh itu aku ngeledekin dia , ndang nyewa istri"
1) Apakah kalimat suami yang mengatakan ke saya kurang lebih( " oh itu aku ngeledekin dia, ndang nyewa istri" ) itu bisa jatuh talak untuk saya?
Terus saya lanjut bilang " gak mas, gak kaya gitu konteksnya, coba kamu baca"
Akhirnya dibaca sama suami dan memang konteksnya bukan ngeledekin temennya untuk nyewa istri,,
Karena kalimat chat " istrinyewa " itu ada kurang lebih 8 chat ke temen yg berbeda, dan salah satunya ada juga yg dia ucapkan di group temen kantornya.. yang isinya kurang lebih gini,,
temennya kirim foto dengan kalimat ngopii luurr.. lalu suami di group itu jawab "istrinyewa"
Hal itu membuat saya mengajukan beberapa pertanyaan ke suami :
A) waktu kamu mengatakan dan menulis "istrinyewa" apa maksud sebenarnya? Apa maksudnya plesetan dari "istimewa"?
Lalu suami menjawab, Iya
B) apa saat kamu mengatakan itu ada niat menceraikan aku?
Lalu suami menjawab, Tidak
C) apakah ucapan "istrinyewa" itu kamu tujukan untuk aku ?
Lalu suami menjawab, Tidak
D) apa ucapan itu kamu maksudkan untuk aku?
Lalu suami menjawab, Tidak..
2)
Dari uraian pertanyaan saya apakah kalimat suami "istrinyewa" untuk semua chat2 ke temen2nya itu bisa menyebabkan talak untuk saya? Soalnya chatnya isinya beda2 ustads..
3) saya juga menemukan chat suami dengan temannya,, awalnya temannya mengomentari status whatsapp suami begini komentar temannya "bayangan sepeda tah"
Lalu suami bilang " bayangan mantan bos"
Karena status itu sudah terhapus ,, jadi di whatsapp terlihat tidak jelas jadi ngeblurr pak ustads,, saya sampe screenshoot takutnya status yg dikomentari temen suami itu adalah foto saya.. tapi sepertinya tulisan pak ustads, mungkin quotes2.. bagaimana jika status itu foto saya? Lalu suami menjawab "bayangan mantan bos" apakah bisa jatuh talak untuk saya? Saya was was sehingga saya mengajukan pertanyaan kepada suami begini:
"Apakah kamu pernah bilang di chat/ lisan aku ini mantanmu?
Ntan mantan pacar/ yang lain..
Lalu suami menjawab, Tidak..
Mohon penjelasannya ustads
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak karena membicarakan orang lain, yakni temannya.
2. Tidak menyebabkan talak sama sekali. Bahkan termasuk ucapan non-talak.
3. Tidak ada dampak sama sekali walaupun seandainya yg dimaksud adalah anda/istrinya. Karena itu tertulis. Apalagi kalau dilihat dari konteks yg dibicarakan itu bukan istri/anda.
Baca detail: Talak dalam Islam
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads,, ijin bertanya :
1) jika suami mengirimkan kontak nomor istri yg dia simpan dengan nama "istriku" ke laki2 lain yang bukan mahram,, apakah itu menjatuhkan talak untuk istri ?
2) suami saya tadi mencium saya dengan mengucap
"masih perawan "
Lalu saya menjawab, " apanya yang?"
Lalu dia memegang miss v saya dan berkata seingat saya "ininya"
Terus saya bilang kurang lebih begini "udah ngga" dan,,
suami berkata "dulu"
Apakah ucapan suami saya yang mengatakan "masih perawan"
Itu bisa menyebabkan talak untuk saya? Karena saya kan statusnya saat ini adalah istrinya, dan sudah bukan perawan lagi, dan juga sudah memiliki 2 anak dari dia..
3)saya seakan2 pernah ingat suami pernah berkata " sumpah aku ga akan sentuh kamu lagi "
Seperti ucapan ila'.. tetapi saya lupa apakah suami dan saya melakukan jimak dalam waktu 4 bulan atau lebih.. tetapi kayanya kami tidak pernah tidak jimak dalam waktu 4 bulan..
Bagaimana jika kami membayar kafarah yamin 4 tahun dari sumpah ila itu terucap , apakah menjadi talak untuk saya karena tidak dilakukan segera ?
JAWABAN
1. Tidak berdampak talak.
2. Tidak berdampak. Ucapan itu bersifat kiasan atau candaan. Tidak dikenal sebagai ucapan pengingkaran. Di kalangan laki-laki/suami, itu sudah biasa.
3. Kata " sumpah aku ga akan sentuh kamu lagi " itu tidak sah ila'nya. Ila' yg sah adalah yg menyebut "Demi Allah, ...."
Baca detail: Hukum Ila' (Ilak)
SUAMI SUMPAH ILA'
Saya sudah konfirmasi kepada suami pak ustads.. begini kalimat saya :
Aku inget dan pernah denger ucapanmu yg seakan2 seperti sumpah ila' tetapi aku lupa kalimat jelasnya..
Lalu saya beri contoh kalimat ila'
A) demi Allah aku tidak akan menjimakmu / berhubungan intim denganmu selama 4 bulan atau lebih
B) demi Allah aku bersumpah tidak akan mendekatimu atau mencampurimu
C) demi Allah ya rahman aku tidak akan berhubungan intim dengamu selama 4 bulan atau lebih..
Lalu saya bertanya :
Apakah kamu pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah atau dengan sifat Allah untuk tidak menggauliku / tidak berhubungan intim suami istri denganku dalam jangka waktu 4 bulan atau lebih atau tanpa batas waktu?
Lalu suami menjawab tidak pernah..
Namun suami bilang bahwa " kaya pernah ngucap ancaman ke arah sumpah ila' "
Tapi saya tanya " apa kamu menyebut demi Allah? Atau menyebut sifat Allah?" Dan suami menjawab tidak.
1)
Bagaimana hukumnya ustads? Apakah dianggap tidak pernah ada ila' ?
Lalu kasus berbeda,
saya was was pak ustads setiap saya konsultasi kepada pak ustads tentang masalah was was talak saya,, saya tidak selalu memberikan keterangan kepada pak ustads dengan ucapan langsung suami.. apabila saya cek kadang saya hanya menceritakan kejadiannya kepada pak ustads..
Contoh kasus,, kejadian 2020 dan saya konsulkan kepada pak ustads begini :
disuatu hari suami saya berkata kepada saya '' jika kamu masih mau sama aku, maka jangan lagi berhubungan dengan temanmu " , setelah itu kami berdua sama-sama was was takut terjadi talak, tapi saya tanya suami dia tidak niat untuk menceraikan hingga karena saya masih sangat was was suami menjelaskan kepada saya, bahwa kata-katanya diatas tidak berupa ucapan " saya talak kamu " ini suami ucapkan tapi tangannya tidak menunjuk kepada saya yang pada saat itu saya duduk disebelah kanannya, akan tetapi dia menunjuk kesebelah kirinya yang disitu ada tembok.. ini dimaksudkan suami menjelaskan kepada saya.. mohon jawabannya ustad, apakah sudah terjadi talak untuk saya karena suami menjelaskan kepada saya dengan kalimat sorih yang pada saat itu saya lupa apakah suami disaat mengucapkan kalimat sorih itu diawali dengan kata "contoh" "seumpama" " misalnya" pada saat menjelaskan dengan kata sorih.. saya sangat tertekan ustads, dan ini mempengaruhi kondisi kesehatan saya ustads, saya jadi malas makan karena memikirkan hal ini, saya depresi ustads..
Itu teks pertanyaan saya kepada ustads di tahun 2020,, dan kalimat saya yang mengatakan " bahwa kata2nya diatas tidak berupa ucapan 'saya talak kamu' "
Kalimat suami yang asli adalah " aku kan ga bilang aku talak kamu "
2) apakah kalimat suami " aku kan ga bilang aku talak kamu "
Itu bisa menyebabkan jatuh talak?
Kasus berbeda yang ke 3,
suami tadi bercerita santai kepada saya.. bilang
A) " kalo orang ganteng dikasi nama apa aja pantes aja, orang situbondo ada yg namanya tolak "
B)
" tapi orang situbondo emang gitu ' tolak namanya yang ' "
3) Apakah ke 2 kalimat diatas menyebabkan talak?
Mohon segera dijawab ustads
JAWABAN
1. Kalau suami menyatakan tidak pernah mengatakan "demi Allah" berarti tidak ada kasus 'ila' yang terjadi. Dengan demikian, tidak perlu bagi suami anda untuk melakukan apapun. Termasuk kafarah. Baca detail: Hukum Ila' (Ilak)
Karena, ucapan suami dalam soal talak dan sejenisnya adalah yang dianggap. Baca detail: Ucapan suami yang dianggap
2. Kalimat suami "aku kan ga bilang aku talak kamu" tidak berakibat talak karena itu kalimat negatif. Ucapan talak sharih yang berdampak talak adalah apabila berupa kalimat positif. Baca detail: Talak dalam Islam
3. Kedua kalimat 'tolak' itu tidak berdampak talak apapun. karena termasuk dalam konteks bercerita. Baca detail: Cerita talak
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads saya mau konsultasi seingat saya beberapa bulan lalu saya diajak jalan2 ke kota oleh suami tetapi saya sepertinya menolak dengan tidak memberi jawaban pasti mau apa tidak..
Lalu seingat saya suami mengatakan " kok ruwet banget kayak yang lagi ngurus gono gini"
1) apakah kalimat suami ini kalimat cerai sharih? Dulu saya diberi tau ustads alkhoirot kalo kata talak sharih terbatas hanya talak dan cerai, diluar itukah apakah bukan sharih?
Lalu,
suami beberapa bulan lalu bercanda dengan saya memakai bahasa madura seingat saya kurang lebih begini " e ke delek bik engkok deghik ben "
Dalam bahasa indonesia kira2 gini artinya " aku delek nanti kamu "
Delek dalam bahasa madura ( perilaku menyimpang suka sesama jenis)
Tetapi coba ustads googling karena saya takut salah memberi arti delek..
2) Apakah kalimat suami berakibat talak sharih ustads? Karena seperti menganggap saya laki2 karena kata delek itu..
Lalu pas ustads,, was was saya sekarang bukan hanya dari kalimat2 suami saja.. saya menjadi was was apakah selama saya konsultasi kepada ustads alkhoirot saya benar dalam memberikan keterangan, tapi didalam hati saya, saya yakin tidak ada niat dalam hati ingin menyembuyikan kebenaran, lalu terkadang saya telaah jawaban ustads di email2 saya, dan berpikir jangan2 kalo ada keterangan saya yang salah itu bisa mempengaruhi jawaban pak ustads... terlebih lagi, saya menjadi was was jangan2 suami saya pernah mentalak saya menggunakan kalimat talak muallaq sharih.. lalu ada keinginan saya mengecek satu per satu email saya dengan ustads.. ini sangat melelahkan karena konsultasi saya dengan ustads sudah 50 lebih, dan tiap saya konsultasi pertanyaannya kadang sampe
3.. apakah menjadi wajib saya cek ulang konsultasi2 saya di email? Apakah Allah akan menyalahkan saya nanti diakhirat karena saya tidak cek? Terimakasih
JAWABAN
1. Tidak ada kalimat dalam kasus satu yang dianggap talak. baik sharih atau kinayah.
2. Tidak berakibat talak ucapan delek tsb. Itu termasuk non-kinayah.
3. Tidak ada kewajiban mengecek email dari jawaban sebelumnya.
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijin saya ingin konsultasi
Tahun 2020 saya menikah dengan duda, saya was was nikah saya tidak sah karena bapak saya mewakilkan akadnya kepada penghulu sedangkan bapak saya saat akad nikah berada di tempat akad nikah, bapak saya mewakilkan kepada penghulu dengan lisan namun bapak saya diajarin kalimat per kalimatnya oleh penghulu.. jadi kalimat pertama bapak penghulu yang mengatakan lalu ditirukan oleh bapak saya,, sampai selesai.. lalu setelah selesai bapak penghulu mengatakan "saya terima .... "
1) apakah sah akad bapak saya dengan penghulu itu ustads? Dan apakah nikah saya juga
Saya tadi mengevaluasi akad nikah saya melalui video yang diambil videografer yang kami sewa dulu.. setelah menonton video itu kembali saya menjadi was was talak..
Karena menurut video yg saya lihat, pihak penghulu sepertinyaa menerangkan poin2 sighat taklik talak,, saat dibacakan penghulu suami saya mengangguk dan mengatakan iyaa..
Tetapi menurut video ini dilakukan sebelum akad nikah( saya lupa aslinya dan saya takut video yg saya lihat telah diedit2 tidak sesuai urutan sebenarnya, was was takut momen ini dilakukan setelah akad nikah)
2) menurut video yg saya lihat,, apakah jatuh talak jika suami mengangguk dan mengatakan iya waktu penghulu menerangkan tentang poin2 sighat taklik.. apakah itu termasuk pengakuan terjadi talak oleh suami?
Lalu diakhir video setelah akad nikah sepertinya ada percakapan bercanda penghulu dengan saya dan suami,, terlihat kami tertawa saat itu tetapi saya ingat tapi tidak yakin persis sepertinya pak penghulu mengatakan kamu duda? Suami mengangguk dan jawab iya, lalu tanya kepada saya kamu belum pernah nikah? Saya jawab iyaa.. terlihat juga dari gerak bibir penghulu yang saya lihat divideo seperti mengatakan seperti itu.. saya tidak bisa memastikan karena video itu sudah diganti suara lagu oleh videografer pak ustads, jadi sudah bukan suara asli kami..
3) bagaimana jika pertanyaan penghulu yg saya was waskan :
Penghulu mengatakan kepda suami, kamu duda? Suami mengangguk dan jawab iya,
lalu tanya kepada saya, kamu belum pernah nikah? Saya jawab iyaa..
Apakah jatuh talak untuk saya ustads? Karena menurut video ini terjadi setelah akad nikah.. apakah sebaiknya saya minta video aslinya kepada videografernya? Mungkin saja masih tersimpan
JAWABAN
1. Sah. Pernikahan anda juga sah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html">Pernikahan Islam</a>
2. idak termasuk pengakuan talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
3. Pertanyaan penghulu sudah benar. Jawaban anda dan suami juga benar. Semuanya tidak ada dampak talak karena sesuai konteksnya masing-masing.
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijin berkonsultasi:
ustads bagaimana kalau suami mengatakan " saya duda" dihadapan saya.. seperti saat mengatakan kepada temannya di hadapan saya " saya duda, bisa dapat perawan" ini hanya 1 contoh kejadian.. saya takut juga suami mengucap "saya duda" di konteks kalimat lain
Suami juga sering bercerita kepada saya bahwa dia mengatakan kepada teman2nya mungkin untuk ajang bangga2an.. " saya kan duda, bisa dapat perawan " sampai teman2nya itu meminta amalan apa si yang dilakukan suami saya..
1) apakah ucapan2 suami "saya duda" itu bisa menjatuhkan talak sharih ustads?
Kejadian kemaren sore suami saya menelpon saya untuk meminta bantuan,, Saat itu saya datang ke toko saya setelah terima telp dari suami, tapi datangnya terlambat karena saya masih menyuapi anak.. saat itu saya ingin membantunya tetapi seakan2 kalo tidak salah ingat dia menyuruh saya kembali kebelakang, lalu saya bilang loh tadi kamu nyuruh aku kesini, lalu dia bilang kalo ga salah iya tadi aku mau nyuruh kamu ambil barang ( sambil nunjuk barang) "sekarang aku ga ada kepentingan sama kamu"
2) apakah kalimat suami " aku ga ada kepentingan sama kamu" bisa menjatuhkan talak sharih ustads?
Lalu tadi malam saya dan keluarga sedang membahas peninggalan sebidang tanah keluarga yang akan diganti rugi oleh pemerintah.. dan setelah itu suami berbincang dengan saya dan suami, mengatakan :
A) "aku orang luar" / "aku sebagai orang luar" aku hanya punya nasehat kamu pikirkan matang2
B) dan suami bercanda dengan saya sering mengatakan " urusanmu dengan keluargamu" atau "urusanmu sama keluargamu"
3) apakah kalimat suami yg saya beri tanda kutip di kalimat suami di poin A & B , itu menyebabkan talak sharih untuk saya ustads?
Mohon jawabannya
JAWABAN
1. Kalau konteksnya suami itu menceritakan bahwa dia dulunya berstatus 'duda' lalu dapat menikahi anda yang saat itu masih gadis/perawan, maka itu termasuk ucapan non talak. Jadi tidak ada dampak hukumnya. Karena itu sesuai dengan fakta saat ini.
2. Ucapan "ga ada kepentingan sama kamu" dalam konteks yang terjadi termasuk ucapan non-talak. Tidak ada kaitannya dengan pernyataan cerai/talak. Karena itu, tidak ada dampak hukum.
3. Ucapan A dan B itu termasuk ucapan non talak. Bukan talak sharih dan bukan talak kinayah. Karena jelas maksud dari ucapan itu dalam konteks urusan tanah.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam </a>
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads,
** bagaimana hukumnya jika suami saya ditanya oleh penghulu/ orang biasa,, saat itu juga ada saya (istrinya) disampingnya,,
Apakah kamu duda? Lalu suami menjawab iyaa dan mengangguk..
1) apakah jatuh talak sharih untuk saya?
Anggap saja pertanyaan ini bukan dalam konteks selesai akad nikah.. tapi dalam konteks dan keadaan lain..
** Lalu pak ustads dalam kasus lain, terjadi beberapa hari ini karena ada film bid'ah yang pemerannya ada yg namanya "walid"
Banyak orang disekitar saya bercanda dengan mengucap kalimat " walid nak dewi boleh?" ( lebih jelasnya ustads googling tentang film bid'ah ini, karena saya takut salah memberi keterangan)
Pada saat pagi saya dan suami berada di toko, dan ada pelanggan bercanda kepada suami dengan mengatalan " walid nak dewi boleh?" Lalu suami kalo ga salah ingat mengatakan boleh.. lalu istighfar dan bilang ga boleh.. saya takut ustads ucapan itu menjatuhkan talak untuk saya.. walopun nama saya fitria bukan dewi..
2) apakah perkataan suami itu menjatuhkan talak karena dianggap mempersilahkan laki2 lain menikahi saya?
** ini kasus lain pak ustads tetapi menyangkut akad nikah saya, saya dulu maharnya uang 1 juta didalam akad disebutkan dibayar tunai, namu suami saya memberikan mahar beberapa jam setelah akad dengan cara di transfer..
3) apakah akad nikah saya sah pak ustads?
Tolong segera dibalas pak uatads hari ini saya lemah karena was was ini begitu hebatnya sampai2 saya terasa ingin mati karena menyerah
JAWABAN
1. Dalam kondisi apapun ucapan "duda" bukan talak sharih. Maksimal, kata ini bermakna talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai niat saat mengucapkannya. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/talak-kinayah/"> Talak kinayah </a>
2. Tidak berdampak talak. Karena nama anda bukan Dewi. Juga, menikahi wanita bersuami itu tidak boleh dan tidak sah. Maka, ucapan seperti itu sia-sia. Tidak ada efek hukum apapun.
3. Sah akad nikahnya. Tunai tidak harus berupa uang cash, tapi bermakna langsung dibayar = ditunaikan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html">Pernikahan Islam</a>
OCD TALAK: MENGAPA ISLAM MEMUDAHKAN PERCERAIAN?
Assalamualaikum ustads ijin saya bertanya,
1) Bagaimana hukumnya jika ada seorang suami mengatakan " saya duda"
dihadapan istrinya dan orang lain ?
2) apakah benar kata sharih hanya "cerai" dan "talak"
Diluar itu bukan sharih?
3) bagaimana hukumnya jika didalam hati ada pikiran " kenapa islam sangat memudahkan perceraian"
Apakah saya berdosa?
JAWABAN
1. Dalam konteks umum, itu termasuk talak kinayah. Dan bisa berdampak talak apabila disertai niat menceraikan istrinya. Seperti, suami yang marah berkata pada istrinya: "Mulai sekarang aku duda", maka ucapan itu punya dua makna: sekedar canda atau memang berniat pisah dari istri. Maka, baru jatuh talak apabila niat cerai. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam </a>
Dalam konteks khusus, itu bisa masuk non-kinayah yang tidak berdampak hukum apapun. Misalnya, dalam kasus suami anda yang dulunya seorang duda, lalu dia bercerita bahwa dia duda. Di mana dia bermaksud bercerita tentang masa lalunya. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
2. Benar. Kata sharih itu arti harfiahnya adalah eksplisit, jelas. maksudnya adalah kata yang hanya punya satu arti yaitu cerai/talak.
Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matalib, hlm. 7/74, menjelaskan:
صريح وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق فلا يحتاج إلى نية
Artinya: "Kata sharih adalah makna harfiahnya tidak ada arti lain selain talak. Maka, talak sharih tidak butuh niat."
Dan ahli fikih memutuskan, bahwa kata yang termasuk sharih yang disepakati itu ada dua yaitu talak dan sarah (Arab: سَرَاح). Walaupun menurut Zakaria Al-Anshari di Asnal Matalib, hlm. 7/74, ada tiga kata talak sharih:
فالصريح الطلاق والسراح بفتح السين والفراق
Artinya: Talak sharih ada tiga yaitu talak, sarah (cerai), firaq (pisah).
Namun kata 'pisah' (Arab: firaq) itu masih diperselisihkan di kalangan ulama. Sebagian menyatakan sharih, sebagian lagi menyatakan kinayah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2017/01/kata-pisah-termasuk-talak-sharih-atau.html">Kata Pisah: Sharih atau Kinayah? </a>
3. Tidak masalah hati anda mempertanyakan soal kemudahan agama dalam soal talak. Apalagi kalau hanya sebatas di dalam hati. Bahkan ucapan dosa pun kalau di dalam hati itu tidak berdosa atau dimaafkan. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-lintasan-hati/">Hukum lintasan hati </a>
Sekedar diketahui, bahwa pernikahan itu termasuk masalah muamalah (transaksional). Bukan ibadah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html">Pernikahan Islam</a>
OCD TALAK:
Assalamualaikum ustads ijin saya mau bertanya :
** Ketika ada seorang suami mengatakan kepada istrinya :
A) aku berlepas diri dari kamu
B) aku berlepas diri dari kamu, dan kamu berlepas diri dariku
C) yang penting aku sudah mengingatkan, jadi aku udah berlepas diri
1) apakah perkataan suami di poin a,b dan c menyebabkan jatuh talak sharih?
**
Saya was was waktu suami peluk saya dia berkata anakku jangan nangis.. lalu saya tanya, kamu barusan bilang anakku ke aku? Dia jawab enggak, ngapain..
Lalu seandainya beneran bilang "anakku jangan nangis" apakah jatuh hukum dzihar ustads?
JAWABAN
1. Tergantung konteksnya. Kalau ucapan itu dengan tujuan talak, maka termasuk talak kinayah yang kalau disertai niat terjadi talak.
Namun, kalau konteks dan tujuannya bukan untuk talak, maka tidak ada dampak hukum apapun. Sebagaimana ucapan talak sharih (talak, sarah) tidak berdampak talak kalau tidak bertujuan pernyataan cerai. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
2. Tergantung niatnya. Kalau niat dzihar, maka jatuh dzihar. Apabila tidak ada niat, maka tidak ada dampak dzihar. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
ZIHAR APA BUKAN?
Assalamualaikum ustads ,
** saya mau bertanya beberapa kalimat dibawah ini :
A) kamu aku anggap ibuku
B) kamu udah aku anggap seperti ibuku
C) kamu udah seperti adekku, temenku, ibuku
D) aku anggap kamu ibuku
1) apakah kalimat diatas di poin a,b,c dan d ada yang menyebabkan talak sharih dan juga dzihar?
2) apakah benar cara saya mengetahui sebuah kalimat talak bisa dinyatakan sharih dan kinayah hanya dengan adanya kata "talak" dan "cerai".. jika tanpa 2 kata itu pasti kinayah.. apakah begitu ustads?
Mohon jawabannya segera ustads
JAWABAN
1. Ucapan seperti di poin a b c d itu tidak otomatis menjadi zihar kecuali apabila suami memang berniat zihar. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Betul seperti itu. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijin saya bertanya :
** Suami saya bercerita kepada saya tentang dia tadi ngobrol sama teman kita, saat itu kemungkinan suami cerita kepada teman kita bahwa pola hidup saya tidak sehat.. dan suami mengatakan seperti ini kurang lebihnya ke saya
A) "aku bilang ke nonik kalo kamu sakit aku nikah lagi "
B) aku nikah lagi kalo kamu sakit
1) apakah kalimat suami di point A dan B bisa menyebabkan talak untuk saya?
** saya mengalami was was cerai, hingga saya menulis catatan di 2023 kalimat suami yang pernah diucapkan kepada saya, tetapi kalimatnya saya tidak menulis lengkap bagaimana konteksnya,, saya menemukan catatan saya itu kembali tadi malam.. tulisan kalimatnya suami yang pernah diucapkan langsung kepada saya seperti ini :
"Silahkan cari laki2 lain"
2) apakah jatuh talak sharih untuk saya ustads?
** tadi malam saya stres karena anak2 saya ribut tidak segera tidur, lalu saya memarahi mereka,, karena tidak terima anaknya dimarahi, suami saya mengatakan kurang lebihnya seperti ini " awas kalau kamu kasar sama anak2 ".. keesokan harinya saya was was saya takut peringatan suami semalam itu dikaitkan dengan kata talak dan cerai.. akhirnya saya menulis di kertas sebuah pertanyaan kepada suami seperti ini :
" tadi malam waktu kamu bilang 'awas kalau kamu kasar sama anak2' , kamu ada ucapkan atau mengaitkan itu dengan talak dan cerai? "
Lalu suami menjawab "tidak"
Setelah itu saya tanya lagi suami seingat saya gini.. " kamu ga bilang ( jari telunjuk saya menunjuk tulisan kata talak dan cerai di kertas)
Lalu suami bilang "iya"
3) Apakah jawaban "iya" suami saya saat saya menunjuk kata talak dan cerai di kertas itu mengakibatkan jatuh talak sharih untuk saya ustads?
Terimakasih jawabannya ustads
JAWABAN
1. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu. Jadi, ucapan itu tidak berdampak talak. Karena kalau seandainya dia menikah lagi, anda tetap menjadi istrinya.
2. "Silahkan cari laki2 lain" Itu termasuk kinayah.
3. Tidak ada talak sharih dalam kasus no. 3.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
BATAS SHALAT JAMAK QASAR BAGI MUSAFIR
Saya sedang berlibur di lombok , saya berangkat dari rumah saya di palembang hari sabtu pagi tanggal 13 lalu sampai di lombok sabtu malam , saya tidak tahu sampai kapan saya di lombok , ntah itu 4 hari atau lebih , akhirnya disaat hari pertama liburan disana saya memutuskan untuk pulang ke palembang tanggal 17 nya
Pertanyaannya
1. Apakah saya masih boleh solat jamak qasar selama di lombok ? Karna yang saya ketahui dari buya yahya yaitu kita dibilang musafir 4 hari diluar waktu berangkat dan keluar
2. Saya bingung apakah masih boleh jamak qasar atau tidak karna dari awal niatnya tidak jelas untuk tinggal di lombok ini berapa hari , dan baru memutuskan untuk tinggal di lombok ini saat tanggal 14 september
JAWABAN
1. Boleh melakukan salat jamak qasar selama di Lombok. Walaupun di sana anda akan tinggal selama 4 hari atau lebih.
Pada dasarnya, berapa lama seorang musafir dianggap musafir dan bisa jamak qasar itu dalam mazhab Syafi'i ada sejumlah pendapat. Apa yang dikatakan Buya Yahya itu adalah salah satu pendapat paling dasar. Namun di kitab-kitab literatur fikih mazhab Syafi'i ada yang membolehkan 17 sampai 20 hari di perjalanan masih dibolehkan jamak dan qasar shalat.
Imam Nawawi dalam kitab Raudatut Talibin, hlm. 1/384:
صُورَةُ الْإِقَامَةِ، فَإِذَا عَرَضَ لَهُ شُغْلٌ فِي بَلْدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ فَأَقَامَ لَهُ، فَلَهُ حَالَانِ. أَحَدُهُمَا: أَنْ يَرْجُوَ فَرَاغَ شُغْلِهِ سَاعَةً فَسَاعَةً، وَهُوَ عَلَى نِيَّةِ الِارْتِحَالِ عِنْدَ فَرَاغِهِ. وَالثَّانِي: يَعْلَمُ أَنَّ شُغْلَهُ لَا يَنْقَضِي فِي ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، غَيْرَ
يَوْمَيِ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ، كَالتَّفَقُّهِ وَالتِّجَارَةِ الْكَثِيرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَالْأَوَّلُ: لَهُ الْقَصْرُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ عَلَى مَا سَبَقَ تَفْصِيلُهُ. وَفِيمَا بَعْدَ ذَلِكَ طَرِيقَانِ. الصَّحِيحُ مِنْهُمَا: فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. أَحَدُهَا: يَجُوزُ الْقَصْرُ أَبَدًا سَوَاءً فِيهِ الْمُقِيمُ عَلَى الْقِتَالِ أَوِ الْخَوْفِ مِنَ الْقِتَالِ وَالْمُقِيمُ لِتِجَارَةٍ وَغَيْرِهِمَا. وَالثَّانِي: لَا يَجُوزُ الْقَصْرُ أَصْلًا. وَالثَّالِثُ وَهُوَ الْأَظْهَرُ: يَجُوزُ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَقَطْ، وَقِيلَ: سَبْعَةَ عَشَرَ، وَقِيلَ: تِسْعَةَ عَشَرَ، وَقِيلَ: عِشْرِينَ.
Artinya: "Bab tentang Keadaan Mukim (Tinggal Sementara di Suatu Tempat):Jika seseorang memiliki urusan di suatu kota atau desa sehingga ia tinggal di sana, maka ada dua keadaan:Keadaan Pertama: Ia berharap urusannya selesai dalam waktu dekat (dari waktu ke waktu) dan ia berniat untuk segera berangkat setelah urusannya selesai. Keadaan Kedua: Ia mengetahui bahwa urusannya tidak akan selesai dalam tiga hari (selain hari masuk dan keluar), seperti untuk menuntut ilmu, berdagang dalam jumlah besar, atau sejenisnya. Pada Keadaan Pertama: Ia boleh mengqasar shalat hingga empat hari sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Setelah itu, ada dua pendekatan: Pendekatan Pertama (yang lebih sahih): Terdapat tiga pendapat: Boleh mengqasar shalat selamanya, baik untuk orang yang tinggal untuk berperang, dalam ketakutan akan perang, untuk berdagang, atau lainnya. Tidak boleh mengqasar shalat sama sekali.
Pendapat yang azhar: Boleh mengqasar selama 18 hari saja. Ada pula yang mengatakan 17 hari, 19 hari, atau 20 hari." (Raudhatut Talibin, hlm. 1/384)
Pendapat terakhir ini berdasarkan pada perbuatan Nabi saat Fathu Makkah (kunjungan Nabi ke Makkah untuk haji dan sekaligus penaklukan Makkah) di mana Nabi tinggal selama 19 hari dan selama itu beliau melaksanakan qasar salat (hadits riwayat Bukhari). Dan Nabi pernah mukim di Makkah dan tinggal di Tabuk selama 20 hari dengan mengqashar salat (hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud)
2. Boleh jamak dan qasar sebagaimana penjelasan dari Imam Nawawi di atas. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/11/shalat-jamak-dan-qashar-bagi-musafir.html">Panduan Shalat Jamak dan Qashar </a>
TALAK BERKALI-KALI, JATUH BERAPA?
Pertanyaan :
1. Suami istri ribut terus suami ucap “Aku cerain kamu nanti pas anak itu lahir” lalu keluar dari ruangan mungkin sekitar 1-5 menitan balik lagi keruangan dan diucapkan lagi kalimat talak tersebut, jujur saja saya lupa kejadiannya & diucap berapa kali tapi insha allah mungkin kejadiannya seperti itu . Apakah jika ucapan berikutnya diucap lagi setelah beliau keluar ruangan sebentar lalu balik lagi ke ruangan asal dihitung masih 1 majelis? Dan apakah talaknya ini jatuh semua?
2. “Kamu gitu terus tak cerein kamu loh “ saya lupa ini terjeda berapa lama juga tp insha allah 1-5 mnitan juga lalu diucapnya lagi “ awas ya tak cerein beneran kamu loh “ jujur point ke dua ini saya lupa kalimat persisnya bagaimana. Tapi insha Allah seperti ini.
Apakah ini juga sama jatuh semua talaknya meskipun unsur talak ini seperti mengancam?
3. Sudah sering juga ucap talak kinayah seperti aku tinggal kamu, aku gak betah , aku tinggal pulang kamu, pernah juga wa minta ongkos buat pulang.
Dulu saya tidak pernah menanyakan maksudnya karena saya tidak tau jika kalimat ini termasuk talak, semua case ini udah 5 tahunan sudah lupa ketika sekarang ditanya ya dia hanya menjawab tidak ada maksud apa2 hanya ngasih pelajaran kamu.
Namun saya masih risau , saya seperti tidak percaya dengan dia . Karena selama pernikahan ini kami memang seperti musuh saling panas . jadi saya berfikir tidak mungkin kalo tidak ada niatan mentalak .
Saya sedang melakukan ibadah sunah lain sperti istikharah, tahajud, yasin , puasa daud dgn harapan semoga Allah tata hidup kami apabila rumah tangga ini masih halal agar selalu dijaga & bila sudah haram bagi Allah agar ditakdirkan diberi jalan untuk berpisah dengan cara-NYA . karena jika ditanya kemantapan hati jujur saja selalu berubah2 saya hanya takut langkah saya keliru akibat dari perselisihan jumlah talak ini.
Berapakah jumlah talak menurut ustadz yg sudah jatuh pada case saya ini jika menurut pandangan ustadz?
Apakah mungkin kita akan ditakdirkan bertahan/bercerai dengan bantuan Allah sesuai apa yg diridhaiNya tanpa kita harus memilih sendiri untuk bertahan/bercerai ?
JAWABAN
1. Ucapan talaknya itu bersifat kondisional (setelah anak lahir) alias talak muallaq / ta'lik talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2014/02/taklik-talak-muallaq-dan-cara-rujuk.html">Talak muallaq (taklik) dan cara rujuk </a>
Kalau seandainya kondisinya terjadi, maak tetap dihitung sekali menurut sebagian pendapat. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2022/10/suami-talak-berkali-kali-berapa-talak.html"> Suami talak berkali-kali, berapa talak yang sah menurut agama? </a>
Namun, anda bisa ikut pendapat yang lebih ringan di mana talak yang diucapkan suami dalam kondisi marah itu tidak sah. Dengan demikan, maka tidak ada talak yang terjadi. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4">Cerai saat Marah </a>
2. Ucapan ini bersifat masa depan tanpa kondisi, hukumnya tidak sah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak1">Talak akan datang / masa depan</a>
Selain itu, ucapan talak yang diucapkan saat marah dianggap tidak sah secara mutlak. Anda bisa ikut pendapat ini. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4">Cerai saat Marah </a>
3. Kalau talak kinayah tanpa disertai niat menurut suami, maka itu jelas tidak jatuh talak. Ucapan suami dalam hal ini yang dianggap. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2016/11/suami-ingkar-ucapan-talak.html#1">Ucapan suami yang dianggap </a>
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijin bertanya..
*** suami saya mengatakan kepada saya :
a) bundaaa ( suami saya memanggil saya dengan panggilan bunda)
B) sini nangis ke ayah ( saat itu saya nangis, dan suami ingin saya dipelukannya)
Padahal dalam keseharian suami saya tidak panggil saya bunda melainkan yang, sayang, dan kadang nama saya ( fitria)
Sayapun memanggilnya mas, bukan ayah.. hanya anak2 saya memanggil kami dengan sapaan ayah bunda..
1) apakah di poin a dan b diatas jatuh hukum dzihar untuk saya atau bahkan talak sharih?
*** saya mengatakan kepada suami bahwa menyanyi yang ada kata talak dan cerai bisa menjatuhkan talak , saya bilang demikian karena saya was was menyanyi yang ada kata talak dan cerai bisa menyebabkan talak,, saya katakan kepada suami bahwa saya dapat pelajaran itu dari seorang ustads ( padahal tidak pernah saya dengar ceramah tentang talak dalam nyanyian dari ustads) saya sengaja berbohong agar suami tidak coba2 nyanyi yang ada kata talak dan cerai.. lalu suami saya diam dan nampaknya memahami dan meyakini omongan saya..
2) bagaimana seandainya setelah suami saya meyakini menyanyi yang ada kata talak dan cerai dalam liriknya bisa menjatuhkan talak,, dan setelah itu dia bernyanyi yang didalam liriknya terdapat kata talak dan cerai,, apakah bisa menyebabkan jatuh cerai untuk saya ustads?
*** pada suatu malam kami sekeluarga berkunjung ke rumah tunangan adik saya,, seingat saya dengan samar2 ntah benar pendengaran saya atau tidak,, saya seperti mendengar suami mengatakan :
A) berarti saya menikah lagi
B) saya menikah 2 kali
3) apakah perkataan suami di poin a dan b diatas menyebabkan talak sharih untuk saya ustads?
Mohon jawabannya
JAWABAN
1. Bukan zihar juga bukan talak sharih. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Tidak menyebabkan jatuh cerai. Hukum talak dalam kasus ini tidak berdasarkan pada keyakinan suami tapi berdasarkan pada ijtihad ulama.
3. Tidak ada talak sharih di 2 kalimat itu. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
MURTAD
saya ingin menanyakan soal murtad:
1. Apakah kalimat "Aku tahu ini dosa, tapi gapapa deh… nanti tobat" itu dosa besar tapi belum murtad atau murtad beneran? Karena alasannya adalah meremehkan dosa, tapi masih mengakui itu dosa.
2. Misalkan kita ingin diakui di medsos dan tidak merendahkan orang lain apakah ini termasuk kesombongan halus? Bisa menyebabkan murtadkah?
3. Jika ada bisikan cepat dan berulang ulang misalkan bisikan A: ini dosa, bisikan B: ini gak dosa, sambil kita berbuat dosa dan saya memilih bisikan A karena ini memang dosa dan bisikan B berusaha saya kalahkan apakah sah seperti ini dan tidak menyebabkan murtad?
JAWABAN
1. Selagi masih mengakui dosa, tidak dihukumi murtad dalam mazhab Syafi'i. Seperti orang yang tidak shalat tapi masih mengakui wajibnya shalat itu dihukumi pelaku dosa besar tapi tidak murtad. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/tiga-penyebab-murtad-kufur/">Tiga Penyebab Murtad Kufur </a>
2. Sombong halus tidak menyebabkan murtad.
3. Ya, sah. Dan itu tidak menyebabkan murtad.
Yang menyebabkan murtad adalah perbuatan penyebab murtad dan dilakukan dengan hati tetap dan mantap. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/syarat-sahnya-perbuatan-murtad/">Syarat Sahnya Perbuatan Murtad </a>
Pertanyaan : saya adalah mantan pecandu video porn* dan masturbas*. Saat ini saya sudah taubat dan berhenti total. Namun ada was was yg merasuki hati saya.
Dahulu saya suka menggesekkan kemaluan dgn celana lengkap di lantai. Saya berprasangka cairan madzi yg keluar di celana dalam tidak akan tembus sampai ke lantai karna saya masih pakai celana luar.
Saya mulai berpikiran jangan2 lantainya basah juga terkena madzi meskipun secara kasat mata lantai tidak terlihat basah namun saya kepikiran bisa jadi jika diteliti dengan detail mungkin ada yg menempel di lantai
Saat shalat saya mengganti celana dulu tetapi kadang lantai tersebut dipakai utk shalat tanpa sajadah
Bagaimana keabsahan shalat selama ini?
Barakallahu fiikum
JAWABAN
Kalau memang secara kasat mata di lantai tidak terkena madzi, maka lantai itu dianggap suci. Bahkan seandainya pada realitasnya ada madzi yang merembes ke lantai. Itu masuk kategori najis yang dimakfu (dimaafkan dan dianggap tidak najis). Salah satu definisi najis yang dimaafkan adalah najis sedikit yang tidak tampak mata. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/konsultasi-najis-madzhab-syafii.html">Najis yang dimaafkan </a>
SUMPAH NADZAR
Selamat Siang, saya punya beberapa pertanyaan:
1. Bagaimana hukum jika seseorang berkata, "Aku bersumpah demi Allah akan berpuasa selama 6 bulan berturut-turut agar tidak berkata kasar," tetapi setelahnya merasa bahwa puasa 6 bulan tersebut terlalu berat dan menyiksa, meskipun niat awalnya baik? Apakah ada cara lain untuk menggantinya jika tidak sanggup, atau tetap harus menjalani puasa tersebut meskipun berat ketika melanggar sumpah tersebut? Mohon penjelasan dari empat mazhab.
2. Jika seseorang berniat membatalkan puasa, lalu langsung makan atau menelan sesuatu, apakah puasanya batal secara sah?
3. Setelah bersumpah untuk berpuasa dalam jangka waktu tertentu, apakah wajib menjalani puasa sesuai periode tersebut secara mutlak, atau boleh diganti dengan bentuk ibadah atau tebusan lain?
Terima kasih.
JAWABAN
1. Sumpah untuk melakukan puasa sunnah itu sama dengan nadzar. Maka, wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka wajib menggantinya dengan kafarat (tebusan). Tebusannya ada 2 opsi:
a) memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu mud atau 700 gram.
b) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2016/12/hukum-nadzar-dan-sumpah.html">Sumpah dan Nazar | Fathul Qorib</a>
2. Ya, otomatis batal dengan makan atau minum. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menelan-air-liur-dan-dahak-saat-puasa/">Menelan Ludah saat Puasa Ramadan </a>
3. Bisa diganti dengan tebusan/kafarat seperti dijelaskan di no. 1.
ZIHAR?
assalamualaikum ustads, ijin bertanya..
###
suami saya mengatakan didepan saya dan anak2 kami :
A) bundanya ayah ini
( maksud bunda disini adalah saya, sambil memeluk saya )
B) bundanya ayah ini
( karena anak2 rame berebut memeluk saya, kebetulan anak kami ada 2)
C) ini bundanya ayah
(sambil menunjuk saya,, dan kalimat ini dikatakan didepan saya dan anak2)
D) bundanya ayah ( maksudnya bunda disini adalah saya dan ayah itu suami)
** sebagai keterangan, anak2 memanggil kami ayah dan bunda
1) apakah perkataan di poin a,b,c,dan d bisa menjatuhkan dzihar sharih dan talak sharih?
2) saya selalu ketakutan talak, dan kali ini dzihar,,
apakah benar sebuah kalimat tidak dikatakan dzihar sharih jika seorang suami tidak menyebutkan fisik, tubuh dan jasad seorang istri?
###
Suatu sore saya jalan2 bareng suami memakai motor, pada saat itu ban motor kempes lalu kita tambah angin..
Tukang ban mengatakan kepada suami, kok tumben gak pake mobil??
Lalu suami menjawab antara kalimat ini :
A) kayak orang pacaran
B) orang pacaran ( maksudnya saya dan suami)
C) orang pacaran ini
3) apakah jawaban suami di poin a, b dan c menyebabkan talak sharih untuk saya ustads? Karena kami kan sudah menikah, bukan lagi pacaran..
Terimakasih jawabannya ustads
JAWABAN
1. Tidak ada yang berdampak zihar atau talak sarih kecuali kalau ada niat zihar. Tapi dari konteksnya sepertinya tidak ada niat zihar tsb. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Apapun ucapan suami yang bersifat penyamaan fisik atau karakter dengan orang lain yang mahram itu tidak otomatis zihar. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
3. Tidak ada dampak talak apapun dari ucapan suami tsb.
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads mengenai hukum dzihar, saya seperti ingat suami pernah mengatakan :
A) badanmu keker seperti bu dhe Sudi ( kakak perempuan ayah saya)
B) badanmu sama kaya badan ibuk ( ibu saya)
C) aku liat kamu dari belakang sama badanmu kaya ibuk ( memang saya dan ibu saya sama2 berisi)
D) badanmu gendut sama kayak ibuk( ibu saya)
1) Apakah point a b c dan d diatas menyebabkan dzihar sharih untuk saya?
Saya mengutip dari artikel tentang dzihar di google
"suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu seperti punggung ibuku” – dengan membuang huruf shilah (tanpa kata: ‘alayya: bagiku) – tidak dihitung sebagai zhihar, kecuali dengan niat."
2) ) tolong jelaskan dzihar sharih itu seperti apa pak ustads? Apakah harus ada kata "bagiku" ?
3) bagaimana jika saya dan suami lupa kalimat jelasnya saat mengucapkan kalimat di poin a b c dan d di pertanyaan no.01 diatas? Ntah ada kata "bagiku" atau tidak.. bagaimana hukumnya? Terimakasih
JAWABAN
1. Tidak ada dampak zihar dari semua ucapan tsb. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Contoh zihar yang sharih adalah:
a) أنت عليّ كظهر أمي
"Engkau bagiku seperti punggung ibuku"
b) أنتِ كظهر أختي
"Engkau bagiku seperti punggung saudara perempuanku"
Syirazi dalam al Muhadzab, hlm. 3/65, menyatakan:
وإن قال أنت علي كأمي أو مثل أمي لم يكن ظهاراً إلا بالنية لأنه يحتمل أنها كالأم في التحريم أوفي الكرامة فلم يجعل ظهاراً من غير نية كالكنايات في الطلاق.
3. Tetap tidak ada dampak kalau tidak ada niat zihar. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
WARIS
Assalamualaikum Ustadz perkenalkan saya Nadya
Almarhumah ibu saya meninggal pada tanggal 12 April 2020
Ahli waris terdiri dari :
- ayah dan ibu (sudah meninggal dunia)
- suami (hidup)
- 1 anak laki-laki (hidup) : Ardi
- 3 anak perempuan (hidup) : Hana, Tania, Nadya
Sewaktu ibu saya masih sehat, beliau sudah membagikan ke semua anak-anaknya secara detail setiap properti untuk masing-masing anak (setiap anak sudah diberi tahu bagiannya masing-masing) pembagian ini hanya lewat lisan, tidak terjadi balik nama di BPN. Tetapi semasa hidup almarhumah properti-properti ini sudah dimanfaatkan oleh penerima hibah masing-masing (ditinggali dan dijadikan tempat usaha).
Pembagian ini kurang adil, karena ibu saya memberikan aset terbesarnya kepada nadya (satu-satunya anaknya yang belum menikah), hampir sama nilainya dengan bagian ardi. Tania menerima bagian yang paling sedikit karena ibu saya melihat Tania adalah anaknya yang paling sukses. Namun ketika ibu saya masih hidup tidak ada yang menyatakan keberatan atas pembagian itu. Dalam rincian pembagian ini saya izin cantumkan nilai setiap asetnya Ustadz, untuk mempertimbangkan keadilan dalam pembagiannya, karena dalam kasus kami pembagian nilai jual aset yang dianggap kurang adil.
Pembagiannya sebagai berikut :
-Ardi 4 properti terdiri dari :
1. Aset produktif (tanah yang dibangun diatasnya aset bisnis yang masih berjalan aktif dan menghasilkan profit setiap bulannya) di Makassar
Luas tanah 900m2
Nilai jual : 3Milyar
Profit : 20-30juta/bulan
2. Tanah kosong seluas 88m2 di Jakarta
Nilai jual : 517.000.000
3. Rumah tinggal seluas 42m2 yang dikontrakkan di Jakarta
Nilai jual : 340.000.000
Profit : 1.600.000/bulan
4. Rumah tinggal seluas 108m2 yang dikontrakkan di Jakarta
Nilai jual : 950.000.000
Profit : 2.500.000/bulan
-Hana 2 properti terdiri dari :
1. Rumah toko seluas 70m2 yang dikontrakkan di Makassar
Nilai jual : 1.1Milyar
Profit : 6.000.000/bulan
2. Apartemen seluas 70m2 yang dikontrakkan di Jakarta
Nilai jual : 1.050.000.000
Profit : 7.000.000/bulan
*apartemen ini atas nama Hana, namun dibeli dengan uang ibu kami. Apartemen ini sudah dijual oleh Hana saat ibu kami masih hidup dan hasil penjualannya 80% masuk ke rekening Hana. Apartemen ini disebutkan oleh ibu kami sebagai bagian dari harta yang dibagikan ke anak-anaknya, walaupun tidak atas nama ibu, tetapi pembeliannya menggunakan uang ibu kami. Sewaktu hidup ibu saya menjelaskan bahwa Hana hanya diberikan 1 properti tersebut di no 1, karena sebelumnya hana sudah mendapatkan properti apartemen ini.
-Tania 2 properti (nilainya paling kecil diantara semuanya, karena tania adalah anak yang paling sukses diantara 4 bersaudara) terdiri dari :
1. Apartemen seluas 27m2 dikontrakkan di Jakarta
Nilai jual : 770.000.000
Profit : 3.000.000/bulan
2. Rumah tinggal seluas 225m2 dikontrakkan di Makassar
Nilai jual : 495.000.000
Profit : 1.600.000/bulan
-Nadya 1 properti (tapi nilainya hampir sama dengan nilai 4 properti ardi) diberikan properti dengan nilai jual terbesar, karena blm menikah
1. Rumah tinggal seluas 378m2 disewakan di Makassar
Nilai jual : 4.2 Milyar
Profit : 7.000.000/bulan
-1 properti yang tidak dibagikan yaitu rumah tinggal yang masih dihuni oleh ayah kami, Tania dan Nadya rumah seluas 300m2 di Jakarta
Nilai jual : 4Milyar
*saya hitung properti ini sebagai bagian hak ayah kami dalam harta ibu kami, karena almarhumah tidak meninggalkan properti yang diperuntukkan untuk ayah kami
Sampai meninggalnya ibu kami, kami belum mengurus balik nama di BPN, walaupun sudah pernah diniatkan oleh ibu saya bahwa beliau ingin segera mengurus surat hibah di notaris untuk Nadya. Rumah tersebut walaupun masih atas nama ibu, tetapi pernah ditinggali dan dimanfaatkan untuk usaha oleh Nadya sebelum akhirnya disewakan.
Beberapa tahun setelah ibu saya meninggal dunia, ardi dan hana menyatakan keberatannya atas pembagian harta yang dilakukan ibu saya sewaktu masih hidup. Mereka menuntut dilakukan penghitungan ulang harta-harta tersebut, menjadikan aset-aset tersebut sebagai warisan dan dibagi sesuai syariat. Menanggapi keberatan tersebut, saya (Nadya) melakukan perhitungan sendiri atas nilai jual aset-aset tersebut dan saya simpulkan bahwa Nadya menerima kelebihan aset berlebihan dan Tania adalah yang paling dirugikan dalam pembagian tersebut, jadi Nadya memutuskan untuk membagi bagiannya yang berlebihan ke Tania. Setelah dibagi ke Tania pun, masih ada kelebihan 300juta yang harusnya menjadi bagian Hana dalam aset Nadya tersebut. Namun karena Nadya tidak berniat untuk menjual properti tersebut, maka Nadya belum bisa membayar kekurangan bagian 300jt tersebut ke Hana. Jadi Nadya mengusulkan bahwa bagian Hana yang kurang tersebut boleh Hana ambil dari bagian hak waris Nadya kelak jika Ayah mereka meninggal dunia dan meninggalkan rumah ayah mereka sebagai warisan. Dalam pembagian tersebut yang Nadya jadikan acuan adalah nilai jual aset tersebut (mengesampingkan nilai profit setiap aset per bulannya). Usulan tersebut Nadya sampaikan ke Ardi dan Hana, dan tidak ada yg menyampaikan keberatan saat itu.
Setelah itu kami melanjutkan proses pengesahan balik nama ke notaris untuk aset Nadya, Ardi, Tania. Semua ahli waris menandatangani balik nama tersebut di notaris termasuk ayah kami, tidak ada yang menyampaikan keberatan saat itu. Sedangkan untuk bagian Hana tidak dilakukan balik nama karena sudah habis terjual.
Namun 1 tahun kemudian, Ardi dan Hana menyuarakan keberatannya lagi terhadap harta ibu kami. Menurut mereka harta tersebut dianggap warisan, harus dihitung dan dilakukan pembagiannya sesuai syariah, bukan sesuai pesanan ibu kami.
Pertanyaan :
1. Jika kami sepakat untuk melakukan pembagian ulang, apakah boleh saya memasukkan properti pemberian almarhumah ibu kami (yang sudah terjual oleh hana), mengingat sewaktu ibu kami masih hidup beliau menyebutkan properti tersebut sebagai bagian dari hartanya yang dibagikan sewaktu hidupnya? Dan juga hasil penjualannya diberikan full kpd hana
2. Bagaimana pembagian waris yang tepat Ustadz, manakah yang dijadikan acuan nilai dalam pembagian yang adil? Nilai jual properti atau nilai profit per bulannya? Karena semua properti tersebut merupakan aset produktif yang mengasilkan profit tiap bulannya. Asumsi Hana dan Ardi pembagian ke Nadya terlalu berlebihan (mengacu pada nilai jual properti tersebut). Sedangkan di sisi lain jika nilai profit per bulan dijadikan acuan, Ardi dan Hana sudah mendapatkan bagian yang cukup
3. Bagaimana seharusnya pembagian yang tepat Ustadz, jika properti-properti tersebut tidak berniat kami jual. Apakah lebih baik kami jadikan semua properti tsb sbg aset bersama, yang profitnya kami jumlahkan dan kami bagikan setiap bulannya sesuai porsi masing2 ahli waris?
*Pihak ardi dan hana ingin semua harta dikumpulkan dan dihitung ulang dan dianggap waris, tetapi hana tidak bersedia jika rumah pertama yang sudah dijualnya itu dihitung juga sebagai waris (menurutnya rumah tersebut adalah hibah karena sudah diberikan ke atas namanya waktu ibu saya masih hidup dan terjual juga ketika ibu saya masih hidup)
Hana mau apartemennya dianggap hibah (tidak termasuk waris), sedangkan dia tidak mengakui hibah lainnya yang diberikan ibu saya kepada anak-anak lainnya, karena belum terjadi balik nama secara tertulis
Mohon solusi terbaik sesuai syariah Ustadz
JAWABAN
1. Kalau pembagian ulang itu atas persetujuan dari pihak yang dapat bagian terbesar, maka hukumnya boleh. Artinya, yang dapat bagian terbesar telah menghibahkan sebagian hartanya untuk saudara2nya yang lain yang dapat bagian lebih kecil. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/06/hibah-dalam-islam.html">Hibah dalam Islam </a>
Dengan demikian, ini murni transaksi hibah. Bukan waris. Tidak bisa lagi dirubah jadi waris. Baca detail: <a href="http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html">Hukum Waris Islam </a>
2. Sebagaimana dijelaskan di no.1, harta yang sudah diberikan oleh ibu anda itu tidak bisa lagi berubah jadi harta waris. Dan tidak sah kalau dibuat jadi harta waris. Waris dan hibah itu berbeda status dan hukumnya.
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads saya belum jelas masalah dzihar..
### Jika suami mengatakan :
A) kataku badanmu/ tubuhmu kayak ibuk (ibu saya)
B) menurutku badanmu / tubuhmu kayak badan ibuk( ibu saya)
C) kamu kaya bu de sudi(kakak ayah saya), badannya keker
D) gendutmu sama kayak ibuk(ibu saya)
E) badanmu persis ibuk( ibu saya)
1) dari poin a,b,c,d, dan e yg manakah yg termasuk dzihar sharih?
### saya hanya sebatas ingat suami pernah menyamakan badan saya dengan ibu saya dan bu de saya dari ayah saya.. tapi saya lupa kalimat jelas dan pastinya seperti apa
2) apakah saya harus mengingatkan suami dan menanyakan kemungkinan kalimat pastinya seperti apa pak ustads? Lalu bagaimana seandainya kami lupa pastinya? ( tolong dijawab lengkap yg ini ustads)
3) apakah saya diwajibakan bertanya kepada suami demikian:
Apakah selama ini kamu pernah mengucap sesuatu dengan menyamakan badan/tubuhku dengan mahrammu yang ditujukan sebagai pengharaman berhubungan badan dengan ku?
JAWABAN
1. Tidak ada yang zihar sharih. Seperti dicontohkan sebelumnya, zihar sharih itu seperti ini: (أنت عليّ كظهر أمي) "Engkau bagiku seperti punggung ibuku". Ada kata "bagiku"
2. Tidak perlu.
3. Tidak wajib dan tidak perlu.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2014/07/zihar-dhihar-dalam-pernikahan.html"> Zihar </a>
OCD ZIHAR
Assalamualaikum ustads ijin bertanya masalah dzihar lagi..
###
suami saya sering memanggil saya dengan panggilan "sudi" dan sudi itu nama kakak perempuan ayah saya..
1) panggilan suami saya dengan panggilan "sudi" apakah termasuk dzihar jika dimaksudkan dengan peghinaan atau ledekan untuk saya?
###
apakah jika seorang suami melontarkan kalimat dzihar sebagai penghinaan atau ejekan kepada istri, misal mengucapkan :
A) " badan kamu sama seperti ibu", atau
B) "badanmu gendutnya sama seperti badan ibu"
2) Apakah dianggap suami berniat dzihar?
3) dan apakah poin a dan b dipertanyaan no.2
Bisa menjatuhkan dzihar? Jika suami melontarkan itu dengan maksud menghina dan mengejek istri?
JAWABAN
1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak
3. Tidak berdampak zihar.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2014/07/zihar-dhihar-dalam-pernikahan.html"> Zihar </a>
KONTRAK KERJA
Bismillah ijin bertanya.
Saya pernah mengalami fase galau yang sangat. Ketika saya mengira kontrak kerja saya batal secara otomatis karena suatu hal sehingga gaji yg saya Terima tidak sah. Namun setelah konsultasi ke ustadz kontrak saya tidak batal. Saya hanya keliru dalam penafsiran hukum fikih
Di fase galau itu saya beberapa kali berdoa kepada Allah meminta petunjuk antara resign atau bertahan sampai saya beberapa kali berkata "jika memang yang terbaik saya resign saya siap" atau "jika memang gaji yg saya Terima haram maka saya siap resign"
Namun saya tidak ingat persis berapa kali jumlahnya
Apakah ini otomatis menjadi nadzar?
Dan apabila nadzar berapa kali dianggap sebagai nadzar mengingat karna saya masih belum dapat jawaban yg memantapkan hati saya beberapa kali mengucapkan kata diatas
JAWABAN
Ucapan seperti itu bukan termasuk nadzar. Jadi, tidak ada dampak hukum apapun bagi anda yang mengucapkannya. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html">Hukum nadzar dalam Islam </a>
Ucapan semacam itu lebih dekat pada kategori janji. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/03/janji-dalam-islam.html">Hukum Niat dan Janji dalam Islam </a>
OCD ZIHAR TALAK
Assalamualaikum ustads ijinkan saya konsultasi :
Tadi suami saya pinjam hp saya, dia tanpa sengaja membaca whatsapp di hp saya, kebetulan saya kirim link tentang artikel bunyinya "istri gugat cerai, suami bilang ok" ke nomor saya sendiri.. dan terbaca oleh suami..
Lalu suami saya ngomong kepada saya namun saya dan suami sudah sama2 lupa kalimat jelasnya seperti apa,, seingat saya :
A) " (lupa kalimat awalnya) istriku cerai"
* mungkin saja begini, kamu kenapa dihpmu ada tulisan istriku cerai ( ini hanya kemungkinan)
B) " aku baca istriku gugat cerai"
1) apakah kalimat suami di point a & b bisa jatuh cerai sharih untuk saya ustad?
Saya dan suami sudah lupa kalimat lengkap dan pastinya karena ketika suami bicara seperti itu saya langsung histeris ketakutan, dan suami nampaknya heran dan panik menghadapi saya,, namun menurut suami konteks suami ngomong seperti itu adalah bertanya.
2) bagaimana hukumnya jika suami dan istri lupa kalimat kemungkinan talak dan dzihar?
3) jika ada seorang istri mendengar ucapan suami dan istri takut suami mengucap kata talak dan cerai.. apakah jika istri ingin bertanya kepada suami " apakah kamu tadi bilang talak dan cerai"
Itu dianggap istri sebenarnya tidak mendengarnya ustads? Karena masih ingin konfirmasi ?
Soalnya saya terkadang selalu mengkonfirmasi ucapan suami ada kata talak dan cerai apa tidak meskipun secara sadar saya tidak mendengar meski samar2..
JAWABAN
1. Tidak berdampak cerai. Itu sama dengan cerita talak. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cerita-talak-apakah-jatuh-cerai/">Cerita talak </a>
2. Seperti jawaban no. 1, tidak ada dampak apapun karena hanya membaca. Itu sama dengan cerita.
3. Tidak apa bertanya seperti itu. Tidak ada dampak hukum. Tapi juga tidak perlu ditanyakan.Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
CARA MENSUCIKAN NAJIS
saya adalah mantan pecandu video porn* dan masturbas*. Saat ini saya sudah taubat dan berhenti total. Namun ada was was yg merasuki hati saya. Dahulu saya suka menggesekkan kemaluan dgn celana lengkap di lantai. Terkadang sampai keluar sperma yg membasahi celana dalam keadaan masih menempel di lantai
Disaat sama saya mengidap salisul baul, celana dalam saya terkadang bau pesing karna sisa kencing yg tidak tuntas. Adapun celana luar kadang bau saja tapi tidak basah
Saat sperma yg membasahi celana menempel di lantai otomatis tercampur dengan sisa kencing di celana saya. Lalu saya biasanya hanya menyiram dengan air lalu saya lap dengan keset.
Istri saya terkadang shalat di lantai tersebut. Jujur was was ini cukup mengganggu saya padahal saya sudah berhenti dari aktivitas tersebut alhamdulillah
1. Apakah itu sudah cukup mensucikan? Dari jauh memang tidak bau bahkan saat mau menyiram lantai saya juga kesulitan menentukan bagian lantai mana yg mengenai celana saya yg basah dengan sperma
JAWABAN
1. Menyiram najis dengan air itu satu kali itu sudah cukup untuk menyucikan najis asalkan najisnya adalah najis hukmiyah, yakni najis yang sudah tidak tampak, tinggal statusnya saja najis karena belum disucikan dengan air. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/najis-hukmiyah-dan-ainiyah/"> Cara Menyucikan Najis Hukmiyah dan Ainiyah </a>
OCD TALAK ZIHAR
Assalamualaikum ustads ijin saya mau bertanya :
## pada malam hari suami saya komplain dan marah kepada saya karena merasa kurang saya perhatikan.. akhirnya pada malam itu kita ada sedikit selisih paham hingga saya nangis2 menceritakan keadaan saya yg gampang cemas apalagi menyangkut kalimat2 yang suami saya katakan,, pada akhirnya malam itu juga kami berbaikan...
Keesokan harinya karena saya was was saya tanya kepada suami begini :
" dalam pertengkaran malam itu apakah ada omonganmu yg ada kata talak dan cerai dalam bahasa madura dan bahasa indonesia? "
Lalu suami saya jawab " Tidak ada"
Suami saya lanjut mengatakan " kamu kok bisa ngomong gitu "
Lalu saya karena mudah was was, saya tanya " barusan kamu barusan bilang gitu itu TANPA kata talak dan cerai?" ( apapun ucapan suami saya khawatirkan selalu ada kata talak dan cerai, meskipun sedang tidak berantem)
Lalu suami menjawab "Enggak"
Pertanyaannya :
1) pertanyaan saya untuk suami " kamu barusan bilang gitu itu TANPA kata talak dan cerai" dan dijawab suami "ENGGAK"
Kan secara logika jawaban suami seperti menyangkal pernyataan saya, jadi makna logisnya seperti " saya memang mengatakan talak dan cerai"
Apakah dalam kondisi pertanyaan "kamu barusan bilang gitu itu tanpa kata talak dan cerai "
Lalu secara logika saya, suami jawab " ya saya memang mengatakan talak dan cerai "
Apakah ada unsur talak sharih dari pertanyaan saya dan jawaban suami ?
Mohon jawab singkat saja ustads, antara ada dan tidak ada,, agar saya tidak was was
## lalu karena saya ingin lebih jelas
Saya tanya suami begini " waktu kamu jawab 'ENGGAK' apa maksudmu kamu telah mengucap talak dan cerai pada saat kamu bilang 'kamu kok bisa bilang gitu' ??
Lalu suami jawab TIDAK..
2) apakah saya harus percaya omongan suami?
3) saya menderita was was sejak kecil.. saat saya masih SD.. Apa yg diinginkan setan dari anak kecil? Apakah saya seperti ini karena dosa?
Mohon dijawab terimaksih ustads
JAWABAN
1. Tidak ada unsur talak sharih
2. Ya, harus percaya ucapan suami. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2016/11/suami-ingkar-ucapan-talak.html#1">Ucapan suami yang dianggap </a>
3. Was-was bisa karena faktor psikologis yang biasa disebut OCD. Bukan setan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2016/10/dosa-yang-dilakukan-penderita-ocd.html">Penderita OCD </a>
Namun, ada juga kasus kecil di mana OCD itu timbul karena bisikan jin. Ini kasus langka.
Perlu juga diketahui, bahwa kata "setan" yang sering dipakai dalam literatur Islam itu adalah sesuatu yang buruk. Dan itu mencakup segala hal yang tidak baik. Sama saja muncul dari diri sendiri (karena faktor OCD) atau gangguan eksternal (gangguan orang atau jin).
MENAHAN HARTA WARISAN UNTUK MEMBAYAR HUTANG AHLI WARIS
Assalamualaikum Ustadz saya izin bertanya,
Pada tahun 2016 ibu saya membangun sebuah bisnis kolam renang untuk adik saya Dodi, dalam pembangunannya ibu saya meminjam uang dari banyak kerabat, termasuk saya anaknya. Uang saya yang dipakai untuk pembangunan bisnis tersebut adalah 180.000.000
Setelah bisnis tersebut berjalan, didalamnya terdapat 2 sumber penghasilan yaitu penghasilan kolam renang dan penghasilan dari kantin yang keuntungannya dihitung terpisah. Keuntungan terbesar adalah dari kolam renang, sedangkan keuntungan kantin rata2 hanya 1/4 dari keuntungan kolam. Misalnya kolam menghasilkan 40juta/bulan, maka kantin menghasilkan 9-10juta/bulan.
Sejak awal usaha mulai beroperasi, ibu saya memberikan hasil keuntungan bisnis kantin tersebut kepada saya dan berkata bahwa usaha kantin tersebut adalah untuk saya. Sedangkan keuntungan kolam renang diberikan kepada Dodi. Ibu saya menyebutkan kepada Dodi bahwa kantin diberikan kepada saya, penghasilannya diberikan kepada saya, karena dalam pembangunannya menggunakan uang saya, dan ibu saya menyebutkan kepada Dodi jumlah uang saya yang dipakai dalam pembangunan usaha tersebut.
Saya bekerja di kantin tersebut selama usaha berjalan dan mengambil keuntungan setiap bulannya dari kantin.
4 tahun kemudian ibu saya meninggal dunia, Dodi menawarkan kesepakatan kepada saya, bahwa dia ingin mengelola kolam beserta kantinnya, saya tidak usah bekerja di kantin dan dia berjanji akan mengirimkan hasil usaha kantin tapi dengan nilai tetap setiap bulannya. Yang Dodi tawarkan adalah bagi hasil yang nilainya adalah 1/2 dari keuntungan yang biasanya saya dapatkan per bulannya. Saya tahu kesepakatan ini merugikan saya tapi saya menyetujui kesepakatannya dan ikhlas memberikan sebagian hasil keuntungan kolam kepada Dodi karena dia yang akan mengelolanya untuk saya.
Disisi lain, sepeninggal ibu saya, beliau meninggalkan warisan berupa uang tunai dan emas, semasa hidupnya ibu saya mempercayakan kepada saya untuk memegang harta-hartanya (sertifikat-sertifikat rumah, emas dan uang tunai). Ahli waris ibu saya adalah ayah kami, 3 anak perempuan dan 1 laki-laki. Ibu saya pernah berpesan untuk membayarkan utang kepada saudarinya.
Dalam pembagian warisan uang tunai tersebut, saya membaginya sesuai syariat yaitu 1/4 dari total harta diberikan kepada ayah saya, dan 3/4 sisanya diberikan kepada anak-anaknya, dengan bagian anak laki-laki 2x bagian perempuan. Saya telah menyerahkan warisan tersebut kepada masing-masing ahli waris, kecuali Dodi.
Saya memberikan kepada Dodi sebagian haknya, dan saya menyimpan 100.000.000 uang dari bagiannya untuk membayar hutang pembangunan kolam kepada saudari ibu saya (asumsi saya bahwa hutang tersebut saya bebankan hanya kepada Dodi, bukan ditanggung ahli waris bersama-sama karena ibu saya telah menghibahkan usaha tersebut kepada Dodi). Saya juga menyimpan uang sejumlah 100.000.000 dari bagian Dodi untuk saya jadikan jaminan bagi diri saya (nilainya setengah dari total uang saya yang dipakai untuk pembangunan kolam), jikalau suatu saat nanti Dodi mengingkari janji nya dan merugikan saya, apalagi pemberian ibu saya hanya secara lisan, tidak tertulis. Namun saya merahasiakan hal ini dari Dodi.
Saya melakukan hal itu karena saya mengenal adik saya, saya khawatir Dodi tidak akan melunasi hutangnya dan berusaha menghindar dari tanggung jawab dan dia akan menyalahi kesepakatannya dengan saya.
Saya mendatangi tante saya untuk membayar hutang kolam, namun tante saya berkata bahwa dia sudah mengikhlaskan hutang tersebut. Setelah mendengar jawaban tersebut, saya kembalikan uang tersebut kepada Dodi senilai 100.000.000
Kesepakatan saya dan Dodi berjalan lancar selama setahun, Dodi menepati janjinya dan selalu memberikan hak saya. Namun ditahun kedua Dodi selalu menunggak membayar hak saya, saya harus menagih berkali-kali untuk mendapatkan hak saya. Kekhawatiran saya terbukti, Dodi tidak memberikan hak saya, saya berdiskusi dengan Dodi mengingatkan dia atas hak saya dalam usaha tersebut. Saya sebutkan bahwa saya diberikan usaha kantin tersebut karena ada uang saya digunakan dalam pembangunannya. Saya tegaskan bahwa jika ia sudah tidak sanggup memenuhi kesepakatan tersebut, maka ia seharusnya mengganti / membeli kepemilikan saya dalam usaha tersebut senilai 180.000.000 sesuai jumlah uang saya yang dipakai untuk pembangunan usaha tersebut.
Dodi tertawa, dia menyebutkan buat apa dia susah-susah membeli hak saya…….. (dia tidak menyebutkan secara langsung, tapi menyiratkan bahwa “Dodi tidak perlu membayar karena jika saya meninggal dunia dalam keadaan tidak menikah dan tidak punya anak maka dia lah yang akan mewarisi bagian saya dalam usaha tersebut”).
Karena Dodi tidak setuju dengan usulan saya, maka kesepakatan lama tetap berjalan yaitu Dodi memberikan hasil usaha kepada saya. Tetapi dalam pembayarannya saya harus meminta berkali2-kali sampai menunggak berbulan-bulan lamanya. Terakhir kali saya meminta hak saya, Dodi tidak juga membayarkan utangnya.
Dodi curhat kepada kakak kami mengenai masalah ini, dia berkata dia sengaja menunda-nunda pembayaran hak saya karena dia sakit hati saya terlambat memberikan haknya yang saya tahan untuk membayar hutang ke tante saya. Dodi ingin saya merasakan bagaimana rasanya jika hak saya ditahan-tahan. Dia juga menyebutkan betapa tidak adilnya pembagian harta ibu saya semasa hidupnya, dia tidak terima mengapa di dalam usaha tersebut ada bagian yang diberikan untuk saya (lalu saya jelaskan bahwa saya tidak mendapatkannya secara cuma-cuma, ada uang saya dalam pembangunannya, namun saya tidak pernah meminta ibu saya untuk mengganti uang saya tersebut dengan kepemilikan dalam usaha tersebut, ibu saya memberikannya secara sukarela).
Kakak saya menyampaikan hal tersebut kepada saya, saya meminta kakak saya untuk mengajak Dodi berbicara langsung dengan saya dengan kakak saya sebagai mediator dan saksi. Saya bermaksud memberi penjelasan kepada Dodi dan klarifikasi sejelas-jelasnya mengenai alasan saya dalam bertindak. Dodi menolak berkomunikasi langsung dengan saya.
Pada akhirnya kami berkomunikasi melalui kakak kami, kakak saya menjelaskan bahwa Dodi ingin saya menganggap hutangnya lunas dan jangan mengganggu-ganggu lagi usahanya. Dia memaksa saya untuk mengikhlaskan bagian saya di usaha tersebut, karena menurutnya saya sudah mendapatkan terlalu banyak harta dari ibu saya. Dia juga mau saya meminta maaf atas dosa-dosa saya kepadanya.
Dodi tidak mau membayarkan hutangnya kepada saya sepeserpun, padahal dia mampu dan mempunyai uang untuk membayarnya.
Saya merasa tak punya pilihan lain. Karena percuma walaupun saya tagihpun Dodi tidak akan mau membayar hutang-hutangnya.
Pertanyaan saya :
1. Apakah keputusan saya menyimpan jaminan sejumlah uang dari hak warisan Dodi dan menahannya sebagai jaminan atas hutangnya adalah perbuatan yang dzalim? Saya tidak mempercayai Dodi karena dia bukanlah orang yang amanah. Uang ini hanya saya simpan dan tidak pernah saya pakai. Namun sulit bagi saya untuk percaya kepada Dodi, jadi saya butuh jaminan, saya tau pada akhirnya Dodi akan berkelit dan merugikan saya. Maka saya simpan uang ini untuk jaminan dan meminimalisir kerugian saya dikemudian hari. Saya tidak pernah berniat untuk mengambil hak Dodi, dalam hati saya berniat untuk memberikan sisa uang warisan Dodi jika ternyata dia amanah. Namun kenyataannya prediksi saya bahwa Dodi akan mengingkari hak saya benar, dan saya merasa telah melakukan hal yang benar menyimpan sejumlah uang Dodi sebagai jaminan untuk meminimalisir kerugian saya. Ini adalah strategi saya untuk melindungi diri saya dari kerugian, karena saya tahu saya berhadapan dengan adik saya yang tidak amanah, saya tidak tahu apakah secara syariat islam ini diperbolehkan atau tidak.
2. Nilai uang Dodi yang saya pegang (uang warisan yang saya simpan sebagai jaminan atas hutangnya) hanya bisa menutupi setengah dari hutangnya kepada saya. Jadi walaupun saya ambil uang tersebut untuk melunasi hutangnya, saya masih sangat dirugikan. Apakah halal jika saya ambil uang jaminan (yang asalnya adalah dari bagian hak waris Dodi dari ibu saya) untuk menutupi hutangnya kepada saya? Karena jika saya tagihpun, Dodi tidak akan pernah membayar hutangnya. Padahal Dodi memiliki banyak rumah, mobil dan uang tunai. Setiap ada orang yang datang meminjam uang kepada Dodi, dia selalu meminjamkan uang kepada mereka. Namun untuk membayarkan hutangnya sendiri dia lalai
3. Siapakah yang dianggap orang yang berhutang dalam kasus ini? Dodi atau ibu saya? Dalam pandangan saya, transaksi saya dengan ibu saya sudah lunas, karena dari 180.000.000 uang saya yang dipakai dalam pembangunan usaha tersebut diganti oleh ibu saya dengan kepemilikan kantin. Namun ketika Dodi lalai membayarkan hak yang dia janjikan dari kesepakatan kami, saya menganggap Dodi harus membayar ganti rugi uang saya senilai 180.000.000 karena dia mengambil kepemilikan kantin saya secara paksa.
JAWABAN
1. Dalam konteks hubungan dengan kerabat dekat, seperti saudara kandung, idealnya hubungan harmonis dengan mereka menjadi tujuan utama. Karena perintah syariah Islam adalah menjaga silaturahim itu wajib hukumnya. Silaturahim adalah menjaga hubungan baik. Adapun hal-hal lain itu harus mengikuti tujuan ini. Baca detail: <a href=https://www.alkhoirot.net/2018/03/hukum-silaturahmi.html">Hukum Silaturahmi dan Cara Silaturahmi </a>
Dengan mindset seperti di atas, maka dalam menangani kasus waris ibunda dan hutang dodi hendaknya ditangani secara bijaksana. Antara lain sbb:
a) Warisan harus dibagi sebagaimana aturan syariah. Ini sudah dilakukan dengan baik dan benar.
b) Bagian waris dodi sebaiknya diberikan padanya sebagai pemilik yang sah. Kalau toh anda ingin menahannya, maka itu baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Dodi sebagai pemilik sah harta warisan tsb.
c) Bahwa Dodi sedang punya hutang pada anda sebagai kakaknya itu bisa dibicarakan dalam forum dan waktu yg berbeda.
2. Cara seperti itu tidak bijaksana dan tidak bisa dibenarkan dari dua sisi: a) Harta bagian waris Dodi tetap harus diberikan. Tidak boleh ditahan dari sisi hukum syariah; b) Cara menahan harta waris hak Dodi itu membuat dia marah dan ini merusak hubungan baik kekerabatan. Dan itu terbukti sekarang di mana hubungan anda dan dodi semakin memburuk. Harap diingat sekali lagi: Hubungan baik dengan saudara kandung harus di atas segala kepentingan duniawi. Memelihara hubungan baik dengan kerabat dekat adalah wajib, dan memutus silaturahmi adalah dosa besar. Baca detail: <a href=https://www.alkhoirot.net/2017/05/silaturahmi-dan-memutus-silaturahim.html">Hukum Silaturahmi dan Memutus Silaturahmi </a>
3. Dodi berhutang pada anda yaitu sejumlah penghadilan bulanan yang dijanjikan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/04/hutang-dalam-islam.html"> Hutang dalam Islam </a>
HUKUM GAME ADA SIMBOL AGAMA LAIN
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb
Saya izin bertanya. Kalau dalam sebuah game ada simbol agama lain, misalnya salib,.atau ada karakter di game, yang ceritanya dia seorang non-muslim, yang saat diajak bicara oleh pemain dia ada mengucapkan kata2 syirik didalam dialog percakapannya, tapi bukan berarti pemain mengajaknya berbicara untuk melakukan kesyirikan atau mengucapkannya juga (hanya interaksi biasa saja), akan tetapi tujuan utama gamenya sendiri itu yang lain, seperti game balapan, game perang, atau game berkebun. Begitupun ketika ada simbol salib, pemain hanya melewatinya saja
1. Jadi bagaimana hukumnya game ini?
2. Apakah halhal seperti itu bisa membuat pemainnya langsung dikatakan murtad?
3. Apakah hukumnya sama saja dengan di dunia nyata ketika berbicara sama orang non-muslim yang kadang juga menggunakan kata-kata syirik dalam berbicara?
JAWABAN
1. Hukumnya main game secara umum itu boleh. Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun dapat berubah menjadi haram apabila berdampak pada melakukan perbuatan haram. Seperti sampai meninggalkan salat, dll. Baca detail: <a href=https://www.alkhoirot.net/2025/04/hukum-game-sakura-school-simulator.html">Hukum Main Game </a>
2. Tidak murtad. Adanya simbol-simbol non muslim di game tidak ada dampak hukumnya kecuali kalau kita kemudian membenarkan ajarannya. Itu soal lain. Tapi selagi tetap meyakini kebenaran Islam, maka simbol-simbol non muslim di game atau di tempat lain itu tidak ada pengaruhnya pada status keislaman.
3. Sama dalam arti tidak dihukumi murtad kecuali kalau kita membenarkan ajaran mereka. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/tiga-penyebab-murtad-kufur/">3 Penyebab Murtad </a>
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/syarat-sahnya-perbuatan-murtad/">Syarat sahnya perbuatan Murtad </a>
OCD ZIHAR
Assalamualaikum ustads ijinkan saya bertanya :
Tadi suami saya pinjam hp saya, dia tanpa sengaja membaca whatsapp di hp saya, kebetulan saya kirim link tentang artikel bunyinya "istri gugat cerai, suami bilang ok" ke nomor saya sendiri.. dan terbaca oleh suami..
Lalu suami saya ngomong kepada saya namun saya dan suami sudah sama2 lupa kalimat jelasnya seperti apa,, seingat saya suami saya mengatakan :
A) " (lupa kalimat awalnya) istriku cerai"
* mungkin saja begini, kamu kenapa dihpmu ada tulisan istriku cerai ( ini hanya kemungkinan)
B) " aku baca istriku gugat cerai"
Pertanyaannya :
( 1 ) apakah benar ucapan suami di poin A dan B diatas itu termasuk cerita talak? Hingga tidak menyebabkan talak baik sharih maupun kinayah ..???
Sebagai keterangan tambahan,,, Saya dan suami sudah lupa kalimat lengkap dan pastinya karena ketika suami bicara seperti itu saya langsung histeris ketakutan, dan suami nampaknya heran dan panik menghadapi saya,, namun menurut suami konteks suami ngomong seperti itu adalah bertanya.
2))) jika suami dan isteri sama2 lupa tentang kalimat jelasnya kemungkinan dzihar di masa dulu.. padahal si isteri sudah pernah membaca tentang artikel dzihar..
Apakah dianggap tidak pernah ada dzihar jika kalimat pastinya sudah lupa ?
3))) bagaimana dengan kemungkinan talak jika suami dan isteri juga sama2 lupa tentang kalimat pastinya? Apakah dianggap tidak ada talak?
Terimaksih jawabannya ustads
JAWABAN
1. Benar, itu termasuk sama dengan cerita talak.
2. Iya, dianggap tidak ada.
3. Dianggap tidak ada talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html"> Melakukan lupa saat berbuat salah </a>
MURTAD
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb
Saya izin bertanya, saya pernah belajar kalau pendukung LGBT adalah orang kafir/murtad.
1. Kapankah pendukung LGBT itu bisa dikatakan keluar dari islam?
2. Bagaimana orang yang pernah membagikan video LGBT atau seorang muslim yang masih membeli produk pendukung LGBT, tetap dia masih menyakini kalau LGBT haram, apakah mereka juga keluar dari islam?
JAWABAN
1. Ketika dia menganggap bahwa perbuatan LGBT itu adalah perbuatan halal. Karena salah satu dari penyebab murtad adalah menghalalkan perbuatan haram yang sudah disepakati ulama dan mengharamkan perbuatan halal yang sudah disepakati ulama.
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 7/577, menguraikan ketiganya:
إنكار حكم مجمع عليه في الإسلام، كإنكار وجوب الصلاة والصوم والزكاة والحج، وإنكار تحريم الخمر والربا وكون القرآن كلام الله.
Artinya:
1. Mengingkari hukum yang disepakati dalam Islam. Seperti ingkar pada wajibnya shalat, puasa, zakat, haji. Ingkar pada haramnya miras, riba, Al-Quran adalah Firman Allah.
Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/tiga-penyebab-murtad-kufur/">3 Penyebab Murtad </a>
2. Kalau masih meyakini haramnya, maka dia tidak murtad tapi pendosa besar. Membantu perbuatan dosa besar itu dihukumi dosa besar juga. Dalam QS Al-Maidah 5:2 Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Bagi pelaku atau penolong pelaku dosa besar, diwajibkan segera bertaubat nasuha. Baca detail: <a href="http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html">Cara Taubat Nasuha </a>
TALAK
Assalamualaikum ustads, ijin saya mau bertanya,, sebelumnya saya mau cerita tadi malam saya sedang bersama suami dan seorang anak saya,, sedang ditempat tidur,, kalau ga salah ingat tadi malam saya main hp,, lalu tak sengaja saya dengar suami mengucap kalimat :
A) bunda milik ayah
B) bunda miliknya ayah
C) bunda miliknya ayah ini..
Saya tidak tidak jelas betul konteks suami apa bicara kepada anak saya, atau bicara kepada saya.. dan sebagai catatan,, anak kami memang memanggil kita ayah dan bunda..
1) jika suami mengucap kalimat di poin A,B dan C diatas dengan konteks bicara kepada saya apakah menjatuhkan dzihar sharih maupun kinayah?
2) dan jika suami mengucap kalimat di poin A,B dan C diatas dengan konteks bicara/bercanda dengan anak saya apakah menjatuhkan dzihar sharih maupun kinayah?
3) apakah kalimat diatas di poin A,B dan C kalimat talak?
Terimakasih jawabannya pak ustads
JAWABAN
1. Ucapan tersebut termasuk non-konteks / di luar konteks zihar dan talak. Jadi tidak berdampak hukum apapun. Karena ucapan tsb diungkapkan sebagai panggilan/sebutan sayang. Adapun zihar itu adalah kalimat yang diucapkan karena kesal dan sebagai ungkapan untuk ancaman tidak berhubungan intim. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyamakan-istri-dengan-ibu-dan-anak-tidak-otomatis-zihar/">Menyamakan istri tidak otomatis zihar </a>
2. Sama dengan jawaban no. 1: tidak ada dampak hukum apapun. Tidak zihar sharih, dan tidak zihar kinayah.
3. Bukan kalimat talak.
SARAN
Jawaban kami dari awal sampai saat ini kami kira sudah cukup memberi pemahaman yang memadai soal talak dan zihar. Sebaiknya, pahami jawaban-jawaban kami dengan seksama dan cermati secara pelan. Sehingga tidak perlu lagi anda menanyakan lagi hal yang sudah ditanyakan dan dijawab. Fokuslah untuk menyanyangi suami dan anak sepenuh hati tanpa perlu kuatir hukum talak dan zihar lagi.
JANIN USIA 7 BULAN MATI
Assalamu'alaikum,
Izin bertanya Ustadz,
Saya guru ngaji di kampung.
Dulu ada tetangga saya janinnya usia 7 bulan meninggal dalam kandungan, tidak ada istihlal- tanda kehidupan saat lahir.
Maka ketika keluarganya tanya ke saya, saya jawab cukup dimandikan, dikafani dan dikuburkan tidak dishalatkan. Ketika akan dimandikan kata keluarga nya kondisi tubuh bayi tidak mungkin dimandikan (kayaknya lembek begitu). Akhirnya cuma dikafani dan langsung dikubur.
Nah, setelah beberapa lama, saya baca lagi bahwa janin 6 bulan ke atas itu harusnya diperlakukan seperti orang dewasa (lengkap dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikubur), baik istihlal atau tidak.
Saya merasa berdosa dan gelisah terus saat ini.
Bagaimana hukumnya hal di atas dan bagaimana solusinya Ustadz?, apakah ada pendapat terutama dalam internal Syafi'iyah yang bisa dikaitkan dengan hal tersebut?, bila jenazah tidak bisa dimandikan dan tidak bisa ditayammumkan maka bagaimana?
Terima kasih.
Hamba Allah.
JAWABAN
Pertama, pendapat umum yang masyhur dalam mazhab Syafi'i dalam kasus bayi mati dalam perut ibunya dalam usia 4 bulan ke atas (termasuk 7 bulan) adalah:
(a) harus dikafani, dimandikan dan dikuburkan tanpa perlu disalati. Ini pendapat qaul jadid.
(b) harus dikafani, dimandikan dan dikuburkan plus disalati. Ini pendapat qaul qadim.
Berikut rujukan hukum ini dari kitab Syafi'iyah
Zakaria al-Ansari dalam Asna al-Malatib, hlm. 1/313, menyatakan:
(فَرْعٌ السِّقْطُ) بِتَثْلِيثِ سِينِهِ (إنْ اسْتَهَلَّ) أَيْ صَاحَ وَالْمُرَادُ إنْ عُلِمَتْ حَيَاتُهُ بِصِيَاحٍ أَوْ غَيْرِهِ (فَكَالْكَبِيرِ) فَيُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ لِتَيَقُّنِ حَيَاتِهِ وَمَوْتِهِ بَعْدَهَا (وَكَذَا أَنْ اخْتَلَجَ وَتَحَرَّكَ) بَعْدَ انْفِصَالِهِ لِظُهُورِ أَمَارَةِ الْحَيَاةِ فِيهِ وَلِخَبَرِ «الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَالْجَمْعُ بَيْنَ الِاخْتِلَاجِ وَالتَّحَرُّكِ تَأْكِيدٌ (وَإِلَّا) بِأَنْ لَمْ تَظْهَرْ أَمَارَةُ الْحَيَاةِ بِاخْتِلَاجٍ أَوْ نَحْوِهِ (فَإِنْ بَلَغَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ) أَيْ مِائَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا فَأَكْثَرَ حَدَّ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ (غُسِّلَ وَكُفِّنَ) وَدُفِنَ وُجُوبًا (بِلَا صَلَاةٍ) فَلَا تَجِبُ بَلْ لَا تَجُوزُ لِعَدَمِ ظُهُورِ حَيَاتِهِ وَفَارَقَتْ مَا قَبْلَهَا بِأَنَّهُ أَوْسَعُ بَابًا مِنْهَا بِدَلِيلِ أَنَّ الذِّمِّيَّ يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُدْفَنُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ (وَلِدُونِهَا) أَيْ الْأَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ (وَرَوَى بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ) فَقَطْ نَدْبًا لَكِنَّ مَا نِيطَ بِهِ مَا ذُكِرَ مِنْ الْأَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ
Artinya: "(Siqt) Jika istihalah) yaitu menangis, dan yang dimaksud jika diketahui bahwa ia hidup dengan adanya tangisan atau yang lainnya (maka seperti mayit yang dewasa) maka dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan karena keyakinan akan hidupnya dan kematiannya setelah itu (dan demikian juga jika bergetar dan bergerak) setelah terpisah, karena muncul tanda kehidupan padanya dan karena hadits "Anak kecil dishalatkan atasnya" diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia hasan-kan, dan penggabungan antara getaran dan gerakan adalah untuk penegasan
(dan jika tidak) yaitu tidak muncul tanda kehidupan dengan getaran atau semisalnya (maka jika mencapai empat bulan) yaitu seratus dua puluh hari atau lebih, batas akhir tiupan ruh padanya (dimandikan dan dikafani) dan dikuburkan secara wajib (tanpa shalat) maka tidak wajib, bahkan tidak boleh dishalati karena tidak tampak kehidupannya
dan berbeda dengan yang sebelumnya karena masalah ini lebih luas cakupannya daripada itu, dengan dalil bahwa dhimmi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan tetapi tidak dishalatkan atasnya (dan di bawahnya) yaitu kurang empat bulan (dan diriwayatkan dengan sehelai kain lalu dikuburkan) saja, sebagai anjuran, tetapi yang diwajibkan adalah apa yang disebutkan dari empat bulan itu."
Dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, hlm. 16/123, dijelaskan pandangan mazhab Syafi'i sbb:
وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: إِذَا اسْتَهَلّ الْجَنِينُ، أَوْ تَحَرَّكَ، ثُمَّ مَاتَ؛ غُسِّل، وَصُلِّيَ عَلَيْهِ، وَإِنْ لَمْ يَسْتَهِلّ، وَلَمْ يَتَحَرَّكْ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ؛ كُفِّنَ بِخِرْقَةٍ، وَدُفِنَ
وَإِنْ تَمَّ لَهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ، فَفِي الْقَدِيمِ: يُصَلَّى عَلَيْهِ؛ لإِنَّهُ قَدْ نُفِخَ فِيهِ الرُّوحُ، وَفِي الأمِّ :لاَ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَهُوَ الأْصَحُّ.
Artinya: "Menurut mazhab Syafi'i: Jika janin itu menangis (istihlal) atau bergerak, kemudian meninggal; maka hendaklah dimandikan, dan dishalati. Adapun jika tidak menangis dan tidak bergerak, maka jika belum mencapai empat bulan; hendaklah dikafani dengan sehelai kain, lalu dikuburkan. Dan jika telah mencapai empat bulan baginya, maka dalam pendapat qaul qadim: dishalati; karena sudah ditiupkan ruh padanya, sedangkan dalam pendapat qaul jadid: tidak dishalatkan, dan itulah yang lebih shahih." n
Kedua, tentang perlunya dimandikan bagi bayi yang mati di perut ibunya, ada dua pendapat: (a) wajib dimandikan menurut al-madzhab (pandangan utama mazhab Syafi'i); (b) tidak wajib dimandikan menurut mukhalif al-madzhab.
Imam Nawawi dalam Raudah al-Talibin, hlm. 1/631:
الثاني: أن لا تتيقن حياته باستهلال ولا غيره، فتارة يعرى عن أمارة، كالاختلاج ونحوه، وتارة لا يعرى، فإن عري، نظر، إن لم يبلغ حدا ينفخ فيه الروح، وهو أربعة أشهر فصاعدا، لم يصل عليه قطعا، ولا يغسل على المذهب. وقيل: في غسله قولان. وإن بلغ أربعة أشهر، صلي عليه في القديم، ولم يصل في الجديد، ويغسل على المذهب.
Artinya: "Yang kedua: Bahwa tidak yakin akan hidupnya dengan istihlal maupun yang lainnya, maka kadang-kadang terlihat tanda (kehidupan), seperti getaran dan semisalnya, dan kadang-kadang tidak terlihat. Maka jika terlihat, maka perhatikan: jika tidak mencapai batas di mana ruh ditiupkan padanya—yaitu empat bulan ke atas—maka tidak dishalatkan padanya sama sekali, dan tidak dimandikan menurut madzhab. Dan dikatakan: dalam pengmandiannya ada dua pendapat. Dan jika mencapai empat bulan, maka dishalatkan padanya menurut qaul qadim, dan tidak dishalatkan dalam yang baru, dan dimandikan menurut madzhab."
Perhatikan kalimat Imam Nawawi ini "وإن بلغ أربعة أشهر، صلي عليه في القديم، ولم يصل في الجديد، ويغسل على المذهب"
Kesimpulan
Apa yang anda rekomendasikan pada orangtuanya itu untuk tidak memandikan itu sudah benar. Apalagi dalam kondisi tubuhnya tidak memungkinkan untuk dimandikan.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2022/08/jenazah-dan-hukumnya.html#0">Panduan Jenazah dan Shalat Janazah </a>
TAUBAT DAN SYAHADAT
Assalammualaikum ustadz.
Saya ingin bertanya mengenai masalah taubat dan syahadat. Tolong dijawab bukan dalam konteks orang yang ocd melainkan untuk orang yang sehat akal.
1. Jika ada seseorang yang kufur atau murtad kemudian ingin masuk kembali ke islam, apakah cukup dengan mengucap kalimat syahadat atau harus diiringi dengan taubat?
2. Jika tanpa taubat dan hanya mengucap kalimat syahadat, apakah sudah masuk ke islam kembali?
Terima kasih jawabannya ustadz.
JAWABAN
1. Cukup mengucapkan dua kalimat syahadat. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/06/tata-cara-menjadi-mualaf-dari-kristen.html">Cara Baca Syahadat </a>
2. Ya, sudah masuk Islam kembali. Bahkan, dengan melaksanakan shalat itu sudah otomatis Islam kembali karena dalam shalat terdapat dua kalimat syahadat. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/orang-murtad-shalat-otomatis-islam-lagi/">Orang murtad salat otomatis Islam lagi </a>
HUKUM UANG PAJAK
Saya seorang koas dari profesi dokter yang belum bekerja , disaat saya wisuda kemarin saya diberi hadiah berupa uang sekitar ratusan ribu oleh abang dan kakak saya , uang tersebut belum saya gunakan sama sekali karna saya takut bahwa uang tersebut haram karna abang dan kakak saya ini merupakan seorang yang bekerja di perpajakan , apakah boleh saya tetap gunakan uang tersebut untuk makan dll ?
JAWABAN
Halal haramnya pajak masih diperselisihkan ulama syariah. Dan pendapat yang menghalalkan justru berasal dari ulama mainstream yang terkenal dengan kepakarannya dalam bidang hukum Islam. Jadi, tidak masalah bagi anda memakai uang hadiah tersebut walaupun berasal dari uang pajak.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-pajak-dalam-islam.html">Hukum Pajak dalam Islam </a>
MURTAD
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb
Saya izin bertanya, hal ini masih membuat saya ragu juga ustadz.
Ada karakter yang dimainkan/digerakan pemain, game nya tentang mengemudi taxi. Tapi ada satu misi ketika pemain menggerakan karakter tersebut ke suatu tempat, karakter tersebut akan berdoa menurut kepercayaannya. Pemain hanya menggerakan karakter kesitu dan melihat karakternya saja, tidak mempercayai dan tidak ikut melakukan demikian. Setelah itu lanjut ke misi yang biasa.
1. Apakah pemain bisa murtad dari hal diatas ustadz?
2. Ada juga tiktok, dimana ketika scroll, ada video orang yg melakukan syirik, apakah kita juga kena?
3. Bagaimana saya bisa sembuh dari rasa waswas murtad begini ustadz?
JAWABAN
1. Tidak murtad kecuali kalau anda membenarkan dan meyakininya.
2. Tidak kena syirik kecuali kalau anda membenarkan dan meyakininya.
Baca detail: <a href=https://www.alkhoirot.net/2025/04/hukum-game-sakura-school-simulator.html">Hukum Main Game </a>
3. Untuk bisa sembuh dari was-was murtad ini, pelajari ilmu agama terkait hal ini dari kitab-kitab yang ditulis kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), bukan dari kalangan Salafi Wahabi. Mengapa? Karena pandangan ijtihad ulama Aswaja lebih luas dan berbasis pada banyak literatur kitab-kitab tafsir, hadits dan fikih dari mazhab empat. Sedangkan ulama Salafi hanya dari kelompok kecil ulama saja dan memiliki pandangan yang literal/harfiah atas suatu teks Quran dan Sunnah.
Misal, dalam soal ucapan selamat natal ulama Aswaja di seluruh dunia tidak mengharamkan apalagi mengkafirkan, sedangkan ulama Salafi Wahabi sebaliknya. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-ucapan-selamat-natal.html"> Hukum Mengucapkan Selamat Natal </a>
WAS-WAS ZIHAR
Assalamualaikum ustads.. saya mau bertanya,,
Suami saya wajahnya mirip sekali seperti orang arab.. dan memang keluarganya ada yg keturunan arab tetapi itu lewat jalur orang luar, yang artinya anak mantu dari kakeknya.. sedangkan suami saya asli keturunan Jawa..
Saya ingat suami pernah mengucap dirinya keturunan arab, karena memang orang memanggil dia dengan sebutan "iyek" ( keturunan arab dalam bahasa madura) bahkan saya juga bilang sama ibu saya sendiri dan keluarga saya bahwa mertua laki2 saya(almarhum) keturunan arab padahal bukan pak ustads..
Saya merasa berdosa karena saya berbohong seperti itu karena sebagai bangga2an saja.
Saya juga sering cerita kepada teman2 bahkan saudara2 saya bahwa suami saya memang masih ada keturunan Arabnya..
Saya ingat suami mengatakan bahwa dirinya keturunan arab kepada orang2 disekitar saya dan orang tua saya saat sebelum menikah dengan saya dan juga saat setelah menikah dengan saya..
Hingga saat ini keluarga saya percaya bahwa suami adalah keturunan arab lewat jalur mertua laki2,, sedangkan saya sendiri mengetahui suami asli jawa meskipun seperti belum percaya karena memang wajahnya sangat sama dengan wajah2 keturunan arab..
1) apakah pernyataan suami kepada orang tua saya dan orang2 disekitar saya bahwa dirinya orang arab( saya lupa kalimatnya) menyebabkan pernikahan kami batal atau tidak sah karena ada kebohongan status keturunan dan orang tua saya mempercayai itu?
2) saya lupa kalimat jelas suami saat mengatakan dirinya keturunan Arab kepada orang2 disekitar saya dan orang tua saya saat sebelum menikah dengan saya dan setelah menikah dengan saya.. apakah menyebabkan jatuh talak untuk saya ustads?
3) apakah benar yang menyebabkan talak jatuh itu hanya lafadz cerai dan talak dari suami, juga khulu dari isteri?
Selain itu tidak ada kaitan dan dampak hukum untuk talak?
Termasuk kebohongan2 suami?
Terimakasih jawabannya pak ustads
JAWABAN
1. Tidak batal. Keabsahan nikah tidak terkait dengan soal asal usul. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html">Pernikahan Islam</a>
2. Tidak jatuh talak. Tidak ada pengaruh hukum. Hanya saja berbohong itu berdosa kecuali dalam 3 perkara. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/01/bohong-dalam-islam.html">Bohong dalam Islam </a>
3. Benar. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
OCD ZIHAR TALAK
Assalamualaikum ustads.. 3 hari yg lalu suami saya menelpon saya dengan tujuan menanyakan masalah barang di toko saya.. saat itu saya sedang bersama anak saya yg kecil,, saat mengangkat telpon suami, saya mengatakan kurang lebih antara :
A) apa nak
B) ada apa nak
Saya lupa saat itu saya mengucap itu apa mengucap ditujukan ke suami atau saya sedang bicara kepada anak saya..
Saya pun lupa ( antara lupa dan tidak tau didalam hati ada niat dzihar dari saya untuk suami apa tidak)
Anggap saja saya mengatakan itu dengan niat dzihar saya kepada suami saya..
Lalu saya menemukan potongan artikel tentang dzihar, kalimatnya seperti ini :
"Bukan termasuk zihar, ketika seorang istri menyerupakan suaminya dengan punggung ayahnya (ayah istri). Namun dia wajib membayar kaffarah sumpah, dan dia harus memberi kesempatan suami untuk berhubungan dengannya sebelum membayar kaffarah sumpah."
Pertanyaannya :
1) jika saya berniat mendzihar suami dengan ucapan pada poin A dan B diatas,, apakah saya harus membayar kaffarah sumpah?
2) jika seandainya saya tidak membayar kaffarah sumpah... apakah hubungan badan saya dan suami menjadi tidak halal jika saya tidak membayar kaffarah sumpah? Tambahan keterangan,, Saya sedang mens dan belum suci pak ustads
3) masalah talak tafwid kinayah..
Yang perlu saya konfirmasi kepada suami tentang jatuh tidaknya talak tafwid kinayahnya adalah ;
A) apakah kamu ada niat cerai saat mengucapkan ( talak tafwid kinayah) itu?
B) apakah kamu memberiku otoritas talak/ cerai?
Yang manakah antara a & b yang bisa mewakili pertanyaan komfirmasi niat suami tentang talak tafwid kinayahnya..
Terimakasih ustads
JAWABAN
1. Zihar hanya terjadi dari suami ke istri. Tidak sebaliknya. Sebagaimana talak secara lisan itu hanya terjadi dari suami ke istri.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
2. Seperti disebut di jawaban no. 1 tidak ada dampak hukum pada ucapan anda. Maka, tidak ada kewajiban kaffarah sumpah atau lainnya.
3. Tidak ada dari a dan b yang mengarah ke tafwid karena berasal dari istri. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2025/10/talak-tafwidh-perwakilan-cerai.html"> Talak Tafwid Cerai Perwakilan </a>
SUMPAH DAN KAFARAT
Jika seseorang bersumpah dengan nama Allah jika ia masih bekerja di suatu tempat, maka kifarat sumpah, syahadat dan taubatnya tidak usah diterima Allah.
1. Apakah sumpah ini membuat kifarat, syahadat dan taubatnya tidak sah secara hukum apabila ia masih bekerja di tempat itu?
2. Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut?
Dan mohon dijelaskan untuk orang yang normal dan bukan orang yang terkena was was.
JAWABAN
1. Sumpah seperti itu tidak sah. Karena masalah diterima tidaknya taubat atau syahadat seseorang itu mutlak urusan Allah. Bukan manusia. Ini sama dengan sumpah tidak akan salat atau akan berzina, juga tidak sah. Ini sama kasusnya dengan nadzar perkara haram atau wajib juga tidak sah. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/nadzar-hal-wajib-atau-haram-tidak-sah/">Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah </a>
Karena tidak sah, maka menurut mazhab Syafi'i dan Maliki tidak perlu bayar kafarat kalau melanggar. Walaupun menurut pendapat mazhab Hanbali harus bayar kafarat sumpah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2024/02/sumpah-kafir-apa-jadi-kafir-kalau.html">Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?</a>
2. Lihat dalil detailnya di link berikut:
Baca detail:
- <a href="https://www.islamiy.com/nadzar-hal-wajib-atau-haram-tidak-sah/">Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah </a>
- <a href="https://www.alkhoirot.net/2024/02/sumpah-kafir-apa-jadi-kafir-kalau.html">Sumpah Kafir, Apa Jadi Kafir kalau melanggar?</a>
OCD TALAK
Assalamualaikum ustads ijin saya mau konsultasi masalah talak..
### Pada tahun 2022 saya pernah berantem dengan suami, lalu saat itu saya seperti yakin bahwa saya dan suami telah jatuh talak walaupun saat itu jawaban ustads alkhoirot belum saya terima.. seingat saya saat itu saya sudah gelisah dan kesal kepada suami,, dan sebatas yang saya ingat suami mengatakan kepada saya
" terus gimana kalo kaya gini?? Apa aku pulang aja ke Jember"
respon suami terhadap saya yg gelisah dan saya saat itu udah mengira pasti jatuh talak namun saya tidak ingat jelas apa saja kalimat saya kepada suami.. namun tidak lama setelah itu saya mendapat email jawaban dari ustads alkhoirot bahwa kami tidak jatuh cerai..
Pertanyaannya :
1) saat ini saya was was,, bagaimana hukumnya jika saat itu suami juga yakin kita sudah jatuh talak ? Namun ternyata setelah mendapat jawaban kata ustads alkhoirot tidak jatuh talak.. apakah kalimat suami diatas dan keyakinan suami itu menyebabkan hukumnya jadi jatuh talak?
2) apakah saya saat ini harus menanyakan kepada suami apakah saat itu dia juga yakin kami telah jatuh cerai sebelum mendapat jawaban dari ustads alkhoirot.. ?
###Lalu pada masalah lain,, ini terjadi tadi malam saat saya dan suami membahas soal pekerjaan yaitu toko sparepart dan bengkel motor saya dan suami..
Jadi kita sedang membahas tentang perbaikan motor yang datang ke bengkel kita..
Lalu suami mengatakan kurang lebih seperti ini :
A) " kalo kita saingan masalah garapan
(perbaikan motor) di bengkel, berarti suamimu mekanik"
B) " kalau kita saingan garapan motor di bengkel berarti suamimu harus mekanik"
** sebagai keterangan,, suami saya bukan mekanik di bengkel kita,, suami saya dan saya hanya murni pemilik toko, bukan tenaga mekanik motor.
Pertanyaannya :
3) apakah ucapan suami di poin A & B bisa menyebabkan jatuh talak sharih maupun kinayah kepada saya?
JAWABAN
1. Hukum jatuh talak atau tidak itu tidak tergantung pada keyakinan suami, melainkan pada hukum syariah yang sudah ditetapkan oleh para ulama yang berasal dari Al Quran dan Sunnah. Jadi, kalau ulama berpendapat tidak jatuh talak, maka talak tidak terjadi.
2. Tidak perlu tanya. Lihat jawaban no. 1.
3. Ucapan suami itu termasuk ucapan non-talak. Bukan sharih, juga bukan kinayah.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>