Af’alush Syuru’ (Kata Kerja Khusus) Bahasa Arab

Af’alush Syuru’ (أفعال الشروع) secara literal adalah kata kerja (fi'il) untuk memulai suatu pekerjaan. Secara istilah, adalah kata kerja khusus yang

Af’alush Syuru’ (Kata Kerja Khusus) Bahasa Arab


Af’alush Syuru’ (أفعال الشروع) secara literal adalah kata kerja (fi'il) untuk memulai suatu pekerjaan. Secara istilah, adalah kata kerja khusus yang memiliki fungsi seperti (كاد) yaitu merofa'kan isim dan menasobkan khobar.

Af’alush Syuru’ adalah kelompok kata kerja naqishah (kurang) dan nasikhah (pengubah status hukum) yang merupakan bagian dari "Saudari-saudari Kaada". Kata kerja ini menunjukkan dimulainya suatu pekerjaan. Secara fungsi, mereka bekerja seperti Kaana, yaitu merafa'kan mubtada' (disebut sebagai Isim-nya) dan menashabkan khabar (berupa jumlah fi'liyah dengan kata kerja mudhari').

Kata kerja yang paling populer:
(شَرَعَ - بَدَأَ - أَخَذَ - جَعَلَ - أَنْشَأَ - طَفِقَ - هَبَّ - عَلَقَ) yang semuanya bermakna "mulai".

 Poin-Poin Penting Mengenai Af’alush Syuru’:

Makna: Menunjukkan permulaan atau dimulainya suatu perbuatan secara langsung. Contoh: شَرَعَ المُعَلِّمُ يَشْرَحُ (Guru itu mulai menjelaskan).

Fungsi: Merafa'kan mubtada' sebagai Ism-nya, dan menjadikan kalimat (jumlah fi'liyah) sebagai Khabar-nya dalam kedudukan nashab (fii mahalli nashbin).

Syarat Berlakunya Fungsi (Amal):
1. Harus dalam bentuk lampau (Madhi), kecuali kata Thafiqa dan Ja'ala yang terkadang bisa berbentuk Mudhari'.
2. Khabar-nya harus berupa Jumah Fi’liyah yang kata kerjanya adalah Fi’il Mudhari’.
3. Khabar-nya tidak boleh didahului oleh kata sambung "أن" (An) mashdariyah.

 Contoh Kalimat:

 طَفِقَا يَخْصِفَانِ: 

"Mulai keduanya menutup (tubuh mereka)..." (QS. Al-A'raf: 22).

 أخذَ الطالبُ يدرسُ: 

"Siswa itu mulai belajar."

 جعلَ الخطيبُ ينصحُ: 

"Khatib itu mulai memberi nasihat."

 Catatan Penting:

Jika khabar-nya bukan merupakan jumlah fi'liyah (kalimat verba), atau kata kerja tersebut tidak bermakna "mulai", maka ia berubah menjadi Fi’il Tamm (kata kerja sempurna). Dalam kondisi ini, ia membutuhkan Subjek (Fa'il) dan Objek (Maf'ul Bih).

 Contoh:
 أخذَ الطالبُ القلمَ (Siswa itu mengambil pena).
 Di sini "Akha-dza" bukan berarti "mulai", melainkan "mengambil", sehingga "Siswa" berkedudukan sebagai Fa'il (subjek) dan "Pena" sebagai Maf'ul Bih (objek).

Referensi

كتاب النحو الوافي [عباس حسن] صحيفة:مجلد 1 ص. 620
أفعال الشروع - معناها:

ما معنى كلمة: "شَرَعَ" و"أخذَ" فى مثل: شَرَعَ المُغنَّى يُجَرِّبُ صوته، ويُصْلح عوده، وأخذ يوائم١ بين رنات هذا، ونغمات ذاك".....؟

معنى: "شَرَعَ" أنه ابتدأ فعلا فى التجربة ودخل فيها، وباشرها، وكذلك معنى كلمة "أخذ" فهى تفيد أنه ابتدأ فعلا فى المواءمة والتوفيق بين الاثنين.

Artinya: Af’alush Syuru’ - Maknanya:

Apa makna kata: "Syara'a" dan "Akha-dza" dalam contoh berikut:

    "Syara'a (mulailah) sang penyanyi menguji suaranya dan memperbaiki alat musik oud-nya, dan ia akha-dza (mulai) menyelaraskan antara denting suara ini dengan nada suara itu..."?

Maknanya: Arti dari "Syara'a" adalah bahwa ia telah nyata-nyata memulai tindakan pengujian tersebut, telah memasukinya, dan mengerjakannya secara langsung. Begitu pula dengan makna kata "Akha-dza", kata ini memberikan pengertian bahwa ia telah benar-benar mulai melakukan penyelarasan dan penyesuaian di antara keduanya. 

LihatTutupKomentar