Khuluk: Pengertian, Syarat, dan Dampak Hukumnya
Khuluk: Pengertian, Syarat, dan Dampak Hukumnya
Khuluk adalah perpisahan antara istri dari suaminya dengan memberikan kompensasi keuangan (’iwadh)—biasanya berupa pengembalian mahar atau pelepasan hak atas mahar yang belum dibayar—yang disepakati oleh istri untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Khuluk dianggap sebagai talak ba’in (putus total), di mana suami tidak memiliki hak rujuk kecuali dengan akad dan mahar yang baru.Syarat-Syarat Utama Khuluk:
- Pelepasan Hak Finansial: Istri wajib mengembalikan mahar yang telah diterima (muqaddam) serta melepaskan hak atas mahar yang tertunda (mu'akhkhar), nafkah iddah, dan mut’ah.
- Akad Nikah yang Sah: Khuluk hanya dapat dilakukan jika status pernikahan sebelumnya adalah sah secara hukum syariat.
- Kecakapan Hukum dan Pilihan (Al-Ahliyah): Kedua belah pihak harus sudah baligh, berakal sehat, dan tindakan khuluk dilakukan tanpa adanya paksaan.
- Adanya Kompensasi (Fida'): Khuluk terjadi dengan adanya pengganti/tebusan, baik berupa uang maupun manfaat lainnya.
- Kehendak Bebas: Khuluk harus didasari oleh keinginan dan kemauan bebas dari pihak-pihak terkait.
- Kecakapan Suami untuk Menjatuhkan Talak: Suami harus memenuhi syarat secara hukum untuk menjatuhkan talak (sadar dan berakal).
Dampak/Akibat Hukum Khuluk:
- Talak Ba’in Shughra: Suami tidak diperbolehkan merujuk istrinya selama masa iddah secara sepihak. Mereka hanya bisa bersatu kembali melalui proses akad nikah dan mahar yang baru sebagaimana pernikahan awal.
- Tidak Mengurangi Jatah Talak: Khuluk (menurut sebagian pendapat kuat) tidak mengurangi kuota talak tiga yang dimiliki suami.
- Masa Iddah: Wanita yang melakukan khuluk wajib menjalani masa iddah (umumnya tiga kali suci/haid atau tiga bulan).
Catatan Tambahan:
Istilah "Fida'" secara harfiah berarti "tebusan", yang merujuk pada harta yang diberikan istri kepada suami untuk "membeli" kebebasannya dari ikatan pernikahan yang sudah tidak sanggup ia jalani.
Referensi soal Khuluk
روى البخاري (5273) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما " أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:( أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ ) قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ، وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
وعند ابن ماجه (2056) أنها قالت: ( لا أطيقه بغضاً ) صححه الألباني في" صحيح ابن ماجة ".
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (nomor 5273) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
"Bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu ia berkata: 'Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencela sesuatu pun pada akhlaknya maupun agamanya, tetapi aku benci kekufuran dalam Islam.' Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: '(Apakah) engkau mengembalikan kebunnya kepadanya?' Ia menjawab: 'Ya.' Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah dia dengan satu talak.'"
Dan dalam riwayat Ibnu Majah (nomor 2056), ia berkata: "(Aku) tidak mampu menahannya karena kebencian." (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).
قال الإمام الشافعي: "كل ما حُكِمَ فيه بالفرقة ، ولم ينطق بها الزوج ، ولم يردها ... فهذه فرقة لا تُسمَى طلاقاً" انتهى ، "الأم" (5/ 128) .
Imam Asy-Syafi'i berkata: "Setiap perkara yang diputuskan dengan pemisahan (farq), tetapi suami tidak mengucapkannya (talak) dan tidak menginginkannya... maka pemisahan ini tidak disebut sebagai talak." (Selesai kutipan dari Al-Umm, 5/128).
قال ابن عبد البر : " والفرق بين الفسخ والطلاق وإن كان كل واحد منهما فراقاً بين الزوجين : أنَّ الفسخ إذا عاد الزوجان بعده إلى النكاح فهما على العصمة الأولى ، وتكون المرأة عند زوجها ذلك على ثلاث تطليقات ، ولو كان طلاقاً ثم راجعها كانت عنده على طلقتين". انتهى "الاستذكار" (6 /181) .
Ibnu Abdil Barr berkata: "Perbedaan antara fasakh dan talak—meskipun keduanya merupakan pemisahan antara suami-istri—adalah bahwa jika pasangan kembali menikah setelah fasakh, maka mereka tetap berada pada ikatan nikah yang pertama (yaitu istri masih dihitung tiga talak jika suami menceraikannya lagi), sedangkan jika itu talak lalu suami merujuknya, maka istri berada pada dua talak tersisa." (Selesai kutipan dari Al-Istidzkar, 6/181).
قال ابن القيم : "ليس لهما أن يتراضيا بفسخ النكاح بلا عوض [أي : الخلع] بالاتفاق" انتهى "زاد المعاد" (5/598)
Ibnu Al-Qayyim berkata: "Tidak boleh bagi keduanya untuk saling meridhai pemisahan nikah tanpa ganti rugi (yaitu khulu') dengan kesepakatan." (Selesai kutipan dari Zad Al-Ma'ad, 5/598).
ينظر أيضا: "المنثور في القواعد" (3/24) ، "الفقه الإسلامي وأدلته" (4 /595) ، "الموسوعة الفقهية الكويتية" (32/107- 113) (32/137) ، "فقه السنة" (2/314) .
Lihat juga: Al-Mantsur fi Al-Qawa'id (3/24), Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (4/595), Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (32/107-113) (32/137), Fiqh As-Sunnah (2/314).
جاء في "الموسوعة الفقهية" (19/ 243) : " ذهب المالكية والشافعية إلى جواز أخذ الزوج عوضا من امرأته في مقابل فراقه لها ، سواء كان العوض مساويا لما أعطاها أو أقل أو أكثر منه ، ما دام الطرفان قد تراضيا على ذلك , وسواء كان العوض منها أو من غيرها , وسواء كان العوض نفس الصداق أو مالا آخر غيره ، أكثر أو أقل منه .
وذهب الحنابلة إلى أن الزوج لا يستحب له أن يأخذ منها أكثر مما أعطاها ، بل يحرم عليه الأخذ إن عضلها ليضطرها إلى الفداء .
وفصل الحنفية فقالوا : إن كان النشوز من جهة الزوج كره له كراهة تحريم أخذ شيء منها , لقوله تعالى : ( وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا ) ، ولأنه أوحشها بالفراق فلا يزيد إيحاشها بأخذ المال .
وإن كان النشوز من قبل المرأة لا يكره له الأخذ , وهذا بإطلاقه يتناول القليل والكثير , وإن كان أكثر مما أعطاها ، وهو المذكور في الجامع الصغير , لقوله تعالى : ( فلا جناح عليهما فيما افتدت به ) ، وقال القدوري : إن كان النشوز منها كره له أن يأخذ منها أكثر مما أعطاها ، وهو المذكور في الأصل ( من كتب ظاهر الرواية عند الحنفية ) لقوله صلى الله عليه وسلم في امرأة ثابت بن قيس : أما الزيادة فلا ، وقد كان النشوز منها , ولو أخذ الزيادة جاز في القضاء , وكذلك إذا أخذ والنشوز منه ... " انتهى .
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (19/243):
"Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bolehnya suami mengambil ganti rugi dari istrinya sebagai imbalan pemisahan darinya, baik ganti rugi itu setara dengan yang diberikannya (mahar), lebih sedikit, atau lebih banyak, selama kedua belah pihak saling meridhainya. Baik ganti rugi itu berasal dari istrinya sendiri maupun dari orang lain, baik berupa mahar itu sendiri maupun harta lain selainnya, lebih banyak atau lebih sedikit darinya.
Sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak dianjurkan bagi suami mengambil dari istrinya lebih dari yang telah diberikannya, bahkan haram baginya mengambil jika ia mempersulit istrinya agar terpaksa memberikan tebusan.
Mazhab Hanafi memerinci: Jika penyebab perselisihan (nusyuz) dari pihak suami, maka dimakruhkan baginya (dengan makruh tahrim) mengambil sesuatu darinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Dan jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun daripadanya.' (QS. An-Nisa: 20), karena ia telah menyakitinya dengan perpisahan, maka jangan menambah penderitaannya dengan mengambil harta.
Tetapi jika penyebab perselisihan dari pihak istri, maka tidak dimakruhkan baginya mengambil, dan ini mencakup sedikit maupun banyak, bahkan jika lebih dari yang diberikannya. Ini disebutkan dalam Al-Jami' Ash-Shaghir. Berdasarkan firman Allah: 'Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.' (QS. Al-Baqarah: 229). Al-Quduri berkata: Jika penyebab perselisihan dari istrinya, maka dimakruhkan baginya mengambil lebih dari yang diberikannya, dan ini disebutkan dalam Al-Asl (dari riwayat zhahir pada mazhab Hanafi), berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada istri Tsabit bin Qais: 'Adapun tambahan, maka tidak.' Padahal penyebab perselisihan dari istrinya. Jika suami mengambil tambahan itu, maka sah secara hukum qadha (pengadilan), demikian pula jika penyebab perselisihan dari suami..." (Selesai kutipan).
