Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wudhu Orang Sakit Stroke dan Mengambil Bibit Tanaman Milik Tetangga

Wudhu Orang Sakit Stroke dan Mengambil Bibit Tanaman Milik Tetangga
Tatacara wudhu' orang yang sakit terkena serangan stroke
Pertanyaan
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

bapak bagaimana caranya orang wudhu yang struk sam sekali tidak dapat bergerak tapi pikiranya masih sehat...untuk sholad dengan isyarat insyaaloh bisa tapi wudhunya bagaimana ? apa boleh keluarganya mewudhukan atau tayamum..termakasih
Sri Umi

DAFTAR ISI
  1. Wudhu Orang Sakit Stroke
  2. Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga
  3. Hukum Mengambil Bibit Pohon Karet Milik Tetangga yang Jatuh ke Halaman Rumah Kita

Wudhu Orang Sakit Stroke

Jawaban

Cara Wudhu orang yang terkena serangan stroke yang tidak dapat menggerakkan badannya sama sekali adalah di-wudhu'kan atau dibantu oleh orang lain. Dalam arti, orang lain yang menyiramkan air padanya sesuai dengan tahapan-tahapan orang berwudhu. Dan kalau ternyata menyentuh air dapat berbahaya buat fisiknya, maka dia dapat bertayammum. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:286: لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا Artinya: Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya. Dalam QS At-Taghabun 64:16 Allah berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Artinya: Takutlah kepada Allah sebisamu.

Adapun tentang shalatnya, maka ia dapat melakukan shalat seperti yang Anda sebutkan yaitu dengan isyarat saja apabila memang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi:

صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
Artinya: Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh.

Perlu diketahui bahwa orang yang sakit dapat menjamak shalatnya. Yaitu, mengumpulkan shalat dhuhur dan ashar; maghrib dan isya' dalam satu waktu.

________________________________________________


Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga

Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah wasiat tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara.

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb.
Semoga limpahan rahmat Allah senantiasa bersama pak ustadz dan kita semua.
Pak ustadz,pada tahun 1981 almarhum ayah kami memberikan sebidang tanah pada seorang anak angkatnya. Pada surat pernyataan pemberian yg dilengkapi materai dan 3 orang saksi tsb disebutkan bahwa selama almarhum ayah kami masih hidup tanah tsb mash menjadi hak milik alm ayah. pada tahun 1983 alm ayah menikah dngn ibu (ibu kandung saya dan 3 orang saudara saya). setelah istri pertama alm ayah meninggal tahun 1982.Sedang ayah wafat pada tahun 2001.

Yang ingin saya tanyakan pak ustadz,

1.Apakah kami (ahli waris) berhak atas tanah tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara.

2.Apakah ahli waris anak angkat tersebut berhak menuntut tanah tsb?

3.Bagaimankah keadilan bagi kami (ahli waris) dalam melihat masalah ini dilihat dari sudut pandang agama, karena tanah yg diberikan adalah lebih dari 1/3 dari harta warisan dan diberikan pada anak angkat yang entah apa agamanya karena suami dan anak2nya adalah penganut agama Budha.

4.Bagaimanakah solusi dari pak ustadz dalam melihat masalah keluarga saya ini?

Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memberikan masukan buat saya.
Assalamualaikum wr.wb
Sarah

JAWABAN

Jawaban berdasarkan poin pertanyaan sebagai berikut:

Pemberian orang tua Anda kepada anak angkatnya masuk dalam kategori wasiat karena baru boleh meliliki dan menggunakan hartanya setelah kematiam pemberi/pewasiat. Karena itu jawaban di bawah berkaitan dengan hukum wasiat.

Jawaban pertanyaan ke-1: Ahli waris tidak berhak atas tanah tersebut karena status wasiat sah kecuali harta yang lebih dari 1/3 apabila ahli waris tidak setuju.

Menurut KHI Pasal 195 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 195
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Menurut KHI Pasal 197, suatu wasiat hanya batal terjadi hal-hal beirkut:

Pasal 197
(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Pada KHI Pasal 201 dinyatakan:

Pasal 201
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

Kesimpulan: Ahli waris tidak berhak atas wasiat tersebut, kecuali yang diatas 1/3.

JAWABAN PERTANYAAN KE-2: Iya, ahli waris anak angkat berhak menuntut tanah tersebut karena memang haknya yang sah menurut agama. KHI Pasal 209 ayat (2) menyatakan:
Pasal 209
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Menurut KHI Pasal 209 ayat 2 di atas seandainya anak angkat tidak menerima wasiat saja masih berhak 1/3. Apalagi sudah jelas mendapat wasiat.

JAWABAN PERTANYAAN KE-3: Lihat jawaban ke-1.

JAWABAN PERTANYAAN KE-4: Jawaban secara hukum Islam sudah kami berikan. Sudah diketahui siapa yang berhak atas apa. Maka, silahkan memperjuangkan harta yang menjadi hak Anda, dan hindari merebut harta yang menjadi hak orang lain.

________________________________________________


MENGAMBIL BIBIT KARET MILIK TETANGGA YANG JATUH KE HALAMAN RUMAH KITA

Assalamualaikum ustadz,,
1. Orang tua saya mengambil bibit pohon karet dari kebun karet tetangga tanpa izin,,,bibit tersebut adalah bibit dari biji karet yang jatuh ketanah dari pohon karet tetangga. Orang tua saya beranggapan bahwa orang-orang tidak mempermasalahkan pengambilan bibit-bibit seperti itu.. Apakah ini termasuk Ulima ridhaahu ???, karena orang tua
saya beranggapan/mengira bahwa tetangga tersebut tidak akan mempermasalahkan bibit/anak pohon karetnya diambil. Orang tua saya menganggap Anak/Bibit pohon karet tersebut adalah hal yang sepele.

2. Seandainya bibit tersebut haram, hasil getahnya apakah haram juga???
3. Bukankah pohon tersebut menyerap nutrisi dari tanah kami hingga dia bisa bisa bertahan hidup?? Jadi saya beranggapan bahwa hasil dari getah tersebut adalah halal.
4. Saya ada rencana untuk mendatangi pemilik bibit tersebut, tapi tidak bisa sekarang,,

Mohon pencerahannya ustadz,,

JAWABAN

1. Tidak termasuk ulima ridahu (dipastikan relanya). karena itu hukumnya haram kecuali kalau memang ada perkataan dari si pemilik. Memang, ini menyangkut benda yang kecil dan nilainya tidak besar. Namun, hak orang lain tetap hak orang lain yang hukum asalnya adalah haram seperti dikatana dalam kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari harta adalah haram" (الأصل في العبادة والأموال التحريم)
2. Karena haram, maka semua yang dihasilkan darinya haram termasuk getah dan pohonnya.
3. Seekor anak kambing milik tetangga tetap milik tetangga walaupun seandainya anda yang membesarkannya sejak baru lahir.
4. Itu langkah yang bagus meminta ridha pada pemilik bibit.

Oleh karena itu, hendaknya Anda meminta kerelaan tetangga dalam hal ini. Apabila pemilik mengijinkan, maka halal.

Dasar Hukum

Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 143 menyatakan:
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة
Artinya: Apabila ada pohon yg akar dan batangnya menjalar atau menjuntai (mentiung) ke pekarangan tetangga, maka pemiliknya dapat dipaksa untuk memindahnya. Apabila pemilik tidak melakukan, maka tetangga boleh memindahnya dan memotongnya walaupun tanpa ijin hakim seperti keterangan dalam kitab Tuhfah...

Poin utama dari keterangan dalam kitab Bughiyah di atas adalah bahwa dahan / cabang pohon yang menjuntai ke tetangga tetap menjadi milik pemilik asalnya demikian juga buah dan bibitnya. Namun, apabila pemlik bandel tidak mau memotong atau memindahnya, maka si tetangga boleh memotongnya karena telah mengganggu hak bertetangga. Akan tetap tidak berhak untuk memilikinya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 666 KUH Perdata ayat 2 dan 3 juga disebutkan:

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dopotongnya.

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

BATASAN ULIMA RIDHOHU (DIMAKLUM KERELAANNYA)

Adapun maksud ulima ridhohu (علم رضاه) atau dimaklumi kerelaan adalah istilah di mana seseorang boleh menggunakan (memakai, memakan, meminum) harta orang lain apabila dia yakin bahwa orang tahu pasti rela. Dalam QS An Nur 24:61 Allah berfirman

لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
Artinya: Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.

Dalam menafsiri ayat di atas, Jalaluddin menyatakan dalam Tafsir Jalalain:
المعنى يجوز الأكل من بيوت من ذكر وإن لم يحضروا إذا علم رضاهم به
Artinya: Boleh makan di rumah orang-orang yang disebut di atas walaupun mereka sedang tidak ada di rumahnya apabila diyakini kerelaan mereka.

Jadi, ulima ridohu berlaku bagi kerabat dekat atau sahabat karib yang sangat dekat yang kita yakini akan kerelaan mereka apabila kita memakai hak milik mereka tanpa ijin tentu saja asal dalam batas wajar.

Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi dalam kitab Ahkam al-Quran li Ibnil Arabi III/420 menguraikan maksud QS An Anur 24:61 tentang maksud ulima ridhohu sebagai berikut:
أن أهل الزمانة هؤلاء ليس عليهم حرج أن يأكلوا من بيوت من سمى الله بعد هذا من أهاليهم ; قاله مجاهد
من دعي إلى وليمة من هؤلاء الزمنى فلا حرج عليه أن يدخل معه قائده .

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam