PERTANYAAN
Assalammu'alaikum wr.wb.
Uztad ada perihal yg ingin sy tanyakan terkait bisnis/usaha yg telah sy geluti selama ini. Saat ini sy mengelola bisnis OutSourcing/alihdaya (definisi umum OS, mengalihkan sebagian pekerjaan/kegiatan kepada pihak lain/luar yg kompeten melalui kontrak borongan atau penyediaan tenaga kerja). Di Indonesia kegiatan OS ini diatur didalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, dikuatkan dg bbrp Peraturan Menteri dan terakhir dg terbitnya putusan MK dan Peraturan/SE Bank Indonesia ttg pelaksanaan OS.
Pada prakteknya memang masih banyak ditemui OS ini dilaksanakan tidak sesuai dgn UU dan peraturan yg ada, seperti pembayaran upah dibawah UMK/UMR, kontrak kerja yg tidak jelas, tidak ada kepastian kelangsungan kerja dan jaminan kesejahteraan. Ditambah minimnya pengawasan yg seharusnya dilakukan oleh pihak yg bertanggungjawab terhadap masalah ini (dalam hal ini Disnakertrans, entah karena minimnya jumlah atau kualitas pengawas yg ada).
Diantara pelaku bisnis/pengusaha bidang OS ini sebenarnya masih banyak yg berusaha menjalankan bisnis ini mengikuti UU dan aturan yg ada, bahkan utk beberapa kondisi mereka memberi kesejahteraan melebihi pegawai/karyawan perusahaan biasa. Namun karena ternyata yg saat ini lebih mengemuka/terekspos adalah praktek2 OS yg "abal-abal" istilah praktek OS yg tidak dilaksanakan sesuai dgn UU dan aturan yg ada, maka masyarakat (terutama buruh/pekerja) memandang Outsourcing sebagai sesuatu yg "jelek" dianggap sebagai perbudakan modern, terjadi eskploitasi thdp pekerjan, dll. Sehingga saat ini cukup marak terjadi demo, resistensi thdp keberadaan OS.
Kami yakin bila OS ini dijalankan dengan baik & benar sesuai dgn UU dan aturan yg ada dan dipahami oleh semua pihak, mulai dari perusahaan pemberi kerja, perusahaan/pihak pelaksana kerja, buruh/pekerja, serikat buruh/pekerja dan juga pengawas, maka OS ini akan membawa dampak kepada peningkatan perekonomian, mengurangi angka pengangguran termasuk memberi peluang kepada angkatan muda (lulusan2 baru) yg minim pengalaman utk bs masuk dunia kerja. Pemasukan pajak dan memberi kontribusi kepada kemajuan industri2 lain maupun perekonomian daerah setempat.
Dengan penjelasan secara umum (sangat global) tersebut semoga Uztad ada gambaran ttg OS. Mohon penjelasan bagaimana bisnis OS ini menurut pandangan syariat Islam sesuai dgn hadist/sunnah yg ada, atas penjelasan Uztad diucapkan banyak terimakasih. Semoga bermanfaat bg saya pribadi maupun yg lain. Walaikum'salam Wr.Wb.
Salam,
Wisnu W.
JAWABAN
Sikap Islam terhadap outsourcing (OS)dapat dilihat spiritnya pada prinsip yang dianjurkan Islam dalam soal hubungan antara majikan dan buruh secara umum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, perintah memenuhi hak-hak kedua belah pihak yaitu buruh dan majikan. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.)
Kedua, dianggap suatu kedzaliman apabila majikan tidak majikan mengakhirkan atau memperlambat pemberian gaji buruh padahal majikan mampu memberikan gaji tepat waktu. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi menyatakan: مطل الغني ظلم، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع (Orang kaya yang memperlambat bayaran buruhnya adalah dzalim))
Dalam hadits lain Nabi bersabda أعطوا الأجير حقه قبل أن يجف عرقه (Berikan hak buruh sebelum kering keringatnya).
Ketiga, ancaman keras bagi majikan yang tidak memberikan hak (gaji) pada buruhnya. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: قال الله: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أعطي بي ثم غدر، ورجل باع حرا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعط أجره
Artinya: Nabi bersabda bahwa Allah berfirman: Ada tiga orang yang aku sangat marah pada hari kiamat: .... (3) laki-laki yang mempekerjakan buruh tapi tidak memberikan gajinya.
Inilah guidelins prinsip dalam Islam seputar hubungan majikan dan buruh atau pekerja. Yang intinya, selagi buruh melakukan pekerjaan dengan benar dan majikan memberikan hak-hak buruh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tepat waktu, maka hukumnya dibolehkan. Adapun format sistem pekerjaan, apakah tradisional, sistem kontrak, atau sub-kontrak (outsurcing) adalah masalah teknis yang dinamis dari waktu ke waktu yang dibolehkan dalam Islam.
Dalam kaidah fiqih disebutkan: asal segala sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم).
Jadi, kami tiak melihat ada pelanggaran prinsip Islam dalam outsourcing yang benar seperti yang Anda terangkan.
============
RUJUKAN
- AL-Quran
- Sahih Bukhari
- Sahih Muslim
No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.