Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kulkas Kos Menyimpan Bir Dan Babi

Kulkas Kos Menyimpan Bir Dan Babi
KULKAS KOS MENYIMPAN BIR DAN BABI

Assalamu'alaikum WR WB

Saya ingin menanyakan tentang penyimpanan alkohol di tempat kosan. Kebetulan saya anak rantau yang tinggal kos di Jakarta dan memang pemilik kos saya yang sekarang adalah non muslim. Ternyata kemarin saya menemukan bahwa pemilik kosan tersebut menyimpan daging babi dan bir (alkohol) di kulkas kosan. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah memakai kulkas tersebut untuk menyimpan makanan/minuman karena saya agak risih. Tapi satu hal yang mengganggu pikiran saya, yaitu golongan orang yang dapat terkena dosa Khamr.

TOPIK KONSULTASI
  1. Kulkas Kos Menyimpan Bir Dan Babi
  2. Cara Hubungan Dapat Restu Orang Tua
  3. Memberikan 1/3 Gaji Pada Mantan Istri
  4. Solusi Konflik Suami-Istri Yang Tiada Henti
  5. Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib
  6. Hamil Dengan Pacar Yang Sudah Beristri
  7. Menghamili Pacar, Apa Yang Harus Dilakukan

Pertanyaan saya adalah,

1. apakah saya ikut berdosa karena tinggal di kosan dimana pemilik nya menyimpan khamr dan daging babi di kulkas kosan?

Karena saya sudah mencari kosan lain tetapi harganya sangat mahal sekali, agak jauh dengan kosan yang sekarang sehingga saya pertahankan untuk tetap tinggal disini untuk sementara sampai saya mendapat pekerjaan yang baru.

Terimakasih.
Wassalamu'alaikum WR WB


JAWABAN KULKAS KOS MENYIMPAN BIR DAN BABI

1. Selagi anda tidak ikut memakan babi dan meminum khamar (miras), maka anda tidak berdosa. Kecuali kalau anda menjadi penjualnya maka anda ikut berdosa. Dalam melihat sesuatu kemungkaran (perilaku dosa) oleh orang lain, maka seorang muslim diperintahkan untuk memilih di antara tiga hal yaitu (a) mencegah dengan tangan atau kekuasaan; (b) mencegah dengan lisan; (c) ingkar dengan hati. Asal anda telah melakukan pilihan yang ketiga (ingkar dengan hati, dalam arti tidak ikut melakukan) maka itu sudah cukup. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Said Al-Khudri Rasulullah berabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Namun demikian, idealnya kalau menemukan tempat lain yang sesuai dengan budget anda, maka silahkan pindah ke tempat lain.

Satu lagi, pastikan anda tidak menaruh makanan apapun di dalam kulkas agar supaya tidak terkena najisnya babi.

_________________________


CARA HUBUNGAN DAPAT RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum...
Saya seorg perempuan ingin mnceritakan terlehih dhlu dilema yg saya alami...

1. Saya berpacaran sm seorg laki2 kmi sling mnyayangi dan mncintai... awlnya ibu dri pcar saya setuju2 sj sm hub kami... tp stlh hub kmi brjln lama kami makin akrab n makin mantab utk melakukan pernikahan, ternyta tnpa kmi ketahui ibu dr pacar saya menghitung nma kmi ingin mencocokan dbwa beliau nama kami sm org yg di anggap mngerti agama... dan ternyata hasilnya nama kami tdk cocok krn lebih aksaranya lebih tinggi nama saya sbgai calon istri dbanding cwo saya... Dari situ ibu dr cwo saya tdk merestui hub kami hnyar krn mslah nama...

2. Krn mslah nama itu ibu dr cwo saya sholat istikharah yg mndapatkan petunjuk klo kmi td berjodoh...tp sholat istikharah yg dlakukan dgn menulis nm saya d kertas dan satunya lg kertas kosong lalu kertas itu d gulung dan dkocok stlh slsai sholat dan berdoa dgugurkanlah salah satu dr kertas itu... ternyata yg gugur kertas kosong bbrp kali dlakukan sholat n mngugurkan kertas trnyta yg gugur kertas kosong trus.. dr situ ibu dr cwo saya beranggapan kmi td bjodoh dr petunjuk yg dlalukan...

Kmi pun b2 sholat istkhrah tp ssuai ajaran rasullah tnpa ada tulis nm dan mngocok dan mngugurkan kertas... hasilnya kmi makin yakin akn hub kmi mnju pernikahan...

Tp kmi msh terganjal restu ibu dr cwo saya... pdhl dr org tua saya sndri tdk mmpermslahkan hitungan nm..

3. Apa yg harus kmi lakukan saat ini..dsatu sisi kmi saling mencintai tp dsisi lain cwo saya hrs brmslah sm ibunya hnya krn hitungan nama beliau tdk mrestui kmi...

Mohon solusinya...
Makasih byk... wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Orang yang didatangi oleh ibu anda itu bukan ahli agama, tapi ahli ilmu kejawen. Dalam syariah Islam tidak ada ramalan-ramalan seperti ini. Bahkan, apabila percaya ramalan, hukumnya haram. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/11/hukum-percaya-ramalan-dalam-islam.html

2. Cara istikhoroh tidak seperti itu. Tidak pakai kertas dan dikocok-kocok. Shalat istikharah dilakukan bukan untuk main tebak-tebakan tapi untuk memantapkan hati di antara dua pilihan yang sama-sama baik. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html

3. Kalau memang anda berdua mantap untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka anda dapat melakukan itu dengan atau tanpa restu ibu. Ibu harus ditaati kalau perintahnya sesuai dengan syariah. Kalau larangan ibu tidak sesuai dengan syariah, maka itu tidak wajib ditaati. Namun demikian, alangkah baiknya kalau calon anda itu mencoba meyakinkan ibu agar mendapat restunya dengan cara antara lain meminta pendapat dari ahli agama, bukan dukun, atau tokoh masyarakat setempat yang kata-katanya didengar oleh ibunya. Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/03/nikah-terhalang-adat-jawa.html

_________________________


MEMBERIKAN 1/3 GAJI PADA MANTAN ISTRI

Kepada Yth
Majelis fatwa PP Al-Khoirot
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr
nama Saya Ardijansah, saya seorang guru PNS dan masih aktif. Beberapa bulan yang lalu tepatnya Agustus 2012 saya telah melakukan perceraian. Dalam keputusan perceraian tersebut Pengadilan Agama memutuskan bahwa pihak istri telah melakukan nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nahkah idah, maskan dan kiswah. Saya dikenakan biaya mut'ah sebesar 30 juta. Lampiran keputusan terlampir.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa saya tidak perlu membayar pembagian 1/3 gaji terhadap mantan istri. ( PP 10 th 1983 mewajibkan PNS yang bercerai memberikan 1/3 gaji kepada mantan istri hingga mantan istri tersebut menikah lagi), Masalah yang muncul adalah saya dipaksa oleh pihak mantan istri untuk membayar 1/3 gaji dengan
bantuan LSM yang mengatasnamakan pembela Perempuan , BKD dan DINAS Pendidikan Jember malah mendukung mantan istri karena tekanan dari LSM tersebut, perlu diketahui bahwa anak-anak ikut dan tinggal dengan saya.

Pertanyaan saya :
1. Apa hukumnya dalam Islam memberikan 1/3 gaji kepada mantan istri?
2. Apakah Hukum Agama Islam yang saya anut tidak berdaya terhadap PP 10 tahun 1983 ?
3. Apakah PP 10 tahun 1983 lebih tinggi dari Hukum Agama Islam dan Keputusan Pengadilan Agama?

Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan
wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, tidak ada kewajiban suami memberi nafkah kepada mantan istri kecuali selama masa iddah bagi istri yang ditalak raj'i (talak 1 dan talak 2).

2. Hukum Islam dengan hukum negara adalah dua hal yang berbeda.

3. Kalau memang keputusan Pengadilan Agama anda rasa sudah adil, maka ikuti keputusan itu. Tanpa harus memperdulikan tuntutan pihak istri.

_________________________


SOLUSI KONFLIK SUAMI-ISTRI YANG TIADA HENTI

Assalamua'laikum ustadz,
Saya sudah menikah selama 10tahun & mempunyai 4orang anak. Kebetulan, saya dan istri saya seumuran. Semenjak awal pernikahan RT kami memang bermasalah. Istri saya menjauhkan saya dari keluarga saya, bahkan meminta memilih antara dia atau ibu kandung saya sendiri. Saya sangat sedih, karena akhirnya saya lebih memilih istri saya demi anak-anak(karena dia selalu berlaku kasar terhadap anak-anak saya bila sedang bermasalah dengan saya).

Istri saya orang yang sangat keras & pengetahuan agamanya juga minim, padahal saya sering mengajaknya untuk hadir di pengajian tapi ia selalu menolaknya & marah-marah kemudian mengatakan bahwa saya yang seharusnya belajar agama.

Sekarang hampir setiap hari kami konflik, masalahnya sangat kompleks. Dia orang yang gila kerja, karena ketika di rumah pun dia selalu mengerjakan pekerjaan kantornya sementara anak-anak diurus pembantu atau saya, awalnya saya protes keras tapi dia malah marah-marah & menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah tanggungjawab dia sebagai seorang manajer. Tapi dia sangat marah ketika saya pulang malam, padahal diluaranpun saya memang bekerja karena kebetulan saya baru memulai sebuah proyek sehingga mengharuskan saya untuk lebih fokus. Ketika di rumahpun saya membantu dia mengurus anak-anak, dan berusaha menjaga diri saya ketika sedang berada diluar rumah. Tapi dia selalu menuduh saya berselingkuh karena ada beberapa rekan kerja saya perempuan, bahkan SPG mobilpun pernah jadi incarannya hanya karena saya kebetulan memesan mobil kepada SPG tersebut.

Pernah 1waktu dia sms SPG tersebut dan mengajaknya kencan dengan memakai hp saya. Jujur saya sangat merasa dilecehkan oleh tindakan istri saya tersebut, karena saya merasa dipermalukan. Hampir setiap hari dia meminta cerai, jika kami bertengkar. Selama ini saya sudah cukup bersabar. Beberapa tahun belakangan saya jadi sakit-sakitan, hampir setiap bulan saya masuk RS. Hingga akhirnya saya konsultasi ke psycolog. Hasilnya, psyocolog itu mengatakan bahwa saya sakit karena tekanan bathin. Bahkan psycolog tersebut menyarankan saya untuk berpisah dari istri saya, atau toleransi diantara kami harus diperbesar.

Pernah setelah bertengkar hebat, saya dan dia akhirnya ngobrol secara baik-baik. Dan saya mengatakan 'yasudah,, kita cerai, cerai, cerai. Tapi secara baik-baik. Mungkin lebih baik kita berteman. Demi anak-anak juga. Kita bisa membesarkan mereka secara bersama-sama tapi tidak 1rumah.'

Kami sudah beberapa kali konsultasi ke KUA & mediasi. Tapi hasilnya, konflik yang terjadi malah semakin panjang & berdampak buruk terhadap anak-anak saya. Dan setiap kami bertengkar, setelah sudah agak reda, saya mengatakan hal yang sama mungkin sudah lebih dari 3kali. Tapi tidak dalam kondisi marah. Jika seperti itu, apa artinya kami sudah sah bercerai secara agama & bagaimana dengan status talaq saya(apakah talaq 1,2 atau 3) ?

Saat ini istri saya sudah mengurus surat gugatan cerainya, hanya saja belum didaftarkan di PA.

1. Langkah apa yang harus saya lakukan, karena saya sudah merasa putus asa dengan kondisi rumah tangga kami. saya merasa sudah tidak bisa mendidik istri saya.

Mohon penjelasan & nasehatnya ustadz.
Terima kasih.
Wassalam wr wb.

JAWABAN

1. Perceraian adalah solusi terbaik bagi pasangan suami istri yang sudah mencapai tahap irreconcilable differences atau konflik yang tidak dapat didamaikan. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2014/01/cerai-dalam-islam/
_________________________


HUKUM SHALAT SUNNAH QABLIYAH MAGHRIB

Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mau bertanya Ustadz mengenai Sholat Sunah Qobliyah Maghrib itu ada apa gak ya?

JAWABAN

Shalat sunnah sebelum shalat fardhu maghrib hukumnya boleh dan sunnah tapi bukan sunnah mu'akkad berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi dalam Al-Majmuk III/502. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-sunnah-rawatib.html

_________________________


HAMIL DENGAN PACAR YANG SUDAH BERISTRI

Assalam mualaikum wr wb,

Saya wanita usia 33 th, sy sedang proses perceraian dengan suami yg sudah pisah ranjang hampir 1 th. Dan saya sdh punya kekasih dan kekasih saya juga msh beristri, karena khilaf kami melakukan hubungan suami istri hingga hamil. Sekarang usia kandungan saya hampir 3 bln, dan minggu dpn insyaallah sdh putusan cerai di PA.

Pertanyaan ;
1. Apa yg harus saya perbuat dengan kondisi ini,
2. dan jika di nikahi oleh kekasih saya itu kapan waktu yg tepat krn ada masa iddah dari perceraian saya.
3. Saya mengharapkan pernikahan resmi dan bukan nikah agama saja. Demi legalitas anak yang akan saya lahirkan.

Mohon diberi pencerahan atas semua masalah saya ini. Terimakasih.

Wassalam mualikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau suami sah anda belum menceraikan anda (baik cerai perkataan atau surat), maka anak yang hamil itu statusnya akan menjadi anak suami anda. Bukan anak pacar anda. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

Tapi kalau suami anda pernah menceraikan anda dengan kata cerai, maka status anda adalah wanita yang dicerai walaupun keputusan Pengadilan Agama belum keluar. Apabila demikian, maka apabila perceraian verbal itu sudah lewat masa iddah, maka anda dapat menikah dengan lelaki lain. Apabila belum ada kata cerai sama sekali dari suami anda, maka status anda masih istri suami anda dan anda tidak boleh menikah dengan siapapun kecuali setelah surat cerai keluar dan masa iddah habis.

2. Kalau ada kalimat verbal kata cerai dari suami, dan masa iddah saat ini sudah lewat, maka segeralah menikah secara siri. Minimal untuk sementara sampai akta cerai resmi keluar. Hal ini bertujuan agar anak yang dikandung menjadi anak yang sah menurut agama menjadi anak anda dan anak dari ayah biologisnya yaitu kekasih anda. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

3. Sebaiknya nikah siri terlebih dahulu agar supaya status anak yang dikandung diakui secara gama sebagai anak dari ayah biologisnya. Itu kalau syarat yang saya sebut di jawaban poin 1 dan 2 terpenuhi.

_________________________


MENGHAMILI PACAR, APA YANG HARUS DILAKUKAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pak, , saya mau bertanya soalny saya bingung hrus menentukan pilihan, Di antara pilihan saya ini mngkin sma akan mnyakiti HatI Orang tua saya. Saya udh berbuat dosa besar, saya telah menghamili Pakcar saya, saya ingin bertnggung jawab tpi saya tkut bicara sma orang tua saya, krna pcar saya ini jauh sbrng pulau.

Prtanyaan saya,
1. APa yang harus saya prbuat Pak ?? Krna plihan saya Ne mnyakiti hati Orang tua saya. .??
2. bicara klau saya tlah mnghamili pcar saya. .??
3. Atau saya brbhong & prgi diam2 dri Orang tua tuk brtnggung jwab sma pcar saya,??

mhon jwaban & pnjlsan ny Pak, soalny saya sngat bingung hrus bgaimana.
Sblmny saya mnta maaf ats prbertanyaan & pnjlasan saya, & saya ucapkan juga
trima kasih.

JAWABAN

Islam melarang khalwat atau pacaran yang dilakukan dengan tinggal berduaan dalam suatu ruangan tertutup. Kalau ini dilanggar,maka zina hampir pasti dilakukan.

1. Katakan terus terang pada orang tua apa yang terjadi. Tanggung jawab utama justru pada orang tua yang telah memelihara anda sejak bayi. Jangan kecewakan mereka. Caranya bicara terus terang. Tanpa terus terang orang akan lebih kecewa lagi.

2. Iya, bicara sejelas-jelasnya kalau anda telah menghamilinya.

3. Jangan. Itu akan semakin mengecewakan dia. Tanggung jawab anda untuk terus terang pada orang tua lebih besar dari pada tanggung jawab pada wanita yang anda hamili.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam