Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kata Pisah Termasuk Talak Sharih Atau Kinayah?

Kata Pisah Termasuk Talak Sharih Atau Kinayah?
KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?

Assalamualaikum,,, Pak kiayai dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot.

Saya disini mau bertanya tentang status pernikahan saya,,,
1. Kasus mengiyakan cerai istri seperti ini kalimatnya!!!

A. "Ya udah,, terserah Kamu saja",,,, bagaimana hukumnya,,, KLo memang kinayah saya Lupa niatnya!!
B. " Ya udah,,, KLo mau udahan!!! Yg ini saya bener2 GA Ada niat!!!
C. ya udah,, KLo mau cerai,,, cerai aja,,, KLo yg ini sepertinya Ada niat!!!
D. "iya,,, Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!! Yg ini juga Ada niat sepertinya
E. Ya sudah sana!!! Saya juga Lupa niatnya Karna sudah lama kejadianya!!!

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?
  2. MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

2. kata pisah yg aku gunakan seperti ini kalimatnya!!!
"Daripada KITA ribut2 trus, mendingan KITA pisah Dulu aja intropeksi diri dulu masing2" maksud niat saya Adalah sekedar pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu agar tidak Berkelahi trus!!! Sumpah Demi ALLAH Hanya sekedar pisah ranjang!!!!

3. Aku ceraikan engkau jika sudah aku sudah kaya!!!! KaLo memang ini talaq muallaq!!! INSYAALLAH syaratnya belum terjadi!!!!

4. Ayo Kamu mau ngomong APA?? Mau ngomong cerai lg!!! Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!!! Lalu istri bilang "" iya aku mau cerai SAMA kamu"" trus saya bilang ya sudah!!! KLo memang ini kasus mengiyakan cerai istri,,, saya Lupa niatnya juga!!!

5. Istri Minta cerai,,,,, lalu saya bilang seperti ini " tidak akau tidak mau,,,, nunggu aku puas dulu menyakitimu,,, Baru terserah Kamu maunya APA!!! Bagaimana hukumnya???

6. Berapa talaq yg telah jatuh Pak kiayai???
Mohon jawabannya!!!!

7. "klo saya lihat fatwa al khoirot sebelumnya,, bahwa kata pisah itu
kinayah menurut sebagian ulama madzhab syafii!! Bolehkah saya
mengikutinya??"


JAWABAN

1A. Ada tiga pendapat soal ini: (a) Termasuk talak sharih [eksplisit) yang berarti jatuh talak; (b) Termasuk talak kinayah [implisit] yang berarti tergantung niat. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat; (c) Tidak jatuh talak secara mutlak. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/07/mengiyakan-permintaan-cerai-istri.html#1

1B. Tidak jatuh talak.

1C. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.

1D. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga.

1E. Itu masuk kategori kinayah. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak.

2. Kalau ikut pendapat yang umum, maka itu sudah jatuh talak. Karena kata "pisah" termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat (menurut pendapat madzhab Syafi'i). Namun, menurut ketiga madzhab lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali, kata "pisah" termasuk talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb:

وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي: الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق لورودهما بمعنى الطلاق في القرآن الكريم, فقد ورد لفظ الفراق في قوله تعالى: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا {النساء:130}. وفي قوله: أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {الطلاق : 2}.

وورد لفظ السراح في آيات منها قوله تعالى: الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ {البقرة:229}. وقوله تعالى: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {البقرة:231}.

إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا, ومن ذلك قوله تعالى: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا {آل عمران : 103}. ولذلك فهما من كنايات الطلاق.

Artinya: Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" (pisah) dan al-sarah (lepas) dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih karena keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4:130 dan At-Talaq :2. Sedangkan kata "sarah" (السراح) disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229 dan 231. Namun, menurut jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih karena keduanya banyak dipakai juga di selain talak seperti dalam QS Ali Imran 3:103 karena itu maka termasuk talak kinayah dan baru terjadi talak apabila disertai niat.

Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "pisah" atau "talak" dan sejenisnya yang diucapkan dalam keadaan marah hukumnya tidak jatuh talak. Anda bisa ikut pendapat yang ini. Baca: Talak saat Marah

3. Belum terjadi talak.

4. Tidak jatuh cerai kalau ikut pendapat kedua atau ketiga.
5. Sama dengan yang di atas.

6. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan sang istri, maka ikuti pendapat ulama yang termudah yaitu:
(a) Tidak jatuh talak apabila ucapan "talak" dan sejenisnya diucapkan dalam keadaan marah. Baca: Talak saat Marah

(b) Mengiyakan ucapan talak istri tidak jatuh talak secara mutlak. Berdasarkan kedua pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda berdua. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

7. Boleh. Ikut pendapat madzhab lain saja boleh apabila diperlukan. Apalagi sesama madzhab Syafi'i. Baca: Kata "pisah" talak sharih atau kinayah?

___________________


MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI

Assalammualaikum pak kiayai,,

1. Saya ingin berkonsultasi tentang keabsahan nikah saya... Saya sering membaca postingan fatwa alkhoirot,,, oleh karna itu saya ingin berkonsultasi!!! Pertanyaannya adalah!!
1. Bagaimana hukum kalimat talaq seperti ini,,,mengiyakan cerai istri contoh kalimatnya adalah!!
a. Ya udah terserah kamu saja
b. ya udah klo mau cerai,, cerai sana!!
c. Kata pisah maksud saya cuma pisah rumah sementara waktu!!!
Saya ingin hal tersebut dihukumi melalui madzhab hanafi!!

2. Bagaimana hukumnya kalo mengucapkan kalimat talaq sharih, di ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tanpa suara keluar dari mulut dan mulutnya pun dalam keadaan tertutup!!!

3. Saya mau bertanya,,, saya pernah menikah ulang karna saya menganggap istri saya sudah tertalaq bain menurut madzhab syafii,,, yg kasusnya seperti ini
-thn 2011 saya menceraikan istri
-thn 2011 saya menceraikan istri kembali didalam massa iddah!!!
-thn 2012 pertengahan tahun saya menceraikan istri kembali,,, nah pada waktu itu saya belum tahu hukum talaq,,, setelah membaca hukum2 talaq dan bertanya pada ustad terdekat,,, akhirnya saya menganggap istri saya tertalaq bain,,,karna pada waktu itu menurut madzhab syafii rujuk hrs dengan lafadZ tidak sah klo tidak ada rujuk secara lafadZ!!! Nah akhirnya karna talaq ke 3 tersebut sudah diluar iddah akhirnya tidak dianggap talaq!!!! Apakah sah pernikahan ulang saya pak kiyai menurut madzhab syafii!!!

4. Maaf pak kiayai satu lagi!!!
Pernah waktu itu saya sedang terdiam dan sedang tiduran dan tiba2 dihati saya terbesit kata2 cerai,,, dan akhirnya saya teringat kalimat talaq sharih yg sering saya baca,,, nah karna saya penderita was was akhirnya kata2 tersebut terucap tanpa ditunjukkan ke istri,,,, dan situasi kondisinya pun bukan sedang bercanda atau berbicara dengan istri!!! Tapi saya ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tp suara nya tidak keluar dari mulut,,, mulutnya pun tertutup bagaimana hukumnya pak kiayai??? Wassalammualaikum!!

Mohon jawabannya karna saya penderita was was!!! Wassalammualaikum!!!

JAWABAN

1. Hukumnya (a) tidak jatuh talak menurut pendapat sebagian ulama; atau (b) termasuk talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai dengan niat. Baca: Mengiyakan Permintaan cerai Istri

Untuk kasus (c),

2. Hukum mengucapkan kata talak sharih dg menggerakkan lidah saja tanpa suara dan mulut tertutup adalah tidak sah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 5/198, dikatakan:

وَمَتَى لَمْ تَتَوَافَرْ شَرَائِطُهُ فَإِنَّ الطَّلاَقَ لاَ يَقَعُ، كَمَا لَوْ أَجْرَاهُ عَلَى قَلْبِهِ دُونَ أَنْ يَتَلَفَّظَ بِهِ إِسْمَاعًا لِنَفْسِهِ أَوْ بِحَرَكَةِ لِسَانِهِ

Artinya: Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka talak tidak terjadi. Seperti suami menyatakan talak dalam hati tanpa mengucapkan (melafalkan) yang bisa didengar oleh dirinya sendiri atau dengan gerakan lisannya.

3. Kalau sudah talak bain, maka tidak bisa rujuk lagi. Juga tidak bisa nikah ulang kecuali setelah si istri menikah dengan lelaki lain, setelah dicerai oleh suami kedua maka baru istri pertama bisa nikah ulang setelah habis masa iddah suami kedua. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

4. Sama dengan kasus no. 3, hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak.


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam