Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum memaki dan mendengar kata makian

HUKUM KATA MAKIAN Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya apa hukumnya kita mendengar atau mengucapkan kata makian saya kadang saat menonton film ada adegan dimana tokoh filmnya mengucapkan kata bahasa inggris "Goddamn" pas saya cari tahu kata goddamn tersebut berbeda beda hasilnya tiap website ada yg mengartikan goddamn itu :ya tuhan ,terkutuk oleh tuhan ada juga yg mengartikan terkutuklah tuhan.pertanyaan saya

1.apa hukumnya ketika saya mendengar kata goddamn tersebut karena saya takut kata tersebut termasuk hinaan pada tuhan.

2.bagaimana cara saya menyikapi terjemahan yang berbeda beda tiap situs karena kalau saya coba translate di situs resmi seperti google terjemahan arti kata tersebut hanyalah "ya tuhan"

3.kalau saya mendegar kata tersebut di film yang saya miliki apa film tersebut harus saya hapus/buang

Terimakasih pak ustadz wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh

JAWABAN

1. Tidak masalah kalau hanya mendengar asal tidak ikut mengucapkan. Sebagaimana lintasan hati soal dosa tidak berdampak hukum apapun. Baca detail: Hukum Lintasan Hati

Goddamn itu sendiri di negara aslinya (Amerika Utara) biasanya diucapkan dalam dua kondisi yaitu kondisi kesal yang berarti kata makian atau kondisi senang dan diucapkan pada teman akrab yang berarti kata pujian atau kegembiraan.

Hukum memaki dan mencaci adalah haram. Sama saja memaki individu atau memakai golongan atau agama tertentu yang selain Islam. Baca detail: Larangan Mencela agama lain

Baca juga: Larangan Mencela dan Melaknat

2. Itu artinya kata itu memilikii banyak makna dan itu menjadi keuntungan bagi anda dan orang lain karena berarti kata itu tidak identik dengan makian. Namun demikian, menghindari mengucapkan kata goddamn itu lebih baik.

3. Tidak perlu dibuang terutama kalau secara keseluruhan mengandung isi yang baik. Namun kalau isinya tidak baik, maka menjauhinya itu dianjurkan. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

LARANGAN MEMAKI DAN MENCELA

Adapun memakai kata makian untuk bercanda. Misalnya, antara teman dan tidak menyakiti, maka tetap tidak boleh karena kemutlakan larangan memaki atau mencaci sesama.

Khatib al-Baghdadi dalam al-Jamik menyatakan bolehnya bercanda asalkan tidak melewati batas kepatutan:

فَإِنَّمَا يُسْتَجَازُ مِنَ الْمِزَاحِ يَسِيرُهُ، وَنَادِرُهُ، وَطَرِيفُهُ، الَّذِي لَا يَخْرُجُ عَنْ حَدِّ الْأَدَبِ، وَطَرِيقَةِ الْعِلْمِ، فَأَمَّا مُتَّصِلُهُ، وَفَاحِشُهُ، وَسَخِيفُهُ، وَمَا أَوْغَرَ مِنْهُ الصُّدُورَ، وَجَلَبَ الشَّرَّ؛ فَإِنَّهُ مَذْمُومٌ. اهــ.

Artinya: Bercanda yang sedikit itu dibolehkan asalkan dengan cara yang tidak keluar dari adab kepatutan dan jalan ilmu. Adapun canda yang buruk maka itu tercela.

Makian pada dasarnya adalah haram. dan karena itu ia tetap haram walaupun untuk bercanda. Berdasarkan hadis muttafaq alaih berikut:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: Mencaci muslim itu fasiq (berdosa)

hadis riwayat Imam Muslim dari Imran bin Hushain, dia berkisah;

بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ وَامْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ عَلَى نَاقَةٍ فَضَجِرَتْ فَلَعَنَتْهَا فَسَمِعَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى اللهب عليه وسلم فَقَالَ :خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ. قَالَ عِمْرَانُ فَكَأَنِّي أَرَاهَا الآنَ تَمْشِى فِي النَّاسِ مَا يَعْرِضُ لَهَا أَحَدٌ

“Ketika kami bersama Rasulullah dalam sebagian perjalanannya dan ada seorang perempuan dari kalangan Anshar di atas untanya. Kemudian unta tersebut keletihan dan perempuan itu melaknatnya. Rasulullah Saw mendengar hal tersebut dan beliau berkata, ‘Ambil semua barang yang ada di atasnya, dan biarkan unta ini berkeliaran karena unta ini telah dilaknat.’ Kata sahabat Imran, ‘Aku lihat unta itu berkeliaran di tengah rombongan dan tidak ada satupun yang menangkapnya.’”

kitab Jami’u al-Ahaadits, dari Sayidina Ali, dia berkata;

بينما نحن مع النبى – صلى الله عليه وسلم – فآذتنا البراغيث فسببناها فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لا تسبوا البراغيث فنعم الدابة دابة توقظكم لذكر الله فبتنا تلك الليلة متهجدين


“Pada suatu malam kami bersama Nabi Saw, tiba-tiba nyamuk-nyamuk menyakiti kami dan kami menghujatnya. Kemudian Nabi Saw. berkata, ‘Janganlah kalian menghujat nyamuk-nyamuk itu karena sebaik-baik hewan adalah yang bisa mengingatkan kalian untuk zikir pada Allah.’ Pada malam itu, kami bisa bertahajud.”

dari Zaid bin Khalid, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ ، فَإِنَّهُ يَدْعُو إِلَى الصَّلاَةِ


“Janganlah kalian mencela ayam jantan, karena ia mengajak untuk shalat.”

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam