Istri Banyak Hutang dan Bangunan di atas Kuburan

istri saya menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya tanpa sepengetahuan saya, saya tanyakan alasannya istri saya tidak membalas, walaupun begitu saya menebus bpkb saya.Secara bahasa (etimologis) fida' adalah tebusan.Dalam istilah syariah Islam, fida' adalah tebusan sebagai pengganti kesalahan yang dilakukan dalam hal yang terkait ibdah.
Istri Banyak Hutang dan Pengertian Fida'
ISTRI BANYAK HUTANG DAN TIDAK TERBUKA

PERTANYAAN
Assalamualikum , wr.wb
pak ustad saya ingin menanyakan beberapa hal, tetapi ijinkan saya menceritakannya terlebih dahulu

pak ustad saya memiliki istri dan seorang anak, pada suatu hari istri saya menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya tanpa sepengetahuan saya, saya tanyakan alasannya istri saya tidak membalas, walaupun begitu saya menebus bpkb saya. dan hari selanjutnya saya kedatangan debt. collector yang menagih utang istri saya, setelah saya tanyakan ternyata istri saya telah meminjam uang dengan jaminan TV dan Komputer tanpa sepengetahuan saya, walaupun begitu saya melunasinya dan mengultimatum istri saya agar tidak melakukannya lagi, dan saya menanyakan kepada istri saya apakah masih punya utang di luar atau tidak, istri saya menjawab tidak.

DAFTAR ISI
  1. Istri Banyak Hutang dan Tidak Terbuka
  2. Hukum Melunasi Hutang Ibu pada Rentenir
  3. Fida' dan Cara Mengamalkannya
  4. Mimpi Bertemu Kawan Lama
  5. Hukum Mendirikan Bangunan di atas Kuburan (Makam)

Tetapi seminggu kemudian saya kedatangan debt collector yang menagih, ternyata istri saya telah berhutang lagi dan saya nerima info dari orang tua saya bahwa istri saya meminjam uang ke orang tua saya tanpa sepengetahuan saya dan saya berusaha menanyakan kepada istri saya untuk kebutuhan apa sehingga harus hutang padahal saya selalu memberikannya nafkah, tetapi istri saya tidak menjawab, saya mencoba bertanya kepada istri saya apakah kamu memakai narkoba, apakah kamu selingkuh, istri saya langsung bersumpah dengan AL-QUR'AN bahwa istri saya tidak melakukan itu, karena saya sudah bosan melihat tingkah istri saya akhir saya pergi dari rumah saya dengan membawa anak saya, tetapi lama kelamaan timbul rasa kasihan saya terhadap sang istri dan anak, saya ingin bersatu lagi bersama istri saya tetapi orang tua saya tidak setuju.

saya bingung pak ustad disisi lain saya melihat orang tua saya, disisi lain saya iba melihat anak saya yang berumur 2 tahun.
TOLONG KASIH MASUKAN BUAT SAYA PAK USTAD.Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
HS


JAWABAN ISTRI BANYAK HUTANG DAN TIDAK TERBUKA

Hubungan suami istri bertujuan untuk menjalin hubungan persahabatan sejati seumur hidup. Untuk dapat mencapai tujuan itu, maka harus ada kecocokan antara kedua belah pihak sehingga tercipta rumah tangga yang membahagiakan dan harmonis.

Persahabatan abadi antara suami dan istri dapat terjalin apabila kedua belah memiliki (a) cinta yang seimbang; (b) keterbukaan; (c) kejujuran; dan (c) komitmen untuk saling memberi. Tampaknya hanya Anda sebagai suami yang memiliki ketiga komitmen tersebut. Sedang istri Anda memiliki perilaku yang patut dipertanyakan. Problem terberat adalah ketidakterbukaan istri kepada suami karena dengan sikap ini menutup segala pintu perbaikan dirinya. Selagi sikap tertutupnya tidak berubah, perceraian adalah jalan terbaik.

Dalam hal ini, ikuti perintah orang tua Anda untuk menceraikannya. Carikan ibu baru untuk anak Anda. Jangan lupa, cari istri yang salihah. Yang cantik hatinya, walaupun mungkin tidak cantik fisiknya.

______________________________


HUKUM MELUNASI HUTANG IBU PADA RENTENIR

Assalamu'alaikum..pak ustad,kami minta bantuannya.ibu kandung saya berhutang berkali kali ke rentenir.
1. apa hukumnya bagi anak laki dan perempuan membayar hutang rentenir tersebut?ibu saya pisah(bukan cerai),bpk saya ikut saya mereka tidak rukun.masalahnya ibu sudah sering diingatkan untuk berhenti dagang,anak2 sudah kerja semua..jadi dia berhutang untuk usahanya bukan ada tanggungan karena anak2 dah kerja malah anak2 sering kasih uang ke ibu..terima kasih jawabnx pak..wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Boleh bagi anak-anaknya membayar hutang ibunya walaupun hutang pada rentenir kalau anak-anaknya mampu dan ada kelebihan dari menafkahi diri sendiri dan keluarga (anak istri). Bahkan, memberi nafkah orang tua yang membutuhkan adalah wajib. Al-Wamardi dalam Al-Hawi Al-Kabir XI/487 menyatakan:
مسألة : قال الشافعي رضي الله عنه : " وإذا لم يجز أن يضيع شيئا منه فكذلك هو من ابنه إذا كان الوالد زمنا لا يغني نفسه ولا عياله ، ولا حرفة له ، فينفق عليه ولده وولد ولده وإن سفلوا ؛ لأنهم ولد ، وحق الوالد على الولد أعظم " . قال الماوردي : نفقة الوالد واجبة على ولده ، كما وجبت نفقة الولد على والده
Artinya: ... Al Mawardi berkata: "Menafkahir orang tua itu wajib bagi anaknya, sebagaimana wajibnya orang tua menafkahi anaknya."
______________________________


FIDA DAN CARA MENGAMALKANNYA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau bertanya pak ustadz mengenai fida'.
1. Apa itu Fida'?
2. dan bagaimana cara mengamalkannya

JAWABAN

1. Secara bahasa (etimologis) fida' adalah tebusan. Kata lain adalah fidyah. Bentuk tunggal dari jamak afdiyah ( أَفْدِيَةٌ). Dalam konteks bahasa, segala bentuk tebusan untuk menyelamatkan sesuatu disebut fida'. Seperti fida' sebagai tebusan untuk menyelamatkan sandera, dll. Dalam Al Lughat Al-Arabiyah Al-Muashirah dikatakan:

فدية ، ما يقدّم من مال ونحوه لتخليص أسير أو غيره " دفع أهل الغلام مبلغًا كبيرًا من المال فداءً له
Artinya: Fidyah adalah sesuatu yang diberikan berupa harta atau lainnya untuk menyelamatkan tahanan dan lainnya. Contoh, keluarga anak itu memberikan sejumlah besar uang sebagai tebusan pada anak.

Dalam istilah syariah Islam, fida' adalah tebusan sebagai pengganti kesalahan yang dilakukan dalam hal yang terkait ibdah. Fida' dalam konteks ini disebut juga dengan istilah "kaffarah" atau kafarat. Contoh, orang yang tidak melaksanakan nadzarnya harus membayar fidyah atau tebisan berupa memberi makan pada 10 orang miskin. Orang hamil yang tidak puasa Ramadan harus membayar fidyah, dll. Dalam kitab fiqih disebutkan: ما يُقدَّم لله جزاءً لتقصير في عبادة ككفارة الصوم ، والحلق ولبس المخيط في الإحرام

2. Fida' bukan amal tersendiri. Ia dilakukan karena sebagai tebusan atas suatu kewajiban yang tidak dilaksanakan.
Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2011/08/puasa-ramadan.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html

______________________________



MIMPI BERTEMU KAWAN LAMA

Bgini uztad, saya mau bertanya mimpi bertemu dengan teman SD dan teman SD saya dulu naksir sama saya, kemudian dalam mimpi ketemu masih sama seperti dulu. bahkan saya kenalin sama keluarga saya. apa artinya ?

JAWABAN

Artinya, anda masih menyimpan perasaan khusus padanya. Walaupun itu bukan berarti dia menyimpan perasaan yang sama pada anda.
______________________________


HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS KUBURAN

Bagaimana hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan?

JAWABAN

Abu Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab V/298 menyatakan
قال الشافعي والأصحاب يكره أن يجصص القبر وأن يكتب عليه اسم صاحبه أو غير ذلك وان يبني عليه وهذا لا خلاف فيه عندنا وبه قال مالك واحمد وداود وجماهير العلماء وقال أبو حنيفة لا يكره

دليلنا الحديث السابق قال اصحابنا رحمهم الله ولا فرق في البناء بين ان يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ثم ينظر فان كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك قال اصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف قال الشافعي في الام ورأيت من الولاة من يهدم ما بني فيها قال ولم أر الفقهاء يعيبون عليه ذلك ولان في ذلك تضييقا علي الناس قال أصحابنا وان كان القبر في ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'i (Syafi'iyah) menyatakan makruh memplester kuburan, menuliskan di atasnya nama penghuninya atau lainnya, serta mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini tidak ada perbedaan di antara kami. Inilah yang dinyatakan oleh Imam Malik, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama. Sedangkan Abu Hanifa mengatakan tidak makruh.

Dalil kami adalah hadits sebelumnya. Para ulama madzhab Syafi'i berkata, "Tidak ada bedanya dalam masalah bangunan, apakah yang dibangun adalah kubah, rumah atau selainnya (tetap dimakruhkan)”.

Namun, apabila kuburannya terletak di pemakaman umum (yang telah diwakafkan), maka hal itu diharamkan. Karena itu, para ulama madzhab Syafi'i menyatakan, hendaknya bangunan tersebut diruntuhkan. Masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara kami. Asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm, "Aku melihat para pemimpin meruntuhkan sesuatu yang dibangun di atasnya (kuburan) dan saya tidak melihat para fuqoha mengecam perbuatan tersebut, di samping karena tindakan tersebut (mendirikan bangunan di atas kuburan) mempersulit orang lain. Para ulama dari kalangan kami berkata, jika kuburan terletak di tanah milik sendiri, dibolehkan membangun sesukanya, namun tetap dimakruhkan dan tidak boleh dirobohkan (oleh pihak lain).
LihatTutupKomentar