Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Orang Tua Memaksa Anaknya Menceraikan Istri

Orang Tua Memaksa Anaknya Menceraikan Istri
Ayah meminta saya menceraikan istri saya atau dicap durhaka kepada orang tua. Saya sudah berupaya secara halus untuk meyakinkan ortu dan keluarga bahkan dengan bukti-bukti yg valid, namun mereka bersikeras meminta saya cerai. Haruskah anak mentaati perintah orang tuanya untuk menceraikan istrinya?

ORANG TUA MEMAKSA ANAKNYA MENCERAIKAN ISTRI

Mohon saran dan masukan.
Sy seorang muslim duda tanpa anak, sudah menikah resmi (KUA) dg seorang muslimah janda dg dua anak. Kebetulan ortu saya seorang ulama yg dikenal masyarakat di kota saya. Pada saat menikah memang tidak ijin orang tua saya karena sejak awal orang tua sangat menentang, semenjak mendapat isu dia wanita yang tidak baik.

TOPIK KONSULTASI
  1. ORANG TUA MEMAKSA ANAKNYA MENCERAIKAN ISTRI
  2. KARENA PAKSAAN ORANG TUA PACAR 10 TAHUN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Sementara saya punya keyakinan dia wanita yg baik dan itu saya rasakan sampai saat ini. Setelah ortu mengetahui saya menikah, beliau dan saudara-saya saya meminta sy menceraikan istri saya atau dicap durhaka kepada orang tua. Sy sudah berupaya secara halus untuk meyakinkan ortu dan keluarga bahkan dengan bukti-bukti yg valid, namun mereka bersikeras meminta saya cerai. Saya katakan saya tidak bisa memilih salah satu karena keduanya hrs berjalan seiring. Untuk sementara silaturahmi sy dengan keluarga agak terputus karena suasana tegang.

Mohon pendapat ustadz, bgmn saya mdnyikapi hal ini sementara sy merasakan kebahagiaan hidup dan beribadah dg istri dan anak" saya.
Syukron jazila


JAWABAN

Ada dua keadaan di mana orang tua memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya.

Pertama, sebab yang syar'i. Sang istri adalah perempuan nakal yang perilakunya tidak sesuai dengan syariah. Maka, di sini suami wajib mentaati perintah orang tuanya untuk menceraikan istrinya. Seperti dalam kasus di mana Umar bin Khattab memerintahkan putranya Abdullah bin Umar agar menceraikan istrinya.

Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dari Abdullah bin Umar:

كانت تحتي امرأة أحبها وكان أبي يكرهها فأمرني أن أطلقها فأبيت فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : (( يا عبد الله بن عمر طلق امرأتك
Artinya: (Abdullah bin Umar berkata) Aku punya istri yang aku cintai akan tetapi ayahku tidak menyukainya. Ayah memerintahkan agar aku menceraikannya tapi aku tidak mau. Kemudian aku laporkan hal itu ke Rasulullah. Nabi berkata: "Wahai Ibnu Umar, ceraikan istrimu."

Kedua, tidak ada sebab yang sesuai syariah untuk mentalak istri. Misalnya, sang istri adalah perempuan baik-baik dan salihah. Maka, dalam kasus kedua tidak wajib mentaati orang tua. Bahkan tidak perlu mentaati orang tua.

Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim:

إنما الطاعة في المعروف
Artinya: Ketaatan (pada orang tua) hanyalah pada hal yang berkaitan dengan kebaikan.

Dalam kasus kedua ini, Ibnu Taimiyyah dalam Al Fatawa al-Kubra III/331 menyatakan:

رجل متزوج وله أولاد , ووالدته تكره الزوجة وتشير عليه بطلاقها هل يجوز له طلاقها ؟
فأجاب :
"لا يحل له أن يطلقها لقول أمه , بل عليه أن يبر أمه ، وليس تطليق امرأته من برها . والله أعلم
Arti kesimpulan: Tidak halal bagi seorang suami menceraikan istrinya karena perintah ibunya. Walaupun anak wajib berbaki pada orang tua. Akan tetapi menceraikan istri bukanlah bagian dari berbakti.

Kesimpulan

Kalau memang perempuan yang Anda kawin betul-betul perempuan salihah, tidak sebagaimana yang dituduhkan oleh ayah dan saudara-saudara Anda, maka tidak mentaati perintah ayah tidak apa-apa. Akan tetapi, tetap diperlukan komunikasi yang baik antara Anda sebagai anak dengan ayah supaya tetap terjalin hubungan yang harmonis.

__________________________________


KARENA PAKSAAN ORANG TUA PACAR 10 TAHUN MENIKAH DENGAN PRIA LAIN

Assalamu'alaikum Wr Wb.....

Kisah saya ini berawal ketika saya bertemu dengan hawa... sampai saya konsultasi sekarang ini usia hubungan kita udah mencapai 10th. awal kami punya planning akan menikah ketika hawa selesai kuliah. Dan hawapun jg sudah janji seperti itu karena kita juga sudah menjaga hubungan ini sejak lama.

Dan ketika hawa selesai wisuda, saya menanyakan bagaimana hubungan ini ke hawa, kita sudah sepakat, setelah selesai kuliah kita akan menikah. Ternyata di situ hawa masih belum mau untuk ke jenjang yg lebih serius karena hawa masih ingin lanjutin lagi dengan mengambil S2. Di situ saya beri pandangan pada hawa.

Lebih baik Kita menikah dulu dan kalau hawa mau lanjutin ke S2, saya juga tidak keberatan untuk membiayai itu. Saya punya pandangan seperti itu karena melihat history hubungan kita ini sudah terlampau jauh dan saya ingin bertanggung jawab atas semua perbuatan saya. karena hubungan kita sejauh ini sudah sperti layaknya suami istri.

karena hawa di situ belum siap, akhirnya saya yang mengalah dan hawa memberi harapan lagi dengan bilang setelah S2 kita menikah. Karena saya jg tidak mau egois akhirnya sayapun turuti keinginan dia.

Dan dilema ini terjadi di tahun pertama hawa lanjutin S2 nya, tepatnya sekarang ini.

Orang tua hawa sholat istiqoroh (istikhoroh - red) di karenakan takut akan usia hawa. Sekarang ini 24 tahun usia hawa. Hasil istiqoroh orang tua hawa akhirnya di limpahkan ke seorang Kyai yang ada di pacitan, mungkin juga dari penglihatan batinya, Kyai tersebut bilang, coba tunggu dalam 1 minggu ini, mungkin akan ada orang yang bertamu ke rumah hawa. Dan ternyata benar kata Kyai itu. Datanglah tamu yang di tunggu tersebut. Setelah itu orang tua hawa kembali tanya pada Kyai nya. Saran dari Kyai tersebut di minta untuk menyegerakan pernikahan. Di situ orang tua hawa bahagia sekali.

Sampai akhirnya jadwal pernikahan hawa pun lebih di percepat lg dari jadwal awal pernikahanya karena saking bahagianya orang tua hawa.

Ketika itu jarak saya jauh dari hawa karena saya harus mencangkul demi setumpuk harapan bersama hawa.
Dengan nada berat dan tanpa penjelasan yang pasti hawa menghubungi saya, bahwa dirinya akan segera di nikahkan.
Sudah seperti akan kiamat saja hari itu. Tanpa ba bi bu dan fikir panjang saya melesat pulang ke kampung halaman.

Setelah pulang besoknya saya menemui hawa dan membahas apa yang sebenarnya terjadi. Hawa bercerita seperti halnya cerita di atas. Bahwa bapak hawa beristiqoroh dan realita bicara seperti terkaan Kyai tersebut. di sini saya jg tidak tau apa hasil istiqoroh bapak hawa yang di limpahkan pada Kyai tsb.

Di situ saya bertanya pada hawa. Apa sebelumnya orang tua tidak menanyakan terlebih dulu pada yg akan menjalani ini semua. dan jelas di sini yg akan jalani ini semua adalah hawa itu sendiri. Dan ternyata, ketika orang tua hawa menanyakan hal tersebut kepada hawa, di situ hawa cuma diam, saya bertanya pada hawa, kenapa hawa hanya diam ketika di tanya seperti itu oleh orang tua hawa.

di situ hawa menjelaskan kenapa dia hanya diam, dalam hati hawa sebenarnya ingin berontak dg keadaan ini semua karena tidak sesuai dengan apa kata hati hawa tapi di sisi lain hawa juga punya keinginan membahagiakan orang tuanya. padahal dari cerita ibunya pernah dia di carikan jodoh oleh saudaranya tetapi dia juga tidak mau.

Dua minggu berselang hawa selalu curhat ke saya bahwa dia udah salah langkah dan menyesal. Keadaan hawa sekarang cuma merasakan tekanan batin yg luar biasa tiada henti tiap harinya. hatinya menolak itu semua dengan hebat.
di situ orang tua hawa tidak tau apa yang terjadi pada batin hawa. hawa cuma berbicara pada orang tua hawa melalui bahasa tubuh saja. hawa menunjukan sikap penolakan tersebut tetapi orang tua hawa tidak peka terhadap apa yang di lakukan hawa tsb.

Selama ini saya cuma sebagai calon yang tidak pernah di ketahui orang tua hawa karena ketika waktu pertama saya berkunjung ke rumah hawa 8 tahun silam. ibu hawa nunjukin sikap ketidak sukaannya kepada saya.

di situ saya bisa maklumi karena saya jg sadar bahwa saya ada d kasta ketiga dalam urusan kasta. Tidak setara dengan kasta keluarga hawa. Mungkin itu cuma asumsi saya saja.
Dari situ hawa jg berasumsi jika ibunya tidak setuju jika menjalin hubungan dg saya. makanya selama ini hawa tidak berani memberi tau pada orang tua hawa tentang saya dan hubungan kita yang sudah 10 th ini dan yang sudah terlampau jauh dari batas.

Akhirnya saya putuskan.
saya bertandang kerumah hawa. Karena saya tidak tega dengan apa yang hawa rasakan sekarang. Sesampai di rumah hawa, saya cuma bertemu dg ibu hawa karena bapak hawa lagi pergi keluar kota....

Di sini saya luapkan semua apa yang saya rasakan, yang di rasakan hawa termasuk niatan saya. Bertanggung jawab atas apa yang telah saya dan hawa lakukan selama ini ..termasuk hubungan kita yg melakukan dosa besar tsb.ibu hawa tidak mau tau itu semua karena pernikahan hawa sudah tinggal menghitung hari....dan ini lah akhir dari semua kisah saya dengan hawa.

Yang saya sesalkan sekarang cuma, kenapa ketika hawa di tanya orang tua nya tentang calon suami hawa cuma diam. Tidak mencoba memberikan pandangan kepada orang tua hawa bahwa sebenarnya hawa punya kandidat yg perlu untuk di pertimbangkan.

Dan yang mau saya tanyakan :

1. Saya bingung dengan keadaan ini semua. jadi apa kira kira yang harus saya lakukan lagi di luar tawakal?

Karena semua usaha sudah saya lakukan dan mengalami kebuntuan. Saya sudah utarakan niat saya untuk bertanggung jawab atas apa yg telah saya lakukan, Tapi orang tua hawa tidak mau tau itu semua dg alasan bahwa pernikahanya tidak bisa di batalkan dan karena hasil dari istiqoroh yg di limpahkan pada seorang Kyai.

2. Apakah hasil istiqoroh yang di limpahkan pada Kyai tsb dan ketika penglihatan batin sang Kyai terjadi nyata (ada tamu dalam waktu 1 minggu tsb) bisa di katakan jodoh yang tepat untuk hawa?

3. Apakah sikap orang tua hawa bisa di anggap benar dalam hal ini? Tetap melanjutkan pernikahan hawa setelah tau bahwa :

A. Saya dan hawa sudah melakukan dosa besar dan saya berniat dg sungguh sungguh untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah saya perbuat.

B. Orang tua hawa tau bahwa hati hawa tertekan dan menolak ini semua.

C. Orang tua hawa tau bahwa hawa tidak bisa menerima calon suaminya ini meski itu hasil istiqoroh yg di limpahkan pada seorang Kyai dan dalam hal ini kenyatan sesuai dg penglihatan batin sang Kyai.

D. Di sini orang tua hawa tetap melanjutkan pernikahan tersebut dg dasar pelimpahan hasil istiqoroh pada seorang Kyai dan penglihatan batin sang Kyai yang jadi hal nyata dan pernikahan yg sebentar lagi akan di laksanakan.

3. Bagaimanakah hukumnya pernikahan hawa ini melihat kasusnya seperti itu.

4. Apa yang harus hawa lakukan supaya bisa keluar dari keadaan ini semua ? Sedang pernikahan dia tinggal menghitung hari

5. Kenapa ikatan batin saya dengan hawa begitu kuat dan masih sama sampai sekarang? Ketika hawa merasa badanya panas kadang saya juga merasakan hal itu.

6. Boleh tidak dalam menyikapi kasus ini hawa hanya berpasrah dan diam merasakan apa yg di rasakanya itu, mengorbankan kebahagiaanya demi mengabdi dan membuat bahagia orang tua hawa, karena hawa percaya akan kuasa alloh dan hawa yakin ini semua sudah tertulis di lauful mahfudz.

7. bagaimana harusnya orang tua hawa menyikapi kasus ini?

8. Apa bisa di pastikan bawasanya hawa akan bahagia dg calon suami dari hasil istiqoroh dan terkaan seorang Kyai jadi kenyataan, melihat hawa bersebrangan dg calon suaminya. tidak menerima calon suaminya, hawa tertekan batinya. hawa tersiksa.merasa seperti orang asing dalm keluarga suaminya dan apa benar itu bisa di katakan jodoh?

9. bagaimana hukumnya dalam kasus ini jika hawa menolak untuk ber jima' dg suaminya?

10. Apakah dalam kondisi seperti ini hawa masih bisa gunakan hak nya untuk memilih calon suami, melihat sewaktu dulu hawa hanya diam (penjelasan hawa diam seperti pada cerita di atas) dan blm menggunakan haknya itu?

11. Apa hawa bisa di katakan anak yang durhaka dan tidak berbakti pada orang tua jika hawa menentukan kebahagiaanya sendiri dengan keadaan seperti ini, kondisi sekarang belum ada persiapan pada pernikahan hawa dan hawa baru di limpahkan pada modin setempat...

12. Melihat kasus seperti ini, mana yang harus lebih di utamakan. Antara kebahagiaan anak atau kebahagiaan orang tua. Sedang kebahagiaan anak adalah kehancuran orang tua dan sebaliknya kebahagiaan orang tua adalah kehancuran seorang anak.

13. Boleh tidak jika dalam pernikahan ada sebuah perjanjian perceraian dengan dasar seperti tertekan batinya, berseberangan dg suaminya, tidak bisa menerima suaminya dan pernikahan yang akan di jalani hanya supaya kedua keluarga tidak menanggung malu, kalau seperti itu bagaimana hukumnya....?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih
wabilahitaufik walhidayah wassalamu'alakum Wr Wb....

JAWABAN

1. Anda telah melakukan semua usaha yang semestinya dilakukan untuk mencapai tujuan anda walaupun kami melihat usaha tersebut baru anda lakukan setelah semuanya terlambat. Mungkin masalahnya akan lain kalau anda melamar langsung ke orang tua Hawa sejak dia lulus sarjana.

2. Belum tentu. Islam tidak mendasarkan syariahnya pada mimpi, termasuk dalam hal istikhoroh. Islam menganjurkan agar dalam mencari pasangan menggunakan cara-cara yang rasional yakni pada perilaku dan kasalihan calon pasangan.

Baca ulasan lebih detail:

- Shalat Istikharah
- Menentukan Pasangan dengan Istikhoroh.

3. Sikap orang tua Hawa kurang tepat tapi dapat dimaklumi ditinjau dari psikologi sosial. Bayangkan betapa malunya mereka kalau menggagalkan resepsi pernikahan anaknya saat undangan sudah menyebar. Kalau mau mencari kesalahan, maka kesalahan itu terletak pada Hawa yang (a) tidak menolak saat ditawari menikah pertama kali; dan (b) kesalahan Anda yang tidak dari awal-awal melamarnya.

4. Kalau Hawa memberi ijin ayahnya untuk menikahkannya, maka hukum pernikahan sah walaupun dalam hatinya dia merasa terpaksa. Namun demikian, kalau dia menyatakan penolakannya saat terjadi akad nikah, maka ayah Hawa tidak boleh melanjutkan akad nikah itu.

5. Kalau dia tidak menerima pernikahan itu, maka dia bisa menolak pada orang tuanya dan melapor ke Modin atau pegawai KUA setempat bahwa dia tidak bersedia menikah. Namun, hal itu akan sangat memalukan orang tua Hawa dan besannya. Oleh karena itu, sebaiknya langkah ini dihindari karena apabila ini terjadi, maka orang tua Hawa akan sulit memaafkan Hawa dan Anda yang dipandang sebagai penyebab kekisruhan ini. Solusi yang relatif aman adalah Hawa berbicara baik-baik dengan calon suaminya tentang situasi ini, biarkan calon suaminya menentukan sikap terbaik yang akan baik buat semua pihak terkait.

6. Karena anda sangat mencintainya.

7. Boleh saja. Tidak ada larangan untuk bersikap seperti itu. Bahkan dalam situasi saat ini, sikap seperti itu lebih baik daripada membuat kegaduhan. Lagipula, belum tentu Hawa tidak bahagia ketika bersama suaminya nanti.

8. Orang tua Hawa tidak punya pilihan lain saat ini. Perkawinan harus dilaksanakan. Karena undangan sudah menyebar. Resepsi dan akad nikah harus dilaksanakan. Sekali lagi, penolakan Hawa dan kedatangan Anda terlalu terlambat.

9. Belum tentu Hawa bahagia dengan suaminya ini. Tapi belum tentu juga akan menderita. Semua tergantung sikap suami dan cara dia memperlakukan Hawa serta bagaimana Hawa memberi respons. Soal apakah itu jodoh atau bukan, hal itu baru bisa diketahui setelah mereka hidup bersama. Kalau tidak bercerai berarti jodoh. Kalau bercerai berarti tidak jodoh.

10. Selagi menjadi istri, maka wajib baginya menerima untuk melakukan hubungan intim dengan suami. Kalau menolak maka ia berdosa. Namun demikian, kalau Hawa tidak mencintainya, maka ia dapat meminta suami untuk menceraikannya atau istri melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Talak dalam Islam

11. Selagi belum terjadi akad nikah, maka Hawa boleh menolak permintaan ayahnya. Apabila demikian, maka ayah tidak boleh memaksa. Lihat detail: Hukum Kawin Paksa dalam Islam

12. Seperti disebut dalam poin no. 11, orang tua tidak boleh memaksa putrinya untuk menikah dengan pria yang tidak disukainya seperti tersebut dalam sebuah hadits. Oleh karena itu, maka diperbolehkan bagi Hawa untuk melakukan penolakan. Tapi sekali lagi, hendaknya hal itu dikomunikasikan dengan baik pada orang tua untuk menjaga hubungan harmonis ke depannya. Karena kalau sampai gagat, ketidakharmonisan bisa terjadi tidak hanya antara Hawa dan orang tuanya, tapi juga antara orang tua Hawa dan besannya.

13. Ambil jalan tengahnya: bagaimana supaya kehendak kedua belah pihak -- anak dan orang tua -- sama-sama tercapai. Misalnya, akad nikah dan resepsi pernikahan tetap dilakukan walaupun terjadi ketidakharmonisan antara kedua mempelai di malam pertama dan seterusnya (Jawa, ora patut).

14. Asal janji cerai itu tidak disebutkan saat akad nikah, maka tidak apa-apa, yakni perjanjian itu dibuat di luar ijab kabul. Dan hukum pernikahannya tetap sah. Namun, hak menceraikan istri tetap di tangan suami. Artinya, kalau suami tidak mau menceraikan istrinya, maka istri tidak bisa berbuat apa-apa selain melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.

Lihat detail:

- Cerai dalam islam (Panduan Praktis)
- Perceraian Islam (Ulasan Ilmiah)

Tips Pernikahan dan Memilih Pasangan

Bagi Anda ada baiknya untuk memperluas wawasan dalam soal rumah tangga dengan membaca dua buku kami yang tersedia gratis secara online pada link-link berikut:

- Keluarga Sakinah
- Rumah Tangga Bahagia
- Akhlak dan Etika seorang Muslim

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam