Janda Ingin Menikah Orang Tua Tak Merestui
Janda Ingin Menikah Orang Tua Tak Merestui
Seorang perempuan dengan status janda menemukan calon yang ingin melamarnya tapi orang tua menolak dengan alasan karena belum menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
JANDA INGIN MENIKAH ORANG TUA TAK SETUJU
ass wr wb....
ustad saya janda umur 29 thn,saya punya hubungan dgn seorang pria yg masih bujangan.desember 2010 saya kenal pria tersebut dalam grup islam. Januari 2011 pria tersebut ingin mengkhitbah (melamar - red) saya. orangtua tidak menyetujui karena pria trsebut bukan PNS. akhirnya kami tetap berhubungan saya di jawa timur dia bekerja di jawa barat.
minggu kemarin dia menemui orang tua saya dengan niat mengkhitbah saya karena sudah merasa hubungan ini dihalalkan saja...tetapi jawaban orangtua saya tetep sama....disuruh menunggu SK PNS.
ustad apakah saya salah
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- JANDA INGIN MENIKAH ORANG TUA TAK SETUJU
- MENGGUGURKAN KANDUNGAN KARENA FAKTOR EKONOMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda: الثيب أحق بنفسها من وليها
Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.
Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Yahya bin Syaraf Abu Zakariya An-Nawawi (Imam Nawawi) mengatakan dalam Syarhun Nawawi al` Muslim (شرح النووي على مسلم) demikian:
قال القاضي : واختلفوا أيضا في قوله صلى الله عليه وسلم ( أحق من وليها ) هل هي أحق بالإذن فقط ، أو بالإذن والعقد على نفسها ؟ فعند الجمهور بالإذن فقط ، وعند هؤلاء بهما جميعا .
وقوله صلى الله عليه وسلم ( أحق بنفسها ) يحتمل من حيث اللفظ أن المراد أحق من وليها في كل شيء من عقد وغيره كما قال أبو حنيفة وداود ، ويحتمل أنها أحق بالرضا أي لا تزوج حتى تنطق بالإذن بخلاف البكر ، ولكن لما صح قوله صلى الله عليه وسلم " لا نكاح إلا بولي " مع غيره من الأحاديث الدالة على اشتراط الولي تعين الاحتمال والثاني .
واعلم أن لفظة ( أحق ) هنا للمشاركة معناه أن لها في نفسها في النكاح حقا ، ولوليها حقا ، وحقها أوكد من حقه . فإنه لو أراد تزويجها كفؤا وامتنعت لم تجبر ، ولو أرادت أن تتزوج كفؤا فامتنع الولي أجبر ، فإن أصر زوجها القاضي ، فدل على تأكيد حقها ورجحانه
وقوله صلى الله عليه وسلم ( أحق بنفسها ) يحتمل من حيث اللفظ أن المراد أحق من وليها في كل شيء من عقد وغيره كما قال أبو حنيفة وداود ، ويحتمل أنها أحق بالرضا أي لا تزوج حتى تنطق بالإذن بخلاف البكر ، ولكن لما صح قوله صلى الله عليه وسلم " لا نكاح إلا بولي " مع غيره من الأحاديث الدالة على اشتراط الولي تعين الاحتمال والثاني .
واعلم أن لفظة ( أحق ) هنا للمشاركة معناه أن لها في نفسها في النكاح حقا ، ولوليها حقا ، وحقها أوكد من حقه . فإنه لو أراد تزويجها كفؤا وامتنعت لم تجبر ، ولو أرادت أن تتزوج كفؤا فامتنع الولي أجبر ، فإن أصر زوجها القاضي ، فدل على تأكيد حقها ورجحانه
Artinya: Qadhi berkata: ulama berbeda pendapat atas hadits [janda lebih berhak dari walinya]. Apakah janda itu lebih berhak dalam segi memberi idzin atau memberi idzin dan menikahkan dirinya sendiri? Menurut jumhur (mayoritas ulama) dengan idzin saja. Menurut sebagian yang lain, dalam segi idzin dan akad nikah.
Kata Nabi "lebih berhak atas dirinya" mengandung kemungkinan dari segi kata bahwa yang dimaksud adalah (a) janda lebih berhak dari walinya dalam segala sesuatu baik akad nikah atau lainnya seperti dikatakan oleh Abu Hanifah dan Daud. Kemungkinan lainnya adalah (b) bahwa janda lebih berhak dalam menyetujui, maksudnya, janda tidak dikawinkan sampai dia memberi ijin secara lisan berbeda dengan gadis perawan. Akan tetapi karena ada hadits sahih yang menyatakan "tidak sah suatu pernikahan tanpa wali" maka penafsiran poin (b) lebih akurat.
Perlu diketahui bahwa kata "lebih berhak" berfungsi musyarakah (lebih dari satu orang). Artinya, bahwa janda punya hak atas dirinya sendiri dalam soal pernikahan, begitu juga walinya. Tetapi haknya lebih kuat dari walinya. Karena itu, apabila wali ingin menikahkan putrinya yang janda sedang si janda menolak, maka tidak boleh dipaksa. Sebaliknya apabila si janda ingin menikah dengan seorang pria yang kufu' (sebanding) kemudian si wali menolak, maka wali boleh dipaksa. Apabil wali tetap menolak, maka hakim (pejabat KUA - red) boleh menjadi walinya. Hal ini menunjukkan kuatnya hak janda. (Lihat Syarhun Nawawi ala Muslim "Kitabun Nikah: باب استئذان الثيب في النكاح بالنطق والبكر بالسكوت")
Jadi, berdasarkan hadits sahih dan pendapat Imam Nawawi di atas dapat disimpulkan bahwa Anda sebagai seorang janda sudah melakukan langkah yang tepat dengan meminta ijin kepada orang tua. Dan dalam hal ini orang tua atau ayah Anda tidak berhak untuk menolak keinginan Anda. Dia harus menerima dan berdosa kalau menolak. Apabila dia tetap saja menolak, Anda dapat meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda.
Di sisi lain, sang ayah harus menyadari akan batasan hak dan kewajibannya terhadap putrinya apalagi yang berstatus janda. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman:
فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف
Artinya: ... maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (putri yang janda) kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.Hak ayah kepada putrinya yang janda sangat terbatas terutama dalam soal restu pernikahan. Oleh karena itu, seorang ayah hendaknya tahu diri dan membalas respek yang diberikan anaknya dengan respek yang serupa yakni dengan memberi restu.
___________________________
MENGGUGURKAN KANDUNGAN KARENA FAKTOR EKONOMI
Assalamu'alaykum, saya ada beberapa pertanyaan yang sebenarnya simpel tapi membingungkan
mohon bantuannya
1. Jika ada ibu yang menggugurka kandungan karena persoalan ekonomi (contoh: sudah punya 2 anak tapi suami kurang mapan) bagaimana hukumnya? Sekarang ibu itu menyesalinya dan ingin bertaubat, bagaimana yang harus dilakukan?
2. Apa hukumnya bagi wanita yang sudah baligh tapi tidak berhijab?
3. Kalau jadi ma'mum masbuk, kita berdiri kembali untuk melakukan raka'at selanjutnya setelah imam selesai salam pertama atau kedua?
4. Bagaimana pendapat Mbak tentang akhwat yang berjilbab panjang tapi kurang menjaga kebersihannya (jorok)?
5. Ketika kita meniatkan sholat maghrib/isya' munfarid, lalu ada yang menepuk pundak kita mengajak berjama'ah apakah kita harus mengeraskan suara?
6. Apakah boleh seseorang meniatkan puasa 2 sekaligus, yakni untuk mengqada' puasa ramadhan dan puasa senin-kamis?
JAWABAN
1. Ulasan detail tentang hal ini lihat: Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam
2. Berdosa. Karena seluruh tubuh wanita adalah au-rat kecuali wajah dan telapak tangan. Dan wajib hukumnya menutup au-rat. Lihat: Au-rat dalam Islam
3. Setelah salam kedua. Karena selesainya shalat itu setelah salam kedua. Lihat: Shalat Berjamaah
4. Itu dua hal yang berbeda. Yang ideal adalah pakailah jilbab, dan jaga kebersihan.
5. Sebaiknya iya. Sunnah mengeraskan suara pada shalat berjamaah Maghrib, Isya' dan Subuh. Tapi mengeraskan suara itu tidak wajib. Lihat: Shalat Berjamaah
6. Boleh. Lihat detail: Satu Puasa dengan Dua Niat: Qadha dan Sunnah