Hukum Mencontek dan Membonceng Wanita Bukan Mahram

Nyontek atau mencontek hukumnya haram karena ia perilaku tipu daya, penipuan baik kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Mencontek saat ujian adalah perilaku tipu daya yang tidak bertanggung jawab yang memiliki dampak besar di masa depan. Wanita Muslimah Berzina dengan Pria Non-Muslim dan Punya Anak Membonceng Wanita Bukan Mahram
Hukum Mencontek dan Membonceng Wanita Bukan Mahram IslamHukum Mencontek Menurut Islam adalah haram sebagaimana perilaku tipu daya, kebohongan dan ketidakjujuran yang lain.
PERTANYAAN
Assalamualaikum,

Ustadz, bagaimanakah hukum mencontek, serta cara bertaubat, dan cara menghindarinya.

Syukron,
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Trevo

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Definisi Mencontek
    1. Hukum Mencontek dalam Islam
    2. Cara Berhenti dari Kebiasaan Nyontek
    3. Cara Bertaubat dari Dosa Nyontek
  2. Wanita Muslimah Berzina dengan Pria Non-Muslim dan Punya Anak
  3. Membonceng Wanita Bukan Mahram
  4. Bagian Warisan untuk Suami, Istri dan Anak Perempuan
  5. Bagian Warisan untuk Suami, Istri dan Anak Perempuan (2)
JAWABAN

PENGERTIAN MENCONTEK ATAU NYONTEK

Dalam bahasa Arab, mencontek atau nyontek disebut dengan ghish (الغش) dan khadi'ah (الخديعة) yang berarti tipu daya. Mencotek dalam ujian berarti (الغش في الامتحانات)

Dalam kamus Al Mukjamul Wasith, arti الغش adalah الغِشّ في الامتحان : أن يكتب الطالب في ورقة الإِجابة ما ينقله من جاره أو من ورقة معه
Artinya: Pelajar menulis kertas jawaban dengan cara memindah/mengcopy dari teman sebelah atau dari kertas yang dibawanya.

Dalam bahasa Inggris mencontek adalah cheating yang makna asalnya adalah menipu, memperdaya. berperilaku tidak jujur, melanggar aturan secara sengaja (To act dishonestly; practice fraud, To violate rules deliberately, To deceive by trickery; swindle).

HUKUM MENCONTEK DALAM ISLAM

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: من غشنا فليس منا
Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.

Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan: من غش فليس مني
Barangsiapa yang melakukan tipu daya ia bukanlah bagian dariku.

Tabrani meriwayatkan sebuah hadits di mana Nabi bersabda: من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار
Artinya: Barangsiapa yang melakukan tipu daya pada kita, maka ia bukan termasuk bagian dari kita. (Pelaku) makar dan tipu daya masuk neraka.

Hadits-hadits di atas bersifat umum atas haramnya segala praktik tipu daya dan ketidakjujuran di berbagai bidang termasuk menyontek.

Allah dalam QS Al-Baqarah 2:9 berfirman:
يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون
Artinya: Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.

Jadi, Nyontek atau mencontek hukumnya haram karena ia perilaku tipu daya, penipuan baik kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Mencontek saat ujian adalah perilaku tipu daya yang tidak bertanggung jawab yang memiliki dampak besar di masa depan. Bayangkan seorang dokter yang kelulusannya dari nyontek! Nyontek adalah perilaku korup yang harus segera dihentikan dan diganti dengan kejujuran, kerja keras, berkeringat dan bangga dengan semua itu.

CARA BERHENTI DARI KEBIASAAN NYONTEK

Untuk menghindari dan berhenti dari kebiasaan nyontek yang pertama dan utama adalah niat dan komitmen untuk berhenti nyontek apapun yang terjadi. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:

1. Menyadari bahwa hidup yang bermartabat, terhormat dan membahagiakan dalam jangka panjang itu adalah hidup yang penuh kejujuran. Betapapun beratnya kejujuran itu.
2. Menyadari bahwa hasil dari mencontek adalah kepalsuan. Bagaimanapun tingginya prestasi yang dicapai darinya.
3. Menyadari bahwa kebahagiaan sejati terletek pada kerja keras dan saat memetik hasil dari jerih payah kerja keras tadi. Betapapun hasil yang dicapai di bawah harapan kita.
4. Berteman dengan orang-orang jujur dan pekerja keras dan menjauh dari lingkungan teman-teman yang suka menyontek.

CARA BERTAUBAT DARI DOSA MENYONTEK

Bertaubat dari dosa-dosa masa lalu termasuk dosa menyontek adalah sbb:

1. Mengakui pada Allah bahwa nyontek itu perilaku tidak jujur yang haram dan dosa.
2. Menyesali dengan sepenuhnya atas perbuatan nyontek yang telah dilakukan.
3. Berjanji pada Allah untuk tidak akan melakukannya lagi. Apapun yang terjadi.
4. Mengikuti perintah Islam yang wajib dan menjauhi laranga Islam.
5. Melakukan amal baik seperti bersedekah pada fakir miskin dan menolong sesama yang lain sesuai dengan kemampuan.

________________________________


WANITA MUSLIMAH BERZINA DENGAN PRIA NON-MUSLIM DAN PUNYA ANAK

Assalamualaikum Wr.Wb
perkenalkan nama saya anisa (nama samaran-red), saya sudah menjalani hubungan selama 5 tahun dengan lelaki non muslim. selama 5 tahun itu juga kami telah berzina. sekarang kami sudah memiliki seorang putra berusia 3 bulan. kami tinggal serumah (kos) tapi beberapa minggu belakangan ini dia sudah jarang pulang. dia datang hanya liat anaknya (paling lama 5 menit) setelah itu sudah pergi lagi ke kosan pacar barunya. di kosan pacar barunya itulah sekarang dia tinggal, saya sangat sakit hati dan saya berharap agar dia bisa kembali lagi ke saya. sebenarnya dia menjauhi saya lantaran dia ingin agar saya menikah dan memeluk agamanya tapi saya terus menolak. saya ingin meninggalkan dia dan bertobat (tobat nasuha) tapi saya masih sangat mencintai dia, saya tidak bisa melupakan dia apalagi sekarang kami sudah memiliki seorang putra.

PERTANYAAN
1. apa yang harus saya lakukan?
2. apakah anak saya bisa masuk surga?
3. apakah tobat saya akan diterima Allah SWT?
demikian dari saya,, mohon sudi untuk menjawabnya...
terimakasih banyak
wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Putuskan hubungan dosa ini sekarang juga. Anda hanya menjadi pelampiasan nafsunya dan menjadi permainannya saja. Dia sama sekali tidak menghormati anda. Tidak ada alasan untuk masih bertahan hidup kumpul kebo dengannya.
2. Anda tidak punya dosa. Ia bisa masuk sorga kalau dia dididik secara Islam dan tidak mengikuti perilaku orang tuanya.
3. Kalau taubat nasuha insyaAllah masih bisa diterima. Yang dimaksud dengan taubat nasuha tentu saja bukan hanya menyesali perbuatan dosa, memohon ampun pada Allah dan memutuskan hubungan dengan dia tapi juga lebih dari harus berusaha untuk hidup di lingkungan yang baik dan islami serta banyak beramal ibadah untuk menambal dosa-dosa masa lalu. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html


HUKUM MEMBONCENG WANITA BUKAN MAHRAM

Asalamualaikum Ustadz.Saya mau bertanya:

langsung saja ya Ustadz. Apakah boleh berboncengan dengan sepupu (perempuan). Semisal saya boncengin sepupu saat mengantarkan dia pulang kerumah dia (luar kota). karna menurut saya itu situasinya nomal cuma mengantar dan da keperluannya. apakah dibolehkan Ustadz? Mohon penjelasan dan solusinya. terimakasih sebelumnya Ustadz. Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Sepupu bukan mahram. Hukum boncengan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram (muhrim) hukumnya haram kecuali dalam situasi tertentu yaitu (a) Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan); (b) Tidak terjadi kholwat (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi); (c) Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’; (d) Tidak terjadi persentuhan kulit.(e) perempuan yang dibonceng dikenal sebagai wanita yang taat.

Intinya, membonceng wanita bukan mahram -- termasuk sepupu-- hendaknya dihindari karena haram kecuali dalam situasi yang agak darurat. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 1/91 dikatakan

إرداف التعريف الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى
الحكم الإجمالي يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة

Artinya: ... adapun wanita membonceng pada laki-laki lain atau laki-laki membonceng pada wanita lain yang bukan mahram maka hal itu dilarang untuk menolak bahaya dan menjaga timbulnya syahwat yang diharamkan

Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-wanita-naik-ojek.html#1
- http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html


MASALAH HARTA WARISAN UNTUK SUAMI, ISTRI DAN 3 ANAK PEREMPUAN

assalamualaikum...
terimakasih, akan saya ulangi lagi

1. "A (laki2 / suami)" menikah dengan "B (istri)" memiliki 2 anak perempauan " C dan D" Kemudian "B (istri)" meninggal dunia .

2. Anak "C (perempuan)" menikah dan mempunyai Anak laki-laki "F", selanjutnya "C" meninggal dunia

3. Anak "D (perempuan)" menikah dan mempunyai 1 anak laki-laki "F" dan 1 anak perempuan "G" selanjutnya "A (suami)" menikah lagi dengan "X (istri ke 2)" Dalam perkawinan yang kedua ( A dengan X ) memiliki 1 anak perempuan "H"

4. selanjutnya "A (suami)" menikah lagi dengan "X (istri ke 2)" Dalam perkawinan yang kedua ( A dengan X ) memiliki 1 anak perempuan "H" Sekarang "A (suami)" telah meninggal dunia

terimakasih

JAWABAN

Harta warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal dunia dan dibagikan kepada ahli waris yang saat pewaris meninggal ahli waris masih hidup. Apabila itu tidak dilakukan alias pembagian harta warisan terlambat dibagikan sampai ada ahli waris juga ikut meninggal, maka harta warisan harus dibagikan menurut kronologi peristiwa kematian. Misalnya, istri meninggal pada 1 Januari 2013 harta waris istri tidak dibagikan sampai 3 bulan kemudian suami meninggal pada 1 April 2013 maka dalam hal ini suami mendapat hak warisan.

Adapun rincian warisan dalam kasus Anda di atas adalah sbb:

1. Ketika B atau istri meninggal dunia, apabila istri memiliki harta sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada ahli warisnya yang masih hidup yaitu A / suami, dan anak dengan rincian sebagai berikut (orang tua sebenarnya juga mendapat warisan kalau masih hidup, tapi karena tidak disebutkan maka saya anggap mereka sudah meninggal):
- A (suami) mendapat bagian 1/4
- C dan D (dua anak perempuan dari istri pertama) dan X (anak perempuan dari istri kedua) mendapat bagian 2/3. Jadi, 2/3 dibagi tiga orang anak perempuan (lihat jawaban no. 4).
- Sisa harta waris dikembalikan pada C dan D (dua anak perempuan) kalau tidak ada ahli waris lain yang mendapat bagian asabah (sisa) seperti saudara almarhum, dll. Ini disebut masalah Radd.

2. Ketika C meninggal, maka harta warisan diberikan pada:
(a) Suami C mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya diberikan kepada F (anak laki-laki dari C).

3. D (anak perempuan), seperti disebut pada jawaban no. 1, mendapat warisan dari B (ibunya D) dan A (ayahnya D).

4. Ketika A (suami) meninggal, maka:
(a) X sebagai istri ke-2 mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan.
(c) H (anak dari istri ke-2) bersama dengan C dan D mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) yang dibagi rata untuk tiga orang anak perempuan.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html


MASALAH HARTA WARISAN UNTUK SUAMI, ISTRI DAN 3 ANAK PEREMPUAN (2)

Assalamualaikum dan terimakasih atas jawaban kemarin, karena keterbatasan kami dalam memahami jawaban tersebut kami mohon bantuan penghitungan secara langsung.
semisal ;
I.
1. A(suami) sebelum menikah membawa harta 1juta dan B(istri1) sebelum menikah membawa harta 1juta.
dalam perkawinan tersebut dari hasil gabungan kedua harta A dan B harta berubah menjadi 10juta (total)
A(suami) dan B(istri) tidak mempunyai orangtua lagi beberapa saat setelah keduanya menikah

2. Perkawinan A(suami) dan B(istri) dikaruniai 2 anak perempuan C dan D. Kemudian B (istri1) meninggal dunia. Saat B(istri) meninggal, dia mempunyai 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan.
3. C(perempuan) mempunyai anak E(laki laki), dan selanjutnya C meninggal dunia
4. D (perempuan) mempunyai anak F(laki laki) dan G (perempuan) (harta warisan belum pernah dibagikan)

II.
1. A (suami) menikah lagi dengan X (istri ke 2) dalam perkawinan ini A (suami) membawa semua harta sebesar 10juta dari perkawinan yang pertama. sedangkan X (istri2) tidak membawa harta.
2. Perkawinan A (suami) dengan X (istri ke 2) dikaruniai 1 anak perempuan H

III.
1. A (suami) meninggal dunia harta akan segera diwariskan kepada yang berhak. Saat A(suami) meninggal, dia mempunyai 4 saudara laki-laki
terimakasih

JAWABAN

I.
1. Harta milik dari A (suami) dan B (istri) masing-masing adalah Rp. 5 juta.

2. Saat B (istri pertama) meninggal, maka harta miliknya senilai kira-kira 5 juta harus diwariskan pada yang berhak yaitu A (suami) dan kedua anak perempuan (C dan D). Dengan rincian: Suami dapat 1/4 (seperempat), sedangkan kedua anak (C dan D) mendapat 2/3 (dua pertiga). Sisanya diberikan kepada 2 saudara kandung laki-laki kandung dan 2 saudara perempuan kandung di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

3. E (anak laki-laki dari F dan cucu dari A + B) hanya mendapatkan warisan dari C (ibunya). Dan tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya (yaitu A dan B).
4. D (anak perempuan) mendapat warisan dari A (bapaknya) dan B (ibunya) sedangkan kedua anak dari D (yaitu F dan G) hanya mendapat warisan dari orang tuanya (yaitu D). Tapi tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya (A dan B).

II.

1. Apa yang dilakukan oleh A (suami) dengan membawa seluruh harta, termasuk milik istri, adalah salah. Terlepas dari itu, harta milik A hanyalah separuhnya yaitu Rp 5 juta. Jadi yg 5 juta itulah yang menjadi harta milik A (ayah).
2. X (istri kedua) dan H (anak perempuan A dari X) mendapat warisan dari harta A yang sebanyak 5 juta tersebut.

III.

1. Harta A (suami) yang dibagikan kepada ahli waris sebanyak Rp. 5 juta (lima juta rupiah). Dan dibagikan kepada ahli warisnya anak dan istri dengan rincian sebagai berikut:
(a) Istri kedua (X) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Tiga anak perempuan dari A yaitu C, D dan H semuanya mendapat 2/3 (dua pertiga). 2/3 ini dibagi tiga anak.
(c) Sisanya diberikan kepada saudara kandung dari A yang empat orang.

PENTING:

- Cucu-cucu dari A yaitu E, F, G tidak mendapat warisan dari A. Tapi, E dan F (anak dari C) mendapat warisan dari C yang sudah meninggal.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
LihatTutupKomentar