Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Wanita Naik Ojek

Hukum Wanita Naik Ojek
Dalam topik wanita naik ojek ini mencakup juga hukum boleh tidaknya wanita bonceng sepeda motor dengan lelaki yang bukan mahram baik itu masih ada hubungan kerabat atau karena hubungan ipar.

HUKUM ISTRI NAIK OJEK

Assalamu'alaikum wr wb semoga Ust tetap dalam limpahan iman Islam

Ust, saya ingin bertanya sesuatu yang mungkin klasik, Kami hidup terpisah karena istri sebagai PNS Guru SMP di kalimantan, yang saya tanyakan, bagaimana hukum istri naik ojek karena disana sulit transportasi, disana ada transportasi tapi mahal & jarang?
jazakumullah khoir atas pencerahannya

DAFTAR ISI
  1. Hukum Wanita Naik Ojek
  2. Hukum Membantu Membuat Program Komputer

JAWABAN HUKUM PEREMPUAN NAIK OJEK

Hadits no. 4849 dalam kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan):
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : " تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ ، فَرْسَخٍ ، فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي ، فَلَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ الْأَنْصَارِ ، فَدَعَانِي ، ثُمَّ قَالَ : إِخْ إِخْ ، لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسِيرَ مَعَ الرِّجَالِ وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ وَكَانَ أَغْيَرَ النَّاسِ ، فَعَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي قَدِ اسْتَحْيَيْتُ ، فَمَضَى ، فَجِئْتُ الزُّبَيْرَ ، فَقُلْتُ : لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى رَأْسِي النَّوَى وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ ، فَأَنَاخَ لِأَرْكَبَ فَاسْتَحْيَيْتُ مِنْهُ وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ ، فَقَالَ : وَاللَّهِ لَحَمْلُكِ النَّوَى كَانَ أَشَدَّ عَلَيَّ مِنْ رُكُوبِكِ مَعَهُ ، قَالَتْ : حَتَّى أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَ ذَلِكَ بِخَادِمٍ يَكْفِينِي سِيَاسَةَ الْفَرَسِ فَكَأَنَّمَا أَعْتَقَنِي " .

Arti ringkasan: Dari Asma bin Abu Bakar ... Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih di atas kepala saya. Di tengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekolompok orang dari Sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengatakan "ikh .. ikh") agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.

Dalam menganalisa hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan XIV/166
. وفي هذا الحديث جواز الإرداف على الدابة إذا كانت مطيقة ، وله نظائر كثيرة في الصحيح سبق بيانها في مواضعها . وفيه ما كان عليه صلى الله عليه وسلم من الشفقة على المؤمنين والمؤمنات ورحمتهم ومواساتهم فيما أمكنه . وفيه جواز إرداف المرأة التي ليست محرما إذا وجدت في طريق قد أعيت ، لا سيما مع جماعة رجال صالحين ، ولا شك في جواز مثل هذا . وقال القاضي عياض : هذا خاص للنبي صلى الله عليه وسلم بخلاف غيره ، فقد أمرنا بالمباعدة من أنفاس الرجال والنساء ، وكانت عادته صلى الله عليه وسلم مباعدتهن لتقتدي به أمته ، قال : وإنما كانت هذه خصوصية له لكونها بنت أبي بكر ، وأخت عائشة ، وامرأة الزبير ، فكانت كإحدى أهله [ ص: 339 ] ونسائه ، مع ما خص به صلى الله عليه وسلم أنه أملك لإربه . وأما إرداف المحارم فجائز بلا خلاف بكل حال . قولها ( أرسل إلى بخادم ) أى جارية تخدمنى يقال للذكر والأنثى خادم بلا هاء قولها فى الفقير الذى استأذنها فى أن يبيع فى ظل دارها وذكرت الحيلة فى استرضاء الزبير هذا فيه حسن الملاطفة فى تحصيل المصالح ومداراة أخلاق الناس فى تتميم ذلك والله أعلم
Artinya: Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antara lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seorang yang taat agamanya. Dalam soal hadits ini ada banyak pendapat ulama yang berbeda antara lain: (a) adanya sifat belas kasih Nabi pada umat Islam baik laki-laki dan perempuan dan berusaha membantu sebisa mungkin ; (b) Pendapat lain menyatakan bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram apabila dia ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kecapean. Apalagi kalau bersama sejumlah laki-laki lain yang saleh. Dalam konteks ini maka tidak diragukan kebolehannya.; (c) Menurut Qadhi Iyad bolehnya ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (Karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan. saling menjauhkan diri. Dan biasanya Nabi menjauhi para perempuan dengan tujuan supaya dikuti umatnya. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Asiyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya… Adapun lelaki menggonceng wanita mahram maka hukumnya boleh secara mutlak dalam segala kondisi.

Kesimpulan:

- Hukum berboncengan antara lelaki dan wanita bukan mahram adalah haram, menurut Qadhi Iyadh.
- Ada pendapat yang membolehkan dengan mengharuskan syarat-syarat, antara lain: (a) Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan); (b) Tidak terjadi kholwat (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi); (c) Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’; (d) Tidak terjadi persentuhan kulit.(e) perempuan yang dibonceng dikenal sebagai wanita yang taat. Apabila tidak terpenuhi syarat, maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut kecuali dalam keadaan darurat.
Solusi terbaik adalah membeli sepeda motor sendiri. Apalagi, sekarang semua orang dapat membeli dengan cara cicilan.

Referensi lain lihat: Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Bukhari, X/398 dalam mengomentari hadits Bukhari no. 5968.
_________________________


HUKUM MEMBANTU MEMBUAT PROGRAM KOMPUTER

Ass.Wr.Wb
Kepada Yth. Team Konsultasi Agama Islam
di Tempat

Dengan Hormat

Perkenalkan Nama saya Bapak Didik Indrayana, aktifitas keseharian saya, kerja di salah satu perusahaan swasta sebagai orang yang diberi amanah mengelola seluruh pemanfaatan ICT ( Information Communication Technology). Kemudian malam hari sepulang dari kerja saya juga mengajar di beberapa kampus untuk bidang Informatika.

Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan terkait pekerjaan sebagai Dosen diluar kerja sebagai ICT diperusahaan, pihak kampus dalam hal ini suka memberikan amanah untuk membimbing para Mahasiswa S1 termasuk ada beberapa Mahasiswa S2 yang meminta bimbingan.Dalam proses bimbingan hampir sebagian besar mahasiswa S1 dan ada beberapa S2 yang sulit menyeimbangkan kemampuan teori dan praktek (membuat program atau sistem) biasanya ada yang menguasai secara teori mereka paham dan bisa mempertanggung jawabkan apa yang dibuat tetapi lemah dalam prakteknya, begitu juga ada yang cerdas atau paham dari segi praktek ketika memodelkan ke sistem dalam bentuk teori tidak bisa, sehingga peran saya dalam hal ini membantu dalam segi praktek misalnya saya memiliki program yang sudah ada kemudian dikembangkan dan selanjutnya proses pengembangan tersebut saya jelaskan kembali ke Mahasiswa yang bersangkutan sampai benar-benar paham atau mengerti.Kemudian kadang saya memberikan konsep atau ide baru untuk dikembangkan oleh mahasiswa ketika mereka sudah tidak mampu melakukannya saya kembali menjelaskan prosesnya seperti apa sampai sistem ini bisa berjalan tentunya dengan membuat dari program sebelumnya yang dibuat oleh saya.

Yang ingin saya tanyakan apakah sikap atau perbuatan saya ini dengan membantu mereka membuatkan program kemudian menjelaskan proses pembuatannya dipandang dari sudut Agama Islam sesuai dengan kenyakinan saya ini, dianggap berdosa atau dikatakan haram..sedangkan istri saya pribadi mengatakan saya ini ibarat "pelacur intelek". Untuk itu mohon dibantu di jelaskan.

Atas perhatian dan kerja samanya saya mengucapkan banyak terima kasih dan semoga Alloh SWT Yang Maha Menatap setiap lintasan hati kita, Yang Maha Menggenggam atas hidup mati kita menjadikan team konsultasi ini menjadi team yang selalu ada dalam Lindungan-Nya, selalu dalam Ridho-Nya.AAAMIIIN YA ROBBAL ALAMIN.

JAWABAN

Apa yang anda lakukan tidak ada yang melanggar syariah. Malah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang baik. Istri anda mengatai anda seperti ada dua kemungkinan: mungkin dia cemburu karena waktu anda terlalu disibukkan dengan urusan kerjaan sampai lupa istri; atau (b) di hanya bercanda yang terlalu anda anggap serius.

Saran saya: pertimbangkan untuk menyisakan waktu lebih bersama istri.
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/07/hukum-mencontek-menurut-islam.html#6

_________________________


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam