Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami

Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami 1. saya sudah jatuh talak berapa? 2. Apa boleh saya mengacu kepada keputusan pengadilan agama yang notabene sebagai pegangan hukum orang awam yang tidak memahami islam secara kaffah, berarti mengabaikan perbedaan pandangan ulama 3. orangtua saya mengambil dalil saya jatuh talak 3 jadi melarang rujuk. apa larangan orgtua saya itu adalah menyangkut syari’? jadi saya harus mentaatinya
Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami
TALAK PENGADILAN DAN SMS TALAK 3 SUAMI

Asswrwb
Saya sudah status cerai dengan keputusan pengadilan agama ‘talak satu bain sugro”.namun karna suami pernah sms talak 3 kepada ayah saya. Dan saya bertanya kepada seorang ulama(habib) mengatakan bahwa sudah jatuh talak 3 kepada saya&keputusan pengadilan dianggap tidak sah.

Sebelumnya penyebab retak rumahtangga kami karna mantan suami yang iri kepada orangtua saya.dianggap orangtua saya membeda-bedakan menantu. Dalam kemarahannya dia tidak segan mencaci ibu & ayah saya dengan perkataan setan, binatang dsb. Dalam puncak mantan suami terbakar emosi&pergi dari rumah (yang saat itu kami tinggal dirumah orangtua saya) dia sms talak 3 kepada ayah saya berisi “anak lu ...(disebut nama saya) gue talak3 langsung biar lu pada puas misahin gue ma anak lu”

DAFTAR ISI
  1. Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami
  2. Redaksi Ijab Kabul Akad Nikah Apa Sudah Benar?
  3. Cara Menasihati Teman Pengikut Islam Liberal
  4. Lelaki Tidak Direstui Calon Mertua Karena Bukan Pegawai Negeri (Pns)
  5. Mengapa Tidak Suka Wahabi?
  6. Hukum Sumpah Bohong Dengan Al-Quran

Dalam hal dia pergi dari rumah itu sudah ke-2x dengan alasan yang sama IRI.
Kini Mantan suami masih berharap rujuk karna ada anak kami yang berusia 3 tahun. namun karna adanya perbedaan pandangan hukum talak 3 tersebut saya takut akan hukum allah. Sedang mantan suami berdasarkan konsultasinya kepada beberapa ustadz saya mengatakan jatuh talak 1
Pertanyaan saya:
1. saya sudah jatuh talak berapa?
2. Apa boleh saya mengacu kepada keputusan pengadilan agama yang notabene sebagai pegangan hukum orang awam yang tidak memahami islam secara kaffah, berarti mengabaikan perbedaan pandangan ulama
3. orangtua saya mengambil dalil saya jatuh talak 3 jadi melarang rujuk. apa larangan orgtua saya itu adalah menyangkut syari’? jadi saya harus mentaatinya
4. orangtua melarang rujuk selain karna talak3, juga dianggap dia bukan imam yang baik karna kurang imannya(berani mencaci mertua yang segyogyanya juga orgtuanya, bicara kasar dengan bahasa binatang, bahasa kotor, bahkan pernah hendak memukul ayah saya)
Apa yang harus saya lakukan dimana semua keluarga saya(kakak2 ,ipar & orangtua)melarang rujuk , sedang dalam hati saya masih ingin bersama.
Mohon nasehatnya
Wass


JAWABAN TALAK PENGADILAN DAN SMS TALAK 3 SUAMI

Pertama-tama perlu diketahui bahwa talak via SMS termasuk kategori talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai dengan niat. Kalau tidak disertai dengan niat, maka tidak terjadi talak. Kedua, kalau ternyata disertai dengan niat dan terjadi talak, talak berapakah yang dianggap: apakah talak 3 atau hanya talak 1? Jawabnya lihat di bawah sesuai dengan nomor pertanyaan:

1. Ada perbedaan ulama soal ucapan suami "Aku ceraikan istri dengan talak 3". Pendapat jumhur (mayoritas) adalah jatuh talak 3. Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa yang terjadi adalah talak 1. Uraian dan dalilnya lihat di sini. . Kalau Anda ingin rujuk, maka anda dapat mengikuti pendapat yang kedua (yang menganggap jatuh talak satu).

2. Yang dianggap adalah talak yang pertama. Jadi, mana yang lebih dulu antara talak via SMS dan talak dari Pengadilan itulah yang dijadikan pedoman awal terjadinya talak dan penghitungan awal iddah. Kalau talak via SMS terjadi lebih dulu dari keputusan pengadilan, maka yang via SMS yang dianggap. Seandainya itu yang terjadi, tetap tidak ada masalah. Anda tetap dapat rujuk dengan suami dengan mengikuti pendapat yang menganggap talak 1. Jangan lupa, kalau masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan akad nikah baru dan mahar baru.

3. Seperti diterangkan di muka, ada dua pendapat ulama dalam soal ini. Kalau Anda mengikuti pendapat kedua, maka anda boleh rujuk lagi dengannya. Dan larangan orang tua dapat ditaati atau diabaikan. Kalau bersikukuh akan kembali, pastikan anda mengkomunikasikan dengan orang tua dengan cara yang baik, sabar, dan bijaksana.

4. Saya lebih menyarankan agar Anda tidak kembali kepadanya. Carilah calon suami lain yang dapat menjadi imam bagi Anda dan anak-anak serta menjadi pelangi yang membuat keluarga besar anda bergembira dan bersuka cita. Mendekatlah lebih dalam kepada Allah agar Anda memiliki pandangan yang tidak selfish: bahwa kebahagiaan orang-orang disekitar saya (orang tua dan saudara) jauh lebih berharga dari kebahagiaan saya sendiri yang belum tentu juga dapat saya capai kalau kembali ke mantan suami.

Ingat, orang bahagia umumnya adalah yang selalu mendahulukan kepentingan orang banyak daripada diri sendiri. Apalagi pendapat dari keluarga dekat bukan pandangan yang materialistik; tapi lebih pada pandangan yang logis dan patut diterima. Memberi dan berkorban lebih baik daripada menerima dan meminta orang lain berkorban. Maksudnya: kalau anda mengikuti pandangan keluarga (untuk tidak rujuk), maka anda telah memberi dan berkorban. Kalau sebaliknya (anda memilih rujuk), maka anda menjadi penerima dan meminta orang lain berkorban demi anda.

Tapi sekali lagi, keputusan ada di tangan anda. Silahkan ambil salah satu dari dua pilihan dengan segala konsekuensinya.

_______________________________



REDAKSI IJAB KABUL AKAD NIKAH APA SUDAH BENAR?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustad, saya mau menyakan seputar masalah Ijab dan Qabul dalam Pernikahan.
Sudah menjadi hal yang lazim dan umum yang berlaku dimasyarakat ketika mau melangsungkan pernikahan harus mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, setelah semua lengkap baru proses acara intinya yaitu Aqdun nikah. Ketika proses aqdun nikah itu dimulai, maka sang wali atau wakilnya segera menikahkan dengan menggunakan lafadz bahasa arab atau terjemahannya contoh: " Ankahtuka wa Zawwajtuka .... binti ... dst." bila diterjemahkan secara bahasa Indonesia " Aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan .... binti .... dst" ataupun dengan lafadz-lafadz yang lainnya, baru setelah prosesi selesai dilanjutkan dengan acara walimatul 'arsy.

Adapun yang saya tanyakan adalah sebagai berikut:
1. Definisi dari Ijab itu sendiri secara istilah itu sejauh mana?
2. Kalau melihat dari redaksi teksnya yang berlaku dimasyarakat dan KUA, berarti posisi wali nikah itu hanya sebatas "Yang Menikahkan" dan yang dinikahkan adalah pihak laki2nya? Atau redaksi yang sudah berlaku tersebut sudah mencukupi dan dikategorikan sudah mafhum? Kalau wali perempuan yang menikahkan, logikanya si wali itu menikahkan anak perempuannya kepada calon suaminya dg redaksi " Aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan .... binti ... dst.
3. Sebenarnya yang dinikahkan itu perempuannya atau laki-lakinya?
4. Untuk walimahan, biayanya itu ditanggung oleh pihak perempuan atau laki-laki?

Terimakasih.
Wassalamu'alaikum
Saiful Mujab

JAWABAN

1. Dalam kitab Al-Masuah al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih) makna ijab dan qabul dalam istilah syariah atau fiqih adalah هو ما يصدر من ولي الزوجة، والقبول هو ما يصدر من الزوج أو وكيله (Ijab adalah kalimat yang keluar dari walinya istri; sedangkan qabul adalah kalimat yang keluar dari suami atau wakilnya).

2. Kalimat yang berlaku di Indonesia sudah cukup. Intinya adalah wali memiliki otoritas untuk menikahkan anaknya dengan calon suami putrinya.
3. Perempuan dengan dengan suaminya.
4. Yang mengadakan walimah adalah pihak laki-laki seperti yang dilakukan oleh Rasulullah. Kalau ternyata di rumah perempuan juga diadakan resepsi pernikahan, maka itu merupakan resepsi tambahan. Bukan walimah yang sunnah. Lebih detail lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/07/mahar-dan-resepsi-perkawinan-dalam-islam/

_______________________________


CARA MENASIHATI TEMAN PENGIKUT ISLAM LIBERAL

Assalammu'alaikum wr.wb.

Saya baru baru ini bertemu dengan salah seorang teman lama saya, dan ternyata teman saya ini telah terpengaruh dengan paham Islam liberal. Menurutnya agama (Islam) harus sesuai dengan perkembangan zaman, semua penganut agama apapun bisa masuk surga, dan juga mempertanyakan hukum-hukum yang sudah Allah tetapkan dalam AlQur'an, seperti mengapa wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki nonmuslim, karena menurutnya seakan-akan Tuhan tidak mempercayai keyakinan dan keimanan wanita dalam beragama.

1. Pertanyaan saya, apakah yang sebaiknya saya lakukan, sedangkan saya merasa bahwa ilmu dan akhlak saya belum cukup untuk menasihatinya? Namun hati saya tidak merasa tenang, karena merasa memiliki kewajiban untuk mengajaknya kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Mohon bantuannya pak Ustadz.

Terima kasih.
Wassalammu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Nasihati dia secara tidak langsung seperti (a) minta tokoh yang dihormati atau teman yang cukup berilmu dan berakhlak baik untuk menasihati dia; (b) belikan buku-buku yang menambah iman seperti kisah-kisah orang Barat masuk Islam, dll.

Sementara itu, ini adalah momentum bagi anda sendiri untuk memperbaiki diri secara perilaku dan keilmuan agar anda dapat menjadi contoh bagi teman-teman anda. Jangan menunggu waktu lain. Sekaranglah saatnya.

_______________________________


LELAKI TIDAK DIRESTUI CALON MERTUA KARENA BUKAN PEGAWAI NEGERI (PNS)

Assalamu'alaikum Pak Ustadz yang dirahmati Allah SWT,

Sebelumnya saya mau memperkenalkan diri, nama saya RK, usia 29 tahun, saat ini bekerja di sedot wc dan masih aktif kuliah di universitas terbuka. Saya mempunyai masalah mengenai jodoh. Saya yang mempunyai keinginan untuk tidak pacaran, akhirnya pacaran juga. Sudah 2 tahun kami berhubungan, dan saya ingin segera menikahinya, namun apa daya manusia hanya bisa ikhtiar, optimis dan berdo'a, calon mertua saya sampai sekarang (2 tahun kami jalan) belum memberikan restu. Mertua lebih menginginkan menantunya pegawai negeri, sedangkan saya hanyalah karyawan swasta rendahan (karyawan sedot wc).

Mertua mengkhawatirkan masa depan anak ceweknya, kalo nanti nikah dengan saya, 'cari duitnya bakal rekoso (sulit mencari penghidupan yang layak)' katanya. Dari beberapa alasan yang diceritakan mertua lewat anaknya (calon
istri saya, amin), mengenai keunggulan pegawai, memang masuk akal juga, dan sulit saya mematahkan argumennya. Sampai sekarang saya belum menemukan solusi atas masalah saya ini, padahal niat saya melaksanakan sunnah Rasulullah SAW untuk menikah,
1. kenapa jalan saya terasa sulit.
Mohon pencerahan dan jawaban pak Ustadz, matur nuwun

Jazakumullah khairan katsiro, wassalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuh

JAWABAN

1. Jalan untuk mencapai sesuatu memang umumnya sulit. Termasuk untuk mencapai sesuatu yang baik. Yang membuat masalah anda sulit adalah karena anda terlalu fokus untuk menikah dengan seorang wanita tertentu yang mana orang tuanya memiliki kriteria yang tidak anda miliki yaitu pegawai negeri. Maka anda punya dua pilihan. Pertama, anda cari wanita lain yang orang tuanya tidak memiliki kriteria materi berlebihan; atau, anda berusaha untuk menjadi seorang PNS agar tetap dapat menikahinya.

Perkawinan yang ingin anda lakukan 'kan tidak harus dnegan calon anda yang sekarang, bukan?

_______________________________


MENGAPA TIDAK SUKA WAHABI?

assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh
setelah saya baca beberapa artikel pada website ini...
1. menurut pengasuh islam yang baik yang bagaimana?
2. mengapa pengasuh seakan-akan membenci ulama arab saudi??
3. ulama yang benar yang seperti apa dan dari mana??
maaf ini pertanyaan orang awam. Mohon penjelasan lengkapnya...
terimakasih
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh


JAWABAN

1. Islam itu selalu baik. Yang anda maksud mungkin muslim yang baik. Muslim yang baik adalah yang kepada dirinya sendiri selalu berusaha menerapkan Islam yang kaffah menurut pemahamannya; namun pada orang lain selalu berusaha untuk bersikap toleran atas perbedaan pandangan. Tidak mudah mengkafirkan atau men-syirik-kan muslim lain. Biarlah setiap muslim memiliki perilaku dan pandangan keagamaan yang sedikit berbeda asal secara prinsip tetap sama.

2. Ulama Arab Suadi yang saya kritisi adalah penganut Wahabi karena mereka tidak memberi ruang kepada golongan lain di luar mereka. Menegasikan muslim lain dengan label kafir dan syirik bukanlah jalan untuk menuju umat Islam yang bersatu dan kuat sebagaimana perintah Allah dalam QS ِAli Imran 3:103. Menafikan muslim lain dengan label kafir dan syirik dan bid'ah adalah pangkal dan kunci sukses menuju perpecahan yang luar biasa dan itu sudah tampak hari ini di Pakistan dan Irak dan di sebagian daerah di Indonesia.

3. Ulama yang memiliki keilmuan tinggi dan toleransi yang baik terhadap perbedaan khilafiyah umumnya mereka yang lulusan Universitas Al-Azhar Mesir seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhaili, Al-Buti, dll.

Tentang Wahbi lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/02/wahabi-salafi-menurut-ulama-sunni.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/07/beda-wahabi-dan-islam-liberal-jil.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/radd-ala-wahabiyah.html (bahasa Arab, tentang bahasa Wahabi ditulis oleh puluhan Ulama yang intinya Wahabi telah dan akan membuat umat Islam menjadi terbelakang dan terpecah belah).

_______________________________


HUKUM SUMPAH BOHONG DENGAN AL-QURAN

Assalamualaikum
1. mau nanya, apa sih hukumnya menurut islam kalau kita bohong saat sumpah alquran ? Misalnya kita mengambil barang milik orang lain diam diam, kemudian kita melakukan sumpah alquran bahwa yang mengambil tersebut tidak mengakui perbuatan nya
2. Lalu apa hukum nya bila orang tersebut menyesal dan mengembalikan barang tsb secara diam diam ?
3. Dan bagaimanakah cara menebus dosa tsb ?
Terimakasih..
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Sumpah atas anam Al-Quran seperti Demi Al-Quran itu sama dengan sumpah atas nama Allah seperti "Demi Allah". Karena Al-Quran adalah bagian dari sifat Allah. Oleh karena itu, apabila dia melanggar sumpah atau tidak sesuai dengan isi sumpah, maka dia dikenakan sangsi kafarat sumpah (kaffarah yamin) atau tebusan karena melanggar sumpah (QS Al-Maidah ayat 89). Tebusan itu sama dengan orang melanggar atau tidak melaksanakan nazarnya yaitu
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

2. Mencuri adalah dosa kepada Allah dan kepada menusia pemilik barang. Kalau dia mengembalikan barang, maka dosanya hanya kepada Allah. Dia harus bertaubat pada Allah dan berjanji tidak akan mengulangi.

3. Cara menebus dosa adalah dengan taubat nasuha. Lihat detailnya: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

_______________________________

LihatTutupKomentar