Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?

Cerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?
BERCERITA TALAK DEKAT ISTRI APAKAH TERJADI CERAI?

Asalamualaikum ustad
Mau bertanya,
Waktu itu ada temen saya berkunjung ke rumah, dan saya sharing tentang nikah dan tentang talak.
Saya baca ada hadist mengatakan bahwa candaan talak itu berati sungguhan Nah.. kemarin itu saya juga menerangkan ke temen saya.. saya bilang misalnya bercanda sama istri "saya talak ya?" itu sudah jatuh talak..hanya masalahnya ketika saya bilang gitu ke temen..istri saya di samping saya..dan kebeneran tangan saya nyentuh dia pas bilang itu.. tapi mata saya ke temen saya dan niatan saya juga menerangkan gak boleh bercanda..
Cuman yg bikin saya kepikiran..tangan saya nyentuh istri pas bilang "saya talak" tapi mata ke temen saya dengan maksud menerangkan..
Mohon penjelasan nya
Jazakallah khairan katsira
Wassalam


DAFTAR ISI
  1. Bercerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?
  2. Istri Minta Cerai
  3. Talak Yang Diucapkan Sekaligus Apakah Sah
  4. Berkurban Untuk Ibu Dan Kakek
  5. Bermimpi Melihat Jenazah Diangkat Dan Dipindah Kedalam Mobil Ambulans
  6. Hukum Indonesia Apakah Sesuai Dengan Islam
  7. Puasa Bulan Haji Dapat Menghapus Dosa 2 Tahun?
  8. Larangan Menambah Atau Membuat Rumah Ke Barat (Arah Ka'bah)
  9. Akibat Tidak Memeberi Bantuan Pada Orang Tersesat
  10. Istri Menyusui Keponakan Tanpa Ijin Suami
  11. PNS Menerima Imbalan Uang Dari Pembelian Barang Perusahaan

JAWABAN BERCERITA TALAK DEKAT ISTRI APAKAH TERJADI CERAI?

Apabila seorang suami yang bercerita tentang talak kepada pihak ketiga dan hal itu didengar oleh istrinya yang berada di sampingnya, maka hal itu tidak terjadi talak kalau dia tidak berniat untuk menceraikan istrinya. Termasuk juga tidak dianggap talak apabila suami bercerita pada istrinya masalah talak yang bukan dimaksud untuk menceraikan istri, maka talak tidak terjadi. Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah IV/246 menyatakan:
قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق
Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq.

___________________________


ISTRI MINTA CERAI

Assalamu'alaikum...

Saya punya masalah ni.. Tolong minta solusinya..

Istri saya sering sekali mengeluh mengenai tempat tinggal (rumah) yang jauh dr tempat kerja saya. Rumah saya d cileungsi dan tempat kerja saya di kemayoran, beberapa hari yang lalu istri saya minta di pulangkan ke rumah orang tuanya (dicerai) karena sdh tidak kuat tinggal di rumah yang jauh. Saya membeli rumah di daerah cileungsi karena sesuai dengan uang yang saya punya pada waktu itu, daripada saya harus mengontrak terus, kapan saya punya rumahnya. Hal berikutnya adalah memang saya sadari dulu saya org yang kasar, tetapi sudah lama saya tidak mau kasar lagi kepada istri saya, insya allah didengar allah swt.

Apa yang harus saya lakukan??
Terimakasih

JAWABAN

Ada dua hal yang membuat istri Anda ingin cerai yaitu sikap kasar suami dan rumah yang jauh. Kalau anda sudah berhenti bersikap kasar, maka masalahnya berarti tinggal satu yaitu faktor rumah yang jauh. Masalah ini saya kira dapat dikomunikasikan istri. Kalau dialog berdua tidak bisa memberikan solusi, coba anda minta bantuan orang terdekat anda dan istri untuk memberikan pemahaman pada istri. Semoga dia dapat lebih memahami.
Baca juga: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/

___________________________



TALAK YANG DIUCAPKAN SEKALIGUS APAKAH SAH

Assalamualaikum,

Saya sudah baca artikel tentang talak. Dan disebutkan bahwa talak yg di ucapkan sekaligus itu haram hukumnya. Akan tetapi di daerah lingkungan tempat tinggal saya ( Bekasi ), saya sudah menemui beberapa Tokoh agama setempat dan mereka semua berkesimpulan bahwa talak yang diucapkan suami saya adalah sah.
1. Lalu saya harus bagaimana menyikapinya, sedangkan saya dan suami masih ada keinginan untuk rujuk kembali karena anak??

Mohon jawabannya segera mengingat pihak keluarga suami menuntut saya segera mengurus surat cerai.

Terimakasih,
Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Kalau talaknya masih talak 1 (satu) atau 2 (dua), maka suami istri yang bercerai dapat rujuk kembali. Kalau rujuknya masih dalam masa iddah, maka tidak perlu akad nikah ulang. Cukup suami mengatakan "Aku rujuk padamu". Kalau masa iddah habis, maka perlu akad nikah ulang dengan mahar. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

___________________________



BERKURBAN UNTUK IBU DAN KAKEK

Ustad saya tahun 2013 ini insayaaallah ada nazar ingin berqurban 2 ekor kambing.
1 . Boleh tidak kalau saya berkurban yang 1 atas nama ibu kandung saya dan yang ke 2 atas nama kakek saya, tapi saya sendiri belum pernah sama sekali berkurban.bagaimana ustad ?

2.ibu saya dan saya ada di jakarta Bekerja , tapi saya mau berkurban di kampung saya di sumatera di rumah kakek saya ? Dan kemungkinan saya hari lebaran haji tidak bisa pulang ke kampung ke tempat kakek saya karna bekerja.

Mohon bantuannya ya ustad ?

JAWABAN

1. Boleh.
2. Boleh tidak apa-apa. Ulasan detail dan dalil lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html

___________________________



BERMIMPI MELIHAT JENAZAH DIANGKAT DAN DIPINDAH KEDALAM MOBIL AMBULANS

Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya lagi tentang arti mimpi,,, kemarin saya bermimpi melihat jenazah yang sedang diangkat kedalam ambulan,,, apakah arti mimpi itu baik ataukah buruk,,?

JAWABAN

Itu mimpi baik. Jenazah itu simbol dari penyakit atau musibah. InsyaAllah musibah akan menjauh dari Anda apabila anda tetap menjaga supaya hal itu tidak terjadi. Tetaplah waspada dan menjaga diri sesuai dengan tuntunan syariah.
Lihat juga:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/05/hukum-percaya-tafsir-mimpi.html

___________________________



HUKUM INDONESIA APAKAH SESUAI DENGAN ISLAM

Assalamu'alaikum
1. Saya ingin bertanya tentang hukum yang ada di Indonesia. Apakah sudah sesuai dengan hukum Islam jika memang indonesia adalah negara yang mayoritas muslim?
2. Jika memang tidak, apakah tidak berdosa membuat hukum sendiri lain dari Islam?
3. dan apa yg harus kita perbaiki lagi agar hidup menjadi berkah,,,,
trimakasih Wassalamu'alaikum,,,,

JAWABAN

1. Hukum Islam itu ada tiga macam (a) Perintah syariah; (b) larangan syariah; (c) sanksi atau hukuman bagi yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran syariah, pidana umum atau perdata (muamalah antar manusia). Indonesia pada dasarnya sudah melaksanakan poin A dan B dengan cara memberikan kebebasan penuh pada umat Islam untuk melaksanakan perintah agamanya dan menjauhi larangannya. Itu artinya, 70 persen hukum Islam sudah dilaksanakan. Yang belum tinggal 30 persen yaitu tidak adanya sanksi bagi yang melanggar syariah seperti tidak shalat, tidak zakat, dll. Perlu diketahui bahwa tidak ada satupun negara mayoritas muslim yang melaksanakan hal itu kecuali secara parsial. Lihat ulasan detail: http://www.fatihsyuhud.net/2012/09/nii-dan-aspirasi-negara-islam/

2. Kalau yang anda maksud adalah soal 30 persen itu, maka itu masih menjadi masalah khilaf di kalangan ulama. Ingat, negara yang dianggap melaksanakan hukum Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, semuanya tidak melaksanakan hukum Islam secara penuh. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/09/nii-dan-aspirasi-negara-islam/

3. Taati perintah syariah dan jauhi larangan syariah untuk diri sendiri, dan anak istri. Maka, hidup akan menjadi berkah. Keberkahan dimulai dari keluarga yang taat. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/

___________________________



PUASA BULAN HAJI DAPAT MENGHAPUS DOSA 2 TAHUN?

Asalamuaalaikum..

Pa mau tanya..
Katanya puasa di bulan haji bisa menghapus dosa 2 tau ke belakang.. Apa benar...

JAWABAN

Betul yakni puasa Arafah dan Asyuro. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:
صيام يوم عرفة يكفر سنتين ، وصيام يوم عاشوراء يكفر سنة
Artinya: Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa 2 (dua) tahun. Puasa hari Asyuro dapat menghilangkan dosa 1 (satu) tahun.

Namun perlu diketahui bahwa yang dimaksud dosa di sini adalah dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, seperti zina, minum miras, mencuri, dll maka tidak akan terhapus kecuali dengan taubat nasuha yakni dengan menyesali dan berhenti total dari perbuatan tersebut.
Lihat artikel terkait:
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html

Dalil bahwa yang dimaksud terhapusnya dosa di atas adalah dosa kecil adalah hadits tentang pahala shalat fardhu, Jum'at dan Ramadan
الصلوات الخمس, والجمعة إلى الجمعة, ورمضان إلى رمضان كفارات لما بنينهما إذا اجتنبت الكبائر
Artinya: Shalat 5 waktu, Jum'at sampai Jum'at berikutnya, puasa Ramadan sampai Ramadan berikutnya, menjadi penebus dosa antara keduanya apabila menjauhi dosa besar.

Dalam hadits ini jelas, bahwa ibadah yang dapat menghapus dosa adalah dosa kecil.

___________________________



LARANGAN MENAMBAH ATAU MEMBUAT RUMAH KE BARAT (ARAH KA'BAH)

Assalamualaikum wr. wb.
Saya seorang anak pertama dari keluarga saya dari Ciamis Jawa Barat. Saya tidak mempercayai dengan adat sebagian penduduk kampung membuat atau memperbesar rumah ke arah barat akan mempercepat kematian pemiliknya, tetapi ibu, nenek dan sebagian besar keluarga saya sangat mempercayainya. Saya berniat akan membuatkan rumah orang tua saya dan adik-adik saya setelah saya mendapatkan cukup uang setelah kerja di Malaysia. Rumah saya yang sekarang semi permanen kecil dan sangat dekat dengan jalan kampung, untuk memperbesar dan membuat permanen saya akan mengurangi beberape meter agar tidak terlalu dekat dengan jalan dan lahan yang kosong yaitu dengan menambah ke daerah barat, tetapi niat saya ini mendapat penolakan dari keluarga terutama ibu saya.

Pertanyaan saya.
1. Bagaimana tata cara membuat rumah menurut islam?
2. Apakah benar dalam islam ada tata cara seperti itu? sedangkan di tempat yang berbeda diteman saya tidak ada !
3. Jika memang ada atau tidak ada bagaimana saya harus bersikap? sedangkan tanah keluarga saya hanya rumah yang saya akan bangun ini. Dan kelemahan keluarga saya sangat takut dengan pembicaraan orang lain yang negatif. Mohon penjelasanya, atas perhatian dan jawabanya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Terimakasih..

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada aturan rumah harus menghadap ke mana. Yang ada adalah aturan Nabi agar kalau buang air besar atau kecil tidak menghadap atau membelakangi Kiblat. Namun hadits terkait ini pun oleh ulama fiqih diberi catatan apaila buang air-nya di tempat terbuka. Adapun buang air di tempat tertutup, tidak apa-apa menghadap kiblat/ ka'bah atau membelakanginya.
2. Tidak ada.
3. Sebaiknya anda berusaha sekuat tenaga unuk membujuk dan meyakinkan orang tua agar mereka mau memenuhi harapan anda. Kalau tidak bisa sendiri, mintalah bantuan tokoh agama yang dihormati untuk meyakinkan. Kalau tetap tidak mau, maka anda dapat tetap melanjutkan rencana anda walaupun orang tua keberatan. Untuk menghindari perbincangan tetangga, maka ada baiknya anda juga mendatangi tokoh-tokoh berpengaruh di desa anda tentang rencana ada itu dan katakan bahwa dalam Islam aturan pembangunan rumah itu tidak ada.

Omongan tetangga pada dasarnya mudah diatasi dengan komunikasi. Terutama pada tetangga dekat. Dan hindari debat kusir dengan mereka.

___________________________



AKIBAT TIDAK MEMEBERI BANTUAN PADA ORANG TERSESAT

Assalamualaikum ustadz,
sebelumnya saya ingin bercerita, beberapa minggu yang lalu ada seseorang yang tersesat di jalan dan bertanya jalan pada saya, namun saya tidak mengetahui alamat yang dia tanyakan, dia juga meminta uang sejumlah 8000 pada saya untuk ongkos pulangnya, sebenarnya saya mempunyainya, namun saya memohon maaf padanya karena uang tersebut hendak saya gunakan untuk keperluan lain.
Nah, ustadz, saat ini saya sedang dirundung sebuah masalah yang membuat hidup saya tidak tenang. Terkadang saya merasa bahwa masalah itu adalah akibat dari penolakan saya membantu orang yang saya temui tersebut. Hal ini karena masalah saya terjadi beberapa hari setelah kejadian tersebut dan sampai sekarang belum terselesaikan. Saya ingin sekali meminta maaf pada orang itu, tapi saya pun tidak mengenalnya dan tak tahu dimana tempatnya.

1. Apa yang harus saya lakukan ustadz? apakah hal itu mungkin benar karena tindakan saya yang tidak menolongnya?
terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh..

JAWABAN

1. Dua peristiwa itu (tidak membantu orang tersesat dan musibah yang menimpa) hanyalah kebetulan belaka. Tidak perlu dikait-kaitkan. Anda suah melakukan hal yang benar secara syariah karena tidak bisa membantu orang itu bukan karena pelit tapi karena uang itu diperlukan. Dalam Islam keperluan mendesak untuk pribadi lebih diutamakan daripada untuk orang lain. Terkait dengan musibah, itu bisa menimpa siapa saja termasuk anda. Maka sabarlah dan carilah jalan keluar tanpa harus memikirkan orang yang tersesat itu. Kalau ingin bersedekah untuk menolak bala, maka berikan sedekah anda pada kerabat atau tetangga terdekat yang fakir miskin. Semoga musibah anda cepat teratasi.

___________________________



ISTRI MENYUSUI KEPONAKAN TANPA IJIN SUAMI

Saya mau bertanya ustadz , apakah menyusui bayi yg bukan anak kandung tanpa izin suami berdosa ustadz ? Sedangkan yg disusui anak dari kakak kandung si istri tersebut....

JAWABAN

Hukumnya wajib meminta ijin pada suami bagi seorang istri untuk melakukan apapun. Istri berdosa kalau tidak melakukan itu. Bahkan keluar ruam saja, istri harus minta ijin pada suami apalagi mau menyusui. Namun demikian, kalau sudah terjadi, maka minta maaf-lah pada suami atas hal ini. Kalau suami memaafkan, maka Allah juga akan memaafkan.

___________________________



PNS MENERIMA IMBALAN UANG DARI PEMBELIAN BARANG PERUSAHAAN

Assalamualaikum
Saya adalah seorang pegawai pada instansi pemerintah. Suatu ketika saya diberi tugas untuk belanja suatu barang. Karena jumlah belanja cukup banyak maka kami mendapatkan imbalan dari toko berupa sejumlah uang tanpa kami memintanya.
1. Bagaimana hukum uang tersebut? Halal atau haram?

JAWABAN

Hadiah dalam Islam pada dasarnya adalah boleh. Dan karena itu uang hadiah itu halal apabila (a) tidak melanggar aturan kantor -> kalau melanggar aturan kantor maka uang itu haram; (b) tidak ada manipulasi harga; (c) toko tersebut harganya standar, tidak lebih mahal dari yang lain; (d) tidak termasuk gratifikasi menurut standar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Artinya, anda belanja di toko tersebut bukan karena iming-iming hadiah itu. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-korupsi-dalam-islam.html

___________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam