Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Harta Warisan Untuk Dua Istri Dan Anak Laki Perempuan

Bagian Harta Warisan Untuk Dua Istri Dan Anak Laki Perempuan

HARTA WARISAN UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN

Saya hendak bertanya mengenai pembagian warisan...ayah saya mempunya dua istri, dari istri pertama di karuaniai 2 anak perempuan dan 3 anak laki laki...dari istri kedua dikaruniai 2 anak laki laki. Ayah meninggal tahun 2010, kemudian pada tahun 2012 istri kedua meninggal ( istri pertama ayah masih hidup )...Ayah memiliki sebidang tanah yang hendak kami jual. Pertanyaanya,
1. siapa sajakah yang berhak medapat warisan?
2. dan berapakah besarnya masing masing ahli waris?

Terimakasih atas jawabannya
Wassalam

DAFTAR ISI
  1. Harta Waris Untuk Dua Istri Dan Anak Laki Perempuan
  2. Hukum Waris Untuk Istri Dan Anak Perempuan
  3. Harta Bagian Waris Istri Keempat Dan 2 Anak Perempuan
  4. Warisan Peninggalan Ibu Dan Tante
  5. Mandi Junub Kesiangan Saat Puasa
  6. Hukuman Bagi Pezina Yang Belum Kawin
  7. Suami Berzina, Istri Minta Zerai
  8. Calon Membatalkan Rencana Pernikahan Secara Sepihak
  9. Guru Mursyid Tarekat Di Jawa Barat
  10. Patungan Sapi Kurban
  11. Bayar Hutang Atau Menafkahi Ibu
  12. Menikah Dengan Wali Hakim

JAWABAN HARTA WARIS UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK LAKI PEREMPUAN

Idealnya warisan dibagi segera setelah pewaris meninggal. Sehingga tidak sampai terjadi kasus di mana ahli waris sampai meninggal belum mendapat warisan seperti kasus istri kedua ini.

1. Yang berhak mendapat warisan ayah adalah anak-anak, kedua istri baik yang masih hidup atau yang meninggal (karena meninggalnya lebih akhir dari suami) dan orang tua (ayah / ibu) kalau masih hidup. Karena orang tidak disebut, maka saya anggap orang tua sudah meninggal lebih dulu.

2. Kedua istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dibagi dua. (a) Bagian istri yang meninggal diberikan pada ahli warisnya; (b) sisanya dibagikan kepada semua anak baik dari istri pertama atau kedua. Di mana anak laki-laki menapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

(Seandaianya oarang tua dari almarhum alias kakek nada masih hidup saat ayah anda meninggal, maka mereka berdua mendapat bagian sbb (a) ayah mendapat 1/6; (b) ibu mendapat bagian 1/6). Baru sisanya dibagikan pada seluruh anak kandung.

_________________________________



BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Assalamu alaikum wr.wb...
Yang ingin saya tanyakan :

1.Apakah paman dan om ( kakak dan adik laki-laki kandung dari almarhum mertua lelaki saya ) berhak atas uang pensiun dari mertua lelaki saya? karena almarhum mertua lelaki saya meninggalkan seorang istri dan 2 anak perempuan yang sudah menikah ( tidak mempunyai anak laki-laki )

2.Bagaimana cara membagi harta warisan yang di hasilkan bersama? karena mertua perempuan dan almarhum mertua lelaki saya sama-sama bekerja.

Sebagai informasi bahwa paman dan om,kakak dan adik laki-laki kandung dari almarhum mertua lelaki saya menuntut warisan dari mertua perempuan saya, dengan alasan mertua saya tidak mempunyai anak laki-laki dan dia sebagai wali berhak mendapatkan warisan.

Terima kasih
Wassalam....

JAWABAN

1. Iya. Saudara laki-laki kandung mendapat harta waris apabila tidak ada anak laki-laki dan tidak ada bapak. Kalau ada keduanya atau salah satunya maka tidak dapat. Adapun jumlah bagiannya adalah bagian sisa setelah ahli waris lain mendapat bagian sesuai dengan yang ditentukan dalam hukum waris Islam. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#6g Sedangkan kedua anak perempuan mendapat bagian 2/3 (dua pertiga untuk dua anak) dan istri mendapat 1/8 (seperdelapan).

2. Hanya hak milik penuh dari pewaris yang dibagikan. Jadi silahkan dihitung lebih dulu persentase harta milik almarhum dari harta bersama itu, baru diambil yang milik almarhum dan dibagi. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________________



HARTA BAGIAN WARIS ISTRI KEEMPAT DAN 2 ANAK PEREMPUAN

aslkm. mau tanya bagaimana pembagian hartanya jika suami meninggal meninggalkan istri ke4 dan 2 orang anak perempuan dari istri ke 3 yg dicerai. terima kasih.

JAWABAN

1. Semua istri yang masih hidup dan belum dicerai saat suami meninggal mendapat bagian 1/8 (seperdelapan untuk semua istri). Kalau saat suami meninggal hanya tinggal satu istri, maka bagian 1/8 itu untuk satu istri. Adapun 2 anak perempuan mendapat bagian 2/3 (dua pertiga dibagi dua).

Selebihnya dibagikan kepada ahli waris lain yang masih hdiup. Karena tidak disebutkan siapa saja ahli waris lain yang masih hidup, silahkan anda lihat sendiri jumlah pembagian di: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________________



WARISAN PENINGGALAN IBU DAN TANTE

Assalamualaikum wr wb...Sebelumnya kami mohon maaf, bersama surat ini kami mohon pencerahan tentang pembagian harta benda dari saudara kami.
pertanyaan kami....dalam hal ini
1. Ibu kandung kami, mempunyai saudara kandung 3 masing2, 2 perempuan (tante) dan 1 lelaki(om). sekarang Ibu kami sudah meninggal dunia,

2. kemudian salah satu tante kami menyusul meninggal dunia. Keadaan Tante kami yg meninggal sampai akhir hayatnya tdak bersuami dan tdak beranak maupun mengangkat anak,dan beliau meninggalkan harta benda di dunia ini.

sampai keadaan sekarang dari semua saudara yg masih hidup adalah 1 tante, 1 Om dan kami sebagai anak dari ibu kami yang juga sebagai kakak kandung Tante yg meninggalkan harta benda dan hutang di dunia. bersama cerita tersebut diatas besar harapan kami mendapat jawaban yg sebaik2nya dari Ustad sehingga kami bisa menjalankan pembagian harta tersebut berdasarkan ajaran Islam.
Kakak almarhum laki2 msh hidup. Kakak almrhum perempuan meninggal dan punya anak 6 lki3, prmpan 3
Atas perhatian Ustad, sebelum dan sesudahnya kami sekeluarga mengucapkan terima kasih sebesar besarnya.

JAWABAN

1. Anda tidak menjelaskan hal yang penting: berapa anak dari ibu anda dan apa saja jenis kelaminnya? Apakah orang tua atau suami dari ibu masih hidup atau wafat? Tiga orang ini adalah ahli waris terpenting. Setelah itu, Anda dapat melihat bagian warisan dari setiap ahli waris di sini: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

2. Adapun tante anda karena tidak bersuami dan tak punya anak, maka harta warisnya dibagikan kepada orang tua (kalau ada) dan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan yang masih hidup. Harta waris dibagikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan di mana yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________________



MANDI JUNUB KESIANGAN SAAT PUASA

assalamualaikum wr.wb.
Ustadz saya mau bertanya, jika malam hari berniat untuk puasa sunnah esok harinya, sedangkan pada malam harinya hubungan suami istri tetapi mandi junubnya kesiangan sekitar jam 05.30, apakah masih boleh puasa?

JAWABAN

Tidak apa-apa. Puasanya tetap sah. Asal hubungan intimnya dilakukan sebelum terbit fajar, hanya mandinya yang kesiangan.
Lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-puasa-dalam-islam.html


_________________________________



HUKUMAN BAGI PEZINA YANG BELUM KAWIN

Assalamualaikum wr.wb.
saya mau bertanya soal hukum jinah (zina - red) bagi oarang yang belum melakukan pernikahan. sedikit yang saya ketahui jika jinah sebelum pernikahanan maka hukumannya 100x cambukan dan di asingkan. catatan : wanita yang melakukan perjinahan menjadikan janin (hamil)
1. apakah hukuman cambuk ini di lakukan bisa kapan saja/ secepatnya/ setelah kelahiran seorang anak?
2. bagi lelaki yang melakukan perjinahan tidak mau bertanggung jawab, apa ada solusi untuk hal semacam ini?
3. pengasingan yang di maksud itu pengasingan seperti apa?
4. jika ada laki-laki lain dan bukan penjinah menerima keadaan perempuan ini apakah sah menggantikan seorang ayah dari bayi yang ada di janinnya?
5. pernikahan di lakukan sebelum dan sesudah kelahiran wanita tersebut atau cukup sekali setelah hamilan?
6. jika di asingkan, apakah pihak keluarga sama sekali dilarang untuk tengok, main jenguk, dls...
7. jika pria yang menikahinya (bukan menjinahinya) bisa ikut dalam pengasinganannya atau tidak perlu pengasingan maupun cambukan.
.
sebelumnya terimakasih atas waktunya..

JAWABAN

1. Hukuman cambuk dilakukan setelah kelahiran anak. Hukuman ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan atau mahkamah yang menganut sistem Islam dan itu harus disertai bukti-bukti dan 2 saksi laki-laki atau 4 saksi perempuan yang menyaksikan kejadian itu. Ini tidak dilakukan di negara yang tidak menganut hukum Islam seperti Indonesia.

2. Di Indonesia, pelaku zina tidak dimintai tanggung jawab.
3. Tergantung keputusan hakim.
4. Kalau wanita itu dinikahi saat hamil sekitar 6 bulan sebelum kelahiran, maka sah menjadi ayahnya.
5. Saat hamil.
6. Tergantung keputusan hakim.
7. Hakim di pengadilan yang menentukan. Anda atau siapapun yang tidak punya otoritas tidak berhak mengambil keputusan apapun dalan soal sangsi bagi pezina.

Di Indonesia, hukuman bagi pezina, itu tidak berlaku. Yang terpenting bagi kedua pezina adalah bertaubat nasuha dan merubah hidup menjadi lebih baik.
Lihat detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html

_________________________________



SUAMI BERZINA, ISTRI MINTA ZERAI

Sebelumnya perkenalkan nama saya JP, saya maau bertanya dan mencari jalan permasalahannya!
Saya telah berbuat zina Sama wanita yang tidaak bersuami, karna keteledoran saya istriku memergoki di hp ada foto kami. Dan akhirnya istri saya minta bercerai, tapi masih berat Saama anak saya yang masih kecil. Takut jadi gunjingan tetangga dan masa pertumbuhan anak saya takut jadi perguncingan temannya.
Saya maau menerima hukuman apa saja karna saya maau bertobat asal tidaak cerai, karna anak saya masih kecil.

Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN

Yang perlu anda lakukan adalah bertaubat nasuha dan berzina lagi. Adapun hubungan anda dengan istri, maka lakukan komunikasi yang baik agar dia tidak menuntut cerai. Karena seorang istri dapat saja melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Dan pengadilan berhak memberikan keputusan menceraikan anda walau tanpa kerelaan suami.
Lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
_________________________________



CALON MEMBATALKAN RENCANA PERNIKAHAN SECARA SEPIHAK

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kami sudah pacaran kurang lebih 5 tahun, saya sangat bahagia dan senang dengan semua kekurangan dan kelebihannya. Dari penampilan dan Agamanya baik sekali, bahkan sedikit banyak dia yang merubah saya lebih baik, lebih sabar, serta saya selalu termotivasi untuk lebih baik menjalankan ajaran agama. Kami berencana insya Allah menikah paling lambat bulan 6 2014, tiba tiba kekasih saya bilang ingin membatalkan, alasannya karena setengah hati. Padahal semua keluarga saya sudah mengetahui rencana kami dan dari keluarga kami sudah menyetujui. Saya sedih, kecewa dan menderita sekali. Apalagi dengan usia saya yang masuk usia 32th bukan saatnya lagi untuk mencari2.
Saya puasa dan sholat istiqarah namun belum ada petunjuk apapun.

1. Apa yang harus kami lakukan?
Terimakasih,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

JAWABAN

1. Itu disebabkan karena anda pacaran terlalu lama. Apalagi pacaran itu pada dasarnya tidak boleh dalam Islam. Banyak kemungkinan mengapa pacar memutuskan anda antara lain: (a) ada watak atau perilaku anda yang tidak dapat dia tolerir; (b) dia menemukan calon lain yang mencintainya yang lebih dalam segala hal dibanding anda.

Saran saya: Cobalah berkomunikasi secara baik-baik apa sebabnya. Kalau ternyata dia memang sudah mantap untuk membatalkan rencana perkawinan dengan anda, maka solusi satu-satunya adalah: cari wanita lain.

_________________________________



GURU MURSYID TAREKAT DI JAWA BARAT

Assalammualaikum Wr Wb

mohon informasi apakah ada guru Mursyid di daerah jawa barat yg terkenal wara? saya sudah lama mencarinya tapi belum bertemu yg jodoh.

terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

Kalau dulu Abuya Dimyati, Banten. Silahkan lihat, apakah penerusnya masih seperti itu. Kalau di Jawa Timur, anda dapat coba datang ke Kyai Fadlurrohman (Kyai Fadol) pengasuh PP Nurul Abror, Alasbuluh, Banyuwangi.
Lihat detail:
- http://www.alkhoirot.net/2011/09/pondok-pesantren-cidahu-pandeglang.html

_________________________________



PATUNGAN SAPI KURBAN

Asslkm wr.wb....
kyai, kembali saya ingin konsultasi masalah fiqh, mhn pencerahanya..mengenai kurban :

1. Apakah patungan kurban sapi sebanyak 7 orang, harus sama besar nilai uang untuk perorangnya , yg di gunakan untuk membeli sapi ?
2. Apakah seorang yg istrinya sedang hamil dilarang menyembelih hewan kurban ? misalkan orang itu sesepuh masyarakat yg di percaya untuk menyembelih kurban di tempat tinggalnya ?
3. apakah benar orang dewasa yang dulu tidak di aqiqohkan orang tuanya tidak boleh berkurban sebelum mengaqiqohkan dirinya sendiri ?
4.bagaimanakah hukum kurban atau aqiqoh untuk orang yg sdh meninggal ?
5. masih bermanfaatkah orang tua meng aqiqohkan anaknya yang sdh baligh ?, karena waktu anaknya belum baligh,dia lupa atau tidak ada kemampuan.
mhn pencerahannya kyai .......syukron katsiiron

JAWABAN

1. Tidak harus. Yang penting 1 sapi harus untuk tujuh orang. Bahkan seandainya yang membeli patungan hanya 2 orang tapi kurbannya untuk 7 orang juga boleh.
2. Tidak ada larangan secara syariah.
3. Boleh berkurban tanpa perlu aqiqah.
4. Kurban untuk orang meninggal itu boleh. Aqiqah tidak perlu.
5. Kalau sudah dewasa, yang sunnah adalah apabila yang berangkutan aqiqoh untuk dirinya sendiri. Tidak sunnah di-aqiqohi oleh orang tua. Dalam kitab Mughnil Muhtaj Vi/139 dinyatakan: فإن بلغ سُنّ أن يعق عن نفسه، تداركاً لما فات (Apabila sudah baligh, maka sunnah mengaqiqohkan diri sendiri untuk mengganti aqiqah yang tidak dilakukan waktu kecil). Dalam sebuah hadits riwayat Baihaqi diriwayatkan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk dirinya sendiri saat sudah dewasa. Haditsnya sbb: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Artinya: Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendiri setelah nubuwwah (menjadi Nabi).(Baikhaqi, Sunan Kubro, #19273)

Lebih detail lihat link-laink berikut:
- www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html
- www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html

_________________________________



BAYAR HUTANG ATAU MENAFKAHI IBU

Asalamualaikum ustad..
Saya mau bertanya,saya seorg istri,saya punya ibu tiri branak 2 dan ayah saya seorg narapidana. Karna kehidupan ibu tdk ada yg menafkahi saya diharuskan untuk membantu ibu saya tsb. Sementara pndapatan suami saya hanya cukup untuk menafkahi saya dan anak kita. Pada saat ini saya punya tanggungan motor yg harus dibyarkan tiap bulannya,
1. mana yg hrus saya dahulukan ibu atw hutang?
saya bingung ustad.. Mksh

JAWABAN

1. Dahulukan membayar hutang apalagi hutang kredit yang sifatnya harus segera dibayar. Karena membayar hutang itu wajib. Sedangkan menafkahi orang lain itu tidak wajib. Apalagi dia hanya ibu tiri. Namun demikian, ada baiknya kalau anda memberi dia nafkah atau sedekah sekedarnya sesuai kemampuan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari
مَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ : فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ
Artinya: Barangsiapa yang bersedekah sedangkan dia membutuhkan, atau keluarganya membutuhkan, atau dia punya hutang, maka hutang itu lebih berhak untuk dibayar daripada sedekah, memerdekakan budak atau memberi hibah.

_________________________________



MENIKAH DENGAN WALI HAKIM

Assalamu'alakum....... Langsung saja saya mau nanya sama ustad, gini saya si A sudah menikah dengan si B tapi dulu waktu menikah dengan wali hakim karena ayah dari si B gak tau keberadaannya sudah tanya ke yang bersangkutanpun semuanya gak tau akhirnya kata ibu dari si B dengan wali hakim saja (ayah-ibu si B bercerai) trs pada akhirnya suatu saat kita sudah menikah di KUA kita dipertemukan dengan ayahnya si B dan awalnya ayah gak mau terima dan marah tapi akhirnya kami minta maaf sama ayah dan akhirnya kami direstui sampai sekarangpun hubungan Kami dengan ayah baik" saja. Nah yang jadi pertanyaan
1. apakah pernikahan kami sah atau harus menikah dua kali atau gimana???

Mohon jawaban dari ustad,terima kasih banyak.... Wassalami'alaikum

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah dan tidak perlu mengulang lagi. Apalagi dilakukan di KUA. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
_________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam