Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam
Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam aya mau menanyakan tentang selamatan. Kata ibu saya itu salah satu sedekah. Sedekah dengan cara membuat makanan dan mengajak orang-orang untuk makan bersama, terkadang juga di isi dengan doa-doa dalam al-qur'an dan kata-kata dalam bahasa jawa. Jenis-jenis selamatannya seperti "pindahan, motor/mobil baru, kematian (1minggu, 100hari, 1000hari dsb), 7 bulan kehamilan, 3 bulan kehamilan dan lain-lain.
1. Apakah dalam islam itu di benarkan?
SELAMATAN DAN SYUKURAN DALAM ISLAM
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan tentang selamatan. Kata ibu saya itu salah satu sedekah. Sedekah dengan cara membuat makanan dan mengajak orang-orang untuk makan bersama, terkadang juga di isi dengan doa-doa dalam al-qur'an dan kata-kata dalam bahasa jawa. Jenis-jenis selamatannya seperti "pindahan, motor/mobil baru, kematian (1minggu, 100hari, 1000hari dsb), 7 bulan kehamilan, 3 bulan kehamilan dan lain-lain.
1. Apakah dalam islam itu di benarkan?
2. Kalau iya darimana dalilnya?
3. Kalau tidak darimana dalilnya dan selamatan yang bagaimana yang ada dalam islam dan yang di praktekan oleh nabi (aqiqah dsb)?
Tolong di jelaskan seluruh selamatan yang ada dalam islam, sehingga jika orang tua saya
menyuruh di luar dari itu tidak saya lakukan. Terima kasih.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN SELAMATAN DAN SYUKURAN DALAM ISLAM
1. Islam membagi aktivitas manusia menjadi 2 kategori. Yaitu, aktifitas ibadah dan aktifitas muamalah (perilaku non-ibadah seperti transaksi dan tradisi). Ada kaidah fiqih yang menjadi standar dasar yang disepakati oleh ulama fiqih termasuk dari kalangan Salafi Wahabi (Sawah) dalam menyikapi kedua kategori tersebut sebagai berikut:
والأصل في العبادات المنع والتوقيف، وفي العادات الإباحة والإذن، وفي الأبضاع التحريم، وفي الأموال المنع.
Artinya: Hukum asal dalam ibadah adalah dilarang dan pengajaran langsung (dari Quran dan hadits). Hukum asal tradisi adalah boleh dan idzin. Sedang hukum asal kemaluan adalah haram. Hukum asal harta adalah terlarang.
- Maksud dari kaidah fiqih di atas adalah bahwa dalam masalah ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri tanpa ada dasar Quran dan/atau hadits. Dan tidak boleh mengurangi atau menambahi ibadah yang sudah ditentukan. Seperti shalat subuh 2 rokaat tidak boleh ditambah atau dikurangi.
- Adapun tradisi, maka hukum dasarnya adalah boleh dan dimaafkan. Artinya, manusia diberi kebebasan oleh Islam untuk berinovasi dan mengkreasi suatu kebiasaan dan itu dibolehkan selagi di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah (QS Yunus ayat 59)..
Dari sedikit uraian di atas, maka pengikut Wahabi dan non-Wahabi sepakat bahwa shalat, puasa, haji, zakat itu adalah ibadah dan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Namun, aliran Wahbi dan non-Wahabi berbeda pendapat dalam hal-hal di luar itu. Misalnya, apakah selamatan atau syukuran pada saat pindah rumah, beli mobil baru, kematian (1 - 7, 40, dll) itu termasuk ibadah atau tradisi? Bagi kelompok Wahabi, itu adalah masuk ranah ibadah, karena itu dilarang karena tidak ada dalilnya alias dianggap bid'ah. Bagi kalangan non-Wahabi, seperti kalangan yang secara kultural berafiliasi ke NO (Nahdlatul Ulama) kegiatan tersebut adalah bagian dari tradisi. Karena itu tidak larangan melakukannya selagi tidak hal-hal yang berlawanan dengan syariah di dalamnya. Kami lebih condong pada padangan kedua yakni boleh. Apalagi di dalam acara itu dibaca bacaan-bacaan dari ayat Quran yang jelas dalam hadits atas kebaikannya.
Tentang bid'ah itu sendiri Wahabi dan non Wahabi berbeda pendapat. Wahabi hanya mengenal satu bid'ah yakni bid'ah dalalah (sesat). Kalangan Ahlussunnah non-Wahabi membagi bid'ah menjadi sayyi'ah (buruk) dan hasanah (baik). Baca detail: Bid'ah Baik dan Bid'ah Buruk. Dalil adanya bid'ah baik dan buruk ini sangat kuat dan merupakan pendapat mayoritas ulama salaf.
Baca juga:
- Hukum Peringatan Maulid Nabi
- Wahabi Salafi, Apa itu?
2. Lihat poin 1.
3. Lihat poin 1.
_______________________
DILEMA MENIKAH DENGAN LELAKI CINTA PERTAMA ATAU KEDUA?
Aslm..
Saya minta tolong kepada Anda untuk kasih sedikit saran/solusi atas masalah dilema cinta saya. Maaf kalo agak panjaug critanya
Saya De yang punya cnta pertama pada usia 16th pada th 2008. Cnta prtama saya bernama Di. Dan kmi harus trpisah karena Di harus kluar negri untuk bkerja. Di mnggalkan saya tanpa hubungan pcar atau dia tidak mngatakan klo dia ska saya. Padahl saya ykin dia ska saya dan saya mmang mnyukainya.
Th 2012 saya mmpunyai pcar bnrma Ha hngga saat ini kmi msh brpcaran. Disela2 hubungan saya dan Ha, Di tba2 mncul lewat media sosial Facebook pada ahir 2012 dmana hubungan saya dan Ha sdh berpacaran. Saya tidak jjur tentang Ha. Dan Di mnytakan prsaannya klo dia mnyukai saya dr tahun 2008 silam. Dlu Di malu mngungkapkannya karena Di belum mmpunyai pkrjaan. Dan mulai saat itu saya mnjalin hubungan stts berpcaran dengan Di yang msh d negra lain dan Ha yang da di kota lain. Tapi Ha selalu dtg pada saya stiap lbur krja. Saya mlihat Ha orang yang sderhana tapi taat beribadah dan sayag bgt ma saya. Bftu byk pngorbanan Ha untuk saya. Hingga saya hampir mmilih Ha untuk saya jdikan suami dan mlupakan Di yang mnjdi cinta prtama saya dan jjur saya mnyukainya karena parasnya dan belum prnh mnyukai laki2 lain spt saya mnyukainy.
Tapi masalah lain muncul ktika Ha ingn mnikahi saya agustus kmrn, orang tuanya tidak merestui hubungan kta. Orang tuanya tidak mnyukai saya dan ingn mlhat anakany( Ha ) mnjadi orang sukses dlu yaitu mnjadi karyawan ttap d prusahan tempat Ha bkerja. Ortuny baru mengijinkan Ha mnikah tahun depan agsts. Hingga ortu Ha gk jarang menelpon ibu saya dan melontarkan kata-kata yang pahit dan mnyakitkan tanpa spengetahuan Ha dan saya dan mncoba mmisahkan saya dan Ha. Dia juga mnyuruh untuk mmisahkan saya dan berusahaa mmbuat ibu saya benci terhadap Ha. Kegagalan prnikahn saya dan Ha mmbuat saya ingin bnr2 melupakan Ha dan ingn kmbali kepada Di. Di tidak tahu masalah hubungan saya dan Ha. Dan tidak tahu pula hingga saya hampir menikah dengan Ha. Karenaa saya mmang sengaja tidak akan memutuskan slh satu dr mereka smpai saya bnar2 resmi mnjd seorang istri. Di brencana cuti d bulan oktober th 2013 ini dan berjanji akan mnikahi saya. Tapi kputusan itu belum 100% tapi baru 80% kmungkinan Di bisa cuti.
Yang saya tidak sangka trnyata Ha tidak menyerah dengan keadaan. Meski tanpa restu ortu dia tetap akan mnikahi saya dengan sgla kmampuan yang ia miliki tanpa akan mminta sdkitapiun kbutuhan prnikahn kami dr ortunya. Sbnarny Ha ingin menikahi saya bulan kmarin tanpa spengetahuan ortuny dan mngadakan resepsiny pada bulan depan dengan mengundang ortunya. Ini dsbabkn karena fktor dana yang harus Ha persiapkn sendiri. Tapi karenaa perhitungan hari baik ibu saya melarang kami mnikah bulan kmarin dan menyarankan kami mnikah bulan dpan brsmaan dengan resepsi. Saya tidak begitu pusing dengan Di karena belum pasti Di bisa pulng bulan dpan dan itu akan saya jadikan alsan bila saya harus mnikah dengan Ha.
1. Baru tadi sore Di mnelpon saya bhwa dia akan pulng bulan dpan dan akan mnikahi saya. Di begitu serius dengan cinta dan niatnya . Dan saya tidak mmberitahukn tentang rencana prnikahn saya dengan Ha. Saya begitu bingung ap yang harus saya lakukan, saya pernh mncba istkharah tapi belum ada kemantapan hati untuk memilih dan memutuskn. Saya ksihn pada Ha tapi saya skit hati dengan ucapan ortu Ha. Dan saya mncntai Di dr dlu dan mmang cma Di orang yang sbnrny saya cintai.
Saya tidak bisa mninggalkn Ha karena saya ksihan begitu bisaar pngornbanan dan rsa cinta, bukn cuma saya yang mnyadari itu tapi keluarga sayapun menyadarinya. Saya mengenal diri Ha mgkn 90%. Tapi saya sendiri mngenal Di mgkn hanya 30%.dan saya mlihat Ha orang yang brtggung jawab dan sayag saya dan taat beribdah. Klo saya mngenal Di adlh orang yang msh mngrjakan kwjiban shlat wlaupun d negri orang yang myoritas nonmuslim.
Saya bngung dengan bgaimana saya mnghadapi bulan dpan. Prsaan saya yang kurang peka mmbuat saya susah untuk mndapatkn kmantapan hati stlh istikhoroh.
Tahunxa
JAWABAN
1. Anda punya pilihan untuk memilih yang mana. Tapi dalam syariah disarankan agar faktor agama atau ketakwaan dan kesalihan seseorang menjadi kriteria utama dalam memilih jodoh. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan/
2. Ha patut dipertimbangkan untuk menjadi pilihan Anda. Kesabaran dan pengorbanannya dan ketaatan pada agama adalah beberapa kriteria pria salih.
_______________________
IDDAH WANITA YANG SUAMINYA DI PENJARA
Bismillah
Yang terhormat para ustadz, ahli fiqih dan pengisi konsultasi Al Khoirot
Assalamualaikum wr wb.
Saya memohon penjelasan dan pendapat dari bapak/ibu sekalian mengenai kasus dan niat menikah yang saya akan tempuh dalam waktu dekat. Sekiranya saya mendapatkan jawaban yang jelas sesuai dengan syariat agama, saya tentu sangat bersyukur dan berterima kasih.
Jadi begini, saya berniat menikahi seorang wanita muslim yang sudah beranak 1, dengan tujuan utama adalah dengan izin Allah menyelamatkan keadaan mereka yang terombang-ambing selain rasa cinta yang muncul untuk Ibu dan anak tersebut dari saya. Permasalahannya adalah, suami dari wanita ini sedang menjalani masa hukuman penjara selama 5 tahun dan sudah berjalan selama 2 tahun. Hasil komunikasi saya dengan suami via sahabat suami mengenai niat saya menikahi istrinya, akhirnya di izinkan dengan mengatakan "oke, saya terima cerainya istri saya" dengan syarat anak wanita ini diserahkan kepada keluarga si suami. Ada beberapa point pertimbangan yang saya butuhkan masukan dan pandangan dari hukum islam, dalam rangka mencari ridho Allah swt:
1. Suami dulu adalah non-muslim dan karena merasa tidak akan disetujui oleh pihak keluarga wanita, maka Wanita ini kemudian dihamili. Dan setelah hamil dibawa kabur kemana-mana, dengan menikahi terlebih dahulu melalui gereja kemudian dinikahi Siri secara islam. Keduanya secara hukum negara belum tercatat.
2. Jadi proses pernikahan baik secara non muslim / islam dilakukan ketika sang wanita hamil kurang lebih 2 - 3 bulan usia kehamilan.
3. Ayah sang wanita statusnya gaib, karena sejak wanita ini bayi, Ayahnya sudah tidak pernah diketahui lagi keberadaannya. Kemudian tahun 2012, Ibu sang wanita meninggal dunia juga sehingga sang wanita saat ini statusnya adalah yatim.
4. Saat menikah secara islam, sang suami saat itu menunjuk seorang wali bagi si wanita yang merupakan teman dari si suami. Bagian ini saya kurang jelas betul, tapi memang informasi yang saya terima, dengan keberadaan ayah gaib begitu juga sanak keluarga dari sisi ayah tidak diketahui, maka boleh adanya wali hakim dalam pernikahan.
5. Setelah menikah, suami sudah diperingatkan oleh sang wanita untuk menjari rezeki yang halal, namun sang suami keras kepala sehingga akhirnya tejerat hukum penjara.
6. Menurut pengakuan sahabat suami (penghubung saya dan suami), suami pernah mengatakan sebelum kehadiran saya dalam hubungan mereka, apabila ada opsi menikah lagi, maka sang istri tolong dicarikan suami yang jauh lebih dewasa dan mampu menjaganya.
7. Dalam masa 2 tahun hukuman penjara, komunikasi antara istri dan suami terputus sejak 1.5 tahun. Sang Istri cuma sesekali mendapatkan bantuan nafkah dari teman-teman suami atas dasar dahulu saat awal masuk penjara, suami menitipkan istri dan anak-anaknya untuk dibantu oleh teman-teman suami.
8. Pemahaman agama islam si wanita sangat kurang, baru sejak pertemuan dengan saya, atas izin Allah saya mulai mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan agama termasuk kewajiban sholat fardu. Alhamdulillah, saat ini sang wanita mulai aktif dalam menjalankan kegiatan ibadah.
9. Saat kehadiran saya akhirnya diketahui oleh suami, di dalam penjara akhirnya suami mulai melaksanakan sholat sehingga dalam persepsi saya suami sedang mencoba bertaubat.
Perkenalan saya dan wanita sudah berjalan selama 5 bulan, oleh karena itu saya berniat menikahi wanita ini dalam waktu dekat. Apabila saya tunda terus, saya khawatir lama-kelamaan kami bisa tercebur kepada maksiat dan dosa besar padahal niat saya adalah ingin menyempurnakan agama saya dengan menikah dan menyelamatkan keadaan si wanita dan anaknya yang terombang-ambing. Dan semakin saya tunda, keadaan wanita akan semakin berbahaya, dan semakin lama terombang ambing. Catatan, akibat si suami di penjara, si wanita hidupnya sangat sulit dan sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh laki-laki yang bermaksud kotor atau pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisi sang wanita.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana status pernikahan yang seperti itu? menikah dalam keadaan hamil dan dilakukan pernikahan gereja terlebih dahulu, apakah termasuk sah dalam agama?
2. Apabila pernikahan tersebut tidak sah tentu tidak ada masalah apabila saya ingin menikahi dalam waktu dekat, tapi apabila pernikahan tersebut sah dihadapan Allah SWT, apakah dalam kasus saya ini ada masa iddah? dan sejak dari kapan masa iddah itu terjadi? Sejak sang suami mengatakan "apabila si wanita menikah lagi tolong dicarikan dengan pria yang ..." atau sejak dia mengatakan saya terima cerainya"?
3. Dan berarti apakah saya harus menunggu 3 x masa haid?
4. Ketika permintaan suami untuk memberikan hak asuh anak ke orang tuanya tidak saya kabulkan karena pihak keluarga laki-laki berada jauh di Kalimantan sedangkan kami di Jakarta, selain dari pada itu pihak keluarga suami pun tidak mengetahui bahwa anaknya sudah menikah, ada dipenjara, terlebih lagi mengetahui punya anak, bagaimana mungkin saya bisa mengembalikan anak tersebut kepada orang yang sama sekali tidak dikenal. Dan oleh karenanya apabila saya menolak maka apakah perceraiannya jadi batal? karena ini sedikit mirip dengan khulu' hanya saja persyaratannya adalah anak bukan harta, sedangkan mahar nikah sendiri adalah al quran dan seperangkat alat sholat yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
5. Sulitnya perceraian dalam kasus ini adalah kedua pernikahan tidak ada yang tercatat oleh negara, dan tidak diketahui oleh pihak keluarga baik pria maupun wanita. Pihak keluarga wanita dari sisi ibu baru mengetahui saat pernikahaan sudah terjadi. Sehingga dalam pernikahan ini tidak ada hakim atau siapapun yang bisa memutuskan suatu keputusan pernikahan dan oleh karenanya bagaimana mungkin khulu' / fasakh dilakukan?
6. Apakah dalam perspektif syariat islam ada jalan lain yang bisa saya tempuh untuk menikahi wanita ini dalam waktu dekat? karena apabila menunggu 3 x haid maka keadaan wanita yang jauh dari saya akan sulit saya jaga, tumbuh kembang anaknya yg saat ini berusia 2.5 tahun akan semakin tidak terarah, belum lagi resiko tergelincir dosa menjalani hubungan selama 3 bulan kedepan.
7. Atas permintaan wanita, pihak wanita meminta saya untuk menikahi dia tapi untuk sementara waktu tidak diketahui oleh pihak keluarga almarhum ibunya. Hal ini karena baru belakangan ini dia berani berterus terang kepada keluarga ibunya, bahwa sekarang sedang dalam proses perceraian karena perlakuan kasar suaminya dulu dan ketidak sanggupan menunggu masa hukuman penjara dalam keadaan terombang ambing. Dan si Wanita tidak ingin memberi kesan bahwa setelah dia bercerai langsung menikah kembali. Apalagi pemahaman awam masalah agama di pihak keluarga wanita tentunya ingin berkenalan dengan saya lebih jauh melalui masa pacaran yang mana saya keberatan karena pacaran lebih banyak mudhorotnya. Dengan begitu, kami akan menikah bawah tangan untuk sementara dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga inti saya (orang tua dan saudara). Dan dalam masa pernikahan bawah tangan tersebut, saya baru mendekatkan diri kepihak keluarga wanita dengan status sebagai pacar. Selain itu, pernikahan bawah tangan ini kami maksudkan agar supaya saya dapat mengurus akte kelahiran anak wanita (yang belum pernah diurus) serta dokumen-dokumen lain, lalu menafkahi tanpa takut terjerumus dosa. Saya menargetkan dalam waktu tidak lebih dari 6 bulan, kami akan menikah resmi di KUA karena untuk keamanan kami berkeluarga serta tuntutan dari keluarga saya. Nah, bagaimana status menikah yang seperti ini? apakah si wanita dapat mengangkat wali hakim (karena tidak ada keluarga dari darah ayah)?
Demikian permasalahan ini saya paparkan untuk diberikan masukan jalan yang terbaik. Saya yakin, islam sebagai rahmatan lil alamin mempunyai solusi yang baik untuk saya. Saya berniat menikah karena Allah SWT, dan bermaksud menyelamatkan wanita dan anaknya ini juga sebagai rangkaian ibadah karena Allah SWT, untuk itu saya mohon jalan yang jelas, sesuai dengan syariat islam dan In ShaAllah dalam keridhoan Allah. Mohon maaf paparan yang panjang ini karena saya ingin sekali memaparkan keadaan sejelas-jelasnya agar solusinya juga bisa jelas. Terima kasih banyak untuk bantuannya, semoga Allah memberikan balasan kebaikan dunia akhirat bagi bapak/ibu sekalian. Jazakallah. Wassalamualaikum wr wb.
Hormat saya, A
JAWABAN
1. Pernikahan di gereja tidak sah. Tetapi akad pernikahannya secara Islam dengan wali hakim adalah sah.
2. Kata suami "saya terima cerainya" pada istri bukan kata cerai karena istri tidak punya hak untuk menceraikan. Hanya suami yang dapat menceraikan istri. Kata yang benar hendaknya: "Saya ceraikan istri saya"
3. Betul.
4. Tebusan dalam khuluk harus berupa harta. Bukan anak. Dan harta itu dapat berupa mahar atau harta yang lain. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
5. Khuluk dapat dilakukan di luar pengadilan dengan kesepakatan kedua suami istri. Misalnya: istri mengatakan "Kalau saya dicerai, saya akan bayar 1 juta". Suami menjawab: "Oke, saya ceraikan kamu dengan tebusan 1 juta". Maka dalam hal ini perceraian terjadi secara khuluk.
6. Satu-satunya jalan adalah (a) wanita itu harus dalam status sudah bercerai dari suaminya; dan (b) sudah habis masa iddahnya. Tanpa kedua faktor ini, maka pernikahannya tidak sah.
7. Iya. Wanita dapat memakai wali hakim kalau memang tidak ada kerabat dari orang tua laki-laki. Tentang wali nikah lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
_______________________
HUKUM AIR BEKAS WUDHU YANG DIPAKAI WUDHU LAGI
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu
Dalam sebuah forum pernah ada pertanyaan yang inti dari pertanyaan tersebut adalah:
1, apakah air bekas wudhu (yang telah dipakai berwudhu, misal: membasuh muka) bila menetes lagi ke air wudhu baru (misal: untuk membasuh muka yang kedua kalinya) membatalkan wudhu? Air tersebut air yang mengalir (misal: dari kran).
2. Apakah airnya sudah dihukumi musta'mal?
3. Dari pertanyaan tersebut juga disampaikan bahwa air wudhu (saat berwudhu) bisa menggugurkan dosa-dosa, lalu semisal menetes lagi ke air wudhu yang baru apakah dosa-dosa yang telah gugur tadi kembali lagi kepada orangnya? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
JAWABAN
1. Tidak membatalkan wudhu kalau yang menetes cuma sedikit. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/01/air-dua-qullah.html
2. Iya dihukumi musta'mal, tapi dimaafkan. Artinya tidak sampai membatalkan wudhu.
3. Sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
Hadits di atas merupakan fadilah yang bertujuan agar seorang muslim rajin berwudhu dan beribadah. Dan bahwa betapa besarnya keutamaan berwudhu. Tapi, hendaknya ia tidak dimaknai secara matematis seperti yang Anda tanyakan. Intinya adalah: wudhu yang sah dan benar besar pahalanya sehingga dapat menebus dosa-dosa kecil.
_______________________
ANTARA JANJI KE KAKEK DAN PERINTAH IBU
Assalamu'alaikum
Pak Ustadz, saya mau tanya. Saya bingung Pak Ustadz, dulu sehari sebelum kakek saya meninggal kakek saya berpesan " Nak, nanti kmu klo kuliah ambil jurusan A ya, dan saya menjawab iya kek". Tapi, di sisi lain Ibu saya dari dulu ingin saya mngmbl jurusan B.
Nah, ini saya bingung Pak Ustadz saya harus menepati janji saya kepda kakek atau saya mematuhi Ibu saya, saya takut mengcwkn Ibu, tapi di sisi lain saya takut melnggar janji?
JAWABAN
Anda hendaknya memenuhi perintah dari ibu. Karena taat pada perintah orang tua, terutama ibu, adalah wajib selagi tidak melanggar syariah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
Adapun ingkar janji pada kakek itu kurang baik, tapi bukanlah termasuk dalam dosa besar. Cukuplah anda bertaubat atas kesalahan ingkar janji tersebut.
_______________________
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan tentang selamatan. Kata ibu saya itu salah satu sedekah. Sedekah dengan cara membuat makanan dan mengajak orang-orang untuk makan bersama, terkadang juga di isi dengan doa-doa dalam al-qur'an dan kata-kata dalam bahasa jawa. Jenis-jenis selamatannya seperti "pindahan, motor/mobil baru, kematian (1minggu, 100hari, 1000hari dsb), 7 bulan kehamilan, 3 bulan kehamilan dan lain-lain.
1. Apakah dalam islam itu di benarkan?
2. Kalau iya darimana dalilnya?
3. Kalau tidak darimana dalilnya dan selamatan yang bagaimana yang ada dalam islam dan yang di praktekan oleh nabi (aqiqah dsb)?
Tolong di jelaskan seluruh selamatan yang ada dalam islam, sehingga jika orang tua saya
menyuruh di luar dari itu tidak saya lakukan. Terima kasih.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- Selamatan Dan Syukuran Dalam Islam
- Bid'ah Baik dan Bid'ah Buruk
- Dilema Menikah Dengan Lelaki Cinta Pertama Atau Kedua?
- Iddah Wanita Yang Suaminya Di Penjara
- Hukum Air Bekas Wudhu Yang Dipakai Wudhu Lagi
- Antara Janji Ke Kakek Dan Perintah Ibu
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN SELAMATAN DAN SYUKURAN DALAM ISLAM
1. Islam membagi aktivitas manusia menjadi 2 kategori. Yaitu, aktifitas ibadah dan aktifitas muamalah (perilaku non-ibadah seperti transaksi dan tradisi). Ada kaidah fiqih yang menjadi standar dasar yang disepakati oleh ulama fiqih termasuk dari kalangan Salafi Wahabi (Sawah) dalam menyikapi kedua kategori tersebut sebagai berikut:
والأصل في العبادات المنع والتوقيف، وفي العادات الإباحة والإذن، وفي الأبضاع التحريم، وفي الأموال المنع.
- Maksud dari kaidah fiqih di atas adalah bahwa dalam masalah ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri tanpa ada dasar Quran dan/atau hadits. Dan tidak boleh mengurangi atau menambahi ibadah yang sudah ditentukan. Seperti shalat subuh 2 rokaat tidak boleh ditambah atau dikurangi.
- Adapun tradisi, maka hukum dasarnya adalah boleh dan dimaafkan. Artinya, manusia diberi kebebasan oleh Islam untuk berinovasi dan mengkreasi suatu kebiasaan dan itu dibolehkan selagi di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah (QS Yunus ayat 59)..
Dari sedikit uraian di atas, maka pengikut Wahabi dan non-Wahabi sepakat bahwa shalat, puasa, haji, zakat itu adalah ibadah dan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Namun, aliran Wahbi dan non-Wahabi berbeda pendapat dalam hal-hal di luar itu. Misalnya, apakah selamatan atau syukuran pada saat pindah rumah, beli mobil baru, kematian (1 - 7, 40, dll) itu termasuk ibadah atau tradisi? Bagi kelompok Wahabi, itu adalah masuk ranah ibadah, karena itu dilarang karena tidak ada dalilnya alias dianggap bid'ah. Bagi kalangan non-Wahabi, seperti kalangan yang secara kultural berafiliasi ke NO (Nahdlatul Ulama) kegiatan tersebut adalah bagian dari tradisi. Karena itu tidak larangan melakukannya selagi tidak hal-hal yang berlawanan dengan syariah di dalamnya. Kami lebih condong pada padangan kedua yakni boleh. Apalagi di dalam acara itu dibaca bacaan-bacaan dari ayat Quran yang jelas dalam hadits atas kebaikannya.
Tentang bid'ah itu sendiri Wahabi dan non Wahabi berbeda pendapat. Wahabi hanya mengenal satu bid'ah yakni bid'ah dalalah (sesat). Kalangan Ahlussunnah non-Wahabi membagi bid'ah menjadi sayyi'ah (buruk) dan hasanah (baik). Baca detail: Bid'ah Baik dan Bid'ah Buruk. Dalil adanya bid'ah baik dan buruk ini sangat kuat dan merupakan pendapat mayoritas ulama salaf.
Baca juga:
- Hukum Peringatan Maulid Nabi
- Wahabi Salafi, Apa itu?
2. Lihat poin 1.
3. Lihat poin 1.
_______________________
DILEMA MENIKAH DENGAN LELAKI CINTA PERTAMA ATAU KEDUA?
Aslm..
Saya minta tolong kepada Anda untuk kasih sedikit saran/solusi atas masalah dilema cinta saya. Maaf kalo agak panjaug critanya
Saya De yang punya cnta pertama pada usia 16th pada th 2008. Cnta prtama saya bernama Di. Dan kmi harus trpisah karena Di harus kluar negri untuk bkerja. Di mnggalkan saya tanpa hubungan pcar atau dia tidak mngatakan klo dia ska saya. Padahl saya ykin dia ska saya dan saya mmang mnyukainya.
Th 2012 saya mmpunyai pcar bnrma Ha hngga saat ini kmi msh brpcaran. Disela2 hubungan saya dan Ha, Di tba2 mncul lewat media sosial Facebook pada ahir 2012 dmana hubungan saya dan Ha sdh berpacaran. Saya tidak jjur tentang Ha. Dan Di mnytakan prsaannya klo dia mnyukai saya dr tahun 2008 silam. Dlu Di malu mngungkapkannya karena Di belum mmpunyai pkrjaan. Dan mulai saat itu saya mnjalin hubungan stts berpcaran dengan Di yang msh d negra lain dan Ha yang da di kota lain. Tapi Ha selalu dtg pada saya stiap lbur krja. Saya mlihat Ha orang yang sderhana tapi taat beribadah dan sayag bgt ma saya. Bftu byk pngorbanan Ha untuk saya. Hingga saya hampir mmilih Ha untuk saya jdikan suami dan mlupakan Di yang mnjdi cinta prtama saya dan jjur saya mnyukainya karena parasnya dan belum prnh mnyukai laki2 lain spt saya mnyukainy.
Tapi masalah lain muncul ktika Ha ingn mnikahi saya agustus kmrn, orang tuanya tidak merestui hubungan kta. Orang tuanya tidak mnyukai saya dan ingn mlhat anakany( Ha ) mnjadi orang sukses dlu yaitu mnjadi karyawan ttap d prusahan tempat Ha bkerja. Ortuny baru mengijinkan Ha mnikah tahun depan agsts. Hingga ortu Ha gk jarang menelpon ibu saya dan melontarkan kata-kata yang pahit dan mnyakitkan tanpa spengetahuan Ha dan saya dan mncoba mmisahkan saya dan Ha. Dia juga mnyuruh untuk mmisahkan saya dan berusahaa mmbuat ibu saya benci terhadap Ha. Kegagalan prnikahn saya dan Ha mmbuat saya ingin bnr2 melupakan Ha dan ingn kmbali kepada Di. Di tidak tahu masalah hubungan saya dan Ha. Dan tidak tahu pula hingga saya hampir menikah dengan Ha. Karenaa saya mmang sengaja tidak akan memutuskan slh satu dr mereka smpai saya bnar2 resmi mnjd seorang istri. Di brencana cuti d bulan oktober th 2013 ini dan berjanji akan mnikahi saya. Tapi kputusan itu belum 100% tapi baru 80% kmungkinan Di bisa cuti.
Yang saya tidak sangka trnyata Ha tidak menyerah dengan keadaan. Meski tanpa restu ortu dia tetap akan mnikahi saya dengan sgla kmampuan yang ia miliki tanpa akan mminta sdkitapiun kbutuhan prnikahn kami dr ortunya. Sbnarny Ha ingin menikahi saya bulan kmarin tanpa spengetahuan ortuny dan mngadakan resepsiny pada bulan depan dengan mengundang ortunya. Ini dsbabkn karena fktor dana yang harus Ha persiapkn sendiri. Tapi karenaa perhitungan hari baik ibu saya melarang kami mnikah bulan kmarin dan menyarankan kami mnikah bulan dpan brsmaan dengan resepsi. Saya tidak begitu pusing dengan Di karena belum pasti Di bisa pulng bulan dpan dan itu akan saya jadikan alsan bila saya harus mnikah dengan Ha.
1. Baru tadi sore Di mnelpon saya bhwa dia akan pulng bulan dpan dan akan mnikahi saya. Di begitu serius dengan cinta dan niatnya . Dan saya tidak mmberitahukn tentang rencana prnikahn saya dengan Ha. Saya begitu bingung ap yang harus saya lakukan, saya pernh mncba istkharah tapi belum ada kemantapan hati untuk memilih dan memutuskn. Saya ksihn pada Ha tapi saya skit hati dengan ucapan ortu Ha. Dan saya mncntai Di dr dlu dan mmang cma Di orang yang sbnrny saya cintai.
Saya tidak bisa mninggalkn Ha karena saya ksihan begitu bisaar pngornbanan dan rsa cinta, bukn cuma saya yang mnyadari itu tapi keluarga sayapun menyadarinya. Saya mengenal diri Ha mgkn 90%. Tapi saya sendiri mngenal Di mgkn hanya 30%.dan saya mlihat Ha orang yang brtggung jawab dan sayag saya dan taat beribdah. Klo saya mngenal Di adlh orang yang msh mngrjakan kwjiban shlat wlaupun d negri orang yang myoritas nonmuslim.
Saya bngung dengan bgaimana saya mnghadapi bulan dpan. Prsaan saya yang kurang peka mmbuat saya susah untuk mndapatkn kmantapan hati stlh istikhoroh.
Tahunxa
JAWABAN
1. Anda punya pilihan untuk memilih yang mana. Tapi dalam syariah disarankan agar faktor agama atau ketakwaan dan kesalihan seseorang menjadi kriteria utama dalam memilih jodoh. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan/
2. Ha patut dipertimbangkan untuk menjadi pilihan Anda. Kesabaran dan pengorbanannya dan ketaatan pada agama adalah beberapa kriteria pria salih.
_______________________
IDDAH WANITA YANG SUAMINYA DI PENJARA
Bismillah
Yang terhormat para ustadz, ahli fiqih dan pengisi konsultasi Al Khoirot
Assalamualaikum wr wb.
Saya memohon penjelasan dan pendapat dari bapak/ibu sekalian mengenai kasus dan niat menikah yang saya akan tempuh dalam waktu dekat. Sekiranya saya mendapatkan jawaban yang jelas sesuai dengan syariat agama, saya tentu sangat bersyukur dan berterima kasih.
Jadi begini, saya berniat menikahi seorang wanita muslim yang sudah beranak 1, dengan tujuan utama adalah dengan izin Allah menyelamatkan keadaan mereka yang terombang-ambing selain rasa cinta yang muncul untuk Ibu dan anak tersebut dari saya. Permasalahannya adalah, suami dari wanita ini sedang menjalani masa hukuman penjara selama 5 tahun dan sudah berjalan selama 2 tahun. Hasil komunikasi saya dengan suami via sahabat suami mengenai niat saya menikahi istrinya, akhirnya di izinkan dengan mengatakan "oke, saya terima cerainya istri saya" dengan syarat anak wanita ini diserahkan kepada keluarga si suami. Ada beberapa point pertimbangan yang saya butuhkan masukan dan pandangan dari hukum islam, dalam rangka mencari ridho Allah swt:
1. Suami dulu adalah non-muslim dan karena merasa tidak akan disetujui oleh pihak keluarga wanita, maka Wanita ini kemudian dihamili. Dan setelah hamil dibawa kabur kemana-mana, dengan menikahi terlebih dahulu melalui gereja kemudian dinikahi Siri secara islam. Keduanya secara hukum negara belum tercatat.
2. Jadi proses pernikahan baik secara non muslim / islam dilakukan ketika sang wanita hamil kurang lebih 2 - 3 bulan usia kehamilan.
3. Ayah sang wanita statusnya gaib, karena sejak wanita ini bayi, Ayahnya sudah tidak pernah diketahui lagi keberadaannya. Kemudian tahun 2012, Ibu sang wanita meninggal dunia juga sehingga sang wanita saat ini statusnya adalah yatim.
4. Saat menikah secara islam, sang suami saat itu menunjuk seorang wali bagi si wanita yang merupakan teman dari si suami. Bagian ini saya kurang jelas betul, tapi memang informasi yang saya terima, dengan keberadaan ayah gaib begitu juga sanak keluarga dari sisi ayah tidak diketahui, maka boleh adanya wali hakim dalam pernikahan.
5. Setelah menikah, suami sudah diperingatkan oleh sang wanita untuk menjari rezeki yang halal, namun sang suami keras kepala sehingga akhirnya tejerat hukum penjara.
6. Menurut pengakuan sahabat suami (penghubung saya dan suami), suami pernah mengatakan sebelum kehadiran saya dalam hubungan mereka, apabila ada opsi menikah lagi, maka sang istri tolong dicarikan suami yang jauh lebih dewasa dan mampu menjaganya.
7. Dalam masa 2 tahun hukuman penjara, komunikasi antara istri dan suami terputus sejak 1.5 tahun. Sang Istri cuma sesekali mendapatkan bantuan nafkah dari teman-teman suami atas dasar dahulu saat awal masuk penjara, suami menitipkan istri dan anak-anaknya untuk dibantu oleh teman-teman suami.
8. Pemahaman agama islam si wanita sangat kurang, baru sejak pertemuan dengan saya, atas izin Allah saya mulai mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan agama termasuk kewajiban sholat fardu. Alhamdulillah, saat ini sang wanita mulai aktif dalam menjalankan kegiatan ibadah.
9. Saat kehadiran saya akhirnya diketahui oleh suami, di dalam penjara akhirnya suami mulai melaksanakan sholat sehingga dalam persepsi saya suami sedang mencoba bertaubat.
Perkenalan saya dan wanita sudah berjalan selama 5 bulan, oleh karena itu saya berniat menikahi wanita ini dalam waktu dekat. Apabila saya tunda terus, saya khawatir lama-kelamaan kami bisa tercebur kepada maksiat dan dosa besar padahal niat saya adalah ingin menyempurnakan agama saya dengan menikah dan menyelamatkan keadaan si wanita dan anaknya yang terombang-ambing. Dan semakin saya tunda, keadaan wanita akan semakin berbahaya, dan semakin lama terombang ambing. Catatan, akibat si suami di penjara, si wanita hidupnya sangat sulit dan sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh laki-laki yang bermaksud kotor atau pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisi sang wanita.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana status pernikahan yang seperti itu? menikah dalam keadaan hamil dan dilakukan pernikahan gereja terlebih dahulu, apakah termasuk sah dalam agama?
2. Apabila pernikahan tersebut tidak sah tentu tidak ada masalah apabila saya ingin menikahi dalam waktu dekat, tapi apabila pernikahan tersebut sah dihadapan Allah SWT, apakah dalam kasus saya ini ada masa iddah? dan sejak dari kapan masa iddah itu terjadi? Sejak sang suami mengatakan "apabila si wanita menikah lagi tolong dicarikan dengan pria yang ..." atau sejak dia mengatakan saya terima cerainya"?
3. Dan berarti apakah saya harus menunggu 3 x masa haid?
4. Ketika permintaan suami untuk memberikan hak asuh anak ke orang tuanya tidak saya kabulkan karena pihak keluarga laki-laki berada jauh di Kalimantan sedangkan kami di Jakarta, selain dari pada itu pihak keluarga suami pun tidak mengetahui bahwa anaknya sudah menikah, ada dipenjara, terlebih lagi mengetahui punya anak, bagaimana mungkin saya bisa mengembalikan anak tersebut kepada orang yang sama sekali tidak dikenal. Dan oleh karenanya apabila saya menolak maka apakah perceraiannya jadi batal? karena ini sedikit mirip dengan khulu' hanya saja persyaratannya adalah anak bukan harta, sedangkan mahar nikah sendiri adalah al quran dan seperangkat alat sholat yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
5. Sulitnya perceraian dalam kasus ini adalah kedua pernikahan tidak ada yang tercatat oleh negara, dan tidak diketahui oleh pihak keluarga baik pria maupun wanita. Pihak keluarga wanita dari sisi ibu baru mengetahui saat pernikahaan sudah terjadi. Sehingga dalam pernikahan ini tidak ada hakim atau siapapun yang bisa memutuskan suatu keputusan pernikahan dan oleh karenanya bagaimana mungkin khulu' / fasakh dilakukan?
6. Apakah dalam perspektif syariat islam ada jalan lain yang bisa saya tempuh untuk menikahi wanita ini dalam waktu dekat? karena apabila menunggu 3 x haid maka keadaan wanita yang jauh dari saya akan sulit saya jaga, tumbuh kembang anaknya yg saat ini berusia 2.5 tahun akan semakin tidak terarah, belum lagi resiko tergelincir dosa menjalani hubungan selama 3 bulan kedepan.
7. Atas permintaan wanita, pihak wanita meminta saya untuk menikahi dia tapi untuk sementara waktu tidak diketahui oleh pihak keluarga almarhum ibunya. Hal ini karena baru belakangan ini dia berani berterus terang kepada keluarga ibunya, bahwa sekarang sedang dalam proses perceraian karena perlakuan kasar suaminya dulu dan ketidak sanggupan menunggu masa hukuman penjara dalam keadaan terombang ambing. Dan si Wanita tidak ingin memberi kesan bahwa setelah dia bercerai langsung menikah kembali. Apalagi pemahaman awam masalah agama di pihak keluarga wanita tentunya ingin berkenalan dengan saya lebih jauh melalui masa pacaran yang mana saya keberatan karena pacaran lebih banyak mudhorotnya. Dengan begitu, kami akan menikah bawah tangan untuk sementara dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga inti saya (orang tua dan saudara). Dan dalam masa pernikahan bawah tangan tersebut, saya baru mendekatkan diri kepihak keluarga wanita dengan status sebagai pacar. Selain itu, pernikahan bawah tangan ini kami maksudkan agar supaya saya dapat mengurus akte kelahiran anak wanita (yang belum pernah diurus) serta dokumen-dokumen lain, lalu menafkahi tanpa takut terjerumus dosa. Saya menargetkan dalam waktu tidak lebih dari 6 bulan, kami akan menikah resmi di KUA karena untuk keamanan kami berkeluarga serta tuntutan dari keluarga saya. Nah, bagaimana status menikah yang seperti ini? apakah si wanita dapat mengangkat wali hakim (karena tidak ada keluarga dari darah ayah)?
Demikian permasalahan ini saya paparkan untuk diberikan masukan jalan yang terbaik. Saya yakin, islam sebagai rahmatan lil alamin mempunyai solusi yang baik untuk saya. Saya berniat menikah karena Allah SWT, dan bermaksud menyelamatkan wanita dan anaknya ini juga sebagai rangkaian ibadah karena Allah SWT, untuk itu saya mohon jalan yang jelas, sesuai dengan syariat islam dan In ShaAllah dalam keridhoan Allah. Mohon maaf paparan yang panjang ini karena saya ingin sekali memaparkan keadaan sejelas-jelasnya agar solusinya juga bisa jelas. Terima kasih banyak untuk bantuannya, semoga Allah memberikan balasan kebaikan dunia akhirat bagi bapak/ibu sekalian. Jazakallah. Wassalamualaikum wr wb.
Hormat saya, A
JAWABAN
1. Pernikahan di gereja tidak sah. Tetapi akad pernikahannya secara Islam dengan wali hakim adalah sah.
2. Kata suami "saya terima cerainya" pada istri bukan kata cerai karena istri tidak punya hak untuk menceraikan. Hanya suami yang dapat menceraikan istri. Kata yang benar hendaknya: "Saya ceraikan istri saya"
3. Betul.
4. Tebusan dalam khuluk harus berupa harta. Bukan anak. Dan harta itu dapat berupa mahar atau harta yang lain. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
5. Khuluk dapat dilakukan di luar pengadilan dengan kesepakatan kedua suami istri. Misalnya: istri mengatakan "Kalau saya dicerai, saya akan bayar 1 juta". Suami menjawab: "Oke, saya ceraikan kamu dengan tebusan 1 juta". Maka dalam hal ini perceraian terjadi secara khuluk.
6. Satu-satunya jalan adalah (a) wanita itu harus dalam status sudah bercerai dari suaminya; dan (b) sudah habis masa iddahnya. Tanpa kedua faktor ini, maka pernikahannya tidak sah.
7. Iya. Wanita dapat memakai wali hakim kalau memang tidak ada kerabat dari orang tua laki-laki. Tentang wali nikah lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
_______________________
HUKUM AIR BEKAS WUDHU YANG DIPAKAI WUDHU LAGI
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu
Dalam sebuah forum pernah ada pertanyaan yang inti dari pertanyaan tersebut adalah:
1, apakah air bekas wudhu (yang telah dipakai berwudhu, misal: membasuh muka) bila menetes lagi ke air wudhu baru (misal: untuk membasuh muka yang kedua kalinya) membatalkan wudhu? Air tersebut air yang mengalir (misal: dari kran).
2. Apakah airnya sudah dihukumi musta'mal?
3. Dari pertanyaan tersebut juga disampaikan bahwa air wudhu (saat berwudhu) bisa menggugurkan dosa-dosa, lalu semisal menetes lagi ke air wudhu yang baru apakah dosa-dosa yang telah gugur tadi kembali lagi kepada orangnya? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
JAWABAN
1. Tidak membatalkan wudhu kalau yang menetes cuma sedikit. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/01/air-dua-qullah.html
2. Iya dihukumi musta'mal, tapi dimaafkan. Artinya tidak sampai membatalkan wudhu.
3. Sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
إذا توضأ العبد المسلم أو المؤمن فغسل وجهه خرج من وجهه كل خطيئة نظر إليها بعينيه مع الماء أو آخر قطر الماء، فإذا غسل يديه خرج من يديه كل خطيئة كان بطشتها يداه مع الماء أو مع آخر قطر الماء، فإذا غسل رجليه خرجت كل خطيئة مشتها رجلاه مع الماء أو مع آخر قطر الماء حتى يخرج نقياً من الذنوب.
Arti ringkasan: Bahwa setiap tetesan atau akhir tetesan dari wudhu dapat menggugurkan dosa-dosa. Hadits di atas merupakan fadilah yang bertujuan agar seorang muslim rajin berwudhu dan beribadah. Dan bahwa betapa besarnya keutamaan berwudhu. Tapi, hendaknya ia tidak dimaknai secara matematis seperti yang Anda tanyakan. Intinya adalah: wudhu yang sah dan benar besar pahalanya sehingga dapat menebus dosa-dosa kecil.
_______________________
ANTARA JANJI KE KAKEK DAN PERINTAH IBU
Assalamu'alaikum
Pak Ustadz, saya mau tanya. Saya bingung Pak Ustadz, dulu sehari sebelum kakek saya meninggal kakek saya berpesan " Nak, nanti kmu klo kuliah ambil jurusan A ya, dan saya menjawab iya kek". Tapi, di sisi lain Ibu saya dari dulu ingin saya mngmbl jurusan B.
Nah, ini saya bingung Pak Ustadz saya harus menepati janji saya kepda kakek atau saya mematuhi Ibu saya, saya takut mengcwkn Ibu, tapi di sisi lain saya takut melnggar janji?
JAWABAN
Anda hendaknya memenuhi perintah dari ibu. Karena taat pada perintah orang tua, terutama ibu, adalah wajib selagi tidak melanggar syariah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
Adapun ingkar janji pada kakek itu kurang baik, tapi bukanlah termasuk dalam dosa besar. Cukuplah anda bertaubat atas kesalahan ingkar janji tersebut.
_______________________